HUKUM PERBURUHAN (ARBEIDSRECHT) By HANI SUBAGIO, SH, KN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERJANJIAN KERJA.
Advertisements

Bab.1. HUKUM KETENAGAKERJAAN & HUKUM KERJA
PERJANJIAN KERJA Oleh: TOGAR SILALAHI,SH
HUKUM KETENAGAKERJAAN
Intensive Course Human Resources Development Management
KEP.48/MEN/IV/2004 TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PP SERTA PEMBUATAN DAN PENDAFTARAN PKB PKB adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan.
BAB V HAK ATAS TANAH.
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
Pemutusan Hubungan Karyawan
UU 13/2003 (ketenagakerjaan)
Hubungan Kerja by : Eko W.
Training Human Resources Management
PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARI’AH
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
Apa & Bagaimana Serikat Pekerja Oleh : Chandra Mahlan
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
HUKUM KETENAGAKERJAAN
Bab.3 HUBUNGAN KERJA MK. : K3&HK
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ABUL YATAMA ACEH
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN IX) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA (2) copyright by Elok Hikmawati.
BUSINESS LAW (12) HUKUM KETENAGAKERJAAN &
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (2)
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 6 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
copyright by Elok Hikmawati
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 8 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VIII) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA copyright by Elok Hikmawati.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Copyright by 1 P3PHK (Kuliah XI) PHK.
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
P3PHK (Kuliah XII) PHK Bag. 2.
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Mogok dan Lock Out (Penutupan Perusahaan)
KESEHATAN DAN KEAMANAN KERJA. A. KESEHATAN KERJA  PENGERTIAN :  ADALAH ATURAN-ATURAN DAN USAHA- USAHA UNTUK MENJAGA BURUH DARI KEJADIAN ATAU KEADAAN.
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ESA UNGGUL
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XI) MOGOK KERJA DAN LOCK OUT
Syamsul Bachrie Hukum Perburuhan Syamsul Bachrie
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XIII) PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (1)
HUKUM PERBURUHAN (ARBEIDSRECHT).
MODUL II KEBIJAKAN UPAH & GAJI Upah (UU no. 13 thn 2003)
Penyelesaian Perselihan Perburuhan (P3) dan PHK
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VIII) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA copyright by Elok Hikmawati.
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
HUBUNGAN KERJA.
HUKUM PERBURUHAN (ARBEIDSRECHT) By Satria Prayoga, SH, MH.
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN IX) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA (2) copyright by Elok Hikmawati.
SURAT PERJANJIAN KERJA
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XIII) PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (1)
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
copyright by Elok Hikmawati
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA – PENGUPAHAN PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
Pertemuan Ke-5 PERJANJIAN KERJA.
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (JENIS-JENIS PHK)
MOGOK KERJA DAN LOCK OUT PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
Hukum Perburuhan.
“ASPEK HUKUM KETENAGAKERJAAN” UU. No. 13 Tahun 2003
Transcript presentasi:

HUKUM PERBURUHAN (ARBEIDSRECHT) By HANI SUBAGIO, SH, KN.

SILABUS HUKUM PERBURUHAN: PENGANTAR RIWAYAT HUKUM PERBURUHAN SUMBER HUKUM PERBURUHAN ORANG DAN BADAN YANG BERSANGKUTAN HUBUNGAN KERJA PERJANJIAN KERJA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN KESEHATAN KERJA KEAMANAN KERJA JAMINAN SOSIAL HUKUM PERBURUHAN INTERNASIONAL

DAFTAR PUSTAKA: HUKUM PERBURUHAN BIDANG HUBUNGAN KERJA - PROF. IMAN SOEPOMO, SH. 2. PENGANTAR HUKUM PERBURUHAN - PROF. IMAN SOEPOMO, SH. 3. KOMPILASI HUKUM PERIKATAN – PROF. MARIYAM DARUS B, SH. 4. SEGI-SEGI HUKUM PERJANJIAN – M. YAHYA HARAHAP, SH. 5. DASAR-DASAR HUKUM PERBURUHAN – ZAINAL ASIKIN, SH.

TUJUAN INSTRUKSIONAL UMUM Setelah mendapat kuliah Hukum Perburuhan, mahasiswa meningkat kemampuan dan pengetahuan bidang perburuhan, mengerti dan memahami hak dan kewajiban, wewenang dan tanggung jawab dalam hubungan kerja, sehingga mahasiswa berkemampuan dan berpengalaman dalam mengembangkan dan menerapkan ilmu pengetahuannya pada lapangan pekerjaan.

HUKUM PERBURUHAN Adalah Himpunan peraturan, baik tertulis maupun tidak yang berkenaan dengan kejadian dimana seseorang bekerja pada orang lain dengan menerima upah. Beberapa hal penting: 1. Himpunan peraturan 2. Bekerja atau melakukan kerja pada orang lain 3. Dengan menerima upah 4. Soal-soal yang berkenaan Tujuan Hukum Perburuhan: Pelaksanaan keadilan sosial dalam perburuhan dan pelaksanaan itu diselenggarakan dengan jalan melindungi buruh terhadap kekuasaan yang tidak terbatas dari pihak majikan.

Peraturan perundang-undangan Tujuannya: Menciptakan kedudukan buruh yg layak bagi kemanusian, baik yuridis dan ekonomis maupun sosiologis. Dilaksanakan dgn 4 jalan: Diadakan ketentuan-ketentuan yg sifatnya mengatur, yaitu memberi aturan mengenai berbagai soal yg akan berlaku bila kedua belah pihak, buruh dan majikan, tidak mengadakan aturan sendiri. Ketentuan-ketentuan yg bersifat memaksa, apabila no. 1 ada penyimpangan. Perlindungan yg sifatnya antara mengatur dan memaksa, yaitu dalam bentuk perjanjian tertulis atau peraturan perusahaan. Perlindungan bagi pihak buruh yg lemah ekonominya dalam bentuk kekuasaan pengadilan.

ASAS HK PERBURUHAN ASAS KETERPADUAN MELALUI KOORDINASI FUNGSIONAL LINTAS SEKTORAL PUSAT DAN DAERAH PEKERJA/BURUH---PENGUSAHA---PEMERINTAH

SIFAT HK PERBURUHAN PERDATA (PRIVAT) PUBLIK

RIWAYAT HUKUM PERBURUHAN MASA PERBUDAKAN - Budak tidak mempunyai hak apapun - Yang dimiliki adl kewajiban melakukan pekerjaan - Fasilitas bukan suatu keharusan, tapi kebaikan - Tidak ada aturan perburuhan - Hapus tahun1860 2. MASA PEKERJAAN RODI - Dibagi 3 golongan: a. Rodi Guvernemen b. Rodi Pembesar/pribadi c. Rodi Desa - Awalnya pembagian kerja (gotongroyong) - Lebih berat dari perbudakan - Hapus tahun 1880

- Ancaman Pidana didalam hubungan perdata - Berpihak kepada pengusaha 3. MASA POENALE SANKSI - Koeli Ordonantie - Ancaman Pidana didalam hubungan perdata - Berpihak kepada pengusaha - Bertentangan dengan asas hukum - Hapus tahun 1942

PENEGAKAN HUKUM: KEPASTIAN HUKUM KEADILAN KEMANFAATAN

SUMBER HUKUM PERBURUHAN: UNDANG-UNDANG PERATURAN LAIN KEBIASAAN PUTUSAN PERJANJIAN TRAKTAT

UNDANG-UNDANG: - UU No.22 Tahun 1957 Tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan - UU No.12 Tahun 1964 Tentang Pemutusan Kerja di Perusahaan Swasta - UU No.1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja - UU No.7 Tahun 1981 Tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan. - UU No.21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh - UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Peraturan Lain: - Peraturan Pemerintah Keputusan Presiden Keputusan Menteri Faktor pentingnya KEBIASAAN: 1. Pembentukan UU Perburuhan tidak dapat mengikuti perkembangan soal-soal perburuhan. 2. Peraturan yang lama (Jaman Hindia Belanda) tidak sesuai lagi dengan rasa keadilan masyarakat. Peraturan : Mengatur yang seharusnya berlaku. Putusan : Menetapkan yang sebenarnya berlaku

ORANG DAN BADAN YG BERSANGKUTAN: BURUH DAN MAJIKAN ORGANISASI BURUH ORGANISASI MAJIKAN PENGUASA PENGAWAS PEKERJA: sangat luas, dgn/tanpa hubungan kerja. KARYAWAN: orang yg melakukan karya (pekerjaan) TENAGA KERJA: semua orang yg mampu bekerja, baik sudah/belum punya pekerjaan. PENGUSAHA: orang yg menjalankan usaha (entreprenaur) Tujuan Organisasi Buruh: alat yg utama bagi buruh melindungi dan memperjuangkan kedudukan yg baik. PENGUASA = NEGARA Diminta atau tidak mengambil bagian dalam mengatur mengenai hubungan kerja, demi keadilan, kesejahteraan dan ketertiban.

HUBUNGAN KERJA Hubungan antara buruh/pekerja dan majikan/pengusaha berdasarkan perjanjian kerja, yg mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Perjanjian Kerja adalah Perjanjian antara buruh/pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja yg memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Perjanjian kerja: (Pasal 51 (1) UU 13/2003) Tertulis Lisan Semua biaya yg timbul menjadi kewajiban majikan/pengusaha.

PERJANJIAN Suatu hubungan hukum kekayaan/harta benda antara dua orang atau lebih yg memberi kekuatan hak pada satu pihak dan sekaligus mewajibkan pada pihak lain untuk menunaikan prestasi. Ada 4 Hal: Hubungan Hukum. Bidang Hukum Kekayaan Adanya Hak (kreditur) Adanya kewajiban (debitur) Obyek Perjanjian adalah “Prestasi”, dapat berupa; Memberikan sesuatu, Melakukan sesuatu, Tidak melakukan sesuatu.

Syarat sahnya perjanjian (pasal 1320 KUHPer): Kesepakatan Kecakapan Sesuatu hal tertantu Sebab yang halal 1 & 2 = syarat subyektif, apabila tdk dipenuhi dapat dibatalkan 3 & 4 = syarat obyektif, apabila tdk dipenuhi batal demi hukum Perjanjian sebagai undang-undang bagi yg membuatnya (pasal 1338 KUHPer) = Asas Kebebasan Berkontrak UNDANG-UNDANG UU karena pernyataan para pihak 1. Perbuatan menurut hukum 2. Perbuatan melawan hukum b. Hanya UU saja ( kewajiban ortu ke anak, kewajiban memelihara ortu, dsb)

Syarat Perjanjian Kerja = syarat perjanjian pada umumnya (Pasal 52 (1) = Pasal 1320 KUHPer) Kesepakatan kedua belah pihak Kecakapan para pihak Pekerjaan yang diperjanjikan Pekerjaan tersebut tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan perundang-undangan. 1 & 2 dilanggar dapat dibatalkan 3 & 4 dilanggar batal demi hukum

Perjanjian Kerja minimal memuat: Nama, alamat perusahaan dan jenis usaha Nama, jenis kelamin, umur dan alamat buruh Jabatan atau jenis pekerjaan Tempat pekerjaan Besarnya upah dan cara pembayaran Syarat-syarat kerja yg memuat hak dan kewajiban buruh dan majikan. Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja Catatan: Dibuat rangkap 2 5 & 6 tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perusahaan, Peraturan Kerja Bersama dan UU

BENTUK DAN ISI PERJANJIAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK (Pasal 1338 (1) KUHPer) Asal tidak bertentangan dengan; Undang-undang Ketertiban Umum Kesusilaan

PEMBAGIAN PERJANJIAN KERJA Berdasarkan jangka waktu perjanjian kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertetu (PKWTT)

Kategori Pekerjaan PKWT: Pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya Pekerjaan yg diperkirakan selesainya tidak lebih dari 3 tahun Pekerjaan yg bersifat musiman Pekerjaan yg berhubungan dgn produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yg masih dlm percobaan atau penjajagan

Jangka Waktu PKWT PKWT dapat diperpanjang atau diperbaharui Diadakan paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun Pembaharuan perjanjian bisa diadakan setelah tenggang waktu 30 hari sejak berakhirnya perjanjian semula untuk jangka waktu paling lama 2 tahun

PERJAJIAN KERJA BERAKHIR PEKERJA MENINGGAL DUNIA BERAKHIRNYA JANGKA WAKTU PERJANJIAN KERJA PUTUSAN PENGADILAN KEJADIAN YG DITENTUKAN DLM PERJANJIAN, PERATURAN PERUSAHAAN ATAU PERJANJIAN KERJA BERSAMA

PERATURAN PERUSAHAAN (PP) Peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yg memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan Wajib bagi perusahaan yg punya pegawai min 10 orang Disusun oleh majikan/pengusaha Jangka waktu berlaku 2 tahun dan wajib diperbaharui Berlaku sejak disahkan Menteri atau pejabat yg ditunjuk

PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) Perjanjian yg antara serikat pekerja atau beberapa serikat pekerja dengan pengusaha/serikat pengusaha yg memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak satu perusahaan hanya satu PKB masa berlaku 2 th dpt diperpanjang 1 th PK tidak boleh bertentangan dengan PKB PKB tidak boleh bertentangan dgn UU berlaku sejak ditandatangani

UPAH: (UU No.13/2003) Hak pekerja/buruh yg diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yg ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atau suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

PENGHIDUPAN YANG LAYAK Jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup buruh dan keluarganya secara wajar (makanan, minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, jaminan hari tua).

PRINSIP PENGUPAHAN Hak menerima upah timbul karena hubungan kerja Tidak boleh diskriminasi NO WORK NO PAY Komponen upah; upah pokok dan tunjangan tetap Tuntutan pembayaran upah daluwarsa dalam 2 tahun sejak timbulnya hak.

Upah berdasarkan nilainya:. Upah nominal: jumlah yg berupa uang Upah berdasarkan nilainya: * Upah nominal: jumlah yg berupa uang * Upah riil: banyaknya barang yg dapat dibeli dgn jumlah uang itu Upah berdasarkan bentuknya: Upah berupa uang Upah berupa barang (termasuk pengobatan, perumahan, pengangkutan dsb) (Ps 12 PP 8/1981 Maks 25 %)

Upah minimum Upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap Penetapan upah minimum PerMenaker No. PER-01/MEN/1999 Kebutuhan Hidup Minimum (KHM) Indeks Harga Konsumen (IHK) Kemampuan, perkembangan dan kelangsungan perusahaan Kondisi pasar kerja Tingkat perkembangan perekonomian dan pendapatan perkapita

DAFTAR ISI KEBUTUHAN HIDUP MINIMUM UNTUK PEKERJA LAJANG DALAM SEBULAN DENGAN 3.000 KALORI PER HARI BULAN : DAERAH : NO KEPERLUAN MUTU JENIS KONSUMSI SEBULAN HARGA NILAI SEBULAN (Rp) SATUAN Rp I MAKANAN & MINUMAN 1 Beras Kw. Sedang 12.99 kg 1kg 2 Sumber Protein a. Daging 0.75 kg b. Ikan Segar idem 1.20 kg c. Telur Ayam 1.00 kg 3 Kacang-kacangan 1.50 kg 4 Gula 5 Minyak goreng 1.80 kg 6 Sayuran 7.20 kg

7 Buah-buahan psg/pepaya 7.50 kg 1kg 8 Sumber Karbohidrat 6.00 kg 9 The Kw. Sedang 0.30 kg 10 Kopi idem 0.50 kg 11 Bumbu-bumbuan 15% dari nilai Kel. I II PERUMAHAN & FASILITAS 12 Sewa Rumah Tipe 21 1/2 13 Dipan/Tempat ttidur No.3/polos 1/36 14 Kasur dan Bantal Kain Strip 1/24

15 Seprei dan sarung bantal Katun 2/12 16 Meja dan Kursi 1meja/4kmr 1/36 17 Piring makan Kw. Sedang 4/24 1lusin 18 Gelas minum idem 19 Sendok dan Garpu 1/24 20 Ceret Aluminum 1buah 21 Wajan Alumunium 22 Panci email I buah

23 Kompor minyak tanah idem 1/24 1buah 24 Minyak tanah Eceran 10 liter 1 liter 25 Ember plastik Kw. Sedang 1/12 26 Tikar plastik 1 buah 27 Listrik 450 watt 28 Bohlam 3 @ 25 watt Philips 6/12 29 Air 1800 liter 30 Sabun cuci ekonomi 1.50 kg 1kg

III SANDANG 31 Celana panjang/rok Tretek/ktn 3/12 1buah 32 Kemeja tangan pendek/blus tetoron 33 Kaos Oblong/BH Kw. Sedang 34 Celana dalam idem 4/12 35 Sarung/kain panjang 1/12 36 Sepatu 2/12 1psg 37 Sandal jepit Karet 38 Handuk Mandi

IV ANEKA KEBUTUHAN 39 Transport umum 1buah 40 Sarana Kesehatan a. Pasta Gigi Ciptadent 2 buah b. Sabun Mandi Lifeboy c. Sikat Gigi Manful 2/12 41 Pangkas rambut 1 kali 1 bulan 42 Pendidikan/Pelatihan/Kursus/ Koran/bacaan 43 Rekreasi: Radio & Hiburan

UPAH LEMBUR Upah yang diberikan oleh pengusaha sebagai imbalan kepada pekerja/buruh karena telah melakukan pekerjaan atas permintaan pengusaha yang melebihi dari jam dan hari kerja atau istirahat mingguan dan hari besar.

Kriteria pekerja staf yg tidak berhak lembur Menduduki jabatan struktural di organisasi perusahaan Memiliki tanggung jawab, kewajiban dan wewenang terhadap kebijakan perusahaan Mendapat upah yg lebih tinggi dari pekerja lain Mendapat fasilitas lebih dari pekerja lain

SISTEM PEMBERIAN UPAH Sistem upah jangka waktu Sistem upah potongan Sistem upah permufakatan Sistem skala upah berubah Sistem upah indeks Sistem pembagian keuntungan

KETERLAMBATAN PEMBAYARAN UPAH Denda 5 % per hari keterlambatan, untuk hari keempat sampai kedelapan 1 % perhari keterlambatan, untuk hari kesembilan dan seterusnya maksimal 50 % upah

Teori upah: Teori upah hukum alam Teori upah hukum besi Teori persediaan upah Teori upah etika Teori upah sosial

KEAMANAN KERJA Mengatur dan memelihara ruang, alat dan perkakas, ditempat melakukan pekerjaan, sehingga buruh/pekerja terlindungi dari bahaya yang mengancam keselamatan, kehormatan dan dan harta bendanya. (Pasal 1602 w KUHPer)

Tujuan pengaturan keamanan kerja adl mempertinggi produktifitas kerja buruh/pekerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat Keamanan kerja ===== kewajiban majikan Sanksi mengganti kerugian yang menimpa buruh dalam menjalankan pekerjaan UU no.13 th 2003 pasal 86 diatur mengenai hak buruh untuk memperoleh perlindungan atas: Keselamatan dan kesehatan kerja Moral dan kesusilaan Perlakuan yg sesuai dgn harkat dan martabat manusia dan nilai-nilai agama

KESEHATAN KERJA Tujuannya: Melindungi kepentingan buruh dari eksploitasi tenaga buruh oleh majikan; Buruh melakukan pekerjaan yg layak bagi kemanusiaan; Buruh dpt melakukan pekerjaan yg membahayakan jiwanya. Sistem Manajemen Keselamatan dan kesehatan kerja Tercipta tempat kerja yang aman, efisien dan produktif

Larangan mempekerjakan anak; Usia anak adl kurang dari 16 tahun. Dapat dikecualikan anak berumur 13 - 15 th, mllk pekerjaan ringan, tdk mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental dan sosial, syarat: atas ijin orang tua, maks 3 jam sehari, lingkungan kerja hrs dipisahkan dgn pekerja dewasa, dapat upah sesuai dgn ketentuan.

Perlindungan buruh perempuan; Dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan dibawah 18 th antara pukul 23.00 – 07.00 Pekerja/buruh yg sedang hamil pada pukul 23.00-07.00 Pengusaha hrs menyediakan angkutan antar jemput Pengusaha hrs menjaga kesusilaan dan keamanan tempat kerja

Pekerja/buruh perempuan selain berhak waktu istirahat yg sama dgn Cuti hamil, 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Cuti haid, hari I dan II haiid. Waktu menyusui pada jam kerja.

Waktu Kerja 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Lebih dari waktu kerja syaratnya Ada persetujuan pekerja/buruh ybs; dan Paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu.

Waktu Istirahat: Istirahat antara jam kerja, min 0,5 jam setelah bekerja 4 jam terus-menerus dan tidak termasuk waktu kerja. Istirahat mingguan, 1 hari untuk 6 hari kerja dlm 1 minggu, atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu. Cuti tahunan, sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja/buruh bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus. Istiirahat panjang min 2 bulan pada tahun ke-7 dan ke-8bagi pekerja/buruh yg telah bekerja 6 tahun terus-menerus. (hanya untuk perusahaan tertentu).

JAMINAN SOSIAL Memberikan pembayaran atas upah pada waktu-waktu buruh/pekerja di luar kesalahannya, tidak melakukan pekerjaan. Prinsip hubungan kerja: NO WORK NO PAY

Buruh tidak bekerja tidak mendapatkan upah Buruh tidak bekerja tidak mendapatkan upah. Pengusaha tidak wajib membayar upah kecuali: Buruh sakit shg tdk dpt bekerja. Buruh wanita sakit pada hari I dan II masa haidnya shg tdk dpt melakukan pekerjaan. Buruh menikah, menikahkan, menghitankan, nmembaptiskan anaknya, istri melahirkan atau keguguran, suami/istri/anak atau menantu/orang tua/mertua/anggota dlm 1 rumah meninggal dunia. Buruh menjalankan kewajiban negara. Buruh menjalankan ibadah agamanya. Pengusaha tidak mempekerjakan. Buruh melaksanakan hak istirahat. Buruh melaksanakan kegiatan serikat pekerja. Buruh malaksanakan tugas pendidikan perusahaan.

Jika pekerja sakit terus menerus sampai 12 bulan: 100% dari upah untuk 3 bulan pertama 75 % dari upah untuk 3 bulan kedua 50 % dari upah untuk 3 bulan ketiga 25 % dari upah untuk 3 bulan keempat

Pengusaha wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan seperti; Fasilitas kesehatan Fasilitas ibadah Fasilitas olahraga Pelayanan keluarga berencana Tempat penitipan anak Perumahan Fasilitas rekreasi

Buruh dapat menumbuhkan usaha-usaha produktif di perusahaan seperti koperasi karyawan. Usaha produktif adl kegiatan yang bersifat ekonomis yang menghasilkan pendapatan di luar upah.

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yg mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara buruh dan majikan

Ada 4 jenis PHK: PHK oleh majikan/pengusaha PHK oleh buruh/pekerja PHK putus demi hukum PHK oleh lembaga peradilan

PHK dilarang: (UU 13/2003) Sakit tidak lebih dari 12 bulan berturut-turut Memenuhi kewajiban negara Menjalankan ibadah agamanya Buruh menikah Buruh hamil, melahirkan, keguguran atau menyusui Buruh punya pertalian saudara atau perkawinan kecuali telah diatur dlm PK, PP atau PKB Buruh menjadi anggota atau pengurus SP Buruh melaporkan majikan ke polisi krn tindak kejahatannya Perbedaan SARA Buruh sakit karena kecelakaan kerja

Majikan dapat melakukan PHK setelah ijin Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Ijin tidak diperlukan bila: Dalam masa percobaan Mengundurkan diri Mencapai usia pensiun Meninggal dunia

PHK karena kesalahan berat: Penipuan, pencurian, pengelapan milik perusahaan Keterangan palsu Mabuk, narkoba di lingkungan perusahaan Perbuatan asusila atau perjudian di perusahaan Menyerang, menganiaya, mengancam atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha Membujuk berbuat langgar UU Ceroboh atau sengaja merusak milik perusahaan Ceroboh atau sengaja sehingga teman atau pengusaha dalam keadaan bahaya Membocorkan rahasia perusahaan Melakukan perbuatan pidana yg diancam penjara 5 tahun

Hak buruh apabila terkena PHK: Uang pesangon; dan atau Uang penghargaan masa kerja Uang penggantian hak yg seharusnya diterima

Perhitungan pesangon: Masa kerja < 1 th, 1 bulan upah Masa kerja 1 th tapi < 2 th, 2 bulan upah 2 th tapi < 3 th, 3 bulan upah 3 th tapi < 4 th, 4 bulan upah 4 th tapi < 5 th, 5 bulan upah 5 th tapi < 6 th, 6 bulan upah 6 th tapi < 7 th, 7 bulan upah 7 th tapi < 8 th, 8 bulan upah 8 th atau lebih, 9 bulan upah

Perhitungan uang penghargaan masa kerja: Masa kerja 3 th tapi < 6 th, 2 bulan upah Masa kerja 6 th tapi < 9 th, 3 bulan upah Masa kerja 9 th tapi < 12 th, 4 bulan upah Masa kerja 12 th tapi < 15 th, 5 bulan upah Masa kerja 15 th tapi < 18 th, 6 bulan upah Masa kerja 18 th tapi < 21 th, 7 bulan upah Masa kerja 21 th tapi < 24 th, 8 bulan upah Masa kerja 24 th atau lebih, 10 bulan upah

Uang penggantian hak yg seharusnya diterima meliputi: Cuti tahunan yg belum diambil dan belum gugur Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarga ketempat dimana pekerja/buruh diiterima bekerja Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15 % dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja

Komponen upah yg digunakan sebagai dasar perhitungan: Upah pokok Segala macam bentuk tunjangan yg bersifat tetap yg diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya.Contoh: Tunjangan anak Tunjangan istri Tunjangan beras Tunjangan pendidikan, dll

Kalau upah buruh harian, maka penghasilan sebulan adl 30x sehari Kalau upah buruh borongan, maka upah sehari adalah rata-rata perhari selama 12 bulan terakhir, tapi minimun UMP/K.

PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL Perbedaan pendapat yg mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja, perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antar serikat pekerja hanya dalam satu perusahaan

Perselisihan Perburuhan: Perselisihan Hak (Rechtsgeschil) Perselisihan Kepentingan (Belangengeschil) Perselisihan Hak: Perselisihan yang timbul karena salah satu pihak tidak memenuhi prestasi (dlm hubungan kerja), atau menyalahi ketentuan. Perselisihan Hak antara: Majikan vs Buruh Lembaga Penyelesaiannya: Pengadilan Negeri – Lingkup Perdata LPPHI – Lingkup Pidana Perselisihan Kepentingan: Adanya perbedaan pendapat tentang syarat-syarat kerja dan/atau keadaan perburuhan. Perselisihan Kepentingan antara: Majikan vs Serikat Buruh Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (LPPHI)

Maksud perselisihan kepentingan diserahkan kepada LPPHI ADL: Para pihak dgn “kekuatannya” masing-masing duduk bersama menyelesaikan segala perselisihan yg timbul dengan musyawarah dan mufakat. Kekuatan yg dimaksud adl: Pemogokan (STRIKE) Perlambatan Pekerjaan (SLOW DOWN) Penutupan Perusahaan (LOCK OUT) Mogok Kerja Adl tindakan pekerja/buruh yg diirencanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/buruh untuk menhentikan atau memperlambat pekerjaan. Syarat mogok kerja: Dilakukan scr sah, min 7 hari sebelum mogok memberitahukan pada pengusaha dan instansi terkait. Tertib, tidak melanggar hukum. Damai, menghormati hak pekerja yg tidak ikut mogok; tidak mengganggu jalannya produksi perusahaan; tidak mengganggu kepentingan umum dan/atau membahayakan keselamatan orang lain. Sebagai akibat gagalnya perundingan.

Mogok kerja yg dilakukan scr sah, tertib dan damai, pengusaha dilarang: Mengganti pekerja/buruh yg mogok kerja dengan pekerja/buruh lain dari luar perusahaan, atau Memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/buruh selama dan sesudah melakukan mogok kerja. Perlambatan Kerja Adl mogok kerja dalam bentuk menahan atau memperlambat hasil produksi atau hasil kerja. Penutupan Perusahaan (LOCK OUT) Adl tindakan pengusaha untuk menolak pekerja/buruh seluruhnya atau sebagian untuk menjalankan pekerjaan. Syarat LOCK OUT: Dilaksanakan stelah gagalnya perundingan. Bukan merupakan tindakan balasan. Dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yg berlaku. Tidak boleh untuk perusahaan yg melayani kepentingan umum dan/atau membahayakan keselamatan jiwa manusia.

TERIMA KASIH ……. PERTANYAAN ?