PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP KETENTUAN KESELAMATAN KERJA RADIASI Pusat Pendidikan dan Pelatihan BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TEKNIK PENYUSUNAN KLAIM (TEORI)
Advertisements

Manajemen Risiko K3 Pada Proyek Pembangunan Ruko
PANDUAN PROGRAM KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF (INDUSTRI)
START.
KEGIATAN PETUGAS PROTEKSI RADIASI
PROSEDUR PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAHB3 KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP.
PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
Pengantar Sistem Manajemen Terintegrasi (GS-R-3)
Menunjukkan berbagai peralatan TIK melalui gambar
PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
Tugas Praktikum 1 Dani Firdaus  1,12,23,34 Amanda  2,13,24,35 Dede  3,14,25,36 Gregorius  4,15,26,37 Mirza  5,16,27,38 M. Ari  6,17,28,39 Mughni.
PERANGKAT AKREDITASI SD/MI
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
UU NO.36 TENTANG RUMAH SAKIT MARKUS LUAHAMBOWO
PEMBINAAN DOSEN PNS DI LINGKUNGAN KOPERTIS WILAYAH VII SOSIALISASI
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
PELATIHAN UJI KESESUAIAN PESAWAT SINAR-X
PDL.PR.TY.PPR.00.D05.BP BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PEMANFAATAN TENAGA NUKLIR
• Pencapaian sasaran kinerja
Drs. Haris Sadiminanto, MMSi, MBA
PEDOMAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
SISTEM MANAJEMEN K3 LANJUTAN P.P. NO.50 TH.2012 ( PASAL.9 ) MATERI 3
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
BAB 2 PENERAPAN HUKUM I PADA SISTEM TERTUTUP.
Inspeksi IBN dan Pengembangannya Dedi Sunaryadi BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR 1-5 April Nop-14.
Diklat Petugas Proteksi Radiasi
Pengembangan Pelayanan Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif
WEEK 6 Teknik Elektro – UIN SGD Bandung PERULANGAN - LOOPING.
WORKSHOP INTERNAL SIM BOK
TURUNAN DIFERENSIAL Pertemuan ke
Keamanan Sumber Radioaktif
Tugas: Power Point Nama : cici indah sari NIM : DOSEN : suartin marzuki.
Integral Lipat-Tiga.
STANDAR SISTEM MANAJEMEN KEADAAN DARURAT MODUL 3 1.
Selamat Datang Dalam Kuliah Terbuka Ini
: : Sisa Waktu.
Luas Daerah ( Integral ).
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
Fungsi Invers, Eksponensial, Logaritma, dan Trigonometri
Basic Professional Training Course (BPTC)
Selamat Datang Dalam Kuliah Terbuka Ini
KETENTUAN PIDANA DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN
KASUBDIT PENGATURAN PENGAWASAN PROTEKSI RADIASI DAN LINGKUNGAN
DOKUMENTASI PENGELOLAAN LABORATORIUM
Pemahaman Adiksi.
MENDISKRIPSI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA ( K3 )
Bahan Kuliah IF2091 Struktur Diskrit
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
URGENSI KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF di INDONESIA
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
Oleh: IRDANURAPRIDA IDRIS, SH, MH
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
USAHA DAN ENERGI ENTER Klik ENTER untuk mulai...
Bahan Kuliah IF2120 Matematika Diskrit
7. RANTAI MARKOV WAKTU KONTINU (Kelahiran&Kematian Murni)
Pohon (bagian ke 6) Matematika Diskrit.
Penerapan Sistem Manajemen K3
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
SISTEM MUTU LABORATORIUM SESUAI ISO/IEC : 2005.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Audit Internal K3 By : Wahyuni, S.Psi, M.Kes.
Keselamatan dan kesehatan kerja
SMK3 : Pengelolaan SDM dan Kepemimpinan
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)
Devinisi Audit Internal
√ S K 3 Mekanisme dan Teknis Audit
Sistem Manajemen K3 OHSAS 18001:2007
Transcript presentasi:

PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP KETENTUAN KESELAMATAN KERJA RADIASI Pusat Pendidikan dan Pelatihan BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP POKOK BAHASAN BAB I PENDAHULUAN BAB II KESELAMATAN RADIASI A. Persyaratan Manajemen B. Persyaratan Proteksi Radiasi C. Persyaratan Teknik D. Verifikasi Keselamatan BAB III INTERVENSI BAB IV KEAMANAN SUMBER BAB V INSPEKSI BAB VI SANKSI ADMINISTRATIF

PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP Setelah mempelajari modul ini para peserta diharapkan mampu untuk menjelaskan ketentuan keselamatan kerja dengan radiasi I. PENDAHULUAN

PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP Setelah mempelajari modul ini para peserta diharapkan mampu : 1.menjelaskan tujuan keselamatan radiasi 2.menjelaskan persyaratan menajemen 3.menjelaskan persyaratan proteksi radiasi 4.menjelaskan persyaratan teknis 5.menjelaskan verifikasi 6.menjelaskan intervensi 7.menjelaskan keamanan sumber radiasi 8.menjelaskan sanksi adminitratif

PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP 5 II. KESELAMATAN RADIASI PEKERJA MASYARAKAT LINGKUNGAN HIDUP BAHAYA RADIASI TINDAKAN MELINDUNGI

PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP 6 TUJUAN KESELAMATAN RADIASI MEMBATASI MENCEGAH EFEK STOKASTIK EFEK DETERMINISTK PELUANG TERJADI

PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP SUMBER RADIASI TENAGA NUKLIR PEMBANGKIT RADIASI PENGION EFEK RADIASI DETERMINISTIK STOKASTIK

PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP 8 STOKASTIK DAN DETERMINISTIK EFEK RADIASI DIMANA PELUANG TERJADINYA MERUPAKAN FUNGSI DOSIS RADIASI EFEK RADIASI DIMANA TINGKAT KEPARAHAN BERGANTUNG DOSIS RADIASI YANG DITERIMA EFEK STOKASTIK EFEK DETERMINISTIK

PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP Efek non stokastik KeparahanKeparahanKeparahanKeparahan Dosis Dosis PeluangPeluangPeluangPeluang ? Sv level mSv level Sv 0 0 Efek stokastik

PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP 10 PEMANFAATAN TENAGA NUKLIR PERSYARATAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI IZIN BAPETEN

PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP 11 Persyaratan KESELAMATAN RADIASI (1) Persyaratan MANAJEMEN (2) Persyaratan PROTEKSI RADIASI (3) Persyaratan TEKNIS (4) VERIFIKASI Keselamatan

PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP 12 PERSYARATAN MANAJEMEN REKAMAN PENDIDIKAN & PELATIHAN PEMANTAUAN KESEHATAN BUDAYA KESELAMATAN PENANGGUNG JAWAB 1. Persyaratan Manajemen PERSONIL

PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP 13 PENANGGUNG JAWAB KESELAMATAN RADIASI  PEMEGANG IZIN  PIHAK yang TERKAIT pelaksanaan pemanfaatan tenaga nuklir (PPR, PEKERJA RADIASI)

PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP  Mewujudkan tujuan keselamatan radiasi  Menyusun, mengembangkan, melaksanakan dan mendokumentasikan program Proteksi & Keselamatan Radiasi,  Membentuk & menetapkan pengelola keselamatan radiasi  Menentukan tindakan & sumber daya yang diperlukan untuk mencapai tujuan keselamatan radiasi  Meninjau ulang setiap tindakan dan sumber daya secara berkala dan berkesinambungan  Mengidentifikasi setiap kegagalan dan kelemahan dalam tindakan dan sumber daya yang diperlukan untuk mewujudkan keselamatan radiasi, serta  Mengambil langkah perbaikan dan pencegahan terhadap terulangnya keadaan tersebut  Membuat prosedur  Membuat dan memelihara rekaman yang terkait dengan keselamatan radiasi Kewajiban dan Tanggung Jawab PEMEGANG IZIN PENDELEGASIAN TANGGUNG JAWAB

PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP  Memberi instruksi kepada pekerja radiasi  Mengambil tindakan untuk menjamin: tingkat penyinaran serendah mungkin & tidak akan pernah mencapai batas tertinggi yang berlaku pelaksanaan pengelolaan limbah radioaktif sesuai ketentuan  Mencegah perubahan yg dpt menimbulkan kecelakaan  Mencegah ZRA jatuh ke tangan yg tidak berhak  Mencegah orang yg tidak berkepentingan masuk ke daerah radiasi  Menyelenggarakan dokumen proteksi radiasi  Menyarankan pemeriksaan kesehatan  Memberi penjelasan & menyediakan perlengkapan proteksi radiasi kepada pengunjung atau tamu bila diperlukan Kewajiban dan Tanggung Jawab PETUGAS PROTEKSI RADIASI

PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP  Mengetahui, memahami, melaksanakan ketentuan keselamatan radiasi  Memanfaatkan peralatan keselamatan radiasi yang tersedia, bertindak hati-hati & bekerja secara aman untuk melindungi dirinya maupun pekerja lain  Melaporkan setiap kejadian kecelakaan bagaimanapun kecilnya kepada PPR  Melapor gangguan kesehatan yang dirasakan, yang diduga akibat penyinaran lebih atau masuknya zat radioaktif ke dalam tubuhnya. Kewajiban dan Tanggung Jawab PEKERJA RADIASI

PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP Budaya Keselamatan Penanggungjawab Keselamatan Radiasi

PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP Pemegang IZIN pemeriksaan kesehatan konseling penatalaksanaan kesehatan PEMANTAUAN KESEHATAN

PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP sebelum bekerja selama bekerja saat akan memutuskan hubungan kerja Pemeriksaan Kesehatan Hasil Pemantauan Kesehatan disimpan dipelihara selama 30 tahun setelah berhenti bekerja

PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP 20 PERSONIL ☺Petugas Proteksi Radiasi (PPR) ☺Pekerja Radiasi ☺Tenaga Ahli ☺Tenaga Medik Kualifikasi dan Kompetensi Personil sesuai Izin Pemanfaatan

PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP 21 Pelatihan Proteksi Radiasi  Peraturan Keselamatan Radiasi  Sifat Radiasi Pengion  Dampak Radiasi Pengion terhadap Kesehatan  Prinsip dan Metode Proteksi Radiasi  Pengukuran Radiasi  Tindakan Kedaruratan MATERIMATERI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP 22  INVENTARISASI Peralatan Radiasi  Hasil Pemeriksaan Peralatan Radiasi  DOSIS radiasi Personil  Hasil Pemantauan KESEHATAN Personil  PENYIMPANAN Zat Radioaktif  PENGANGKUTAN Zat Radioaktif DIBUAT DIPELIHARA DISIMPAN Dokumen/Bukti Pelaksanaan Kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir REKAMAN

PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP 23 JUSTIFIKASI LIMITASI DOSIS OPTIMISASI PR PERSYARATAN PROTEKSI RADIASI Manfaat > Resiko Penerapan NBD Paparan Radiasi Serendah Mungkin  NBD ditetapkan BAPETEN  Tidak boleh dilampaui BERLAKU : Paparan Kerja (Personil) Paparan Masyarakat TIDAK BERLAKU  Paparan Alam  Paparan Medik Mempertimbangkan Faktor :  TEKNOLOGI  EKONOMI  SOSIAL 2. Persyaratan Proteksi Radiasi

PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP 24 NBD Dosis Efektif seluruh tubuh 20 mSv rata2 lima tahun Dosis Ekivalen untuk lensa mata 150 mSv dalam 1 tahun Dosis Ekivalen untuk tangan dan kaki, atau kulit 500 mSv dalam 1 tahun Dosis Efektif seluruh tubuh 1 mSv dalam 1 tahun Dosis Ekivalen untuk lensa mata 15 mSv dalam 1 tahun Dosis Ekivalen untuk kulit 50 mSv dalam 1 tahun NBD anggota Masyarakat NBD Personil

PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP 25 PAPARAN RADIASI/ KONTAMINASI DAERAH KERJA DAN LINGKUNGAN DOSIS yang diterima PERSONIL DAERAH KERJA PANTAU BUAT FILM BADGE TLD Badge Dosimeter Saku (terkalibrasi ) SURVEIMETER BAGAIMANA Pemegang Izin Memastikan NBD tidak terlampaui ? -DAERAH PENGAWASAN -DAERAH PENGENDALIAN

PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP 26 3.Persyaratan Teknik Sistem pertahanan berlapis (diterapkan dalam mendisain sistem keselamatan) Praktik rekayasa yang teruji (diterapkan thd sumber sesuai potensi bahayanya)

PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP VERIFIKASI KESELAMATAN Pemantauan dan pengukuran parameter keselamatan Rekaman hasil verifikasi keselamatan Pengkajian keselamatan sumber

PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP IV. INTERVENSI Diterapkan dalam situasi Paparan kronik Paparan darurat

PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP 29 INTERVENSI Paparan dari NORM Paparan dari TENORM Paparan sisa zra masa lalu Paparan dari sumber yang tidak diketahui pemiliknya Berasal dari; Kondisi kecelakaan PAPARAN DARURAT PAPARAN KRONIK INTERVENSI SECARA; TINDAKAN REMEDIAL INTERVENSI SECARA; TINDAKAN PROTEKTIF DAN REMEDIAL

PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP 30 TENORM PERKA BAPETEN NO 9 TAHUN 2009

PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP 31 Jenis dan proses kegiatan Jumlah Jenis dan tk konsentrasi Paparan radiasi/kontamina si PENGHASIL TENORM ANALISIS KESELAMATAN

PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP 32 Laporkan ke BAPETEN (20 hari kerja) Salinan ke Instansi Yang Berwenang di Bidang ESDM HASIL ANALISIS

PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP 33 TIDAK PERLU TINDAKAN REMEDIAL HASIL ANALISIS PERLU TINDAKAN REMEDIAL Tidak melebihi tk intervensi melebihi tk intervensi

PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP 34 KUANTITAS (2 TON) TINGKAT INTERVENSI 1 Bq/cm 2

PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP 35 AWAL Isolasi dengan cara: Beri tanda/batas fisik Tutup, batasi akses masuk Tindakan lain TINDAKAN REMEDIAL LANJUTAN: Pembersihan Dekontaminasi Tindakan lain

PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP 36 IZIN PENYIMPANAN ZRA TINDAKAN REMEDIAL > TINGKAT INTERVENSI

PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP V. KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF Kategorisasi sumber radioaktif Kategori 1 Kategori 2 Kategori 3 Kategori 4 Kategori 5 POTENSI BAHAYA MAKIN BESAR

PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP Kewajiban Pemegang Izin dalam keamanan sumber radioaktif inventarisasi dan rekaman sumber radioaktif terjadi keadaan darurat dalam: - penggunaan - pengangkutan - segera lapor ke Bapeten - lakukan tindakan pengamanan lapor secara berkala ke Bapeten

PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP 39 VI. INSPEKSI BAPETEN persyaratan keselamatan radiasi keamanan sumber radioaktif ? Berkala/ Sewaktu-waktu Administrasi Teknik TERPENUHI

PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP 40 Kewenangan Inspektur Keselamatan Nuklir a.Melaksanakan inspeksi selama proses perizinan b.Memasuki dan memeriksa setiap fasilitas atau instalasi c.Melakukan pemantauan radiasi di dalam dan di luar instalasi d.Melakukan inspeksi secara langsung atau dengan pemberitahuan e.Menghentikan kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir jika tejadi situasi yang membahayakan.

PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP 41 VII. SANKSI ADMINISTRATIF PERINGATAN TERTULIS PENGHENTIAN SEMENTARA PENCABUTAN IZIN

PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP 42 Dosimeter Perorangan

PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP 43 Surveymeter

PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP 44 Babyline Surveymeter

PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP 45 Tele-surveymeter

PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP 46 Praktikum Mencari Sumber Hilang

PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP 47 Penggunaan Longtong untuk menangani sumber

PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP 48 Leadbrick Penahan Radiasi

PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP 49 Kolimator

PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP 50 Skala Surveymeter

PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP 51 Status Kalibrasi