PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP KETENTUAN KESELAMATAN KERJA RADIASI Pusat Pendidikan dan Pelatihan BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP POKOK BAHASAN BAB I PENDAHULUAN BAB II KESELAMATAN RADIASI A. Persyaratan Manajemen B. Persyaratan Proteksi Radiasi C. Persyaratan Teknik D. Verifikasi Keselamatan BAB III INTERVENSI BAB IV KEAMANAN SUMBER BAB V INSPEKSI BAB VI SANKSI ADMINISTRATIF
PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP Setelah mempelajari modul ini para peserta diharapkan mampu untuk menjelaskan ketentuan keselamatan kerja dengan radiasi I. PENDAHULUAN
PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP Setelah mempelajari modul ini para peserta diharapkan mampu : 1.menjelaskan tujuan keselamatan radiasi 2.menjelaskan persyaratan menajemen 3.menjelaskan persyaratan proteksi radiasi 4.menjelaskan persyaratan teknis 5.menjelaskan verifikasi 6.menjelaskan intervensi 7.menjelaskan keamanan sumber radiasi 8.menjelaskan sanksi adminitratif
PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP 5 II. KESELAMATAN RADIASI PEKERJA MASYARAKAT LINGKUNGAN HIDUP BAHAYA RADIASI TINDAKAN MELINDUNGI
PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP 6 TUJUAN KESELAMATAN RADIASI MEMBATASI MENCEGAH EFEK STOKASTIK EFEK DETERMINISTK PELUANG TERJADI
PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP SUMBER RADIASI TENAGA NUKLIR PEMBANGKIT RADIASI PENGION EFEK RADIASI DETERMINISTIK STOKASTIK
PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP 8 STOKASTIK DAN DETERMINISTIK EFEK RADIASI DIMANA PELUANG TERJADINYA MERUPAKAN FUNGSI DOSIS RADIASI EFEK RADIASI DIMANA TINGKAT KEPARAHAN BERGANTUNG DOSIS RADIASI YANG DITERIMA EFEK STOKASTIK EFEK DETERMINISTIK
PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP Efek non stokastik KeparahanKeparahanKeparahanKeparahan Dosis Dosis PeluangPeluangPeluangPeluang ? Sv level mSv level Sv 0 0 Efek stokastik
PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP 10 PEMANFAATAN TENAGA NUKLIR PERSYARATAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI IZIN BAPETEN
PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP 11 Persyaratan KESELAMATAN RADIASI (1) Persyaratan MANAJEMEN (2) Persyaratan PROTEKSI RADIASI (3) Persyaratan TEKNIS (4) VERIFIKASI Keselamatan
PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP 12 PERSYARATAN MANAJEMEN REKAMAN PENDIDIKAN & PELATIHAN PEMANTAUAN KESEHATAN BUDAYA KESELAMATAN PENANGGUNG JAWAB 1. Persyaratan Manajemen PERSONIL
PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP 13 PENANGGUNG JAWAB KESELAMATAN RADIASI PEMEGANG IZIN PIHAK yang TERKAIT pelaksanaan pemanfaatan tenaga nuklir (PPR, PEKERJA RADIASI)
PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP Mewujudkan tujuan keselamatan radiasi Menyusun, mengembangkan, melaksanakan dan mendokumentasikan program Proteksi & Keselamatan Radiasi, Membentuk & menetapkan pengelola keselamatan radiasi Menentukan tindakan & sumber daya yang diperlukan untuk mencapai tujuan keselamatan radiasi Meninjau ulang setiap tindakan dan sumber daya secara berkala dan berkesinambungan Mengidentifikasi setiap kegagalan dan kelemahan dalam tindakan dan sumber daya yang diperlukan untuk mewujudkan keselamatan radiasi, serta Mengambil langkah perbaikan dan pencegahan terhadap terulangnya keadaan tersebut Membuat prosedur Membuat dan memelihara rekaman yang terkait dengan keselamatan radiasi Kewajiban dan Tanggung Jawab PEMEGANG IZIN PENDELEGASIAN TANGGUNG JAWAB
PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP Memberi instruksi kepada pekerja radiasi Mengambil tindakan untuk menjamin: tingkat penyinaran serendah mungkin & tidak akan pernah mencapai batas tertinggi yang berlaku pelaksanaan pengelolaan limbah radioaktif sesuai ketentuan Mencegah perubahan yg dpt menimbulkan kecelakaan Mencegah ZRA jatuh ke tangan yg tidak berhak Mencegah orang yg tidak berkepentingan masuk ke daerah radiasi Menyelenggarakan dokumen proteksi radiasi Menyarankan pemeriksaan kesehatan Memberi penjelasan & menyediakan perlengkapan proteksi radiasi kepada pengunjung atau tamu bila diperlukan Kewajiban dan Tanggung Jawab PETUGAS PROTEKSI RADIASI
PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP Mengetahui, memahami, melaksanakan ketentuan keselamatan radiasi Memanfaatkan peralatan keselamatan radiasi yang tersedia, bertindak hati-hati & bekerja secara aman untuk melindungi dirinya maupun pekerja lain Melaporkan setiap kejadian kecelakaan bagaimanapun kecilnya kepada PPR Melapor gangguan kesehatan yang dirasakan, yang diduga akibat penyinaran lebih atau masuknya zat radioaktif ke dalam tubuhnya. Kewajiban dan Tanggung Jawab PEKERJA RADIASI
PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP Budaya Keselamatan Penanggungjawab Keselamatan Radiasi
PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP Pemegang IZIN pemeriksaan kesehatan konseling penatalaksanaan kesehatan PEMANTAUAN KESEHATAN
PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP sebelum bekerja selama bekerja saat akan memutuskan hubungan kerja Pemeriksaan Kesehatan Hasil Pemantauan Kesehatan disimpan dipelihara selama 30 tahun setelah berhenti bekerja
PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP 20 PERSONIL ☺Petugas Proteksi Radiasi (PPR) ☺Pekerja Radiasi ☺Tenaga Ahli ☺Tenaga Medik Kualifikasi dan Kompetensi Personil sesuai Izin Pemanfaatan
PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP 21 Pelatihan Proteksi Radiasi Peraturan Keselamatan Radiasi Sifat Radiasi Pengion Dampak Radiasi Pengion terhadap Kesehatan Prinsip dan Metode Proteksi Radiasi Pengukuran Radiasi Tindakan Kedaruratan MATERIMATERI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP 22 INVENTARISASI Peralatan Radiasi Hasil Pemeriksaan Peralatan Radiasi DOSIS radiasi Personil Hasil Pemantauan KESEHATAN Personil PENYIMPANAN Zat Radioaktif PENGANGKUTAN Zat Radioaktif DIBUAT DIPELIHARA DISIMPAN Dokumen/Bukti Pelaksanaan Kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir REKAMAN
PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP 23 JUSTIFIKASI LIMITASI DOSIS OPTIMISASI PR PERSYARATAN PROTEKSI RADIASI Manfaat > Resiko Penerapan NBD Paparan Radiasi Serendah Mungkin NBD ditetapkan BAPETEN Tidak boleh dilampaui BERLAKU : Paparan Kerja (Personil) Paparan Masyarakat TIDAK BERLAKU Paparan Alam Paparan Medik Mempertimbangkan Faktor : TEKNOLOGI EKONOMI SOSIAL 2. Persyaratan Proteksi Radiasi
PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP 24 NBD Dosis Efektif seluruh tubuh 20 mSv rata2 lima tahun Dosis Ekivalen untuk lensa mata 150 mSv dalam 1 tahun Dosis Ekivalen untuk tangan dan kaki, atau kulit 500 mSv dalam 1 tahun Dosis Efektif seluruh tubuh 1 mSv dalam 1 tahun Dosis Ekivalen untuk lensa mata 15 mSv dalam 1 tahun Dosis Ekivalen untuk kulit 50 mSv dalam 1 tahun NBD anggota Masyarakat NBD Personil
PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP 25 PAPARAN RADIASI/ KONTAMINASI DAERAH KERJA DAN LINGKUNGAN DOSIS yang diterima PERSONIL DAERAH KERJA PANTAU BUAT FILM BADGE TLD Badge Dosimeter Saku (terkalibrasi ) SURVEIMETER BAGAIMANA Pemegang Izin Memastikan NBD tidak terlampaui ? -DAERAH PENGAWASAN -DAERAH PENGENDALIAN
PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP 26 3.Persyaratan Teknik Sistem pertahanan berlapis (diterapkan dalam mendisain sistem keselamatan) Praktik rekayasa yang teruji (diterapkan thd sumber sesuai potensi bahayanya)
PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP VERIFIKASI KESELAMATAN Pemantauan dan pengukuran parameter keselamatan Rekaman hasil verifikasi keselamatan Pengkajian keselamatan sumber
PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP IV. INTERVENSI Diterapkan dalam situasi Paparan kronik Paparan darurat
PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP 29 INTERVENSI Paparan dari NORM Paparan dari TENORM Paparan sisa zra masa lalu Paparan dari sumber yang tidak diketahui pemiliknya Berasal dari; Kondisi kecelakaan PAPARAN DARURAT PAPARAN KRONIK INTERVENSI SECARA; TINDAKAN REMEDIAL INTERVENSI SECARA; TINDAKAN PROTEKTIF DAN REMEDIAL
PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP 30 TENORM PERKA BAPETEN NO 9 TAHUN 2009
PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP 31 Jenis dan proses kegiatan Jumlah Jenis dan tk konsentrasi Paparan radiasi/kontamina si PENGHASIL TENORM ANALISIS KESELAMATAN
PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP 32 Laporkan ke BAPETEN (20 hari kerja) Salinan ke Instansi Yang Berwenang di Bidang ESDM HASIL ANALISIS
PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP 33 TIDAK PERLU TINDAKAN REMEDIAL HASIL ANALISIS PERLU TINDAKAN REMEDIAL Tidak melebihi tk intervensi melebihi tk intervensi
PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP 34 KUANTITAS (2 TON) TINGKAT INTERVENSI 1 Bq/cm 2
PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP 35 AWAL Isolasi dengan cara: Beri tanda/batas fisik Tutup, batasi akses masuk Tindakan lain TINDAKAN REMEDIAL LANJUTAN: Pembersihan Dekontaminasi Tindakan lain
PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP 36 IZIN PENYIMPANAN ZRA TINDAKAN REMEDIAL > TINGKAT INTERVENSI
PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP V. KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF Kategorisasi sumber radioaktif Kategori 1 Kategori 2 Kategori 3 Kategori 4 Kategori 5 POTENSI BAHAYA MAKIN BESAR
PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP Kewajiban Pemegang Izin dalam keamanan sumber radioaktif inventarisasi dan rekaman sumber radioaktif terjadi keadaan darurat dalam: - penggunaan - pengangkutan - segera lapor ke Bapeten - lakukan tindakan pengamanan lapor secara berkala ke Bapeten
PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP 39 VI. INSPEKSI BAPETEN persyaratan keselamatan radiasi keamanan sumber radioaktif ? Berkala/ Sewaktu-waktu Administrasi Teknik TERPENUHI
PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP 40 Kewenangan Inspektur Keselamatan Nuklir a.Melaksanakan inspeksi selama proses perizinan b.Memasuki dan memeriksa setiap fasilitas atau instalasi c.Melakukan pemantauan radiasi di dalam dan di luar instalasi d.Melakukan inspeksi secara langsung atau dengan pemberitahuan e.Menghentikan kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir jika tejadi situasi yang membahayakan.
PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP 41 VII. SANKSI ADMINISTRATIF PERINGATAN TERTULIS PENGHENTIAN SEMENTARA PENCABUTAN IZIN
PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP 42 Dosimeter Perorangan
PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP 43 Surveymeter
PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP 44 Babyline Surveymeter
PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP 45 Tele-surveymeter
PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP 46 Praktikum Mencari Sumber Hilang
PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP 47 Penggunaan Longtong untuk menangani sumber
PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP 48 Leadbrick Penahan Radiasi
PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP 49 Kolimator
PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP 50 Skala Surveymeter
PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP 51 Status Kalibrasi