KEMENTERIAN KESEHATAN PUSAT PEMBIAYAAN DAN JAMINAN KESEHATAN (P2JK) PENGGUNAAN DANA KAPITASI JKN UNTUK DUKUNGAN BIAYA OPERASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA (FKTP) PUSAT PEMBIAYAAN DAN JAMINAN KESEHATAN (P2JK) Disampaikan pada Rapat Koordinasi Teknis Dit. Bina Obat Publik & Perbekalan Kesehatan Bandung 27 Agustus 2014
SISTEMATIKA PENDAHULUAN DASAR HUKUM PENGGUNAAN DANA KAPITASI JKN KEMENKES PENDAHULUAN DASAR HUKUM PENGGUNAAN DANA KAPITASI JKN PENGGUNAAN DANA KAPITASI JKN PERAN DINKES KAB/KOTA, FKTP PENUTUP 2
KEMENTERIAN KESEHATAN PENDAHULUAN 3
LATAR BELAKANG (1) IURAN PESERTA MANDIRI (PBPU) PENDANAAN JKN KEMENKES PENDANAAN JKN ALOKASI DANA JKN BPJS KES FASKES IURAN PESERTA MANDIRI (PBPU) IURAN PBI APBN IURAN PBI APBD BIAYA PELAYANAN KES BIAYA PELAYANAN KES BIAYA OPERASIONAL JASPEL BIAYA CADANGAN DUKUNGAN OPERASIONAL YANKES IURAN NON PBI (PEKERJA DAN PEMBERI KERJA) 4
LATAR BELAKANG (2) Perpres No. 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan KEMENKES Perpres No. 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan (Bab V. Manfaat Jaminan Kesehatan Pasal 22) : Pelayanan kesehatan tingkat pertama, meliputi pelayanan kesehatan non spesialistik yang mencakup: Administrasi pelayanan; Pelayanan promotif dan preventif; Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis; Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif; Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai; Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis; Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama; dan Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi No. 3, 4, 7, 8 (Jaspel); No. 5, 6 (Obat, BHP, Alkes); No. 1 & 2 (Operasional Pelay kes lainnya) 5
DASAR HUKUM PENGGUNAAN DANA KAPITASI JKN KEMENTERIAN KESEHATAN DASAR HUKUM PENGGUNAAN DANA KAPITASI JKN 6
DASAR HUKUM (1) PEMBAYARAN KEMENKES Pasal 39 ayat (1) Perpres 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Perpres 111/2013 tentang Perubahan Atas Perpres 12/2013 BPJS KES PEMBAYARAN FASKES TK. PERTAMA FASKES TK. LANJUTAN KAPITASI Non Kapitasi INA CBG’s Non CBG’s 7
PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI JKN DI FKTP MILIK PEMDA DASAR HUKUM (2) KEMENKES PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI JKN DI FKTP MILIK PEMDA Perpres 32/2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN Pada FKTP Milik Pemerintah Daerah Permenkes 19/2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada FKTP Milik Pemerintah Daerah SE MDN Nomor 900/2280/SJ tanggal 5 Mei 2014, Hal Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Serta Pertanggungjawaban Dana Kapitasi JKN pada FKTP Milik Pemerintah Daerah 8
RUANG LINGKUP PENGATURAN (1) KEMENKES PERPRES 32/2014 PENGATURAN MENGENAI FKTP MILIK PEMDA YG BELUM MENERAPKAN PPK BLUD PENGELOLAAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI 9
RUANG LINGKUP PENGATURAN (2) KEMENKES PENGELOLAAN PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI JKN DI FKTP MILIK PEMDA VARIABEL DATA BPJS Kes Bayar langsung Dana Kapitasi JKN ke FKTP Milik Pemda pada Bendahara Kapitasi JKN dan dana tersebut dianggap sebagai penerimaan Penetapan Bendahara dan Rekening Kapitasi JKN di FKTP milik Pemda oleh Kepala Daerah. Rek Kapitasi JKN FKTP merupakan bagian dari Rek BUD FKTP milik Pemda menyampaikan Rencana Penerimaan dan Belanja Dana Kapitasi JKN yang akan diusulkan dalam RKA-DPA SKPD Dinkes Kab/Kota Pendapatan yang diterima tersebut digunakan langsung untuk pelayanan kesehatan peserta JKN pada FKTP 10
RUANG LINGKUP PENGATURAN (3) JASPEL DI FKTP DI TETAPKAN SEKURANG KURANGNYA 60% dari Total Kapitasi yg diterima dan Sisanya untuk Operasional Pelayanan Kes Lainnya KEMENKES PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI JKN DI FKTP MILIK PEMDA PEMANFAATAN Dana Kapitasi digunakan seluruhnya untuk: Jasa pelayanan kesehatan (Jaspel) meliputi Jaspel perorangan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan Dukungan Biaya Operasional pelayanan kesehatan, meliputi biaya Obat, alat kesehatan, bahan medis habis pakai dan biaya operasional pelayanan kesehatan lainnya KETENTUAN LEBIH LANJUT MENGENAI PROPORSI JASPEL DAN BIAYA OPERASIONAL PELAYANAN KESEHATAN DIATUR DENGAN PERMENKES No. 19/ 2014 11
RUANG LINGKUP PENGATURAN (1) KEMENKES DASAR PENYUSUNAN Pelaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah RUANG LINGKUP Pengaturan penggunaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional ditujukan bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik pemerintah daerah yang belum menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (BLUD). 12
PENGGUNAAN DANA KAPITASI JKN KEMENTERIAN KESEHATAN PENGGUNAAN DANA KAPITASI JKN 13
PENGGUNAAN DANA KAPITASI JKN (1) Pasal 3 KEMENKES DANA KAPITASI JKN FKTP DIMANFAATKAN SELURUHNYA: BIAYA JASA PELAYANAN KES DUKUNGAN BIAYA OPERASIONAL PELAY KES Sekurang-kurangnya 60% dari penerimaan Dana Kapitasi Selisih dari Kapitasi yang diterima dg Jaspel yang ditetapkan PENETAPAN PEMANFAATAN DITETAPKAN SETIAP TAHUN DENGAN KEPUTUSAN KEPALA DAERAH ATAS USULAN KEPALA SKPD DINKES Penetapan dengan mempertimbangkan: kebutuhan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai; kegiatan operasional pelayanan kesehatan dalam rangka mencapai target kinerja di bidang upaya kesehatan perorangan; dan besar tunjangan yang telah diterima dari Pemerintah Daerah. Pasal 3 14
PENGGUNAAN DANA KAPITASI JKN (2) Pasal 4 KEMENKES JASA PELAYANAN KESEHATAN UNTUK JASA TENAGA KESEHATAN & NON KESEHATAN YG MELAKUKAN PELAYANAN DI FKTP PEMBAGIAN JASPEL DITETAPKAN DENGAN MEMPERTIMBANGKAN JENIS KETENAGAAN DAN/ATAU JABATAN KEHADIRAN Variabel jenis ketenagaan dan/atau jabatan, dinilai sebagai berikut: tenaga medis, diberi nilai 150; tenaga apoteker atau tenaga profesi keperawatan (Ners), diberi nilai 100; tenaga kesehatan setara S1/D4, diberi nilai 60; tenaga non kesehatan minimal setara D3, tenaga kesehatan setara D3, atau tenaga kesehatan dibawah D3 dengan masa kerja lebih dari 10 tahun, diberi nilai 40; tenaga kesehatan di bawah D3, diberi nilai 25; dan tenaga non kesehatan di bawah D3, diberi nilai 15 Pasal 4 15
PENGGUNAAN DANA KAPITASI JKN (3) KEMENKES Tenaga yang merangkap tugas administratif sebagai Kepala FKTP, Kepala Tata Usaha, atau Bendahara Dana Kapitasi JKN diberi tambahan nilai 30 Variabel kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dinilai sebagai berikut: hadir setiap hari kerja, diberi nilai 1 poin per hari; dan terlambat hadir atau pulang sebelum waktunya yang diakumulasi sampai dengan 7 (tujuh) jam, dikurangi 1 poin Pasal 4 Ketidak hadiran akibat sakit dan/atau penugasan ke luar oleh Kepala FKTP dikecualikan dalam penilaian kehadiran 16
PENGGUNAAN DANA KAPITASI JKN (4) KEMENKES FORMULA PERHITUNGAN JASPEL (PERMENKES 28/2014) Point Ketenagaan – (Jml Hari Tdk masuk kerja x Point per hari Ketenagaan) + (Jml hari kerja efektif – Jml Hari Tdk masuk kerja) Variabel Daerah JUMLAH POINT SELURUH KETENAGAAN X TOTAL JASPEL YG TELAH DITETAPKAN KETERANGAN: Point per hari ketenagaan = Point Ketenagaan/Jlh Hari kerja efektif dlm sebulan CONTOH; Point tenaga Medis = 150 Jumlah Hari kerja efektif sebulan = 25 Point per hari ketenagaan = 150/25 = 6 17
PENGGUNAAN DANA KAPITASI JKN (5) KEMENKES ALOKASI DANA KAPITASI DUKUNGAN OPERASIONAL PELAYANAN KESEHATAN: obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai; dan kegiatan operasional pelayanan kesehatan lainnya Pengadaan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat dilakukan melalui SKPD Dinas Kesehatan, dengan mempertimbangkan ketersediaan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai yang dialokasikan oleh pemerintah dan pemerintah daerah 18
PENGGUNAAN DANA KAPITASI JKN (6) KEMENKES KEGIATAN OPERASIONAL PELAYANAN KESEHATAN LAINNYA: Upaya kesehatan perorangan berupa kegiatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif lainnya Kegiatan kunjungan rumah dalam rangka upaya kesehatan perorangan; Operasional untuk Puskesmas keliling; Bahan cetak atau alat tulis kantor; administrasi keuangan dan sistem informasi Penggunaan Dana Kapitasi untuk dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan 19
PENGGUNAAN DANA KAPITASI JKN (7) KEMENKES KEGIATAN OPERASIONAL YANKES LAINNYA (Permenkes 28/2014) KEGIATAN BELANJA Upaya kesehatan perorangan berupa kegiatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif lainnya Antl; Belanja Makan-Minum, Jasa Profesi NS, Fotocopy bahan, Service ringan alkes, Perjalanan Kegiatan kunjungan rumah dalam rangka upaya kesehatan perorangan; Antl; Perjalanan, Uang Harian Operasional untuk Puskesmas keliling; Antl; BBM, Penggantian Oli, suku cadang kendaran Pusling Bahan cetak atau alat tulis kantor; administrasi keuangan dan sistem informasi Antl; Perjalanan, Uang Harian, Software dan Hardware untuk SIM, Operasional SIM 20
PERAN DINKES KAB/KOTA & FKTP KEMENTERIAN KESEHATAN PERAN DINKES KAB/KOTA & FKTP 21
DINAS KESEHATAN KAB/KOTA (1) PERAN & TUGAS (1) KEMENKES DINAS KESEHATAN KAB/KOTA (1) Kepala SKPD Dinas Kesehatan mengusulkan bendahara JKN di FKTP melalui PPKD ke Kepala Daerah untuk ditetapkan sebagai Bendahara JKN di FKTP Rencana pendapatan dan belanja dana kapitasi JKN yang dilaporkan FKTP dianggarkan oleh Dinas Kesehatan dalam RKA-SKPD Dinas Kesehatan Kepala SKPD Dinas Kesehatan menyusun DPA-SKPD berdasarkan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran berkenaan dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD tahun anggaran berkenaan Tata cara dan format penyusunan DPA-SKPD dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah 22
DINAS KESEHATAN KAB/KOTA (2) PERAN & TUGAS (2) KEMENKES DINAS KESEHATAN KAB/KOTA (2) Berdasarkan laporan realisasi pendapatan dan belanja yang dilaporkan FKTP, Kepala SKPD Dinas Kesehatan menyampaikan Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP3B) FKTP kepada PPKD Berdasarkan SP3B FKTP tsb selanjutnya PPKD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) menerbitkan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) FKTP Kepala SKPD Dinas Kesehatan dan Kepala FKTP melakukan pengawasan secara berjenjang terhadap penerimaan dan pemanfaatan dana kapitasi oleh Bendahara Dana Kapitasi JKN pada FKTP Dapat membantu FKTP dalam hal pengadaan Obat, BHP dan Alkes 23
FASILITAS KESEHATAN TK PERTAMA (FKTP) (1) PERAN & TUGAS (3) KEMENKES FASILITAS KESEHATAN TK PERTAMA (FKTP) (1) Kepala FKTP menyampaikan rencana pendapatan dan belanja dana kapitasi JKN tahun berjalan kepada Kepala SKPD Dinas Kesehatan Kepala FKTP mengusulkan bendahara JKN di FKTP ke Kepala SKPD Dinas Kesehatan untuk ditetapkan oleh Kepala Daerah sebagai Bendahara JKN di FKTP Bendahara Dana Kapitasi JKN pada FKTP membuka Rekening Dana Kapitasi JKN untuk ditetapkan oleh Kepala Daerah Kepala FKTP menyampaikan Rekening Dana Kapitasi JKN ke BPJS Kesehatan Bendahara Dana Kapitasi JKN pada FKTP mencatat dan menyampaikan realisasi pendapatan dan belanja setiap bulan kepada Kepala FKTP 24
FASILITAS KESEHATAN TK PERTAMA (FKTP) (2) PERAN & TUGAS (4) KEMENKES FASILITAS KESEHATAN TK PERTAMA (FKTP) (2) Kepala FKTP menyampaikan laporan realisasi pendapatan dan belanja kepada Kepala SKPD Dinas Kesehatan dengan melampirkan surat pernyataan tanggung jawab Kepala FKTP bertanggung jawab secara formal dan material atas pendapatan dan belanja dana kapitasi JKN Kepala FKTP melakukan pengawasan pada Bendahara Kapitasi JKN dalam hal pembukuan, pengeluaran dan pertanggungjawaban 25
PENUTUP KEMENKES Dana JKN yang diterima seluruhnya dimanfaatkan untuk; (a) Jasa Pelayanan Kesehatan (tenaga kesehatan dan non kesehatan) dan (b) Operasional Pelayanan Kesehatan. Bendahara Kapitasi JKN dan Rekening Kapitasi JKN di setiap FKTP ditetapkan Oleh Kepala Daerah atas usulan Kepala Dinas Kes. Pemanfaatan besaran Dana Kapitasi digunakan langsung untuk pelayanan kesehatan peserta JKN pada FKTP, ditetapkan oleh Kepala Daerah setiap tahunnya Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi FKTP harus dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan dan akuntable Akhir Tahun 2014, FKTP & Dinkes Kab/Kota sudah harus mempersiapkan & membuat perencanaan RKA 2015 (Permendagri No. 37/2014) 26
Untuk Indonesia yang lebih sehat JAMINAN KESEHATAN NASIONAL KEMENTERIAN KESEHATAN TERIMA KASIH 27
ALUR PENGELOLAAN DANA JKN DI FKTP KEMENKES TH. 2014 BPJS KES 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 KAPITASI KAPITASI PERPRES 32/2014 PERMENKES 19/2014 SE MENDAGRI No. 900/2280/SJ KEPUTUSAN KEPALA DAERAH PEMANFAATAN DANA UU No.17/2003, PP No. 58/2005 PERMENDAGRI No. 13/2006 PERMENDAGRI No. 27/2013 PERBUP/PERWALI PEMANFAATAN DANA NON KAPITASI UU No.17/2003, PP No. 58/2005, PERMENDAGRI No. 13/2006, PERMENDAGRI No. 27/2013, PERBUP/PERWALI PEMANFAATAN DANA 28
ALUR PENGELOLAAN DANA JKN DI FKTP KEMENKES TH. 2015 BPJS KES 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 KAPITASI PERPRES 32/2014, 2. PERMENKES 19/2014 SE MENDAGRI No. 900/2280/SJ 3. PERMENDAGRI No. 37/2014 KEPUTUSAN KEPALA DAERAH PEMANFAATAN DANA NON KAPITASI UU No.17/2003, PP No. 58/2005, PERMENDAGRI No. 13/2006, PERMENDAGRI No. 37/2014, PERBUP/PERWALI PEMANFAATAN DANA 29
PENGELOLAAN & PEMANFAATAN DI FKTL KEMENKES BPJS KES PEMANFAATAN: JASPEL 30%-50% OPERASIONAL PELAY MANLAK JKN (PERMENKES No. 28/2014) PENGELOLAAN & PEMANFAATAN BLUD BLUD BLM PPK BLUD PNBP 30