HARAPAN MAHASISWA TERHADAP LAPANGAN PEKERJAAN PANJI BAHARI NOOR ROMADHON.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IMPLIKASI REGULASI PENDIDIKAN TERHADAP GURU DAN DOSEN
Advertisements

PENGEMBANGAN SILABUS.
PERTEMUAN 3 DEFINISI KURIKULUM. SS eperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman.
ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN
Oleh : Kepala Seksi Fasilitasi Sumberdaya Pendidikan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur Kementerian Pendidikan Nasional Lembaga Penjaminan.
DRAFT ANGGARAN DASAR MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP) MATEMATIKA SMA KABUPATEN TANAH DATAR PEMBUKAAN Bahwa Tujuan Pendidikan Nasional sebagaimana.
TRIYONO UNIVERSITAS NEGERI MALANG YOGYAKARTA, 3 Juli 2011
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGEMBANGAN DIRI
 Dedi saputra: wi fajar S:  Inna fathul F:  Tri wahyu N:  Utari tri U:
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Pendidikan Tinggi di Indonesia
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
PENGEMBANGAN KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN SMK
PENGELOLAAN KURIKULUM
KURIKULUM DALAM KONTEKS STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Program Pembelajaran PAUD Oleh : Izzul Fitriyah.
Sertifikasi GURU. LANDASAN HUKUM UU RI Nomor 14 Tahun 2005 Tentang GURU dan DOSEN a. bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan.
Peranan pendidikan Fungsi Pendidikan Tujuan Pendidikan
LIMA PILAR BELAJAR GUNA MEWUJUDKAN TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL
PENDIDIKAN NON FORMAL DAN PENDIDIKAN INFORMAL.
PENDIDIKAN BERKELANJUTAN Disampaikan pada : Kegiatan MGMP di SMP Negeri 1 Dayeuhkolot Sabtu, 26 November 2011 Oleh: Tarunasena.
UU NOMOR 20 TAHUN Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL BAB II
STANDARISASI PENDIDIKAN
PENGEMBANGAN SILABUS.
LANDASAN YURIDIS PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI INDONESIA
KAJIAN PENGEMBANGAN STANDAR KOMPETENSI DOSEN DAN LULUSAN UNTIRTA
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGEMBANGAN DIRI
PENGEMBANGAN LPTK DAN PPG
Pelaksanaan Pendidikan Berdasarkan UUSPN 20 Tahun2003
Penyaji: Momon Sulaeman
STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (PTK)
PENDIDIKAN. PENDIDIKAN PENDIDIKAN adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara.
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
STRATEGI BELAJAR MENGAJAR
PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
UU SISDIKNAS NO 20 TH 2003 BAB IX STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Pasal 35 (1) dan (2):
Materi dan Pembelajaran Matematika Sekolah Dasar
GURU SEBAGAI PENDIDIK PENGERTIAN GURU
Materi Kuliah Pengertian jabatan profesional guru, dasar, fungsi, tujuan pendidikan nasional, dan tu­gas, hak, serta kewajiban tenaga kependidik­an. Tahapan.
HANDOUT 1 BELAJAR PEMBELAJARAN
BAB II SIKAP PROFESIONAL KEGURUAN
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
KURIKULUM Pengertian Kurikulum 1. Kurikulum sebagai rencana belajar.
PERAN ILMU PENDIDIKAN DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
Standar Nasional Pendidikan
Guru Profesional dan Standarisasi Pendidikan Nasional
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Undang Undang Sisdiknas no. 20 Tahun 2003
PENGEMBANGAN KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN SMK
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU
SIATEM PENDIDIKAN NASIONAL
KONSEP PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
IMPLIKASI PP 19/2005 TERHADAP PENGEMBANGAN KURIKULUM
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Analisis Kurikulum Penjasorkes dan Bahan Ajar
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
MPLS SMKS PUNCAKBARU TAHUN PELAJARAN 2018/2019 PENGENALAN KURIKULUM SMKS PUNCAKBARU TAHUN PELAJARAN 2018/2019 OLEH: ARMAN, S.PD.I.
PENDIDIKAN SEBAGAI SISTEM DAN SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL Bahan Kuliah DDP 2010/
PEDOMAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN (PKL) OLEH : HARIYANI,S.PD SMK NEGERI 1 BENGKAYANG.
JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Transcript presentasi:

HARAPAN MAHASISWA TERHADAP LAPANGAN PEKERJAAN PANJI BAHARI NOOR ROMADHON

AWALAN BERIKANLAH SUATU URUSAN KEPADA AHLINYA, JIKA TIDAK MAKA TUNGGULAH KEHANCURAN THE RIGHT MAN ON THE RIGHT PLACE

INPUT DUA ALASAN CALON MAHASISWA MEMILIH JURUSAN 1.Kepuasan Hati / Hobi 2.Pekerjaan Yang Ditawarkan Atau Dibayangkan Menurut UU Sisdiknas “Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan POTENSI DIRI melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.” Pendidikan akademik merupakan pendidikan tinggi program sarjana dan pascasarjana yang diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu. (Penjelasan UU Sisdiknas pasal 15)

PROSES “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara” (pasal 1 ayat 1) Pendidikan nasional harus mengikuti perkembangan zaman (pasal 1 ayat 2) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan: a. peningkatan iman dan takwa; b. peningkatan akhlak mulia; c. peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik; d. keragaman potensi daerah dan lingkungan; e. tuntutan pembangunan daerah dan nasional; f. tuntutan dunia kerja; g. perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; h. agama; i. dinamika perkembangan global; dan j. persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan. (pasal 36 ayat 3)

Output Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati. (Sisdiknas penjelasan pasal 35 ayat 1) Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan tinggi bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu, teknologi, dan seni, yang bermanfaat bagi kemanusiaan. (PP No pasal 26 ayat 4)

Kelemahan Pendidikan Nonformal Kelemahan pertama, kurangnya koordinasi disebabkan oleh keragaman dan luasnya program yang diselenggarakan oleh berbagai pihak. Kelemahan kedua, tenaga pendidik atau sumber belajar yang profesional masih kurang. Kelemahan ketiga, motivasi belajar peserta didik relatif rendah. (Sudjana, 2004: 41-42)

Temuan Di Lapangan Jual Beli Ijazah Proses Pembelajaran yang tidak berjalan sesuai rencana Program Pembelajaran tidak menjawab permasalahan, namun hanya berdasarkan project pemerintah pusat Lembaga Pendidikan Nonformal Fiktif namun masih mendapatkan bantuan Perencanaan dan Penganggaran di Dinas Pendidikan masih timpang

PERTANYAAN Kebutuhan Lapangan Pekerjaan, ataukah Keilmuan terlebih dahulu? Fenomologis, semua ilmu itu berguna Pragmatis, ilmu harus sesuai dengan kebutuhan lapangan pekerjaan

Contoh Penguatan Profesi Oleh Jurusan Jurusan Bina Konseling sebelumnya tidak menjadi guru BP di sekolah formal Jurusan Kesejahteraan Sosial mendesak profesionalisme pekerja sosial dan akhirnya tercantum kalimat “Tenaga kesejahteraan sosial, pekerja sosial profesional, dan penyuluh sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d sekurang- kurangnya memiliki kualifikasi: a. pendidikan di bidang kesejahteraan sosial; b. pelatihan dan keterampilan pelayanan sosial; dan/atau c. pengalaman melaksanakan pelayanan sosial. ” (UU Kesos No Pasal 33

Peluang (1) Pendidik di lembaga kursus dan lembaga pelatihan keterampilan harus memiliki kualifikasi dan kompetensi minimum yang dipersyaratkan. (2) Kualifikasi dan kompetensi minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. (PP No pasal 33 ayat 1 dan 2) PP No Pasal 37 (1) Tenaga kependidikan di lembaga kursus dan pelatihan harus memiliki kualifikasi dan kompetensi minimum yang dipersyaratkan. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang standar tenaga kependidikan pada lembaga kursus dan pelatihan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Isu Gender menjadi salah satu Arus Utama Isu dalam RPJMN

WAKTU UNTUK MEMILIH Jurusan / Prodi PLS adalah Jurusan “Hobi” atau Jurusan “Pekerjaan” Jurusan / Prodi PLS mau mengikuti perkembangan kebutuhan pasar, atau membuat pasar membutuhkan keberadaan jurusan PLS

Sekian dan Terimakasih