STUDI KEBIJAKAN PUBLIK MATERI KULIAH STUDI KEBIJAKAN PUBLIK Oleh : Dr. YOPIK GANI Jakarta 10 JULI 2013 PROGRAM SARJANA S T I K – P T I K
Prof. Dr. Parsudi Suparlan & Prof. Dr. Awalaoedin Djamin Ilmu Kepolisian = INTER DISIPLINER ILMU YG MEMPELAJARI MASALAH-MASALAH SOSIAL DAN PENANGANANNYA UNTUK MENCIPTAKAN KETERATURAN SOSIAL. ADM K E P O L I S A N
ILMU KEPOLISIAN = ILMU ADMINISTRASI KEPOLISIAN KETERATURAN S O I A L ADMINSITRASI/MANAJEMEN ADMINSITRASI/MANAJEMEN MASALAH SOSIAL PENANGANAN MASALAH SOSIAL SOSIOLOGI/ANTROPOLOGI HUKUM SOSIOLOGI/ANTROPOLOGI HUKUM ILMU PENDUKUNG ILMU PENDUKUNG IDENTIFIKASI AKAR MASALAH PEMECAHAN MASALAH ---- POLICY (PRE-EMTIF, PREVENTIF & REPRESIF Gani, Yopik: 2012
1 2 3 4 5 WEWENANG BADAN EKSEKUTIF KEKUAASAAN BADAN EKSEKUTIF MENCAKUP BEBERAPA BIDANG : 1 Administratif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan UU dan Peraturan perundang-undangan lainnya dan menyelenggarakan administrasi negara. 2 Legislatif, yaitu membuat rancangan UU dan membimbingnya dalam badan perwakilan rakyat sampai menjadi UU. Keamanan, artinya kekuasaan untuk mengatur Polisi dan angkatan bersenjata, menyelenggarakan perang, pertahanan negara, serta keamanan dalam negeri. 3 4 Yudikatif, memberi Grasi, Amnesti, dan sebagainya. 5 Diplomatik, yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan negara-negara lain.
PEMBENTUKAN PERATURAN KEPOLISIAN PASAL 2, UU NO. TAHUN 2002 TENTANG POLRI: “Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat”. PASAL 1, AYAT 4 UU NO. TAHUN 2002 TENTANG POLRI: “ Peraturan Kepolisian adalah segala peraturan yang dikeluarkan oleh Polri dalam rangka memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. PASAL 15 AYAT (1), e , UU NO. TAHUN 2002 TENTANG POLRI: “Mengeluarkan Peraturan Kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian”. NOMOR 26 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN KEPOLISIAN
PENGERTIAN KEBIJAKAN PUBLIK R. DYE (1987) “Kebijakan publik adalah apapun yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan dan yang tidak dilakukan”. (whatever government choose do or not to do). Anderson (2006: 6): ANDERSON (2006) Sebagai tindakan yang didesain secara sengaja yang relatif stabil yang dilakukan oleh aktor atau sejumlah aktor untuk menyelesaikan masalah atau hal-hal yang menjadi perhatian bersama.
KEBIJAKAN PUBLIK SEBAGAI AGENDA PASCA- DEMOKRASI KEBIJAKAN PUBLIK PELAYANAN PUBLIK KEHIDUPAN PUBLIK DEMOKRASI Nugroho, 2011: 16
DEMOKRATISASI Nugroho, 2011: 19 KEBIJAKAN PUBLIK SEBAGAI AWAL KEHIDUPAN BERSAMA OTONOMI DAERAH PILPRES LANGSUNG PILKADAL LANGSUNG DPR + DPD = MPR KPK KOMNAS-KOMNAS PELAYANAN SATU ATAP PEMEKARAN WILAYAH DEMOKRATISASI Nugroho, 2011: 19
Hierarki Kebijakan Publik di Indonesia UU No. 10/2004 UUD UU/PERPU PERATURAN PEMERINTAH PERATURAN PRESIDEN KEPMEN&PERMEN PERATURAN DAERAH
ANALISIS KEBIJAKAN PUBLIK ISU KEBIJAKAN ANALISIS KEBIJAKAN PUBLIK PRODUK KEBIJAKAN PERUMUSAN KEBIJAKAN IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PRODUK KEBIJAKAN KINERJA KEBIJAKAN IMPLEMENTASI KEBIJAKAN EVALUASI KEBIJAKAN KINERJA KEBIJAKAN EVALUASI KEBIJAKAN
Kebijakan sebelumnya sdh ada MODEL ANALISIS KEBIJAKAN PUBLIK PENUTUP RENCANA IMPLEMENTASI ALTERNATIF TERPILIH ALTERNATIF KEBIJAKAN Tugas seorang analis kebijkan adalah memberikan rekomendasi kebijakan yang patut diambil oleh eksekutif. Kebijakan baru IDENTIFIKASI MASALAH KEBIJAKAN PENDAHULUAN Kebijakan sebelumnya sdh ada
TAHAPAN PEMBUATAN KEBIJAKAN PUBLIK IDENTIFIKASI AGENDA SETTING FORMULASI LEGITIMASI IMPLEMENTASI EVALUASI KEBIJAKAN W. Dunn, 2003
PROSES PEMBUATAN KEBIJAKAN PUBLIK Identifikasi masalah-masalah kebijakan melalui tuntutan tindakan pemerintah. Agenda setting atau memfokuskan perhatian media massa dan pejabat publik (pemerintah) pada masalah-masalah publik tertentu untuk memutuskan apa yang diputuskan. Merumuskan tujuan kebijakan melalui inisiasi dan perkembangannya dengan organisasi perencanaan kebijakan, kepentingan kelompok, birokrasi pemerintah serta presiden dan DPR Legitimasi kebijakan melalui kegiatan-kegiatan politik yang dilakukan oleh partai, kepentingan kelompok, presiden dan DPR. Implementasi kebijakan, melalui birokrasi yang teratur, belanja/pengeluaran publik dan kegiatan-kegiatan dari badan eksekutif. Evaluasi kebijakan oleh badan pemerintah itu sendiri, konsultan luar, pers dan publik.
KEBIJAKAN PUBLIK SEBAGAI PRODUK NEGARA RAKYAT Nugroho, 2011: 36
KEBIJAKAN PUBLIK SEBAGAI PERTEMUAN KEPENTINGAN PEMERINTAH DAN RAKYAT Nugroho, 2011: 36
PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK (POLICY FORMULATION) PERUMUSAN KEBIJAKAN MENYANGKUT UPAYA MENJAWAB PERTANYAAN BAGAIAMANA BERBAGAI ALTERNATIF DISEPAKATI UNTUK MASALAH-MASALAH YANG DIKEMBANGKAN DAN SIAPA YANG BERPARTISIPASI ((Anderson, 1969) Perumusan kebijakan publik adalah aktivitas pejabat publik merumuskan alternatif kebijakan untuk mengatasi masalah (W. Dunn, 2003: 24),
MODEL-MODEL PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK 1. MODEL ELIT Kebijakan-kebijakan publik mengalir “ke arah kebawah” dari para elit ke masyarakat luas. Jadi, kebijakan-kebijakan publik itu bukan berasal dari tuntutan2 dari masyarakat luas, melainkan dari sekelompok elit yg berkuasa. (R. Dye, 1970). Model ini mengembangkan diri pada kenyataan bahwa sedemokratis apapun, selalu ada bias dalam formulasi kebijakan karena pada akhirnya kebijakan-kebijakan yang dilahirkan merupakan preferensi politik dari para elit-tidak lebih.
2. MODEL KELEMBAGAAN Formulasi kebijakan model kelembagaan secara sederhana bermakna bahwa tugas membuat kebijakan publik adalah tugas pemerintah. Model ini mendasarkan pada fungsi-fungsi kelembagaan dari pemerintah, disetiap sektor dan tingkat, dalam formulasi kebijakan. Menurut R. Dye ada 3 hal yang membenarkan pendekatan ini, yaitu: Pemerintah memang sah membuat kebijakan publik. Fungsi pembuat kebijakan publik itu bersifat universal. Pemerintah memonopoli fungsi pemaksaan(koersi) dalam kehidupan bersama.
3. MODEL PROSES Public policy, sebagai suatu rangkaian kegiatan-kegiatan politik mulai dari identifikasi masalah, perumusan, pengesahan, pelaksanaan, dan evaluasi policy. Model ini berangkat dari asumsi bahwa politik merupakan sebuah aktivitas sehingga mempunyai proses, oleh karena itu kebijakan publik merupakan juga proses politik yang menyertakan rangkaian kegiatan mulai dari identifikasi masalah, menata agenda formulasi kebijakan, perumusan proposal kebijakan, legitimasi kebijakan, implementasi kebijakan dan evaluasi kebijakan.
4. MODEL TEORI KELOMPOK Public policy, pada saat-saat tertentu dan kapanpun, senantiasa merupakan usaha yang menjaga keseimbangan yg dicapai di dalam kelompok yg sedang berjuang. Inti gagasan teori ini, bahwa interaksi dalam kelompok akan menghasilkan kesimbangan, dan kesimbangan adalah yang terbaik. Model ini merupakan abstraksi dari proses formulasi kebijakan yang di dalamnya beberapa kelompok kepentingan berusaha mempengaruhi isi dan bentuk kebijakan secara interaktif.
5. MODEL TEORI RASIONAL Model mengedepankan gagasan bahwa kebijakan publik sebagai maximum sosial gain yang berarti pemerintah sebagai pembuat kebijakan harus memilih kebijakan yang memberikan manfaat optimum bagi masyarakat. Model ini mengatakan bahwa proses formulasi kebijakan haruslah didasarkan pada keputusan yang sudah diperhitungkan rasionalitasnya, yaitu memperbandingkan antara pengorbanan dan hasil yang dicapai. Dengan kata lain model ini mengedepankan pada aspek efisiensi atau aspek ekonomis.
6. MODEL INKREMENTALIS Model ini melihat bahwa kebijakan publik merupakan variasi atau kelanjutan kebijakan masa lalu. Model ini, lebih pada melanjukan kebijakan masa lalu dengan beberapa modifikasi seperlunya. Artinya kebijakan publik ditambal sulam menyesuaikan dinamika lingkungan kebijakan.
7. MODEL SISTEM Model ini, analog dengan sistem biologi, yaitu bahwa sistem biologi merupakan proses interkasi antara mahluk hidup dan lingkungannya, yang akhirnya mencipatkan kelangsungan perubahan hidup yang relatif stabil. Model sistem mengadaiakan bahwa kebijakan meruapakan hasil atau out put dari sistem politik I N P U T O U T P DEMAND A POLITICAL SYSTEM DECISIONS SUPPORT OR POLICIES FEEDBACK
8. MODEL DEMOKRATIS Model ini biasanya diperkaitkan dengan implementasi good governance bagi pemerintah an yang mengamanatkan agar dalam membuat kebijakan, para konstituen dan pemanfaat diakomodasi keberadaannya. ISU KEBIJAKAN CIVIL SOCIETY STAKEHOLDERS FORUM PEMBAHASAN KEBIJAKAN RUMUSAN KEBIJAKAN PEMERINTAH PENGESAHAN KEBIJAKAN
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PUBLIK (POLICY IMPLEMENTATION) Implementasi adalah membentuk suatu kaitan (linkage) yang memudahkan tujuan-tujuan kebijakan bisa direalisasikan sebagai dampak dari suatu kegiatan pemerintah. (Merilee S. Grindle, 1980) Implementasi sebagai tindakan-tindakan yang dilakukan oleh individu-individu (atau kelompok-kelompok) pemerintah maupun swasta yang diarahkan untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan dalam keputusan-keputusan kebijakan sebelumnya. (van Meter van Horn, 1975)
MODEL-MODEL IMPLEMENTASI KEBIJAKAN 1 Model George C. Edwards III Menurut Edwards III, implementasi kebijakan dipengaruhi oleh 4 variabel, yaitu: Komunikasi Sumberdaya Disposisi Struktur Birokrasi
Variable Isi Kebijakan (Content of Policy), yang mencakup: 2 Model Merilee S. Gridle Keberhasilan implementasi kebijakan menurut Merilee S. Grindle (1980), dipengaruhi 2 variabel besar, yakni: Variable Isi Kebijakan (Content of Policy), yang mencakup: Sejauh mana kepentingan kelompok sasaran atau target groups termuat dalam isi kebijakan. Jenis manfaat yang diterima oleh target group. Sejauhmana perubahan yang diinginkan dari sebuah kebijakan. Apakah letak sebuah program sudah tepat. Apakah sebuah kebijakan telah menyebutkan implementatornya dengan rinci. Apakah sebuah program didukung oleh sumberdaya yang memadai.
b. Lingkungan Implementasi(Context of Implementation), yang mencakup: Seberapa besar kekuasaan, kepentingan, dan strategi yang dimiliki oleh para aktor yang terlibat dalam implementasi kebijakan. Karakteristik institusi dan rejim yang sedang berkusa. Tingkat kepatuhan dan responsivitas kelompok sasaran.
Tujuan EvaluasiKebijakan: Kegiatan untuk menilai tingkat kinerja suatu kebijakan Tujuan EvaluasiKebijakan: Menentukan tingkat kinerja suatu kebijakan. Mengukur tingkat efisiensi suatu kebijakan. Mengukur tingkat keluaran(out-come) suatu kebijakan. Mengukur dampak suatu kebijakan. Untuk mengetahui apabila ada penyimpangan. Sebagai bahan masukan(in-put) untuk kebijakan yang akan datang.
Alasan Evaluasi Kebijakan: Untuk mengetahui tingkat efektivitas suatu kebijakan, yakni seberapa jauh suatu kebijakan mencapai tujuannya. Mengetahui apakah suatu kebijakan berhasil atau gagal. Memenuhi aspek akuntabilitas. Menunjukkan pada stakeholders manfaat suatu kebijakan. Agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Model Sistem Perumusan Kebijakan W. Dunn (2003:110-111) Perumusan Kebijakan Polmas Dalam Kerangka Kerja Model Sistem Perumusan Kebijakan W. Dunn (2003:110-111) Polri/Pokja Polmas Elemen Stakeholders Pelibatan stakeholders tidak ada Rumusan Masalah Pra Kebijakan Rumusan Kebijakan alternatif Kebijakan Penetapan Kebijakan Polmas Usulan Kapolri Tim Perumus Kebijakan (Pokja) Penyusunan Draf Kebijakan Draf Final hasil rumusan Tim Pokja Draf Final hasil rumusan Tim Pokja Keputusan Polri/Kapolri Masalah Publik atau masalah kamtibmas Elemen lingkungan Elemen Kebijakan Polri/Pokja Polmas Pelibatan Pakar Stakeholders Eksternal Sumber: Hasil Olahan Data Primer
POLRI DAN KEBIJAKAN PUBLIK UU NO. 2 THN 2002 PERKAP NO. 26 THN 2010 MANAJEMN PEMBINAAN S I N E R G POLRI POLRI KEBIJAKAN PUBLIK M.ANAJEMEN OPERASIONAL EFEKTIVITAS PELAKSANAAN TUPOKSI POLRI OPTIMALISASI PENCAPAIAN TUJUAN POLRI (PSL 4, UU NO.2/2002)
PERKAP/KEBIJAKAN PUBLIK POLRI NOMOR 26 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN KEPOLISIAN Peraturan Kepolisian yang selanjutnya disingkat Perpol adalah segala peraturan yang dikeluarkan oleh Polri dalam rangka memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum sesuai dengan peraturan perundangundangan.
PROSEDUR PEMBENTUKAN PERTURAN KEPOLISIAN Pengajuan saran pembuatan Perkap dari pengemban fungsi yang terkait; dengan materi muatan Perkap atau dari fungsi pembinaan hukum Polri; Arahan Kapolri, secara tertulis atau lisan; Pembentukan Pokja oleh pemrakarsa; Pembuatan rancangan Perkap oleh Pokja; Pembahasan rancangan Perkap oleh Pokja dengan mengundang satker terkait; Pengiriman rancangan Perkap hasil pembahasan ke fungsi pembinaan hukum Polri disertai softcopy file; Fungsi pembinaan hukum Polri membentuk Pokja dan melakukan pembahasan awal dalam rangka harmonisasi dan sinkronisasi rancangan Perkap;
Pengharmonisasian dan sinkronisasi rancangan Perkap; Pengiriman hasil harmonisasi dan sinkronisasi dari fungsi pembinaan hukum Polri kepada Kasatker pemrakarsa; Pengiriman rancangan Perkap dari Kasatker Pemrakarsa kepada Kapolri; Paparan rancangan Perkap dari satker pemrakarsa kepada para pejabat utama Mabes Polri (bila diperlukan); Penandatanganan Perkap oleh Kapolri; Pegistrasi Perkap ke Setum Polri oleh Satker pemrakarsa; Penyerahan Perkap yang telah diregistrasi dari Satker pemrakarsa kepada fungsi pembinaan hukum Polri sebanyak 3 (tiga) rangkap asli beserta softcopy file; Pengundangan Perkap ke dalam Berita Negara Republik Indonesia oleh Menkum dan HAM melalui fungsi pembinaan hukum Polri; dan Sosialisasi Perkap oleh pengemban fungsi dan/atau fungsi pembinaan hukum Polri.
S E K I A N & Terima Kasih !
PENGERTIAN ANALISIS KEBIJAKAN : Tindakan yang diperlukan untuk dibuatnya sebuah kebijakan, baik kebijakan yang baru sama sekali, atau kebijakan yang baru sebagai konsekuensi dari kebijakan yang ada (David S. Savicky, 1993). PERBEDAAN ANALISIS KEBIJAKAN & PERUMUSAN KEBIJAKAN : Analisis kebijakan merupakan kegiatan pokok dalam perumusan kebijakan karena melalui analisis kebijakan adalah pijakan awal kenapa sebuah kebijakan harus diambil (NUGROHO D. 2004)