Kerjasama Antar Perguruan Tinggi Achmad Jazidie Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional RI
Menjadi Perguruan Tinggi Berkualitas Internasional High concentration of talent (staff & students) Menarik minat dosen dan mahasiswa terbaik Abundant of resources Sumber pendanaan yang besar dan beragam Favorable governance Kepemimpianan yang kuat dan visioner Tata laksana (manajemen) yang sehat Culture of academic excellence Budaya akademik dan riset yang kokoh Kebebasan akademik yang kuat
Kompetisi Global STRATEGIC ALLIANCES Komersialisasi Masifikasi Globalisasi
Kebijakan Pemerintah Pemerintah melalui Ditjen Pendidikan Tinggi selalu mendorong dan mendukung setiap upaya yang dilakukan perguruan tinggi untuk melakukan kerja sama dengan perguruan tinggi lain, dunia usaha, atau pihak lain, baik dalam negeri maupun luar negeri.
PP No.17 Tahun 2010 Pemerintah melalui Ditjen Pendidikan Tinggi selalu mendorong dan mendukung setiap upaya yang dilakukan perguruan tinggi untuk melakukan kerja sama dengan perguruan tinggi lain, dunia usaha, atau pihak lain, baik dalam negeri maupun luar negeri.
Tujuan Kerjasama efektivitas produktivitas Efisiensi Peningkatan efektivitas produktivitas Efisiensi mutu dan relevansi inovasi kreativitas
Prinsip Kerjasama Mengutamakan kepentingan pembangunan nasional; Menghargai kesetaraan mutu; Saling menghormati; Menghasilkan peningkatan mutu pendidikan; Berkelanjutan; dan Mempertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas daerah, nasional, dan/atau internasional.
Jenis Kerjasama Akademik Pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; Program kembaran; Pengalihan dan/atau pemerolehan kredit; Penugasan dosen senior sebagai pembina pada perguruan tinggi yang membutuhkan pembinaan; Pertukaran dosen dan/atau mahasiswa; Pemanfaatan bersama berbagai sumber daya; Pemagangan; Penerbitan terbitan berkala ilmiah; Penyelenggaraan seminar bersama; Bentuk lain yang dianggap perlu.
Jenis Kerjasama Non-Akademik Pendayagunaan Aset; Penggalangan Dana; Jasa Dan Royalti Hak Kekayaan Intelektual; Bentuk Lain Yang Dianggap Perlu.
Rintisan Kerjasama Penjajakan Perundingan Perumusan Penandatanganan MOU
Ijin dan Pelaporan Kerjasama Kerjasama yang harus mendapat persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi adalah: Kerjasama di bidang pendidikan dan pembelajaran yang dengan perguruan tinggi, dunia usaha, dan/atau pihak lain di dalam negeri; Kerjasama yang menggunakan dana APBN; Kerjasama yang berdampak pada kepentingan bangsa dan negara. Perguruan Tinggi wajib menyampaikan laporan Kerjasama yang sedang atau telah dilakukan kepada Dirjen Pendidikan Tinggi secara berkala
Prosedur Perijinan Kerjasama University Directorate of Institutional Affairs and Collaboration Legal and Administration Assestment Academic Assestment Submit the Proposal Academic Proposal Approval Mulai tahun 2011, pemberian rekomendasi pelaksanaan kerjasama dilayani di Direktorat Kelembagaan dan kerjasama Implementation
Program Ditjen Dikti terkait pengembangan Kerjasama PT Memformulasikan peraturan-peraturan dan panduan-panduan pelaksanaan kerjasama PT; Mendorong pengembangan Kantor Kerjasama dan Kantor Urusan Internasional di PT; Memfasilitasi Pameran, Konferensi, Loka Karya dan Seminar Pendidikan Tinggi); Mengembangkan pusat data kerjasama antar PT;
Perijinan dan Pelaporan Kerjasama Berbasis Web Prosedur pelaporan dan perijinan kerjasama berbasis web yang dikembangkan oleh Ditjen Dikti. Aplikasi yang menyatu dengan portal web Ditjen Dikti ini bertujuan untuk menyediakan prosedur pelaporan dan perijinan yang lebih efisien sekaligus memuktahirkan pusat data secara lebih efektif. Shall be Launched in November 2011.
Kantor Urusan Internasional Kantor Kerjasama / Kantor Urusan Internasional Mendukung pengembangan jejaring kerjasama Memetakan potensi pengembangan kerjasama Meningkatkan kualitas kerjasama Memaksimalkan manfaat dari kerjasama Memaksimalkan pelayanan kepada mitra kerjasama Mendorong inovasi program kerjasama
Hibah Penguatan Kelembagaan Kantor Urusan Internasional Tahun Jumlah PT Alokasi Anggaran 2010 33 2,721 Milyar 2011 60 2,5 Milyar Penurunan alokasi dimaksudkan untuk memperbanyak jumlah PT yang menerima hibah
Rekapitulasi Kerjasama PT (2008 – 2011) Total Kerjasama Yang Teridentifikasi : 2.092 Lain-lain : Kegiatan Akademik/Ilmiah Yang Dilakukan Sesuai Amanat Permendiknas Nomor 26 Tahun 2007, Seperti : Seminar Internasional, Pengadaan Sarana Penelitian, Penerbitan Karya Ilmiah, Kegiatan Ilmiah Lain.