PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 (PPh Pasal 21)
LATIHAN SOAL Fuad pegawai pada perusahaan PT Permata Indah, menikah dgn 4 anak, gaji sebulan Rp. 4.000.000,- PT Permata Indah mengikuti program Jamsostek, premi JKK dan premi JKM yang dibayar oleh perusahaan dengan jumlah masing2 0,25% dan 0,30% dari gaji. Sedangkan untuk JHT-nya yang dibayarkan perusahaan sebesar 2% dari gaji. Disamping itu, Fuad secara pribadi yang dibayar sendiri mengikuti program Jamsostek dengan prosentase seperti di atas.
Perusahaan membayarkan iuran pensiun untuk Fuad ke dana pensiun yang belum disahkan oleh Menkeu sbs Rp. 50.000,- Perusahaan juga mengikuti Asuransi Kesehatan pada perusahaan Asuransi AAA dengan premi sebesar Rp. 300.000,- per bulan. Fuad karena jabatannya mendapatkan fasilitas COP (car ownership program) perbulan sebesar Rp. 3.500.000,- yang pembayarannya sebagai tunjangan kemudian dikeluarkan/dibayarkan ke perusahaan leasing company. Hitung PPh Pasal 21 Fuad untuk bulan ybs.
Sugimin bekerja pada PT Mudah Rejeki dengan memperoleh gaji sebesar Rp Sugimin bekerja pada PT Mudah Rejeki dengan memperoleh gaji sebesar Rp. 4.500.000,- per bulan. Dalam tahun yang bersangkutan, dia menerima bonus sebesar gaji satu bulan. Perusahaan mengikuti program Jamsostek yang dibayarkan oleh perusahaan berupa JKK, JKM dan JHT masing-masing sebesar 0,3%, 0,3% dan 0,4%. Setiap bulannya Sugimin membayar sendiri iuran dana pensiun yang dipotong dari gajinya sebesar Rp. 75.000,- ke dana pensiun yang telah disahkan oleh Menkeu. Hitungl PPh Pasal 21 Sugimin untuk bulan ybs.
PPh Pasal 21 atas Penghasilan Yang Diperoleh Dalam Mata Uang Asing Michael Jordan seorang karyawan memperoleh gaji pada bulan Maret 2006 dalam mata uang asing sebesar US$ 2,000 sebulan. Kurs yang berlaku bulan Maret 2006 berdasarkan Kepmen Keu. Rp. 10.000,- per dolar. Michael Jordan berstatus menikah dengan 1 (satu) anak. Hit PPh 21 bulan Maret Sdr. Michael Jordan di atas.
Penghitungan PPh Ps 21 adalah : Gaji 2,000 x 10.000 Rp. 20.000.000 Pengurang Biaya Jabatan 5% x 20.000.000 Rp. 108.000 Penghslan netto sebulan Rp. 19.892.000 Penghslan netto setahun Rp. 238.704.000 PTKP : WP Rp. 13.200.000 Status Kawin Rp. 1.200.000 Tambahan 1 anak Rp. 1.200.000 Rp. 15.600.000 Penghasilan Kena Pajak Rp. 223.104.000
PPh Pasal 21 terutang : 5% x 25.000.000 Rp. 1.250.000 10% x 25.000.000 Rp. 2.500.000 15% x 50.000.000 Rp. 7.500.000 25% x 100.000.000 Rp. 25.000.000 35% x 23.104.000 Rp. 8.086.400 Rp. 44.336.400 PPh Pasal 21 sebulan : Rp. 44.336.400 : 12 = Rp. 3.694.700
PPh Pasal 21 Terhadap Penghasilan Pegawai Harian Herman dengan status belum menikah, pada bulan Januari 2006 sebagai buruh harian pada PT Senang Selalu. Ia bekerja selama 10 hari dan menerima upah harian sebesar Rp. 110.000,- Penghitungan PPh Pasal 21 Upah sehari Rp. 110.000,- Batas upah tdk dipotong PPh Rp. 110.000,- Penghasilan Kena Pajak Rp. 0,- PPh Pasal 21 Rp. Nihil
Sampai dengan hari ke-10 karena jumlah kumulatif yang diterima tidak melebihi Rp. 1.100.000,- maka tidak ada PPh Pasal 21 yang dipotong. Misalkan Herman bekerja selama 11, hari, maka pada hari ke 11 setelah jumlah komulatif melebihi Rp. 1.100.000,- maka PPh 21 terutang dihitung berdasarkan upah setelah dikurangi PTKP yang sebenarnya.
Sd hari ke 11 Rp. 1.210.000 PTKP (13.200.000 x 11/360) Rp. 403.333 Penghasilan Kena Pajak Rp. 806.667 PPh Pasal 21 : 5% x Rp. 806.667 Rp. 40.333 PPh 21 yg dipotong sd ke 10 Rp. 0 PPh 21 yg dipotong hr ke 11 Rp. 40.333 Sehingga pada hari ke-11, upah bersih yang diterima Herman sebesar : Rp. 110.000 – Rp. 40.333 = Rp. 69.667
Herman bekerja selama 12 hari, maka perhitungan PPh Ps 21 yang harus dipotong pada hari ke-12 adalah sebagai berikut : Sd hari ke 12 Rp. 1.320.000 PTKP (13.200.000 x 12/360) Rp. 440.000 Penghslan Kena Pajak Rp. 880.000 PPh 21 : 5% x 880.000 Rp. 44.000 PPh 21 sd ke 11 Rp. 40.333 PPh 21 yg dipotong ke 12 Rp. 3.667 Sehingga hari ke 12, Herman menerima upah : Rp. 110.000 – Rp. 3.667 = Rp. 106.333
Pegawai Harian Yang Dibayar Bulanan Nirwanto bekerja pada perusahaan elektronik dengan dasar upah harian yang dibayarkan bulanan. Dalam bulan Januari 2006 Nirwanto hanya bekerja 20 hari kerja dan upah sehari adalah Rp. 75.000,- Nirwanto menikah tetapi belum memiliki anak.
Penghitungan PPh Pasal 21 Upah Jan. 2006 : 20 x 75.000 Rp. 1.500.000 Penghslan neto setahun Rp. 18.000.000 PTKP : WP Rp. 13.200.000 Status kawin Rp. 1.200.000 Rp. 14.400.000 Penghasilan Kena Pajak Rp. 3.600.000 PPh 21 setahun : 5% x 3.600.000 Rp. 180.000 PPh 21 sebulan Rp. 180.000 : 12 Rp. 15.000
Penghitungan PPh Pasal 21 Pada Tahun Pertama Dibayarkannya Uang Pensiun Secara Bulanan Firdaus berstatus kawin dengan 2 (dua) orang anak yang masih menjadi tanggungan, bekerja sebagai pegawai tetap pada PT Indah Selalu dengan gaji sebulan Rp. 5.000.000,- Firdaus membayar iuran pensiun setiap bulan Rp. 250.000,- ke dana pensiun yang telah disahkan oleh Menkeu. Berdasarkan ketentuan di PT Indah Selalu terhitung 1 Juli 2006, Firdaus akan memasuki masa pensiun.
Gaji sebulan Rp. 5.000.000 Pengurang Biaya Jabatan 5% x 5.000.000 Rp. 108.000 Iurang Pensiun Rp. 250.000 Penghslan netto sebulan Rp. 4.642.000 Penghslan netto 6 bulan Rp. 4.462.000 x 6 Rp. 27.852.000 PTKP WP Rp. 13.200.000 Status kawin Rp. 1.200.000 Tambahan 2 Rp. 2.400.000 Rp. 16.800.000 Penghasilan Kena Pajak Rp. 11.052.000 PPh 21 : 5% x 11.052.000 Rp. 552.600 PPh 21 sebulan : 552.600 : 12 Rp. 92.100
Pada saat Firdaus berhenti bekerja dan memasuki masa pensiun, maka perusahaan memberikan bukti potong (Form 1721 A1) sebagai berikut. Gaji 6 bulan (6 x 5 juta) Rp. 30.000.000 Pengurang Biaya Jabatan : 6 x (5% x 30 juta) Rp. 648.000 Iuran pensiun : 6 x 250.000 Rp. 1.500.000 Penghasilan netto 6 bulan Rp. 27.852.000
PTKP WP Rp. 13.200.000 Status kawin Rp. 1.200.000 Tambahan 2 Rp. 2.400.000 Rp. 16.800.000 Penghasilan Kena Pajak Rp. 11.052.000 PPh 21 : 5% x 11.052.000 Rp. 552.600 PPh 21 tlh dipotong (6 x Rp. 92.100) Rp. 552.600 PPh 21 kurang potong Rp. N I H I L
PPh Pasal 21 oleh Dana Pensiun yang Membayarkan Uang Pensiun Bulanan Bulan Juli 2006 Firdaus memperoleh uang pensiun dari Dana pensiun sebesar Rp. 3.000.000,- sebulan. Penghitungan PPh Pasal 21 terutang atas uang pensiun adalah sebagai berikut.
Pensiun sebulan Rp. 3.000.000 Pengurang : Biaya Pensiun : 5% x 3 juta Rp. 36.000 Penghasilan netto sebulan Rp. 2.964.000 Penghslan netto Juli s.d Des Rp. 17.784.000 Penghslan netto perusahaan Rp. 27.852.000 Jml Penghslan netto setahun Rp. 45.636.000 PTKP : WP Rp. 13.200.000 Status kawin Rp. 1.200.000 Tambahan 2 Rp. 2.400.000 Rp. 16.800.000 Penghasilan Kena Pajak Rp. 28.836.000
PPh 21 terhutang : 5% x 25.000.000 = Rp. 1.250.000 10% x 3.836.000 = Rp. 383.600 Rp. 1.633.600 PPh 21 Perusahaan Rp. 552.600 PPh 21 terhutang di Dana Pensiun Rp. 1.081.000 PPh 21 bulanan : Rp. 1.081.000 : 6 = Rp. 180.166
PPh 21 atas Penghasilan Pesangon Agung bekerja pada PT Rimba Buana selama 10 tahun. Bulan Maret 2006, ia berhenti bekerja dan mendapatkan uang pesangon sebesar Rp. 80.000.000,- Perhitungan PPh Pasal 21 sbb. 0% x 25.000.000,- = Rp. 0,- 5% x 25.000.000,- = Rp. 1.250.000,- 10% x 30.000.000,- = Rp. 3.000.000,- = Rp. 4.250.000,-