UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hukum Perburuhan Indonesia
Advertisements

Kenny Wiston Law Offices American Grill Building 6th Floor
Oleh : Prof.Dr.H.Nur Syam, M.Si. Guru Besar Sosiologi
PERJANJIAN KERJA Oleh: TOGAR SILALAHI,SH
HUKUM KETENAGAKERJAAN
Hak dan Kewajiban Warganegara
BURUH SEJAHTERA REALITA ATAU ANGAN-ANGAN
Intensive Course Human Resources Development Management
KEP.48/MEN/IV/2004 TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PP SERTA PEMBUATAN DAN PENDAFTARAN PKB PKB adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan.
Pasal 54. Penyelesai mempunyai hak,wewenang,dan kewajiban sebagai berikut: a.melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama”koperasi dalam penyelesaian”
Dalam UU No. 13/2003 yang dituangkan pengertian sebagai berikut : “Serikat Pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh.
HUKUM KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
MENGAPA BERSERIKAT 4/7/2017 INDRA MUNASWAR.
UU 13/2003 (ketenagakerjaan)
MATERI 7 YAYASAN.
PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARI’AH
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Apa & Bagaimana Serikat Pekerja Oleh : Chandra Mahlan
SUNSET POLICY.
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 6 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
KOPERASI.
KOPERASI DAN YAYASAN.
SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
PERTEMUAN 5 YAYASAN (2).
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
MENGAPA BERSERIKAT 4/13/2017.
PERANAN DAN PERKEMBANGAN SP / SB DI INDONESIA
PKB Dalam Hukum Indonesia
copyright by Elok Hikmawati
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
HUKUM KETENAGAKERJAAN oleh Dr. Drs. Widodo Suryandono SH, MH.
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XI) MOGOK KERJA DAN LOCK OUT
PERMASALAHAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
DASAR PEMBUATAN PERJANJIAN KERJA, PERATURAN PERUSAHAAN DAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA BAMBANG PRIYANTO, SH.
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
MODUL I PENDAHULUAN & KETENAGAKERJAAN Manajemen Perburuhan
SAP-12 HUMAN RESOURCE MANAGEMENT
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Perlindungan Hak Berserikat dan Berorganisasi
UU REPUBLIK INDONESIA NO
Federasi Serikat Buruh
5 UNIVERSITAS MERCU BUANA
Hukum Perburuhan Indonesia
PENTINGNYA BERSERIKAT
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
Oleh : Satria Prayoga,S.H.,M.H.
TATA CARA PEMBENTUKAN SERIKAT PEKERJA.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
Pengertian Hk. Ketenagakerjaan
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
PRESENTASI PENGANTAR HUKUM BISNIS Kelas MB.4 / IV Kelompok 3 (tiga)
MOGOK KERJA DAN LOCK OUT PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
“ASPEK HUKUM KETENAGAKERJAAN” UU. No. 13 Tahun 2003
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah 6 Maret 2019
HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA MATA KULIAH : KEWARGANEGARAAN.
Transcript presentasi:

UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1) Pekerja sbg warga negara mempunyai hak dlm penghidupan layak, mengeluarkan pendapat, berkumpul dlm satu organisasi, serta mendirikan & menjadi anggota SP. Ayat (2) Hak menjadi anggota SP merupakan hak asasi pekerja yg telah dijamin dlm Psl 28 UUD 1945 Ayat (3) Hak berserikat bagi pekerja diatur dlm Konvensi ILO No.87 ttg Kebebasan Berserikat & Perlindungan Hak Utk Berorganisasi, & Konvensi No. 98 ttg Berlakunya Dasar-dasar Berorganisasi & Berunding Bersama, dan sudah diratifikasi oleh Indonesia.

UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (5) Pekerja merupakan mitra kerja pengusaha yg sangat penting dlm proses produksi dlm rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja & keluarganya & dlm menjamin kelangsungan perusahaan, Ayat (7) SP didirikan secara bebas, terbuka, mandiri, demokratis & bertanggung jawab oleh pekerja utk memperjuangkan kepentingan pekerja & keluarganya.

UU 21/2000 (SP/SB) Pasal 1 (Pengertian) Serikat Pekerja; Adalah organisasi yg dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja yg bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, & bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak & kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja & keluarganya. Federasi Serikat Pekerja; adalah gabungan Serikat Pekerja. Konfederasi Serikat Pekerja; adalah gabungan Federasi Serikat Pekerja. Pekerja; adalah setiap orang yg bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

UU 21/2000 (SP/SB) Pasal 5 (Bab III, Pembentukan) Pasal 6 Pasal 7 Setiap pekerja berhak membentuk & menjadi anggota SP; SP dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 orang pekerja. Pasal 6 SP berhak membentuk & menjadi anggota Federasi SP; Federasi SP dibentuk oleh sekurang-kurangnya 5 SP. Pasal 7 Federasi SP berhak membentuk & menjadi anggota Konfederasi SP; Konfederasi SP dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 Federasi SP.

UU 21/2000 (SP/SB) Pasal 11 (Bab IV Keanggotaan) Setiap SP, Federasi SP & Konfederasi SP harus memiliki AD ART AD ART sekurang-kurangnya harus memuat : Nama & lambang; Dasar negara, asas & tujuan; Tanggal pendirian; Tempat kedudukan; Keanggotaan & kepengurusan; Sumber & pertanggungjawaban keuangan; dan Ketentuan perubahan AD ART. Pasal 12 SP, FSP & KSP harus terbuka utk menerima anggota tanpa membedakan aliran politik, agama, suku bangsa, dan jenis kelamin.

UU 21/2000 (SP/SB) Pasal 18 (Bab V Pemberitahuan & Pencatatan) Setiap SP, FSP & KSP yg telah terbentuk memberitahukan secara tertulis kpd instansi yg bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat utk dicatat. Pemberitahuan dengan dilampiri : Daftra nama anggota pembentuk; Anggaran Dasar & Anggaran Rumag Tangga; Susunan & nama pengurus. Pasal 23 (Bab IV Keanggotaan) Pengurus SP, FSP & KSP yg telah mempunyai nomor bukti pencatatan harus memberitahukan secara tertulis keberadaannya kpd mitra kerjanya sesuai dengan tingkatannya.

UU 21/2000 (SP/SB) Pasal 25 (Bab VI Hak & Kewajiban) Setiap SP, FSP & KSP yg telah mempunyai nomor bukti pencatatan berhak : Membuat PKB dengan pengusaha; Mewakili pekerja dlm penyelesaian perselisihan; Mewakili pekerja dlm lembaga ketenagakerjaan; Membentuk lembaga/melakukan kegiatan utk peningkatan kesejahteraan pekerja; Melakukan kegiatan ketenagakerjaan lainnya yg tdk bertentangan dgn perundangan yg berlaku.

UU 21/2000 (SP/SB) Pasal 27 (Bab VI Hak & Kewajiban) Setiap SP, FSP & KSP yg telah mempunyai nomor bukti pencatatan berkewajiban : Melindungi & membela anggota dari pelanggaran hak & memperjuangkan kepentingannya; Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota & keluarganya; Mempertanggung jawabkan kegiatan organisasi kpd anggotanya sesuai dgn AD dan ART.

UU 21/2000 (SP/SB) Pasal 28 (Bab VII Perlindungan Hak Berorganisasi) Siapapun dilarang menghalang-halangi/memaksa pekerja utk membentuk/ tidak membentuk, menjadi pengurus/tdk menjadi pengurus, menjadi anggota/tdk menjadi anggota dan/atau menjalankan/tdk menjalankan kegiatan SP dengan cara : melakukan PHK, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan atau melakukan mutasi; Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja; Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun; Melakukan kampanye anti pembentukan SP.

UU 21/2000 (SP/SB) Jenis kegiatan yg diberikan kesempatan; Pasal 29 Pengusaha harus memberi kesempatan menjalankan kegiatan SP, berdasrkan kesepakatan atau diatur di PKB; Yang harus diatur mengenai : Jenis kegiatan yg diberikan kesempatan; Tata cara pemberian kesempatan; Pemberian kesempatan yg dapat upah & tdk mendapat upah. Pasal 37 (Bab X Pembubaran) SP, FSP, KSP bubar dalam hald : Dinyatakan oleh anggotanya menurut AD ART; Perusahaan tutup & mengakibatkan PHK seluruh pekerjanya; Dinyatakan dengan putusan Pengadilan.

UU 21/2000 (SP/SB) Pasal 42 (Bab XII Sanksi) Pelanggaran psl 5 (2), 6 (2), 7 (2), 21 atau psl 31 dpt dikenakan sanksi administratif pencabutan nomor bukti pencatatan. Pasal 43 Barang siapa menghalang-halangi/memaksa pekerja sebagaiman psl 28, dikenakan sanksi pidana penjara 5 thn dan/atau denda paling sedikit Rp. 100 juta & paling banyak Rp. 500 juta. Tindak pidana dimaksud adalah merupakan tindak pidana kejahatan.