Panitia Pembina Keselamatan Kesehatan Kerja P2 K3 Panitia Pembina Keselamatan Kesehatan Kerja - Drh. Meirina Ernawati, M.Kes -
- Drh. Meirina Ernawati, M.Kes - P2 K3 Pengertian : Suatu badan yang dibentuk di suatu perusahaan untuk membantu melaksanakan & menangani usaha-usaha K-3 yang keanggotannya terdiri dari unsur pengusaha dan Naker - Drh. Meirina Ernawati, M.Kes -
- Drh. Meirina Ernawati, M.Kes - LANDASAN HUKUM UUD 1945 Pasal 27 ayat 2 UU. No. 13 / 2003 ketentuan pokok mengenai Naker UU. No. 1/ 1970 tentang keselamatan kerja Bab IV Ps. 10 ayat 1dan 2 Menaker berwenang membentuk P2K3 Susunan P2K3, tugas dll ditetapkan oleh menaker - Drh. Meirina Ernawati, M.Kes -
Peraturan pelaksanaannya yaitu : Kep. Menaker No. Kep. 155/Men/1984 tentang penyempurnaan keputusan menaker & Transmigrasi No. Kep. 125/Men/1982 tentang pembentukan susunan & cara kerja : Dewan K-3 Nasional Dewan K-3 Wilayah P2K3 tingkat perusahaan Peraturan Menaker No. 04/Men/1987 tentang P2K3 serta tata cara penunjukan ahli K-3 - Drh. Meirina Ernawati, M.Kes -
Syarat Pembentukan P2K3 : Pasal (2) Per. Menaker No. 04/Men/1987 Setiap tempat dengan kriteria pengusaha wajib membentuk P2K3 Tempat kerja yang dimaksud diatas : Tempat kerja dengan ≥ 50 orang pekerja Tempat kerja dengan < 50 orang (tingkat bahaya sangat besar) Kelompok tempat kerja (centra industri kecil) dimana dipekerjakan < 50 orang - Drh. Meirina Ernawati, M.Kes -
- Drh. Meirina Ernawati, M.Kes - TUGAS DAN FUNGSI P2K3 Tugas memberikan saran&pertimbangan ditempat kerja baik di minta / tidak kepada pengusaha Fungsi Menghimpun & mengolah data tentang K-3 Membantu & menjelaskan kepada setiap Naker : Faktor-faktor yang berbahaya Faktor-faktor yang mempengaruhi efisiensi dan produktivitas Alat Pelindung Diri Cara & sikap kerja yang benar - Drh. Meirina Ernawati, M.Kes -
- Drh. Meirina Ernawati, M.Kes - TUGAS DAN FUNGSI P2K3 Membantu pimpinan perusahaan dalam : Mengevaluasi cara kerja, proses & lingkungan kerja Menentukan tindakan korektif Mengendalikan bahaya terhadap K-3 Mengevaluasi timbulnya kecelakaan dan PAK Mengembangkan penyuluhan, training Membantu menyusun kebijaksanaan manajemen & pedoman kerja - Drh. Meirina Ernawati, M.Kes -
- Drh. Meirina Ernawati, M.Kes - Syarat keanggotaan Terdiri • Pengusaha • Naker Susunan • Ketua • Sekretaris & anggota Jumlah dan susunan P2K3 Naker > 100 orang, Σ anggota Sekurang-kurangnya 12 orang 6 unsur pengusaha 6 unsur naker - Drh. Meirina Ernawati, M.Kes -
- Drh. Meirina Ernawati, M.Kes - Syarat keanggotaan Naker 50 – 100 orang Anggota 6 orang 3 unsur pengusaha 3 unsur Naker Naker < 50 orang dengan risiko bahaya , Σ anggota seperti pada butir (b) Kelompok perusahaan yang naker < 50 orang untuk setiap anggota kelompok, Σ anggota seperti pada butir (b) anggota mewakili perusahaannya - Drh. Meirina Ernawati, M.Kes -
KEBIJAKSANAAN K-3 (Safety and Health Policy) K-3 salah satu faktor yang tidak dapat diabaikan dalam kelancaran produksi Pimpinan bertanggung jawab pada pelaksanaannya Semua karyawan aktif dalam kegiatan K-3 Pembinaan K3 terus menerus Dilakukan pengawasan Penyediaan anggaran P2K3 sebagai koordinator pelaksanaan kegiatan K-3 - Drh. Meirina Ernawati, M.Kes -
Kebijaksanaan harus tertulis, Memudahkan penegakan pelaksanaan Mempermudah pengawasan Mempermudah karyawan untuk mengikuti peraturan K3 & instruksi Mempermudah perawatan peralatan yang baik Konsultasi ke kantor Depnaker setempat (pengesahan / pelantikan) - Drh. Meirina Ernawati, M.Kes -
PROGRAM KERJA & KEGIATAN P2K3 Identifikasi masalah K3 Sumber-sumber bahaya potensial Mengendalikan & mencegah timbulnya kecelakaan & PAK Upaya memenuhi peraturan perundangan Memberikan jaminan atas keselamatan & rasa aman terhadap masyarakat umum - Drh. Meirina Ernawati, M.Kes -
PROGRAM KERJA & KEGIATAN P2K3 Diklat K3 (kursus,ceramah, diskusi) Sidang, minimal 1 bulan sekali (secara berkala) Rekomendasi Audit K-3 (penilaian, pengawasan) Investigasi & analisa kecelakaan Statistik kecelakaan Pelaporan kegiatan - Drh. Meirina Ernawati, M.Kes -