Panitia Pembina Keselamatan Kesehatan Kerja

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oktos EL Asywal PT. Trakindo Utama
Advertisements

KESELAMATAN, KESEHATAN KERJA, DAN LINGKUNGAN HIDUP (K3LH)
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA
PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
Oleh : Baju Widjasena Bagian K3 FKM UNDIP
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA ( P2K3 )
ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA
BAB II Proses Pembentukan Undang-Undang
SISTEM MANAJEMEN K3 PERATURAN PEMERINTAH NO.50 TH MATERI 2
Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Drs. Haris Sadiminanto, MMSi, MBA
PEDOMAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
SISTEM MANAJEMEN K3 LANJUTAN P.P. NO.50 TH.2012 ( PASAL.9 ) MATERI 3
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
Sumber: UU 25/ ORGANISASI KOPERASI Sumber: UU 25/1992
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja
PENGENDALIAN BAHAN KIMIA BERBAHAYA
PENDALAMAN MATERI UMUM K3 Oleh ARIEF SUPONO.
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NO 9 & NO 8 TAHUN 2006 TENTANG   PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH.
INTERNAL AUDIT K3 TJIPTO S..
Keamanan & Kesehatan Karyawan
MENDISKRIPSI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA ( K3 )
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
By: RIDWAN NURCAHYO N K SUDARTO K
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
Dasar Hukum Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Direktorat Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI TUGAS POKOK DAN FUNGSI BPRS (BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT)
Kelembagaan K3 Dewan K3 Nasiomal
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XI) MOGOK KERJA DAN LOCK OUT
IMPLEMENTASI FUNGSI MANAJEMEN KOPERASI
PEMERIKSAAN KESEHATAN TENAGA KERJA
PERLINDUNGAN BAHAYA KEBAKARAN DI RUMAH SAKIT
HIMPUNAN PERATURAN KESELAMATAN & KESEHATAN K3
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA, No
- Drh. Meirina Ernawati M.kes -
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
INTERNAL AUDIT K3 TJIPTO S..
UNDANG-UNDANG YANG BERKAITAN dengan UU Nomor.01 Tahun 1970
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (P2K3)
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
Panitia Pembina Keselamatan Kesehatan Kerja
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA   NOMOR 50 TAHUN 2012   TENTANG PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA.
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
LATAR BELAKANG KEBIJAKAN SMK3
MOGOK KERJA DAN LOCK OUT PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
Sumber: UU 25/ ORGANISASI KOPERASI Sumber: UU 25/1992
- Drh. Meirina Ernawati M.kes -
disampaikan oleh: Drs. Herman Prakoso Hidayat, MM
- Drh. Meirina Ernawati M.kes -
PERBEDAAN PERSYARATAN
Uu k3.
Mengidentifikasi Peraturan Perundang-undangan dan Standar K3 yang Diperlukan.
TATA CARA PENANGANAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHATIDAK SEHAT PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI.
Obyektif Setelah mengikuti pembekalan materi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), audience diharapkan mampu: Berperilaku aman di tempat kerja. Bersikap.
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

Panitia Pembina Keselamatan Kesehatan Kerja P2 K3 Panitia Pembina Keselamatan Kesehatan Kerja - Drh. Meirina Ernawati, M.Kes -

- Drh. Meirina Ernawati, M.Kes - P2 K3 Pengertian : Suatu badan yang dibentuk di suatu perusahaan untuk membantu melaksanakan & menangani usaha-usaha K-3 yang keanggotannya terdiri dari unsur pengusaha dan Naker - Drh. Meirina Ernawati, M.Kes -

- Drh. Meirina Ernawati, M.Kes - LANDASAN HUKUM UUD 1945 Pasal 27 ayat 2 UU. No. 13 / 2003 ketentuan pokok mengenai Naker UU. No. 1/ 1970 tentang keselamatan kerja Bab IV Ps. 10 ayat 1dan 2 Menaker berwenang membentuk P2K3 Susunan P2K3, tugas dll ditetapkan oleh menaker - Drh. Meirina Ernawati, M.Kes -

Peraturan pelaksanaannya yaitu : Kep. Menaker No. Kep. 155/Men/1984 tentang penyempurnaan keputusan menaker & Transmigrasi No. Kep. 125/Men/1982 tentang pembentukan susunan & cara kerja : Dewan K-3 Nasional Dewan K-3 Wilayah P2K3 tingkat perusahaan Peraturan Menaker No. 04/Men/1987 tentang P2K3 serta tata cara penunjukan ahli K-3 - Drh. Meirina Ernawati, M.Kes -

Syarat Pembentukan P2K3 : Pasal (2) Per. Menaker No. 04/Men/1987 Setiap tempat dengan kriteria pengusaha wajib membentuk P2K3 Tempat kerja yang dimaksud diatas : Tempat kerja dengan ≥ 50 orang pekerja Tempat kerja dengan < 50 orang (tingkat bahaya sangat besar) Kelompok tempat kerja (centra industri kecil) dimana dipekerjakan < 50 orang - Drh. Meirina Ernawati, M.Kes -

- Drh. Meirina Ernawati, M.Kes - TUGAS DAN FUNGSI P2K3 Tugas  memberikan saran&pertimbangan ditempat kerja baik di minta / tidak kepada pengusaha Fungsi  Menghimpun & mengolah data tentang K-3 Membantu & menjelaskan kepada setiap Naker : Faktor-faktor yang berbahaya Faktor-faktor yang mempengaruhi efisiensi dan produktivitas Alat Pelindung Diri Cara & sikap kerja yang benar - Drh. Meirina Ernawati, M.Kes -

- Drh. Meirina Ernawati, M.Kes - TUGAS DAN FUNGSI P2K3 Membantu pimpinan perusahaan dalam : Mengevaluasi cara kerja, proses & lingkungan kerja Menentukan tindakan korektif Mengendalikan bahaya terhadap K-3 Mengevaluasi timbulnya kecelakaan dan PAK Mengembangkan penyuluhan, training Membantu menyusun kebijaksanaan manajemen & pedoman kerja - Drh. Meirina Ernawati, M.Kes -

- Drh. Meirina Ernawati, M.Kes - Syarat keanggotaan Terdiri • Pengusaha • Naker Susunan • Ketua • Sekretaris & anggota Jumlah dan susunan P2K3 Naker > 100 orang, Σ anggota Sekurang-kurangnya 12 orang 6 unsur pengusaha 6 unsur naker - Drh. Meirina Ernawati, M.Kes -

- Drh. Meirina Ernawati, M.Kes - Syarat keanggotaan Naker 50 – 100 orang Anggota 6 orang 3 unsur pengusaha 3 unsur Naker Naker < 50 orang dengan risiko bahaya , Σ anggota seperti pada butir (b) Kelompok perusahaan yang naker < 50 orang untuk setiap anggota kelompok, Σ anggota seperti pada butir (b) anggota mewakili perusahaannya - Drh. Meirina Ernawati, M.Kes -

KEBIJAKSANAAN K-3 (Safety and Health Policy) K-3 salah satu faktor yang tidak dapat diabaikan dalam kelancaran produksi Pimpinan bertanggung jawab pada pelaksanaannya Semua karyawan aktif dalam kegiatan K-3 Pembinaan K3 terus menerus Dilakukan pengawasan Penyediaan anggaran P2K3 sebagai koordinator pelaksanaan kegiatan K-3 - Drh. Meirina Ernawati, M.Kes -

Kebijaksanaan harus tertulis, Memudahkan penegakan pelaksanaan Mempermudah pengawasan Mempermudah karyawan untuk mengikuti peraturan K3 & instruksi Mempermudah perawatan peralatan yang baik Konsultasi ke kantor Depnaker setempat (pengesahan / pelantikan) - Drh. Meirina Ernawati, M.Kes -

PROGRAM KERJA & KEGIATAN P2K3 Identifikasi masalah K3 Sumber-sumber bahaya potensial Mengendalikan & mencegah timbulnya kecelakaan & PAK Upaya memenuhi peraturan perundangan Memberikan jaminan atas keselamatan & rasa aman terhadap masyarakat umum - Drh. Meirina Ernawati, M.Kes -

PROGRAM KERJA & KEGIATAN P2K3 Diklat K3 (kursus,ceramah, diskusi) Sidang, minimal 1 bulan sekali (secara berkala) Rekomendasi Audit K-3 (penilaian, pengawasan) Investigasi & analisa kecelakaan Statistik kecelakaan Pelaporan kegiatan - Drh. Meirina Ernawati, M.Kes -