MODEL SEWA BELI (LEASING)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DIREKTORAT PENANGANAN PASCA PANEN
Advertisements

KEBIJAKAN PELAYANAN KES DASAR DALAM PROGRAM JAMKESMAS TAHUN 2008
STANDAR DAN SISTEM AKUNTANSI
PERMODALAN KOPERASI Modal koperasi terdiri dari: modal sendiri
Hotel Grand Zuri, 24 September 2012
ASPEK FINANSIAL FEASIBILITY STUDIES.
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan
MANAJEMEN KELOMPOK •Disampaikan Oleh : •JAKES SITO.SP •Sebagai Media Penyuluhan • •
PENGEMBANGAN LKM-A PADA GAPOKTAN PENERIMA DANA BLM-PUAP
1 MODUL PSAP NO. 03 LAPORAN ARUS KAS PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
BULETIN TEKNIS NO. 06 AKUNTANSI PIUTANG
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
Dan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Dan Belanja (Sp3b) Blu
DIREKTORAT JENDERAL PENGOLAHAN DAN PEMASARAN HASIL PERTANIAN
TEKNIK PENGUKURAN KEHILANGAN HASIL PASCA PANEN PADI
STRUKTUR BELANJA DAERAH
TRANSAKSI BISNIS PERUSAHAAN dan PERSAMAAN DASAR AKUNTANSI
ASPEK – ASPEK KEUANGAN PROYEK
PERSAMAAN AKUNTANSI.
ANALISIS PENILAIAN KESEHATAN KOPERASI
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN SWAKELOLA
PEMERINTAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
MODEL KEMITRAAN USAHA AGROINDUSTRI JAGUNG
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Entrepreneurship Center Universitas Dian Nuswantoro
PERATURAN PRESIDEN RI NOMOR 70 TAHUN 2012
Disampaikan Oleh : Ir. EPPY LUGIARTI, MP. KASUBDIT PKK
PENUMBUHAN DAN PENGEMBANGAN KECAMATAN PASCA PANEN PADI
PERSIAPAN PENYUSUNAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2007
Direktorat Sistem Manajemen Investasi
PENGEMBANGAN SMK PUSAT LAYANAN TIK
PENGELOLAAN KEUANGAN TINGKAT MASYARAKAT
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
ASPEK FINANCIAL DALAM KELAYAKAN USAHA
Department of Business Adminstration Brawijaya University
DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS-TUGAS PEMERINTAHAN UMUM
Perencanaan Bisnis Perikanan dan Kelautan SUMBER DANA BISNIS PERIKANAN
Pemerintah Provinsi Jawa Barat Dinas Pertanian Tanaman Pangan
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
Bimbingan Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dan Pertanggung jawaban Bantuan Operasional Diklat Keahlian Ganda di BP Marthen K. Patiung.
BUMDESA sebagai KEKUATAN BARU EKONOMI DI DESA
Proposal Usaha.
BANK SYARIAH.
OTONOMI DAERAH TUGAS DAN FUNGSI DIREKTORAT JENDERAL Bagian perencanaan
Marthen K. Patiung Kepala PPPPTK BMTI
Modal dalam Produksi Pertanian
Marthen K. Patiung Kepala PPPPTK BMTI
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
BANK SYARIAH.
PELAPORAN DAN PERTANGGUNG-JAWABAN KEUANGAN DESA.
BANK SYARIAH.
BAB 2 TRANSAKSI BISNIS PERUSAHAAN dan PERSAMAAN DASAR AKUNTANSI
BANK SYARIAH.
5/19/2018 PENGELOLAAN BISNIS DARI ASPEK KEUANGAN.
BAB 2 TRANSAKSI BISNIS PERUSAHAAN DAN PERSAMAAN DASAR AKUNTANSI
Analisis Investasi Interest Rate Model.
TRANSAKSI BISNIS PERUSAHAAN dan PERSAMAAN DASAR AKUNTANSI
Pertemuan 5 PENJUALAN CICILAN.
MANAJEMEN PERBANKAN JENIS-JENIS KREDIT JAMINAN KREDIT
PENGELOLAAN KEUANGAN KELOMPOK TERKAIT DANA BANTUAN SOSIAL
Sistem Penyaluran Anggaran Pelaksanaan Kegiatan Dan Pertanggung jawaban Bantuan Operasional Kegiatan Diklat PKB Kurikulum 2013 Tahun Anggaran 2018.
ASPEK FINANCIAL DALAM KELAYAKAN USAHA
Kiat Membangun dan Mengembangkan LKM AGRIBISNIS PERDESAAN
PERMODALAN KOPERASI.
Sistem Penyaluran Anggaran Pelaksanaan Kegiatan Dan Pertanggung jawaban Bantuan Operasional Kegiatan Diklat PKB Kurikulum 2013 Tahun Anggaran 2018.
1.  Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis dalam rangka mendukung pemenuhan produksi pertanian yang.
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENDIKBUD TERKAIT BANTUAN PEMERINTAH
Transcript presentasi:

MODEL SEWA BELI (LEASING) PENGEMBANGAN SARANA ALSIN PASCA PANEN MELALUI MODEL SEWA BELI (LEASING) Subdit Pasca Panen Tanaman Pangan DIREKTORAT PENANGANAN PASCA PANEN DITJEN PPHP – DEPTAN JAKARTA - 2006

PERSYARATAN ADOPSI SARANA ALSIN PASCA PANEN OLEH PETANI/ KEL PERSYARATAN ADOPSI SARANA ALSIN PASCA PANEN OLEH PETANI/ KEL. TANI DAN LEMBAGA PASCA PANEN Terjangkau (Affordable) - Harga murah, kredit dengan bunga rendah, bantuan (hibah/subsidi), petani mampu mengoperasikan alsin pasca panen. Sederhana/Mudah (Simple) - Pengoperasiannya mudah, ada suku cadang, bengkel, dan tahan lama/awet. Menguntungkan (Feasible/Profitable) Dapat Digunakan (Aplicable) - Tidak rumit (sesuai dg keadaan lapang) Sesuai dengan Kebijakan Pemerintah. - Otonomi Daerah, Perubahan Pola Proyek ke Pola Satker/KPA, dstnya) - Peranan DPRD, DPR dalam penganggaran. - Peranan Unsur Pemeriksa (Bawasda, Irjen, BPK, BPKP, dll)

Pengadaan Alsin Pasca Panen An. Lembaga atau Manager MODEL KERJA SAMA OPERASIONAL (KSO) PEMERINTAH PUSAT/ DAERAH Pengadaan Alsin Pasca Panen Kas Negara (KPKN) setempat, Bank, Kantor Pos yg ditunjuk atau KPKN Prop. (KPP/UPJA) Terpilih 50 % SHU Kelembagaan Kec. Pasca Panen/ UPJA Diketahui Kep. Dinas Pertanian Kab./Kota & Petugas Penyuluh atau Pendamping Tabung SHU 50 % Ambil SHU Rek. Kec Pasca Panen/UPJA An. Lembaga atau Manager Keterangan : SHU = Sisa Hasil Usaha (Bersih) adalah hasil kotor dikurangi biaya pokok penggunaan alsin pasca panen (biaya tetap + biaya operasional) Biaya tetap = biaya penyusutan+ biaya bunga modal + biaya pajak Biaya operasional = gaji manager/operator + biya bhn bakar/pelumas + biaya perawatan & perbaikan, biaya administrasi, biaya mobilitas, retribusi dll.

Pola KSO Kurang Berkembang Rasa memiliki oleh manager/ pengelola alsin pasca panen kurang. Pendapatan relatif lebih kecil, karena keuntungan bersih masih harus dibagi dua (50% untuk pengelola dan 50% untuk kas negara). 3. Pengelolaan alsin pasca panen belum berorientasi bisnis. 4. Perkembangan penggunaan alsin pasca panen terkesan agak lambat.

KONSEP MODEL SEWA BELI (LEASING) A. Alternatif Model SEWA BELI 1. Model Sewa Beli (leasing) Tipe 1 2. Model Sewa Beli (leasing) Tipe 2 3. Model Sewa Beli (leasing) Tipe 3 (Pola Dana Bergulir) 4. Model Sewa Beli (leasing) Tipe 4 (Pola Kredit) Pengelolaan Dana Model Sewa Beli (leasing)

MODEL SEWA BELI (LEASING) TIPE 1 Bayar sewa = angsuran Alsin PEMERINTAH/ PERUSAHAAN Penyediaan Alsin Pasca Panen Nilai Akhir alsin Pasca Panen nol Sewa Tahun ke 2 Alsin Pasca Panen milik Kec. Pasca panen/ UPJA Bayar sewa + bunga bank (16%/th) Kec. Pasca Panen/ UPJA 1 tahun 3 tahun Bayar sewa = angsuran Alsin Pasca Panen Grace period Atau 5 tahun Dari penerimaan Alsin pasca panen

MODEL SEWA BELI (LEASING) TIPE 2 PEMERINTAH/ PERUSAHAAN Penyediaan Alsin Pasca Panen Nilai Akhir alsin Pasca Panen nol Sewa Kec. Pasca Panen/ UPJA Alsin Pasca Panan milik Kec Pasca Panen/ UPJA Bayar angsuran sebesar harga Alsin Pasca Panen + bunga bank 16 % Bayar DP 10 % dara harga Alsin Pasca Panen Setelah 5 tahun

MODEL SEWA BELI (LEASING) TIPE 3 (POLA DANA BERGULIR) PEMERINTAH DAERAH Setelah kewajiban angsuran diselesaikan, alsin pasca panen menjadi milik Kec Pasca Panen/ UPJA Alsin pasca panen dibeli dari dana bergulir Dinas Pertanian Setiap Musim selama 5 tahun Sewa Ketentuan : Disetor ke Rek. Dinas Pertanian sebagai dana bergulir dan diatur penggunaan oleh Kepala Dinas Pertanian Segala kerusakan/ kehilangan Alsin Pasca Panen menjadi tanggungjawab pengelola Hasil Pengelola Kec. Pasca Panen/ UPJA Harga diluar pajak & jasa rekanan sesuai ketentuan Dinas. Bila setoran tidak lancar dan memadai, alsin pasca panen akan direlokasi ke pengelola baru Pengelola baru harus memulai angsuran baru, karena angsuran pengelola sebelumnya dinyatakan hangus.

MODEL SEWA BELI (LEASING) TIPE 4 (POLA KREDIT) PEMERINTAH/ PERUSAHAAN Alsin Pasca Panen dibeli dari dana Dinas Pertanian/ Perusahaan Rek. Kec Pasca Panen/ UPJA - Unt. Memudahkan Bayar Angsuran - Mendidik menabung Kredit Alsin Pasca Panen Kec. Pasca Panen/ UPJA Sisa 80 % diangsur selama 5 thn 20 % Harga Alsin Atau 10 Musim Panen Rek. Khusus DItetapkan oleh Dinas Pertanian Kab/ Kota.

Pengelolaan Dana Model Sewa Beli (Leasing) Dana Hasil Usaha ALSIN Pasca Panen Uang Muka (DP) Sewa / Angsuran Rek. Pemerintah (Kadistan)/ Perusahaan Penyedia ALSIN Pasca Panen Kredit Alsin Pasca Panen Angsuran selama 5 tahun Atau 10 Musim Panen

TATA CARA PENYERAHAN PERALATAN MESIN PASCA PANEN BANTUAN PEMERINTAH Kadistan Propinsi Mengetahui KPA Pusat, Propinsi Kab./Kota Sesditjen PPHP Kadistan Kab/Kota Menyerahkan Menyerahkan Manager / Pengelola Kec Pasca Panen/ UPJA

P E N G A T U R A N DAN PEMBINAAN Naskah Perjanjian (MOU) antara Pemerintah/ Pengusaha dengan Petani/ Kel. Tani, Kecamatan Pasca Panen dan atau UPJA Uang Muka (DP) atau cicilan sewa beli sesuai kesepakatan dan ketentuan disetorkan ke Rek. Khusus. Pencairan dana untuk pembelian Alsin pasca panen dengan persetujuan BUPATI atau Kepala Dinas Pertanian Kab/ Kota. Naskah perjanjian harus memuat sanksi-sanksi yg harus dipenuhi oleh kedua belah pihak. Perjanjian Sewa Beli paling lama 5 (lima) tahun.   Kerugian akibat operasi alat masin pasca panen merupakan tanggungjawab dari pengelola kecamatan pasca panen/ UPJA/ kelompok tani, bukan Pemerintah.  Copy naskah perjanjian kerjasama sewa beli (leasing) alat mesin pasca panen antara pemerintah/ perusahaan dengan pengelola kecamatan pasca panen/ UPJA/ kelompok tani pada Dinas Pertanian Tk. II (Kab/Kota) dilaporkan ke Dinas Pertanian Tk. I (Prop) dan ke Ditjen PPHP Deptan (Pusat) sesuai lini Organisasi guna monitorting dan evaluasi pengembangan sarana alat mesin pasca panen di daerah. Peran Pemerintah/ perusahaan sebagai penyedia alat mesin pasca panen dan melakukan bimbingan teknis dan manajemen agar pengelola kecamatan pasca panen/ UPJA/ kelompok tani dapat mengembalikan angsuran tepat waktu. Melalui penerapan model sewa beli ini diharapkan pendayagunaan alat mesin pasca panen dapat berkembang dengan pesat di daerah pedesaan.

SMS Center : No. HP : 081383034444 Informasi lebih lanjut hubungi : Ir. Kusno Hadiutomo, MM. Subdit Pasca Panen Tanaman Pangan, Direktorat Penanganan Pasca Panen, Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Departemen Pertanian Alamat : Jl Harsono RM No. 3 Gd D Lt 3, Pasar Minggu – Jaksel (12550) Telp/ Fax Kantor : 021 – 7816382 Telp Rumah : 021 – 7499612, HP : 081514770320

Wassalamualaikum Wr Wb. terima kasih... semoga bermanfaat ..... Wassalamualaikum Wr Wb.