MODEL SEWA BELI (LEASING) PENGEMBANGAN SARANA ALSIN PASCA PANEN MELALUI MODEL SEWA BELI (LEASING) Subdit Pasca Panen Tanaman Pangan DIREKTORAT PENANGANAN PASCA PANEN DITJEN PPHP – DEPTAN JAKARTA - 2006
PERSYARATAN ADOPSI SARANA ALSIN PASCA PANEN OLEH PETANI/ KEL PERSYARATAN ADOPSI SARANA ALSIN PASCA PANEN OLEH PETANI/ KEL. TANI DAN LEMBAGA PASCA PANEN Terjangkau (Affordable) - Harga murah, kredit dengan bunga rendah, bantuan (hibah/subsidi), petani mampu mengoperasikan alsin pasca panen. Sederhana/Mudah (Simple) - Pengoperasiannya mudah, ada suku cadang, bengkel, dan tahan lama/awet. Menguntungkan (Feasible/Profitable) Dapat Digunakan (Aplicable) - Tidak rumit (sesuai dg keadaan lapang) Sesuai dengan Kebijakan Pemerintah. - Otonomi Daerah, Perubahan Pola Proyek ke Pola Satker/KPA, dstnya) - Peranan DPRD, DPR dalam penganggaran. - Peranan Unsur Pemeriksa (Bawasda, Irjen, BPK, BPKP, dll)
Pengadaan Alsin Pasca Panen An. Lembaga atau Manager MODEL KERJA SAMA OPERASIONAL (KSO) PEMERINTAH PUSAT/ DAERAH Pengadaan Alsin Pasca Panen Kas Negara (KPKN) setempat, Bank, Kantor Pos yg ditunjuk atau KPKN Prop. (KPP/UPJA) Terpilih 50 % SHU Kelembagaan Kec. Pasca Panen/ UPJA Diketahui Kep. Dinas Pertanian Kab./Kota & Petugas Penyuluh atau Pendamping Tabung SHU 50 % Ambil SHU Rek. Kec Pasca Panen/UPJA An. Lembaga atau Manager Keterangan : SHU = Sisa Hasil Usaha (Bersih) adalah hasil kotor dikurangi biaya pokok penggunaan alsin pasca panen (biaya tetap + biaya operasional) Biaya tetap = biaya penyusutan+ biaya bunga modal + biaya pajak Biaya operasional = gaji manager/operator + biya bhn bakar/pelumas + biaya perawatan & perbaikan, biaya administrasi, biaya mobilitas, retribusi dll.
Pola KSO Kurang Berkembang Rasa memiliki oleh manager/ pengelola alsin pasca panen kurang. Pendapatan relatif lebih kecil, karena keuntungan bersih masih harus dibagi dua (50% untuk pengelola dan 50% untuk kas negara). 3. Pengelolaan alsin pasca panen belum berorientasi bisnis. 4. Perkembangan penggunaan alsin pasca panen terkesan agak lambat.
KONSEP MODEL SEWA BELI (LEASING) A. Alternatif Model SEWA BELI 1. Model Sewa Beli (leasing) Tipe 1 2. Model Sewa Beli (leasing) Tipe 2 3. Model Sewa Beli (leasing) Tipe 3 (Pola Dana Bergulir) 4. Model Sewa Beli (leasing) Tipe 4 (Pola Kredit) Pengelolaan Dana Model Sewa Beli (leasing)
MODEL SEWA BELI (LEASING) TIPE 1 Bayar sewa = angsuran Alsin PEMERINTAH/ PERUSAHAAN Penyediaan Alsin Pasca Panen Nilai Akhir alsin Pasca Panen nol Sewa Tahun ke 2 Alsin Pasca Panen milik Kec. Pasca panen/ UPJA Bayar sewa + bunga bank (16%/th) Kec. Pasca Panen/ UPJA 1 tahun 3 tahun Bayar sewa = angsuran Alsin Pasca Panen Grace period Atau 5 tahun Dari penerimaan Alsin pasca panen
MODEL SEWA BELI (LEASING) TIPE 2 PEMERINTAH/ PERUSAHAAN Penyediaan Alsin Pasca Panen Nilai Akhir alsin Pasca Panen nol Sewa Kec. Pasca Panen/ UPJA Alsin Pasca Panan milik Kec Pasca Panen/ UPJA Bayar angsuran sebesar harga Alsin Pasca Panen + bunga bank 16 % Bayar DP 10 % dara harga Alsin Pasca Panen Setelah 5 tahun
MODEL SEWA BELI (LEASING) TIPE 3 (POLA DANA BERGULIR) PEMERINTAH DAERAH Setelah kewajiban angsuran diselesaikan, alsin pasca panen menjadi milik Kec Pasca Panen/ UPJA Alsin pasca panen dibeli dari dana bergulir Dinas Pertanian Setiap Musim selama 5 tahun Sewa Ketentuan : Disetor ke Rek. Dinas Pertanian sebagai dana bergulir dan diatur penggunaan oleh Kepala Dinas Pertanian Segala kerusakan/ kehilangan Alsin Pasca Panen menjadi tanggungjawab pengelola Hasil Pengelola Kec. Pasca Panen/ UPJA Harga diluar pajak & jasa rekanan sesuai ketentuan Dinas. Bila setoran tidak lancar dan memadai, alsin pasca panen akan direlokasi ke pengelola baru Pengelola baru harus memulai angsuran baru, karena angsuran pengelola sebelumnya dinyatakan hangus.
MODEL SEWA BELI (LEASING) TIPE 4 (POLA KREDIT) PEMERINTAH/ PERUSAHAAN Alsin Pasca Panen dibeli dari dana Dinas Pertanian/ Perusahaan Rek. Kec Pasca Panen/ UPJA - Unt. Memudahkan Bayar Angsuran - Mendidik menabung Kredit Alsin Pasca Panen Kec. Pasca Panen/ UPJA Sisa 80 % diangsur selama 5 thn 20 % Harga Alsin Atau 10 Musim Panen Rek. Khusus DItetapkan oleh Dinas Pertanian Kab/ Kota.
Pengelolaan Dana Model Sewa Beli (Leasing) Dana Hasil Usaha ALSIN Pasca Panen Uang Muka (DP) Sewa / Angsuran Rek. Pemerintah (Kadistan)/ Perusahaan Penyedia ALSIN Pasca Panen Kredit Alsin Pasca Panen Angsuran selama 5 tahun Atau 10 Musim Panen
TATA CARA PENYERAHAN PERALATAN MESIN PASCA PANEN BANTUAN PEMERINTAH Kadistan Propinsi Mengetahui KPA Pusat, Propinsi Kab./Kota Sesditjen PPHP Kadistan Kab/Kota Menyerahkan Menyerahkan Manager / Pengelola Kec Pasca Panen/ UPJA
P E N G A T U R A N DAN PEMBINAAN Naskah Perjanjian (MOU) antara Pemerintah/ Pengusaha dengan Petani/ Kel. Tani, Kecamatan Pasca Panen dan atau UPJA Uang Muka (DP) atau cicilan sewa beli sesuai kesepakatan dan ketentuan disetorkan ke Rek. Khusus. Pencairan dana untuk pembelian Alsin pasca panen dengan persetujuan BUPATI atau Kepala Dinas Pertanian Kab/ Kota. Naskah perjanjian harus memuat sanksi-sanksi yg harus dipenuhi oleh kedua belah pihak. Perjanjian Sewa Beli paling lama 5 (lima) tahun. Kerugian akibat operasi alat masin pasca panen merupakan tanggungjawab dari pengelola kecamatan pasca panen/ UPJA/ kelompok tani, bukan Pemerintah. Copy naskah perjanjian kerjasama sewa beli (leasing) alat mesin pasca panen antara pemerintah/ perusahaan dengan pengelola kecamatan pasca panen/ UPJA/ kelompok tani pada Dinas Pertanian Tk. II (Kab/Kota) dilaporkan ke Dinas Pertanian Tk. I (Prop) dan ke Ditjen PPHP Deptan (Pusat) sesuai lini Organisasi guna monitorting dan evaluasi pengembangan sarana alat mesin pasca panen di daerah. Peran Pemerintah/ perusahaan sebagai penyedia alat mesin pasca panen dan melakukan bimbingan teknis dan manajemen agar pengelola kecamatan pasca panen/ UPJA/ kelompok tani dapat mengembalikan angsuran tepat waktu. Melalui penerapan model sewa beli ini diharapkan pendayagunaan alat mesin pasca panen dapat berkembang dengan pesat di daerah pedesaan.
SMS Center : No. HP : 081383034444 Informasi lebih lanjut hubungi : Ir. Kusno Hadiutomo, MM. Subdit Pasca Panen Tanaman Pangan, Direktorat Penanganan Pasca Panen, Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Departemen Pertanian Alamat : Jl Harsono RM No. 3 Gd D Lt 3, Pasar Minggu – Jaksel (12550) Telp/ Fax Kantor : 021 – 7816382 Telp Rumah : 021 – 7499612, HP : 081514770320
Wassalamualaikum Wr Wb. terima kasih... semoga bermanfaat ..... Wassalamualaikum Wr Wb.