Integritas, Profesionalisme, Kepuasan Nasabah, Keteladanan, Penghargaan Kepada SDM KUPEDES
Integritas, Profesionalisme, Kepuasan Nasabah, Keteladanan, Penghargaan Kepada SDM Sesuai penjelasan pasal 8 Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan pasal 8 Undang Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan dan seiring dengan misi BRI untuk melakukan kegiatan perbankan yang terbaik dengan mengutamakan pelayanan kepada usaha mikro, kecil dan menengah, maka BRI membuka pelayanan kredit Kupedes BRI dengan plafond sampai dengan Rp. 100.000.000,- dengan sumber Dana Kupedes berasal sepenuhnya dari dana BRI
KETENTUAN UMUM Besar plafond Kupedes Integritas, Profesionalisme, Kepuasan Nasabah, Keteladanan, Penghargaan Kepada SDM KETENTUAN UMUM Besar plafond Kupedes Besar plafond Kupedes yang dapat diberikan sampai dengan Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) Bentuk kredit Bentuk kredit yang diberikan adalah persekot Non Annuitet (Flate Rate) Tujuan penggunaan kredit dapat digunakan untuk modal kerja ataupun investasi
Provisi dan Biaya Administrasi Integritas, Profesionalisme, Kepuasan Nasabah, Keteladanan, Penghargaan Kepada SDM Suku Bunga Kupedes berkisar 1.025% s/d 1,2% flate per bulan (Non PBTW) dan 1,6% flate per bulan (ada PBTW) Provisi dan Biaya Administrasi NO PLAFOND PROVISI BY ADMINISTRASI 1 s/d Rp 10 juta Tidak ada Rp 10.000,- 2 > Rp 10 juta s/d Rp 25 juta Rp 25.000,- 3 > Rp 25 juta s/d Rp 50 juta Rp 50.000,- 4 > Rp 50 juta s/d Rp 100 juta 1% x plafond Rp 100.000,- Hak PBTW hanya diberikan untuk Kupedes s/d Rp 50 juta sebesar 25% dari total Bunga
. Jangka waktu dan Pola angsuran Integritas, Profesionalisme, Kepuasan Nasabah, Keteladanan, Penghargaan Kepada SDM . Jangka waktu dan Pola angsuran Jangka waktu angsuran Kupedes maksimal 60 bulan dengan memperhatikan karakteristik usaha yang akan dibiayai, siklus usaha dan cash flow debitur Asuransi Jiwa Debitur KUR Kupedes diasuransikan jiwa (Gratis) Denda / Penalty Ketentuan denda hanya berlaku untuk Kupedes > Rp 50 juta sebesaR Denda = Tunggakan (Pokok +Bunga) x 50% x Suku Bunga yang berlaku
Integritas, Profesionalisme, Kepuasan Nasabah, Keteladanan, Penghargaan Kepada SDM TERIMA KASIH