Isu-isu penting FENOMENA KOPERASI INDONESIA (SETELAH LEBIH DARI 50 TAHUN KEBERADAANNYA DAN DALAM TATA NILAI MASYARAKAT GOTONG ROYONG) MASIH JAUH TERTINGGAL.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
Advertisements

PENGEMBANGAN LKM-A PADA GAPOKTAN PENERIMA DANA BLM-PUAP
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
Sumber: UU 25/ ORGANISASI KOPERASI Sumber: UU 25/1992
ASSALAMUALAIKUM WR.WB UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA MUNFARIDA DWI UTAMI A
MANAJEMEN KOPERASI.
KOPERASI.
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
KOPERASI BERDASARKAN UU NO. 25 TAHUN 1992
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
KOPERASI.
Rapat Anggota Koperasi
ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI KOPERASI
Selamat Datang Peserta Pra Konferensi
PENDIRIAN DAN KEANGGOTAAN KOPERASI
Assalamu'alaikum Wr.Wb. ROZI.
Prodi Agribisnis FP-UNS
MANAJEMEN ORGANISASI KOPERASI
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI KOPERASI
PENDIRIAN DAN KEANGGOTAAN KOPERASI
Bab ii Badan usaha dalam kegiatan bisnis
BADAN HUKUM KOPERASI.
MANAJEMEN KOPERASI.
IMPLEMENTASI FUNGSI MANAJEMEN KOPERASI
ORGANISASI & MANAJEMEN
KOPERASI Oleh YAS.
Sistem Koperasi Indonesia
Pertemuan 06 Mekanisme Pendirian Koperasi
Pertemuan 9 Pemasaran dan Komunikasi Koperasi
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI KOPERASI
PENGERTIAN KOPERASI.
PENDIRIAN DAN KEANGGOTAAN KOPERASI
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
VII. ORGANISASI KOPERASI
Karakteristik koperasi
V. TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
PEMBENTUKAN & ORGANISASI KOPERASI
MANAJEMEN KOPERASI SEKOLAH
KOPERASI Oleh: Rhido Jusmadi.
Pelaporan dan Pengungkapan Keuangan
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
Konsep Koperasi dan Pengelolaan Koperasi
K0PERASI UU No. 25 tahun 1992 merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsik.
PROSEDUR DAN SYARAT PENDIRIAN KOPERASI
KOPERASI.
Soal koperasi dan pengelolaan koperasi
9 PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN KOPERASI.
Proses Pembentukan Koperasi
Mata kuliah : Ekonomi koperasi
KOPERASI Sejarah R Aria Wiriaatmadja & E Sieburg
Tia Febrina UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATRA BARAT
Manajemen Koperasi.
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
KOPERASI.
Organisasi dan Manajemen Koperasi
Sumber: UU 25/ ORGANISASI KOPERASI Sumber: UU 25/1992
K0PERASI UU No. 25 tahun 1992 merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsik.
Badan Usaha dengan Status Badan Hukum
1 PROSES PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI UU 25/1992 PP 4/1994
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (3)
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Anggota 1.Mutiara Emilia Hikmatunnisa W M.Firmansyah
Transcript presentasi:

Isu-isu penting FENOMENA KOPERASI INDONESIA (SETELAH LEBIH DARI 50 TAHUN KEBERADAANNYA DAN DALAM TATA NILAI MASYARAKAT GOTONG ROYONG) MASIH JAUH TERTINGGAL DIBANDINGKAN DENGAN PRAKTIK KOPERASI DI NEGARA-NEGARA INDUSTRI MAJU YANG MENGANUT SISTEM EKONOMI LIBERAL KAPITALISTIK. DATA TAHUN 2006, JUMLAH KOPERASI INDONESIA TERCATAT SEBANYAK 138.411 UNIT DENGAN JUMLAH ANGGOTA 27.042.342 ORANG YANG AKTIF HANYA SEBANYAK 43.703 UNIT KOPERASI ATAU HANYA 31,5 PERSEN SAJA.

Lanjutan isu…. KETERPURUKAN KOPERASI DI INDONESIA BERDASARKAN PENGAMATAN BANYAK PAKAR DISEBABKAN: PENDIRIAN KOPERASI BERDASARKAN KEBUTUHAN ANGGOTA YANG TIDAK JELAS, SEHINGGA CORE BUSINESS KOPERASI JUGA MENJADI TIDAK JELAS. TIDAK MEMILIKI KRITERIA KEANGGOTAAN YANG JELAS, YAITU BERDASARKAN KEMAMPUAN MEMODALI DAN MELANGGANI, SEHINGGA KOPERASI MENGALAMI KESULITAN PERMODALAN DAN KESULITAN UNTUK MENGEMBANGKAN VOLUME USAHANYA. PENDIRIAN UNIT USAHA YANG TIDAK MEMENUHI KELAYAKAN USAHA, KARENA KEBUTUHAN ANGGOTA YANG TIDAK JELAS DAN KRITERIA ANGGOTA YANG JUGA TIDAK JELAS. HAK-HAK ANGGOTA (YAITU HAK MENYATAKAN PENDAPAT, HAK MEMILIH YANG BEBAS, DAN HAK MENGAWASI) YANG SERING TERBELENGGU OLEH DOMINASI PENGURUS. PIHAK PENGURUS DAN MANAJER KOPERASI SERING TIDAK MENERAPKAN KAIDAH-KAIDAH DAN PRINSIP-PRINSIP MANAJEMEN KOPERASI MODERN SECARA PROFESIONAL.

TANTANGAN MANAJEMEN KOPERASI DALAM ERA GLOBAL-PERDAGANGAN BEBAS Faktor kedekatan mendorong menejer sekarang bekerja dalam kedekatan yang jauh lebih baik dibandingkan dengan sebelumnya dalam berhubungan dengan pelanggan, pesaing, pemasok dan pemerintah yang jauh lebih banyak dan jauh lebih beragam. Kedekatan ini merupakan fungsi dari menysutnya dunia karena kemajuan teknologi yang mampu mengatasi masalah jarak dan waktu Dengan teknologi yang ada sekarang memungkinkan orang di seluruh dunia mengirimkan suara, video, data dan informasi dalam waktu hanya beberapa menit bahkan detik saja. Kemampuan teknologi dan manajerial yang semakin bertambah mendorong para menejer untuk saling bersaing bahkan bekerja sama dengan pemain bisnis global yang baru dalam rangka mempertahankan eksistensi bisnisnya

TANTANGAN LANJUTAN….. Kedua, faktor lokasi telah mendorong perilaku organisasi bisnis. Fenomena lokasi dan integrasi dari organisasi yang beroperasi melewati beberapa batas internasional. Misalnya, perusahaan telepon Amerika Serikat AT&T dan komputer untuk memindahkan telepon (telephone swiching computer) didisain di Amerika Serikat, dibuat di Singapura dan Amerika Serikat, dan dijual diseluruh dunia- kepada pelanggan yang menggunakan peralatan tersebut untuk dihubungkan dengan jasa AT&T jarak jauh yang menjangkau seluruh pelosok dunia

TANTANGAN LANJUTAN…… Ketiga, globalisasi mendorong sikap baru, terbuka dalam mempraktekkan manajemen secara internasional. Sikap ini menggabungkan keingintahuan mengenai dunia diluar batas-batas nasional dengan kemauan untuk mengembangkan kemampuan guna berpartisipasi dalam ekonomi global. Ohmae, menjelaskan masalah ini dengan pernyataan yang sederhana ” sekarang tidak ada luar negeri lagi”. Sikap berubah seiring dengan berjalannya waktu.

PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI Rapat Anggota Pengurus Pengawas Tiga serangkai inilah yang dikenal sebagai manajemen koperasi yang akan menjalankan tata laksana kehidupan koperasi.

Perangkat Organisasi Koperasi STRUKTUR INTERNAL ORGANISASI KOPERASI RAPAT ANGGOTA PENGURUS PENGAWAS MANAJER KEPALA KEPALA KEPALA UNIT UNIT UNIT ANGGOTA

Rapat Anggota Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar koperasi. Keputusan penting rapat anggota menetapkan: Anggaran dasar dan Anggaran rumah tangga Koperasi Kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya pembagian sisa hasil usaha (SHU) penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.

Pengurus Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam RA Pengurus merupakan pemegang kuasa RA Masa jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun, Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus diatur dalam AD ART Pengurus bertugas: mengelola koperasi dan usahanya, mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi (RAPBK), menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib, memelihara daftar buku anggota dan pengurus.

Pengawas Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam RA Pengawas bertanggung jawab kepada RA Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota Pengawas ditetapkan dalam AD ART Pengawas bertugas: melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi, membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya,

STRUKTUR EKSTERNAL ORGANISASI KOPERASI INDUK KOPERASI TINGKAT PUSAT GABUNGAN PROPINSI KOPERASI KOPERASI TINGKAT PUSAT PUSAT KAB/KOTA KOPERASI KOPERASI KOPERASI TINGKAT KEC/ DESA PRIMER PRIMER PRIMER

PERSONALIA PENGAWASAN DI KOPERASI Anggota koperasi Pengawas Pengurus Manajer Badan penasihat dewan pembina Kementerian Koperasi, Dinas Koperasi, Dekopin dan koperasi sekunder