HUKUM PERKOPERASIAN ANTARA KONSEP DAN PRAKTIK Oleh: Munawar Kholil (Dosen Fakultas Hukum UNS) “Seminar Penegakan Hukum Perkoperasian di Indonesia” Diselenggarakan oleh: DPC Serikat Pengacara Indonesia (SPI) Surakarta Solo, 4 Agustus 2007 4/8/2017 e-mail:kholil@uns.ac.id
KONSEP KOPERASI Koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat. Koperasi sebagai lembaga ekonomi yang berwatak sosial. Koperasi sebagai salah satu soko guru perekonomian nasional --- memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD ’45. 4/8/2017 e-mail:kholil@uns.ac.id
Permasalahan Sistem Penegakan Hukum Perkoperasian Masalah Substansi Pengaturannya. Masalah Struktur Hukumnya Masalah Kultur Hukumnya 4/8/2017 e-mail:kholil@uns.ac.id
PENGATURAN KOPERASI UU No. 25 Tahun 1992 ttg Perkoperasian. PP No. 17 Tahun 1994 ttg Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dan Petunjuk Pelaksanaannya. PP No. 9 Th 1995 ttg Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Kep. Menkop & UKM No. 226/KEP/M/V/1996 ttg Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Kep. Menkop & UKM No. 351/KEP/M/XII/1998 ttg Petunjuk Pelaksanaan Simpan Pinjam Koperasi. Kep. Menkop & UKM No. 194/KEP/M/IX/1998 ttg Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam. Kep. Menkop & UKM No. 139/KEP/M/VII/1998 ttg Penunjukan Pejabat yang Berwenang utk Memberikan Pengesahan Akte Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar serta Perubahan Koperasi Dan peraturan perundangan lainnya. 4/8/2017 e-mail:kholil@uns.ac.id
PENGERTIAN KOPERASI Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Landasan 3 asas : - Pancasila & UUD ’45 - Asas kekeluargaan
Tujuan : memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD ’45. Fungsi & peran koperasi lihat Pasal 4
Prinsip Koperasi (Pasal 5) 1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. 2. Pengelolaan secara Demokrasi. 3. Pembagian SHU dilakukan secara adil seimbang dengan besarnya jasa usaha masing-masing aggota. 4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal. 5. Kemandirian
Pendirian Perkoperasian Kerjasama Antar Koperasi Bentuk Koperasi: 1. Koperasi Primer Anggota orang perorang sekurang-kurangnya 20 orang 2. Koperasi Sekunder Anggota badan-badan hukum koperasi minimum 3 koperasi
Keuntungan Koperasi Koperasi sekarang ini merupakan Badan Usaha yang paling “menguntungkan”: Mudah pendiriannya; Dibebaskan dari pemungutan pajak; Banyak bantuan fasilitas pemerintah; Tidak diaudit oleh lembaga pengawas keuangan Pemerintah secara ketat —(spt halnya Bank, Asuransi dan lembaga keuangan lainnya). 4/8/2017 e-mail:kholil@uns.ac.id
Pendirian Koperasi 1. Koperasi Primer Anggota orang perorang sekurang-kurangnya 20 orang ---- (penyimpangan keanggotaan, anggota bisa “fiktif”, hal ini dapat dilakukan oleh “pemodal besar”/”hitam” utk pendirian KSP – sarana utk mengeruk keuntungan pribadi/ keluarganya) 2. Koperasi Sekunder Anggota badan-badan hukum koperasi minimum 3 koperasi 4/8/2017 e-mail:kholil@uns.ac.id
Lanjutan … Pembuatan Akte Pendirian yang memuat Anggaran Dasar. Permohonan Ijin Pendirian ke Pemerintah. Pengesahan Akte Pendirian oleh Pemerintah. Status Badan Hukum (recht persoon) Koperasi diperoleh sejak Akte Pendirian mendapat pengesahan dari Pemerintah. – sejak saat itulah Koperasi sbg “Subyek Hukum”. Pengesahan tsb sekaligus merupakan ijin usaha Koperasi (lihat PP No. 9/95 Psl 3 ayat (3). --- Kemudahan ini yang tidak ada dalam pendirian badan usaha lainnya. 4/8/2017 e-mail:kholil@uns.ac.id
Masalah Keanggotaan Koperasi Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi. Sepanjang tidak merugikan kepentingannya, Koperasi dapat pula memberikan pelayanan kepada bukan anggota sesuai dengan sifat kegiatan usahanya, dengan maksud untuk menarik yang bukan anggota menjadi anggota Koperasi. --- Berapa proporsinya pelayanan kpd yang bukan anggota/calon anggota dapat diberikan? Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha Koperasi. 4/8/2017 e-mail:kholil@uns.ac.id
Lanjutan … Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam AD dipenuhi.---- bolehkah koperasi mengatur secara ketat persyaratan anggota, misal: masuknya anggota harus diputuskan RAT? Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindah tangankan. Setiap anggota mempunyai hak & kewajiban yang sama. 4/8/2017 e-mail:kholil@uns.ac.id
TANGGUNG JAWAB HUKUM ORGAN KOPERASI Rapat Anggota Pengurus Pengawas Tindakan yg dapat dikenakan thd Pengurus yang “Nakal” dalam UU No. 25/1992 tidak rinci & tegas, lihat Psl 34 ayat (1): hanya mengatur ttg tindakan kesengajaan & kelalaiannya secara bersama-sama maupun sendiri2 menanggung kerugian yang diderita Koperasi; ayat (2) apabila tindakan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum utk melakukan penuntutan. --- Hal ini berbeda dg badan usaha PT (UU No. 40/2007). 4/8/2017 e-mail:kholil@uns.ac.id
Lanjutan … Sedangkan utk Pengawas yang “nakal” tidak ada pengaturan yang jelas, jika ybs menyalahgunakan tugas dan kewenangannya (lihat Pasal 38 s/d 40 UU No. 25/1992). 4/8/2017 e-mail:kholil@uns.ac.id
JENIS-JENIS KOPERASI Jenis Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya, seperti Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran dan Koperasi Jasa (Psl 16 UU No. 25/1992). 4/8/2017 e-mail:kholil@uns.ac.id
Permasalahan Koperasi Jasa Simpan Pinjam Akhir-akhir ini banyak berkembang pesat usaha Koperasi Primer Simpan Pinjam (KSP) maupun Unit Koperasi Simpan Pinjam (USP), hal ini nampaknya menjadi wadah bisnis baru yang menawarkan keuntungan berlipat, karena: tdk dikenakan pajak, pendirian mudah dan adanya bantuan/fasilitas pemerintah, tidak diaudit oleh lembaga pengawas keuangan Pemerintah secara ketat. Karena itulah bisa menjadi tempat Pemodal menengah - besar utk mencuci uangnya (money loundring) – jika uang disimpan di Bank di atas Rp 100 juta harus dijelaskan asalnya, jadi jika Bank diawasi “melotot” tapi koperasi tidak. Prinsip aturan Koperasi “dari anggota untuk anggota” kemungkinan mudah disimpangi. Penyimpan dan pengguna dana KSP diredusir di dlm PP No. 9 Th 1995 dengan dibolehkannya calon anggota (lihat Psl 17 jo 18). Dalam praktiknya calon anggota, selamanya/berkali-kali menyimpan/meminjam dana koperasi bisa tidak mjd anggota, dg alasan tdk memenuhi syarat. 4/8/2017 e-mail:kholil@uns.ac.id
Lanjutan … Psl 18 ayat (2) PP No. 9/1995 dinyatakan: 3 bulan setelah melunasi simpanan pokok harus menjadi anggota. Kata “harus” dalam PP tsb jika tidak dilaksanakan juga tidak ada sanksinya. Penarikan Bunga Pinjaman yang tinggi, jauh di atas bunga bank. Mungkin kita bisa sepakat kalo KSP yang seperti itu bisa mrpk “rentenir/bank plecit” yg berbadan hukum. Dalam PP No. 9 Th 1995 sendiri juga tidak jelas pengaturannya, berapa proporsi utk calon/bukan anggota yang dpt menyimpan dan/atau meminjam dana KSP. Pengawasan utk hal inipun masih lemah. Bunga tinggi yang dipatok mrpkan kesepakatan anggota. Apakah dibenarkan dengan berlindung dari anggota ke “anggota/calon anggota” dengan dasar kesepakatan --- bisa mjd “rentenir” yg dilegalkan. “Cepat kaya bikin koperasi”, bernaung di bawah hk kesepakatan anggota koperasi. Maka perlu ada regulasi yang adil, patut dan wajar tentang simpan pinjam koperasi. 4/8/2017 e-mail:kholil@uns.ac.id
PEMBINAAN KOPERASI Pembinaan Koperasi dalam PP No. 9 Th 1995 jo Kep Menkop & UKM No. 351/KEP/M/XII/1998, oleh pejabat terkait dg tugas: memantau perkembangan KSP & USP secara berkala melalui laporan keuangannya, melakukan pemeriksaan secara menyeluruh baik yang menyangkut organisasi maupun usahanya, termasuk pelaksanaan program pembinaan anggota, serta melakukan penilaian kesehatan KSP & USP. Nampaknya tugas tersebut dalam relaitasnya belum dapat dilakukan secara optimal --- perlu dilakukan perubahan struktur dan kultur birokrasi untuk terwujudnya koperasi yang sehat, wajar dan mandiri. 4/8/2017 e-mail:kholil@uns.ac.id
PENILAIAN KESEHATAN Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam yang diatur dlm Kep. Menkop & UKM No. 194/KEP/M/IX/1998, masih berorientasi pada “uang/nilai uang”. Mestinya dalam penilaian kesehatan koperasi perlu dibedakan dengan lembaga keuangan lainnya (karena konsepnya beda), misalnya perlu dilihat: SDM, kesejahteraan “anggota”, pemberlakuan bunga yang wajar, dan lain sebagainya. 4/8/2017 e-mail:kholil@uns.ac.id
PEMBUBARAN KOPERASI Pembubaran oleh Rapat Anggota. Pembubaran oleh Pemerintah. Perlukah pengaturan Kepailitan suatu badan usaha Koperasi hanya bisa diajukan oleh Menteri Koperasi? (lihat Psl 32 PP No. 9/1995 --- ketentuan yang ragu2/malu2) 4/8/2017 e-mail:kholil@uns.ac.id
PENUTUP Perlu regulasi yang jelas dan tegas tentang KSP kaitanya dengan bunga, setoran modal, keanggotaan, penilaian kesehatan, agar tidak menjadi wadah para “pemodal hitam” untuk mencuci uangnya, yang justru merusak citra koperasi itu sendiri. 4/8/2017 e-mail:kholil@uns.ac.id
Terima Kasih – Matur nuwun Lanjutan… Perlu regulasi & kerjasama pengawasan thd KSP antara Kantor Kemenkop dan Depkeu utk mewujudkan koperasi yang sehat, wajar dan, mandiri. Kebijakan pembebasan pajak dan pemberian bantuan/fasilitas dari pemerintah (skim bunga ringan) untuk Koperasi perlu ditinjau ulang, agar lebih tepat sasaran. “MAN BEHIND THE GUN”, berlakunya hukum dan penegakan hukum sangat tergantung dari: substansi, struktur, dan kultur hukum masyarakat yang bersangkutan. Bagaimanapun baiknya hukum koperasi dan adanya sarana prasarana/institusi yg lengkap untuk menegakkan hk namun itu semua tergantung pada kultur hukum masyarakat yang bersangkutan. Pekerjaan berat Kantor Kementerian Koperasi dan UKM serta jajarannya adalah membangun budaya hukum masyarakat Koperasi agar sesuai dengan yg dikonsepkan dalam hukum koperasi itu. Terima Kasih – Matur nuwun 4/8/2017 e-mail:kholil@uns.ac.id