MANAJEMEN KOPERASI.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Advertisements

Manajemen Sumber Daya Manusia Koperasi
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
PENGEMBANGAN LKM-A PADA GAPOKTAN PENERIMA DANA BLM-PUAP
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
Sumber: UU 25/ ORGANISASI KOPERASI Sumber: UU 25/1992
Audit Sumber Daya Manusia
STANDAR 2.
Isu-isu penting FENOMENA KOPERASI INDONESIA (SETELAH LEBIH DARI 50 TAHUN KEBERADAANNYA DAN DALAM TATA NILAI MASYARAKAT GOTONG ROYONG) MASIH JAUH TERTINGGAL.
KOPERASI.
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
By: RIDWAN NURCAHYO N K SUDARTO K
KOPERASI BERDASARKAN UU NO. 25 TAHUN 1992
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
KOPERASI.
KOPERASI.
ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI KOPERASI
Selamat Datang Peserta Pra Konferensi
PENDIRIAN DAN KEANGGOTAAN KOPERASI
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Prodi Agribisnis FP-UNS
MANAJEMEN ORGANISASI KOPERASI
Pertemuan 06 Manajemen Koperasi
AZAZ-AZAZ DAN RUANG LINGKUP PEMBINAAN PEGAWAI
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI KOPERASI
Bab ii Badan usaha dalam kegiatan bisnis
BADAN HUKUM KOPERASI.
MANAJEMEN KOPERASI.
IMPLEMENTASI FUNGSI MANAJEMEN KOPERASI
ORGANISASI & MANAJEMEN
KOPERASI Oleh YAS.
Sistem Koperasi Indonesia
Pertemuan Kedua-Ketiga Manajemen Sumber Daya Manusia
Bab 1 Pengertian Dasar: Manajemen dan Koperasi
Pertemuan 06 Mekanisme Pendirian Koperasi
ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI KOPERASI
By : Koperasi By :
MANAJEMEN SUMBERDAYA MANUSIA TITIN HARTINI, S.E., M.Si STMIK MDP
PENGERTIAN KOPERASI.
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Fungsi manajemen.
VII. ORGANISASI KOPERASI
ASPEK MANAJEMEN.
KILAS BALIK KEPENGAWASAN Ketua Pengawas Puskopdit BAG
MANAJEMEN KOPERASI SEKOLAH
Pengelolaan Organisasi Bisnis
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
K0PERASI UU No. 25 tahun 1992 merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsik.
PROSEDUR DAN SYARAT PENDIRIAN KOPERASI
KOPERASI.
By : Koperasi By :
9 PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN KOPERASI.
Proses Pembentukan Koperasi
KOPERASI Sejarah R Aria Wiriaatmadja & E Sieburg
MANAJEMEN KOPERASI UNIVERSITAS ISLAM MALANG
Manajemen Koperasi.
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
KOPERASI.
Organisasi dan Manajemen Koperasi
Sumber: UU 25/ ORGANISASI KOPERASI Sumber: UU 25/1992
K0PERASI UU No. 25 tahun 1992 merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsik.
Badan Usaha dengan Status Badan Hukum
1 PROSES PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI UU 25/1992 PP 4/1994
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (3)
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Transcript presentasi:

MANAJEMEN KOPERASI

I. KONSEPSI MANAJEMEN KOPERASI PENGERTIAN MANAJEMEN GRIFFIN Adalah proses merencanakan dan mengambil keputusan, mengorganisasikan, memimpin, dan mengendalikan sumberdaya manusia, keuangan, fisik, dan informasi guna mencapai sasaran organisasi secara efektif dan efisien Mc Farland Adalah suatu proses dimana orang-orang yang diberi wewenang menciptakan dan menjalankan organisasi dalam memilih dan mencapai tujuan

PROSES MANAJEMEN

MANAJEMEN KOPERASI Adalah suatu proses manajemen yang diselenggarakan oleh orang-orang yang diberi wewenang dan tanggung jawab untuk mengelola koperasi, nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi serta kekayaannya untuk mencapai tujuannya (Peter Davis, 1999). Manajemen koperasi adalah kegiatan profesional yang dilakukan oleh orang-orang yang bertanggung jawab. dengan mengerahkan segala kemampuan kepemimpinannya dan memilih kebijakan untuk mengembangkan koperasi mencapai tujuan-tujuannya berdasarkan nilai dan prinsip-prinsip koperasi.

TUJUAN DAN OUTPUT MANAJEMEN KOPERASI Output koperasi sebagai perusahaan. Output koperasi sebagai lembaga sosio ekonomi

MANAJEMEN KOPERASI

PENDEKATAN MANAJEMEN KOPERASI Pendekatan Sistem (holistic) Pendekatan Situasional (Contingency)

II. PERANGKAT MANAJEMEN KOPERASI 1) Perangkat Hukum dan Peraturan Perangkat Hukum Eksternal UU No. 25/1992 Peraturan Pemerintah, Inpres. Keputusan menteri, Perda yang dihubungkan dengan koperasi Bagi pihak manajemen merupakan faktor strategis yang dapat memunculkan peluang dan tantangan bagi koperasi

CONTOH Usaha simpan pinjam yang diselenggarakan KSP/USP koperasi harus memperhatikan: UU No. 25/92 tentang perkoperasian PP No. 9/95 tentang kegiatan usaha simpan pinjam Kepmenkop dan PKM No 351/98 tentang juklak usaha simpan pinjam Kepmenkop dan PKM No. 194/98 juklak penilaian kesehatan KSP/USP Koperasi Kepmenkop dan PKM No. 09/99 tentang wasdal Pihak manajemen koperasi tidak dapat menghindar dari ketentuan perundangan yang berlaku, melainkan harus dijadikan faktor pendorong bagi pengembangan koperasi

Perangkat Hukum Internal Anggaran dasar Anggaran rumah tangga Pihak manajemen dapat melakukan penyesuaian sedemikian rupa sesuai dengan keputusan rapat anggota Hal-hal yang penting di atur dalam AD/ART Daftar nama pendiri Nama dan tempat kedudukan koperasi Maksud dan tujuan serta bidang usaha koperasi Ketentuan mengenai keanggotaan Ketentuan mengenai rapat anggota Ketentuan mengenai pengelolaan Ketentuan mengenai permodalan Ketentuan mengenai pembagian SHU Ketentuan mengenai sanksi

2) Perangkat Organisasi Koperasi STRUKTUR INTERNAL ORGANISASI KOPERASI

PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI Rapat Anggota Pengurus Pengawas

RAPAT ANGGOTA Kekuasaan tertinggi di koperasi. Minimal dilakukan/diselenggarakan 1 tahun sekali (3 bulan setelah tutup buku). RAPAT ANGGOTA MENETAPKAN Anggaran dasar koperasi Kebijakan umum bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi Pemilihan, pengangkatan, serta pemberhentian pengurus dan pengawas Rencana kerja anggaran pendapatan dan belanja Pengesahan/penolakan laporan keuangan Pengesahan/penolakan laporan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya Pembagian SHU Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi

PENGURUS Dipilih dari/dan oleh anggota dalam rapat anggota. Pengurus sebagai mandataris/pemegang kuasa rapat anggota. Masa jabatan pengurus paling lama adalah 5 tahun. Persyaratan menjadi pengurus ditetapkan dalam AD/ART koperasi. TUGAS PENGURUS Mengelola koperasi dan usahanya. Mengajukan rancangan kerja dan RAPBK. Menyelenggarakan rapat anggota. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung-jawaban pelaksanaan tugas. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib. Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.

WEWENANG PENGURUS Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota. Mengangkat pengelola (manajer yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha). Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan koperasi. PENGAWAS Pengawas dipilih dari/dan oleh anggota. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi pengawas diatur dalam AD/ART

TUGAS PENGAWAS Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya. Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ke-3. WEWENANG PENGAWAS Meneliti catatan yang ada di koperasi. Mendapat segala keterangan yang diperlukan. DALAM KONDISI TERTENTU KOPERASI DAPAT MEMINTA JASA AUDIT KEPADA AKUNTAN PUBLIK

STRUKTUR EKSTERNAL ORGANISASI KOPERASI

FUNGSI DEKOPIN Juru bicara gerakan koperasi baik dengan pemerintah maupun dengan masyarakat. Alat perjuangan koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pembina koperasi baik primer maupun sekunder. Wadah partisipasi rakyat dalam pembangunan. Pusat diklat perkoperasian. Sebagai pusat pemberi jasa konsultasi manajemen dan advokasi kepada koperasi. Sebagai penghubung koperasi Indonesia dengan gerakan koperasi dan lembaga sponsor internasional.

III. FUNGSI DAN PROSES MANAJEMEN DI KOPERASI 3.1. FUNGSI PERENCANAAN PERENCANAAN Suatu perkiraan tentang masa depan yang didasarkan pada harapan yang realistis. Sejumlah rencana tindakan (strategi taktis) untuk mencapai tujuan organisasi. Suatu proses pengambilan keputusan yang menjadi dasar bagi aktivitas di waktu yang akan datang. MANFAAT PERENCANAAN Sebagai perwujudan koordinasi diberbagai bagian untuk mencapai tujuan organisasi. Dapat menghindarkan keadaan yang tidak terduga. Meningkatkan efektifitas dan efisiensi dengan penggunaan metoda kerja yang sesuai. Memperlancar pendelegasian wewenang karena adanya kebijakan, prosedur serta jadwal yang telah ditetapkan. Sebagai pedoman pengawasan agar pelaksanaan selalu berpedoman pada tujuan.

PROSES PERENCANAAN DI KOPERASI Pengurus bersama manajer menyusun rencana strategis dan taktis baik untuk jangka panjang maupun jangka pendek. Pengurus meminta manajer menyusun garis besar program operasional, selanjutnya dibahas bersama dengan pengurus dan pengawas. Manajer juga membuat anggaran untuk mencapai hasil yang dikehendaki, tanpa mengabaikan struktur keuangan yang ada. Berdasarkan rencana yang ada, dibuatlah kebijakan sebagai pedoman seluruh pelaksanaan. Secara bersama menetapkan kebijakan personalia, karyawan usaha keuangan dan anggota guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Pengurus membuat rencana penerimaan dan belanja koperasi (RAPBK). Rencana yang telah disusun dan RAPBK disampaikan dalam rapat anggota untuk dibahas dan mendapatkan pengesahan.

PROSES PERENCANAAN DI KOPERASI

HIRARKHI

TAHAPAN PERENCANAAN Menetapkan tujuan Pengembangan strategi dan alternatif Pengambilan keputusan untuk menetapkan strategi/ alternatif terbaik. Merumuskan kebijakan (organisasi, personalia, usaha, keuangan, anggota). Penganggaran. Merumuskan pedoman kerja.

PENGORGANISASIAN (ORGANIZING) Perancangan dan pemeliharaan sistem peran. Proses pengaturan dan pengalokasian kerja, wewenang dan sumber daya di kalangan anggota organisasi dalam upaya mencapai tujuan organisasi secara efektif dan efisien. FAKTOR PENTING DALAM PROSES PENGORGANISASIAN DI KOPERASI Pembagian tugas (division of work) Departementasi Rentan manajemen/kendali (span of control) - Kompetensi dari pengurus, pengawas dan pengelola - Kompetensi dari bawahan (staff) - Derajat variasi pekerjaan - Teknologi yang digunakan dalam organisasi 4. Pendelegasian wewengan (delegation of authority)

Pengurus dan manajer harus mengumpulkan berbagai sumber daya yang ada di koperasi seperti Personalia, dana, fasilitas, inventarisasi tugas-tugas pokok dan tugas penunjang, prioritas tujuan Merancang ulang/penataan struktur organisasi terbaik untuk memenuhi kebutuhan anggota. Organisasi dapat tumbuh dan berkembang secara luwes mengikuti perkembangan. Menetapkan kebutuhan tenaga kerja, mutasinya dan promosi. Menjamin personalia agar tercipta ketenangan, dedikasi, dan loyalitas yang tinggi.

ACTUATING DAN LEADERSHIP Suatu proses menggerakkan dan menjalankan organisasi agar orang-orang yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab dapat bekerja menjalankan tugas untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. FUNGSI PENTING Mengarahkan (Directing) Perintah (Tertulis : SOM, SOP, Juklak, Juknas, Lembar Tugas/disposisi tugas; Lisan) Disiplin Partisipasi Komunikasi (formal, informal, vertikal, horizontal)

5 Kebutuhan Manusia (Teori A. Maslow) Kebutuhan fisik dasar Kebutuhan rasa aman Kebutuhan sosial saling bekerja sama Kebutuhan penghargaan/pengakuan Kebutuhan aktualisasi diri

FUNGSI PENGAWASAN DAN KENDALI “Pengawasan adalah suatu proses untuk menetapkan pekerjaan apa yang sudah dilaksanakan, menilainya dan mengoreksinya dengan maksud agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.” JENIS PENGAWASAN Pengawasan preventif : pengawasan yang bersifat pencegahan yang dilaksanakan melalui suatu sistem pembinaan SDM pada semua eselon dalam organisasi dan menentukan prosedur, pembagian tugas dan wewenang, termasuk di dalamnya perencanaan dan pelaporan

Pengawasan korektif : pengawasan untuk memperbaiki bias, penyimpangan atau kebocoran dari rencana, standar dan prosedur yang sudah ada ditentukan dalam suatu organisasi. SUMBER PENGAWASAN Pengawasan Internal : Pengawasan yang dirancang dalam struktur organisasi dalam organisasi koperasi pengawasan oleh anggota melalui “Pengawas”. Pengawasan Eksternal : Pengawasan yang dilakukan dari luar organisasi koperasi; contoh dari Kementerian/Dinas Koperasi, akuntan publik dan instansi lain sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

MODEL PENGAWASAN FORMAL Pengawasan untuk standar prestasi - Inspeksi dan supervisi - Penulisan prosedur - Skedul kerja Menjaga aset organisasi koperasi Mengukur standar kualitas proses produksi pelayanan Pendelegasian wewenang - Pelatihan - Pengendalian mutu (TQM, TQS, TQC) Mengukur dan mengarahkan keterampilan pekerjaan : sistem karier, observasi langsung. - Uraian tugas/pekerjaan - Ketentuan sistem kredit penilaian kenaikan jabatan 5. Mengukur dan mengarahkan keterampilan pekerja : sistem karier, observasi langsung.

PRINSIP-PRINSIP PENGAWASAN Pengawasan harus ekonomis. Fleksibel dan mudah dimengerti. Menjamin diadakannya tindakan korektif. Melaporkan adanya penyimpangan, penyebab terjadinya penyimpangan dan alternatif solusi perbaikan. Mengetahui dengan pasti tentang sifat dan kebutuhan dari setiap kegiatan yang harus diawasi. PERSONALIA PENGAWASAN DI KOPERASI Anggota koperasi Pengawas Pengurus Manajer Badan penasihat dewan pembina Kementerian Koperasi, Dinas Koperasi, Dekopin dan koperasi sekunder