Kredit Usaha Rakyat untuk peningkatan pendapatan keluarga sejahtera Prepared by Herbert S.Siagian PT BRI Cabang Kendari Tahun 2009
Latar Belakang Dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah dalam menggerakkan sektor riil yang tercantum dalam Inpres No.6 tahun 2007 tanggal 8 Juni 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM serta Nota Kesepahaman Bersama antara Pemerintah, Perbankan dan Perusahaan Penjamin pada tanggal 9 Oktober 2007, telah diterbitkan Surat Edaran Direksi No.S.36DIR/ADK/11/2007 tanggal 2 November 2007 tentang Kredit Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi dengan Pola Penjaminan (KUMKP). KUMKP tersebut telah diluncurkan pada tanggal 5 November 2007 oleh Presiden RI. Dalam peluncuran tersebut, Presiden RI memberi nama kredit tersebut dengan nama Kredit Usaha Rakyat (KUR)
SEGMEN KUR KUR MIKRO KUR RITEL KUR LINKAGE PROGRAM Besar kredit yang dapat diberikan sampai dengan maksimal Rp.5 juta (total eksposur). KUR RITEL Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah kredit modal kerja dan atau investasi dengan plafon kredit sampai dengan Rp.500 juta (total eksposur) yangdiberikan kepada usaha mikro dan kecil. KUR LINKAGE PROGRAM Kredit Usaha Rakyat (KUR) Linkage Program adalah kredit modal kerja dengan plafon kredit secara total eksposure sampai dengan Rp.500.000.000,(lima ratus juta rupiah) yang diberikan kepada Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Badan Kredit Desa (BKD), Baitul Mal Wa Tanwil (BMT), atau Lembaga Keuangan Mikro (LKM) lainnya dengan pola penjaminan melalui Linkage Program.
Pola Kredit 1.Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah kredit modal kerja dan atau investasi dengan plafon kredit sampai dengan Rp.500 juta (total eksposur) yang diberikan kepada usaha mikro, kecil, dan koperasi yang memiliki usaha produktif yang akan dimintakan penjaminan dari Perusahaan Penjamin. 2.KUR dapat diberikan dengan pola linkage program kepada Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Badan Kredit Desa (BKD), Baitul Mal Wa Tanwil (BMT), dan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) lainnya. 3.Pelayanan KUR dapat dilaksanakan di Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu BRI dan BRI Unit. 4.Besarnya maksimal prosentase penjaminan atas kredit yang disalurkan oleh BRI yang dapat dijamin oleh Penjamin yaitu sebesar 70% dari Plafond Kredit. Bagian dari jumlah kerugian BRI sebesar 30% atau yang tidak diganti oleh Penjamin merupakan risiko BRI. 5.Sumber dana KUR berasal sepenuhnya dari dana BRI.
Persyaratan KUR Mikro 1. Persyaratan Calon Debitur/terjamin Individu yang melakukan usaha produktif pada semua sektor usaha yang feasible namun belum bankable. 2. Jenis Kredit dan Jangka Waktu KUR Kupedes ini dapat diberikan untuk keperluan modal kerja atau investasi dengan jangka waktu maksimal 3 (tiga) tahun. 3. Besar Kredit Besar kredit yang dapat diberikan sampai dengan maksimal Rp.5 juta (total eksposur). 4. Suku Bunga a. Suku bunga yang dikenakan atas kredit ini adalah 1,125% flat rate per bulan tanpa ada hak PBTW.
Persyaratan KUR Kupedes 5. Bentuk Kredit a. Bentuk kredit adalah persekot non annuitet (flate rate). b. Khusus untuk usaha musiman (misal: pertanian,perkebunan,dll) dengan jangka waktu kredit maksimal 1 tahun, bentuk kredit dapat dilakukan tanpa angsuran atau sekaligus lunas (pokok + bunga). 6. Denda / Penalty Denda/penalty tidak dikenakan atas tunggakan pokok dan atau bunga. 7. Biaya Administrasi dan Provisi Kredit tidak dipungut. 8. Asuransi Jiwa Debitur KUR Kupedes tidak diasuransikan jiwa. 9. Pola Angsuran Pola angsuran sesuai ketentuan yang berlaku, namun apabila debitur menghendaki angsuran secara harian, mingguan atau sesuai hari pasaran atau lainnya, angsuran debitur tetap dapat diterima. Jumlah angsuran tersebut tetap harus memenuhi jumlah angsuran per bulan yang telah Ditetapkan.
Persyaratan KUR Ritel 1. Legalitas Calon Debitur/Terjamin a. Individu : Identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga,Individu yang melakukan usaha produktif pada semua sektor usaha yang feasible namun belum bankable b. Kelompok : Surat Pengukuhan dari Instansi terkait atau Surat Keterangan Usaha dari Lurah /Kepala Desa atau Akte Notaris c. Koperasi : Anggaran Dasar beserta perubahannya d. Badan usaha lainnya: Akta Pendirian beserta perubahannya. 2. Perijinan Calon Debitur/Terjamin Untuk kredit dengan plafond sampai dengan Rp. 100 juta, ijin usaha antara lain yang berupa TDP,SIUP, dan SITU dapat digantikan dengan Surat Keterangan Usaha dari Lurah / Kepala Desa. Sedangkan kredit dengan plafond di atas Rp.100 juta, ijin usaha minimal SIUP.
Persyaratan KUR Ritel 3. Permohonan dan Prakarsa Kredit a. Pengajuan permohonan kredit dilakukan oleh debitur/terjamin dengan mengisi formulir SKPP yang dilampiri antara lain dengan : i. Copy Legalitas calon debitur/terjamin ii. Copy Perijinan Calon debitur/terjamin iii. Data usaha dan dokumen yang diperlukan untuk analisa kebutuhan kredit b. Bagi usaha baru, minimal usaha telah berjalan selama 6 bulan. 4. Agunan a. Agunan pokok Agunan kredit dapat hanya berupa agunan pokok apabila berdasarkan aspek aspek lain dalam jaminan utama (proyek/usaha yang dibiayai), telah diperoleh keyakinan atas kemampuan debitur/terjamin untuk mengembalikan hutangnya. b. Agunan tambahan Agunan tambahan, seperti tanah/bangunan, kendaraan, tidak wajib dipenuhi. Apabila calon debitur/terjamin menyerahkan agunan tambahan, maka terhadap agunan tersebut tidak wajib dilakukan pengikatan. Apabila terdapat agunan kredit, maka atas agunan kredit tersebut tidak wajib disuransikan kerugian.
Persyaratan KUR Linkage Program 1. Persyaratan Calon Debitur/terjamin a. Lembaga Keuangan Mikro i. Telah memiliki ijin usaha dari Instansi yang berwenang. ii. Telah melakukan kegiatan usaha simpan pinjam secara aktif minimal 6 (enam) bulan iii. Memiliki pengurus aktif iv. Memiliki AD/ART v. Mempunyai usaha yang layak untuk dibiayai. vi.Tidak memiliki tunggakan kredit baik di BRI maupun di bank/lembaga keuangan lainnya. b. Koperasi Simpan Pinjam i. Telah memiliki ijin pendirian kegiatan usaha simpan pinjam dari Instansi yang berwenang. ii. Telah melakukan kegiatan usaha simpan pinjam secara aktif iii. Memiliki pengurus yang aktif iv. Mempunyai usaha yang layak untuk dibiayai. v. Tidak memiliki tunggakan kredit baik di BRI maupun di Bank lainnya.
Persyaratan KUR Linkage Program 2. Jenis Kredit dan Jangka Waktu KUR Linkage Program ini diberikan untuk keperluan modal kerja dengan jangka waktu maksimal 3 (tiga) tahun. 3. Besar Kredit Besar kredit yang dapat diberikan sampai dengan maksimal Rp.500 juta (total eksposur) dengan ketentuan, kredit kepada LKM/KSP harus disalurkan kepada nasabah mikro dengan plafond kredit tiap nasabah LKM/KSP maksimal sebesar Rp.5 juta. 4. Suku Bunga a. Suku bunga yang dikenakan atas kredit ini adalah 16 % efektif per tahun. b. Apabila terdapat perubahan suku bunga akan disampaikan dengan surat tersendiri.
Persyaratan KUR Linkage Program 5. Bentuk Kredit Bentuk kredit adalah R/C maksimum CO menurun. 6. Denda / Penalty Penalty sebesar 50% dari besarnya suku bunga yang berlaku atas tunggakan pokok dan atau bunga. 7. Biaya Administrasi dan Provisi Kredit tidak dipungut. 8. KSP/LKM wajib menyampaikan laporan realisasi pinjaman, atas kredit yang telah ditarik dari BRI, paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal penarikan tersebut. Laporan tersebut minimal berisi informasi nama debitur dan jumlah kredit
Terima kasih