BAB 9 KOPERASI
PENGERTIAN KOPERASI Kata koperasi berasal dari bahasa inggris, co dan operation. Co berarti bersama, sementara operation berarti usaha. Jadi koperasi merupakan usaha bersama. Dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 pada Pasal 1 menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Bidang-bidang usaha koperasi adalah sebagai berikut: Koperasi Konsumsi. Bergerak di bidang pemenuhan barang-barang kebutuhan sehari-hari bagi anggotanya. Koperasi Produksi. Melakukan kegiatannya di bidang pembuatan barang. Contoh: koperasi kerajinan kecil, koperasi perkebunan, koperasi peternakan. Koperasi Simpan Pinjam (KSP). KSP bergerak di bidang simpan pinjam. Contoh: KSP beranggotakan petani, nelayan, maupun karyawan. Koperasi Jasa. Bergerak di bidang pelayanan jasa. Contoh: koperasi usaha jasa angkutan, usaha fotokopi. Koperasi Pemasaran. Beranggotakan orang-orang dengan profesi di bidang pemasaran barang-barang dagang. Contoh: koperasi pemasaran ternak sapi beranggotakan pedagang sapi, dsb. Koperasi Serba Usaha. Memiliki usaha bermacam-macam, baik di bidang konsumsi, produksi, simpan pinjam, maupun jasa.
Perbandingan Koperasi dengan Badan Usaha Lain No Perbandingan Badan Usaha Perseorangan Persekutuan PT Milik Negara Koperasi 1 Penggunaan jasa Pelanggan Masyarakat Anggota 2 Pemilik Usaha Sekutu Usaha Pemegang Saham 3 Hak Suara Hak suara tidak diperlukan Pemegang Saham Biasa 4 Voting Voting tidak diperlukan Tergantung pada besarnya modal yang diberikan sekutu usaha Menurut besarnya saham yang dimiliki. Voting dilakukan melalui RPUS Berdasarkan jumllah saham yang dimiliki Satu anggota satu suara pada Rapat Anggota dan tidak boleh diwakilkan 5 Penentu Kebijakan Perusahaan Direksi Pengurus 6 Balas Jasa Modal Balas jasa diteriima pemilik usaha sepenuhnya Balas jasa modal tidak terbatas Para pemegang saham, sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki Tidak ada Maksimum 8% 7 Penerima Hasil Usaha Sekutu Usaha, tergantung pada jumlah dana yang disertakan dalam usaha Pemegang saham, sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki Pemegang saham Anggota, sesuai partisipasi 8 Penanggung Jawab Kerugian Anggota, sesuai simpanan pokok dan wajib
ARTI PENTING KOPERASI SEKOLAH Koperasi sekolah beranggotakan para siswa sekolah (dasar maupun menengah), pondok pesantren dan lembaga pendidikan lain yang sederajat. Koperasi sekolah amat baik bagi pengembangan kemandirian dan kedewasaan siswa. Koperasi sekolah juga memiliki peranan penting dalam: Membantu pemerintah dalam pembangunan bidang perkoperasian melalui pendidikan di sekolah. Melatih siswa supaya memiliki kesadaran berkoperasi. Melatih siswa untuk disiplin, jujur, suka bekerja keras, setia kawan, bekerja sama, saling membantu, dan mempunyai jiwa demokratis. Memberikan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi pada siswa sehingga dapat menjadi bekal saat siswa terjun ke masyarakat. Mengembangkan jiwa wirausaha siswa.
CARA MENDIRIKAN KOPERASI SEKOLAH Cara terbaik dalam memahami pembentukan koperasi sekolah adalah dengan melakukan simulasi. Simulasi adalah mengggambarkan atau menirukan suatu sistem atau proses yang mirip dengan keadaan yang sesungguhnya. Kalian dapat melakukan hal tersebut dengan cara sebagai berikut: Setidaknya seminggu sebelum melakukan simulasi, bagilah kelasmu ke dalam kelompok yang dibutuhkan. Masing-masing kelompok akan mengerjakan satu tahap. Sebelum melakukan simulasi, lakukanlah pertemuan antaranggota kelompok untuk menentukan peran yang akan dimainkan setiap siswa dan tindakan-tindakan atau persiapan apa yang harus dilakukan. Gunakan bab ini sebagai panduan awal. Ingatlah bahwa simulasi ini seperti sebuah drama. Aspek-aspek yang menjadi penilaian disarankan untuk disepakati bersama antara siswa dan guru. Kalian diperbolehkan untuk melakukan berbagai penyesuaian sesuai dengan situasi dan kondisi kelas dan sekolah.
TAHAP-TAHAP PEMBENTUKAN KOPERASI TAHAP I (TAHAP PERSIAPAN) Tahap ini merupakan rapat pertama yang mempertemukan guru (sebagai pembina) dengan murid untuk persiapan pembentukan koperasi sekolah, serta membentuk panitia pendiri koperasi sekolah. Diperlukan juga pihak-pihak pendukung seprti pembawa acara dan notulis. Di mana rapat merundingkan: Tugas panitia pendiri koperasi sekolah bersama murid; Jabatan-jabatan apa yang ada di dalam panitia pendiri sekolah; Siapa yang akan menjadi panitia pendiri koperasi sekolah. Keputusan ini diambil melalui voting. TAHAP II (RAPAT SUSUNAN PENGURUS KOPERASI SEKOLAH) Tahap ini merupakan tahap penyelenggaran pembentukan koperasi sekolah. Rapat pendirian koperasi harus dihadiri minimal 20 orang anggota siswa yang ditunjuk untuk mewakili siswa. Mereka disebut sebagai pendiri koperasi. Hadir pula guru, wakil dinas pendidikan, dan wakil dari kantor koperasi setempat. Keputusan untuk menempatkan seseorang dalam susunan pengurus diambil melalui voting.
TAHAP III (RAPAT PENGOPERASIAN KOPERASI SEKOLAH). Dirapat ini akan hadir guru (sebagai pembina), murid sebagai anggota koperasi, serta para pndukung rapat seperti pembawa acara dan notulis. Pada rapat ini akan dibicarakan hal-hal sebagai berikut: Modal koperasi. Pengelolaan koperasi sekolah. Barang apa yang akan dijual di koperasi sekolah? Bagaimana cara mendapatkannya secara murah? Barang-barang pendukung apakah yang dibutuhkan? TAHAP IV (RAPAT PENYUSUNAN AD DAN ART). Anggaran Dasar (AD) adalah aturan dasar tertulis berkenaan dengan tata kehidupan koperasi. AD disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan koperasi. Anggaran dasar itu antara lain: Daftar nama pendiri. Nama dan tempat kedudukan. Maksud dan tujuan serta bidang usaha. Ketentuan mengenai keanggotaan.
Ketentuan mengenai rapat anggota. Ketentuan mengenai pengelolaan. Ketentuan mengenai permodalan. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha. Ketentuan mengenai sanksi. Sementara itu, ART merupakan penjabaran lebih rinci dari AD berkaitan dengan tindakan yang harus dilakukan. Rapat akan membahas pasal demi pasal draf yang telah dibuat tersebut. Rapat juga akan menentukan pasal-pasal mana yang akan ditambah atau bahkan dibuang. Pada akhir rapat, rapat anggota akan memberikan keputusan mengenai draf AD dan ART koperasi itu.
TAHAP V (PENGAJUAN PENGESAHAN KOPERASI). Tahap ini merupakan tahap terakhir dalam pendirian koperasi sekolah. Ini merupakan tahap di mana pengurus melakukan pengajuan, pengakuan atau pengesahan koperasi sekolah kepada Kantor Koperasi tingkat propinsi, karena koperasi sekolah tidak memiliki badan hukum. Prosedur mendapatkan pengakuan dan pengesahan koperasi sekolah adalah sebagai berikut: Mengajukan permohonan pengakuan atau pengesahan kepada kantor tingkat propinsi. Pengajuan ini dapat dilakukan melalui Kantor Koperasi tingkat II (kabupaten/kota) dengan dilampiri dokumen: AD/ART yang sudah disetujui anggota. Berita Acara Pembentukan Koperasi Sekolah yang ditandatangani oleh panitia pendiri. Daftar susunan pengurus koperasi sekolah. Neraca awal yang memuat tentang kekayaan dan permodalan koperasi sekolah pada saat pendirian. Surat persetujuan pembentukan koperasi sekolah dari kepala sekolah.
Prosedur mendapatkan pengakuan dan pengesahan koperasi sekolah adalah sebagai berikut: Setelah Kantor Koperasi tingkat II (kabuapten/kota) menerima surat permohonan tersebut maka akan diberikan ‘surat tanda terima’ yang bisa digunakan sebagai landasan hukum untuk menjalankan kegiatan koperasi sekolah sambil menunggu “Akta Pengakuan/Akta Pengesahan/ Akta Pendirian” sebagaimana dikeluarkan oleh Kantor Koperasi tingkat Propinsi. Di Kantor Koperasi tingkat II berkas pengajuan akan dinilai. Di Kantor Koperasi tingkat Propinsi, berkas pengajuan akan dinilai kembali. Kalau sudah memenuhi syarat akan dikeluarkan “Akta Pengakuan/Akta Pengesahan/Akta Pendirian” koperasi sekolah yang bersangkutan.
BARANG YANG DIUSAHAKAN KOPERASI SEKOLAH Pengurus koperasi menyediakn barang-barang yang dibutuhkan oleh siswa, khususnya barang-barang yang dapat menunjang proses belajar siswa. Barang-barang itu antara lain alat tulis-menulis, buku-buku pelajaran, menyelenggarakan kafetaria sekolah, pakaian seragam sekolah, makanan kecil, minuman, permen, dan lain-lain. Jika memungkinkan, koperasi juga dapat menyediakan barang antara lain seperti sikat gigi, pasta gigi, sabun, dan lain-lain. Koperasi sekolah dapat memperoleh barang dagangan murah dengan membeli barang di pasar grosir atau agen langsung dan menjualnya kembali dengan keuntungan yang cukup.
PENGELOLAAN KOPERASI SEKOLAH PERMODALAN Modal Sendiri. Modal sendiri menanggung risiko (equity). Modal sendiri berasal dari anggota melalui berbagai sumber. Modal sendiri itu terdiri dari: Simpanan Pokok; merupakan simpanan anggota dengan jumlah sama besar untuk setiap anggota dan dibayar hanya sekali, pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan Wajib; simpanan anggota yang dibayar rutin setiap bulan dengan jumlah yang telah ditentukan. Cadangan; sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa hasil Usaha (SHU) setiap akhir tahun. Cadangan dapat digunakan untuk manambah modal dan menutup kerugian apabila koperasi mengalami kerugian. Hibah; pemberian bantuan dari pihak lain secara sukarela dan tidak mengikat. Hibah dapat berasal dari perorangan maupun lembaga.
CONTOH BUKU SIMPANAN MILIK ANGGOTA Koperasi Sekolah SMU X Nama : Budi Santosa Kelas : X Tahun : 2005 S. Pokok S. Wajib S. Sukarela Tanggal Bayar TTD Pengurus 10.000 1.000 500 1/01/05 riana - 5/02/05 1.000250 12/03/05
Modal Pinjaman. Modal pinjaman itu dapat berasal dari: Simpanan sukarela anggota. Pinjaman dari kopreasi lain. Pinjaman dari lembaga perbankan. Modal Penyertaan. Modal penyertaan bisa berasal dari pemerintah, sekolah, maupun dari masyarakat. Modal penyertaan ini bermanfaat untuk meningkatkan usaha koperasi, khususnya untuk kegiatan investasi.
BIDANG ORGANISASI Rapat Anggota. Rapat anggota memegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Selain itu, rapat anggota adalah sarana untuk mengambil semua keputusan. Melalui rapat anggota ini, seluruh anggota koperasi dapat membuat: Anggaran dasar; Kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi; Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas; Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan; Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam melaksanakan tugasnya; Pembagian sisa hasil usaha; dan Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
Macam-macam rapat anggota adalah sebagai berikut: Rapat Anggota Tahunan (RAT). RAT diselenggarakan setiap akhir tahun untuk menyelenggarakan laporan pertanggungjawaban pengurus sekaligus penyusunan program tahun yang akan datang. Rapat Anggota Luar Biasa. Rapat ini diadakan jika terjadi keadaan luar biasa (darurat) yang mengancam keberadaan koperasi.
Pengurus Koperasi. Para pengurus koperasi dipilih dari anggota koperasi dalam rapat anggota dengan masa jabatan lima tahun. Pengurus koperasi antara lain terdiri dari sebagai berikut: Ketua. Wakil Ketua. Sekretaris. Wakil Sekretaris. Bendahara. Wakil Bendahara. Selain enam pengurus pokok tersebut, koperasi perlu melegkapi dirinya dengan seksi yang jumlah dan jenisnya disesuaikan dengan kebutuhan usaha koperasi sekolah tersebut.
Pengawas Koperasi. Sebagaimana pengurus, pengawas koperasi dipilih dari anggota koperasi dalam rapat anggota. Ia bertugas mengawasi jalannya koperasi. Yang berperan sebagai pihak pengawas koperasi sekolah biasanya adalah guru atau pihak-pihak lain yang telah ditunjuk dan bersedia menjalankan perannya. Pengawas koperasi antara lain mengawasi hal-hal sebagai berikut: Keuangan. Kegiatan usaha. Penggunaan Modal. Hutang-hutang Jatuh Tempo. Penggunaan Hutang aatu Kredit.
STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI SEKOLAH Penasehat Kepala Sekolah Rapat Anggota Pembina Guru Pengurus Pengawas Koperasi Bagian Administrasi Organisasi Bagian Keuangan Bagian Usaha
Bidang Administrasi dan Pembukuan Koperasi dikatakan baik bila pada koperasi itu administrasi dan pembukuan dilakukan secara baik dan teratur. Untuk itu pengurus koperasi paling tidak harus melengkapi dirinya dengan berbagai macam buku sebagai berikut: Agenda surat masuk. Agen surat keluar. Buku tamu. Buku kas harian. Buku piutang anggota. Buku persediaan barang dagang. Buku pembelian. Buku penjualan.
Bidang Keanggotaan Syarat-syarat menjadi anggota koperasi sekolah: Siswa yang masih aktif di sekolah yang bersangkutan. Sanggup memenuhi dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam koperasi sekolah. Membayar simpanan poko dan simpanan wajib sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sifat keanggotaan koperasi sekolah: Keanggotaan koperasi sekolah bersifat terbuka dan sukarela bagi semua siswa. Keanggotaan koperasi sekolah tidak bisa dipindahtangankan dengan dalil apapun Berakhirnya keanggotaan koperasi sekolah: Siswa meninggal dunia. Siswa pindah ke sekolah lain. Siswa berhenti sekolah karena telah lulus/tamat atau dengan alasan lain. Ada ketentuan lain yang diatur dalam AD/ART.
Bidang Keanggotaan Hak anggota koperasi sekolah: Berhak mengajukan pendapat. Berhak dipilih dan memilih pengurus dan pngawas. Berhak meminta diselenggarakannya rapat anggota sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar. Berhak mendapatkan pelayanan yang sama bagi semua anggota. Berhak mendapatkan informasi tentang perkembangan koperasi. Berhak memberikan suara dalam pengambilan keputusan (satu anggota satu suara). Kewajiban anggota koperasi: Memenuhi AD dan ART serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi. Mengembangkan dan memelihara koperasi sekolah.
Bidang Pembinaan Koperasi Guru dapat melakukan pembinaan ataupun pengembangan koperasi sekolah antara lain meliputi: Memberikan informasi tentang perkoperasian melalui mata pelajaran seperti ekonomi. Mengadakan kerja sama dengan koperasi lain. Mengadakan studi banding ke koperasi sekolah yang dianggap sudah berhasil. Memberi motivasi untuk selalu bekerja dengan baik. Mengadakan evaluasi terhadap kegiatan koperasi secara rutin setiap bulan. Memberikan tugas praktik secara bergilir kepada setiap siswa di dalam unit-unit usaha koperasi sekolah.
MANFAAT KOPERASI SEKOLAH Sejumlah manfaat dari keberadaan koperasi sekolah adalah sebagai berikut: Membantu siswa dalam memenuhi kebutuhan dengan harga yang relatif lebih murah daripada di pasar atau toko. Melatih siswa untuk berinvestasi. Memberi kesempatan kepada siswa untuk berlatih berwirausaha. Membuka kesempatan bagi siswa untuk menjadi penyalur barang-barang dagang.
MENGHITUNG SHU KOPERASI Pada akhir tahun (periode) setiap koperasi mengadakan Rapat Akhir Tahun (RAT). Salah satu agenda RAT adalah menyampaikan pertanggungjawaban pengurus yang salah satunya adalah laporan keuangan koperasi. Laporan keuangan ini pada dasarnya terdiri dari : (1) laporan perhitungan Sisa Hasil Usaha (SHU) (2) laporan perubahan posisi kekayaan bersih (3) neraca SHU merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan beban-beban, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Pendapatan koperasi adalah penerimaan koperasi atas kontribusi anggota koperasi terhadap beban-beban koperasi. SHU harus dibagikan kepada para anggota sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar koperasi berdasarkan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Pembagian SHU Pembagian SHU kepada anggota koperasi mencakup dua bagian sebagai berikut. Jasa Modal / Simpanan. Jasa modal / simpanan adalah bagian SHU untuk diberikan kepada anggota menurut besar simpanan mereka. Semakin besar simpanan seorang anggota koperasi maka semakin besar pula SHU yang akan mereka peroleh nantinya. Simpanan dalam hal ini adalah simpanan wajib dan simpanan pokok. Jasa Anggota. Jasa anggota adalah bagian SHU untuk diberikan kepada anggota menurut jasa anggota yang diberikan kepada koperasi.
Jasa anggota kepada koperasi dapat dibedakan menurut jenis koperasinya sebagai berikut. Koperasi Konsumsi. Jasa anggota ditentukan oleh jumlah belanja tiap anggota pada koperasi. Semakin sering berbelanja pada koperasi maka semakin besar pula anggota koperasi itu mendapatkan jasa anggota. Koperasi Kredit. Jasa anggota ditentukan oleh jumlah pinjaman anggota pada koperasi. Semakin sering dan banyak meminjam pada koperasi maka semakin besar pula anggota itu mendapatkan jasa anggota.
SHU Total = SHU Jasa Modal + SHU Jasa Anggota Koperasi Produksi. Jasa anggota ditentukan oleh jumlah penjualan hasil produksi anggota pada koperasi. Setiap anggota koperasi dengan demikian akan menerima total SHU sebagai berikut. SHU Total = SHU Jasa Modal + SHU Jasa Anggota
Perhitungan SHU Perhitungan SHU tergantung pada ragam usaha koperasi. Perhitungan SHU bila koperasi itu bergerak di bidang perdagangan adalah menggunakan rumus sebagai berikut. atau bisa juga dihitung sebagai berikut. Dan bila koperasi itu bergerak di bidang jasa maka perhitungan SHU adalah sebagai berikut. SHU Kotor = Penjualan Bersih – Harga Pokok Penjualan SHU Bersih = SHU Kotor – Beban Usaha – Beban di Luar Usaha + Pendapatan Lain-lain SHU = Pendapatan Jasa – Seluruh Beban
Laporan Perhitungan SHU Pendapatan Usaha : Penjualan XXX Retur Penjualan XXX – Potongan Penjualan XXX – Penjualan Bersih XXX HPP : Persediaan Awal XXX Pembelian XXX + Biaya Angkut Pembelian XXX + Retur Pembelian XXX – Potongan Pembelian XXX – Persediaan Akhir XXX – Harga Pokok Penjualan XXX – SHU Kotor XXX Beban Usaha XXX – Beban di Luar Usaha XXX – Pendapatan Lain-lain XXX + SHU Bersih XXX__
Item-item Pembagian SHU dari Anggota dan Bukan Anggota SHU dari Bukan Anggota Anggota Koperasi Cadangan Koperasi Dana Pengurus Dana Pegawai / Karyawan Koperasi Dana Pendidikan Koperasi Dana Sosial Cadangan KOperasi Dana Pembangunan Daerah Kerja
Setiap koperasi anggota dengan koperasinya akan memberikan kontribusi tertentu dalam pembentukan SHU. Itulah mengapa di setiap akhir tahun buku, setiap anggota koperasi akan menerima pembagian SHU sesuai dengan jasa anggota. Pertimbangan pembagian SHU : Anggota tidak berpartisipasi secara langsung dalam pembentukan SHU ini. Hasil usaha yang berasal bukan dari anggota akan lebih cepat digunakan untuk keperluan pengembangan koperasi, sebab dengan semakin berkembangnya koperasi, secara tidak langsung juga akan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Undang-undang tidak mengatur secara khusus mengenai alokasi pembagian SHU. Ketentuan pembagian SHU suatu koperasi sudah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi yang besarnya dapat diubah sewaktu-waktu berdasarkan rapat anggota. Perlu diperhatikan, bahwa SHU yang dibagikan adalah SHU yang telah dipotong pajak.
Untuk jasa cadangan adalah sebesar 25%. Contoh : SHU sebelum pajak Koperasi Budi Luhur adalah sebesar Rp. 30.000.000. Sesuai dengan AD / ART, pembagian SHU ditetapkan sebagai berikut. Untuk jasa anggota adalah sebesar 45% terdiri dari 20% untuk jasa modal dan 25% untuk jasa peminjaman. Untuk jasa cadangan adalah sebesar 25%. Untuk jasa pengurus adalah sebesar 10%. Untuk dana pendidikan adalah sebesar 5%. Untuk dana sosial adalah sebesar 5%. Untuk dana kesejahteraan pegawai adalah sebesar 5%. Untuk dana pembangunan daerah kerja sebesar 5%. Koperasi Budi Luhur akan membagika SHU dengan perhitungan sebagai berikut. SHU Sebelum Pajak Rp. 30.000.000 SHU Kena Pajak (Rp. 30.000.000 x 10% *) Rp. 3.000.000 (-) SHU Setelah Kena Pajak Rp. 27.000.000 * Tarif pajak untuk pendapatan Rp. 0 – 50 juta sesuai dengan UU Pajak Tahun 2000.
Pembagian SHU koperasi tersebut dengan demikian adalah sebagai berikut : Jasa untuk Anggota a. Jasa Modal 20% x Rp.27.000.000 = Rp. 5.400.000 b. Jasa Peminjaman 25% x Rp 27.000.000 = Rp. 6.750.000 Untuk Cadangan 25% x Rp. 27.000.000 = Rp. 6.750.000 Untuk Jasa Pengurus 10% x Rp. 27.000.000 = Rp. 2.700.000 Untuk Dana Pendidikan 5% x Rp. 27.000.000 = Rp. 1.350.000 Untuk Dana Sosial 5% x Rp. 27.000.000 = Rp. 1.350.000 Untuk Dana Kesejahteraan Pegawai 5% x Rp. 27.000.000= Rp. 1.350.000 Untuk Dana Pembangunan Daerah Kerja 5% x Rp. 27.000.000=Rp. 1.350.000 Jumlah Rp. 27.000.000
Harus diingat bahwa jika SHU itu tidak semuanya berasal dari anggota, maka presentase pembagiannya juga harus dibedakan. Sebagai contoh, pada tahun 2004 Koperasi Bersaing memperoleh SHU bersih setelah dipotong pajak sebesar Rp. 20.000.000. Dari jumlah tersebut, bagian SHU anggota adalah sebesar Rp 15.000.000, sementara bagian SHU bukan anggota adalah sebesar Rp 5.000.000. Pada AD / ART koperasi, pembagian SHU ditentukan sebagai berikut. Bagian SHU berasal dari anggota. Jasa Anggota : Jasa Modal 20% Jasa Peminjaman 25% Cadangan 25% Jasa Pengurus 10% Dana Pendidikan 5% Dana Sosial 5% Dana Kesejahteraan Pegawai 5% Dana Pembangunan Daerah Kerja 5%
Bagian SHU berasal dari bukan anggota. Cadangan 40% Jasa Pengurus 20% Dana Pendidikan 10% Dana Sosial 10% Dana Kesejahteraan Pegawai 10% Dana Pembangunan Daerah Kerja 10% Pembagian SHU jika semua SHU itu tidak dihasilkan oleh anggota adalah sebagai berikut.
No Pembagian % Dari Anggota Dari Bukan Anggota JUmlah 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. Jasa Anggota : Jasa Modal Jasa Peminjaman Cadangan Dana Pengurus Dana Pendidikan Dana Sosial Dana Kesejahteraan Pegawai Dana Pembangunan Daerah Kerja 20 25 10 5 3.000.000 3.750.000 1.500.000 750.000 - 40 2.000.000 1.000.000 500.000 5.750.000 2.500.000 1.250.000 100% 15.000.000 5.000.000 20.000.000
Setelah diketahui dengan jelas berapa presentase untuk setiap kelompok, kita akan menghitung bagian SHU sebagaimana diterima oleh masing-masing anggota. Ingatlah bahwa SHU dihitung berdasarkan partisipasi anggota. Pemilihan partisipasi anggota mana yang akan digunakan dalam perhitungan SHU tergantung dari jenis koperasinya. Misalkan saja koperasi kredit, partisipasi anggotanya tentu tidak diukur berdasarkan jumlah belanja anggota koperasi selama satu tahun, melainkan dari jumlah pinjaman ke koperasi selama satu tahun. Setiap anggota dengan demikian tidak bisa menuntut SHU sama besar dengan anggota lain bila berbeda dalam hal jumlah jasa yang diberikan kepada anggota koperasi selama satu tahun.