KOPERASI
PENGERTIAN Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. (UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN1992)
ANGGOTA KOPERASI Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi; Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Tujuan koperasi Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Fungsi dan peran Koperasi adalah: Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
PRINSIP KOPERASI Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka Pengelolaan dilakukan secara demokratis Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal Kemandirian.
BENTUK KOPERASI PRIMER SEKUNDER
JENIS KOPERASI Simpan Pinjam Konsumen Produsen Pemasaran Jasa
MODAL KOPERASI MODAL SENDIRI SIMPANAN POKOK SIMPANAN WAJIB DANA CADANGAN HIBAH MODAL PINJAMAN ANGGOTA KOPERASI LAINNYA BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA SUMBER LAIN YANG SAH
PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI RAPAT ANGGOTA PENGURUS PENGAWAS
Sisa hasil usaha Merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh, masing- masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Pembubaran koperasi (1) Keputusan Rapat Anggota Keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa Rapat Anggota kepada: a. semua kreditor b. Pemerintah Pemberitahuan kepada semua kreditor dilakukan oleh Pemerintah, dalam hal pembubaran tersebut berlangsung berdasarkan keputusan Pemerintah Selama pemberitahuan pembubaran Koperasi belum diterima oleh kreditor, maka pembubaran Koperasi belum berlaku baginya
Pembubaran koperasi (2) Keputusan Pemerintah dilakukan apabila: terdapat bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang ini kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan
Terima kasih
Koperasi Primer Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang- seorang. Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang- kurangnya 20 (duapuluh) orang.
Koperasi Sekunder Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi. Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang- kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
Koperasi Simpan Pinjam sebuah koperasi yang modalnya diperoleh dari simpanan pokok dan simpanan wajib para anggota koperasi. Kemudian modal yang telah terkumpul tersebut dipinjamkan kepada para anggota koperasi dan terkadang juga dipinjamkan kepada orang lain yang bukan anggota koperasi yang memerlukan pinjaman uang, baik untuk keperluan komsumtif maupun untuk modal kerja.
Koperasi konsumen Kegiatannya menyediakan barang konsumsi bagi anggotanya Beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat
Koperasi produsen Kegiatan memproduksi suatu barang baik barang jadi/setengah jadi Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya.
Koperasi pemasaran Kegiatannya di bidang pemasaran produk yang dihasilkan anggotanya
Koperasi jasa Kegiatan usahanya bergerak pada kegiatan jasa-jasa
Simpanan pokok Sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada Koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
Simpanan wajib Jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada Koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
Dana cadangan Sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian Koperasi bila diperlukan.
Hibah Sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
PRINSIP KOPERASI (1) Kesukarelaan Terbuka Menjadi anggota Koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun. Seorang anggota dapat mengundurkan diri dari Koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi. Terbuka Dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
PRINSIP KOPERASI (2) Demokrasi Pengelolaan Koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Para anggota memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
Adil PRINSIP KOPERASI (3) Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam Koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap Koperasi.
Terbatas PRINSIP KOPERASI (4) Balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota terbatas, dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Yang dimaksud dengan terbatas adalah wajar dalam arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar.
Kemandirian PRINSIP KOPERASI (5) Dapat berdiri sendiri, tanpa bergantung pada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri.
RAPAT ANGGOTA merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi. berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi. Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
PENGURUS (1) Tugas mengelola Koperasi dan usahanya mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi menyelenggarakan Rapat Anggota mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib memelihara daftar buku anggota dan pengurus. Wewenang
PENGURUS (2) Wewenang mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota
Tugas Wewenang PENGAWAS melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya Wewenang meneliti catatan yang ada pada Koperasi mendapatkan segala keterangan yang diperlukan