Definisi Ilmu Politik Oleh Haryonobijawangsa Dosen Muda Universitas Riau
A.Negara Organisasi suatu wilayah yang memiliki kekuasaan yang sah dan tertinggi di taati oleh rakyat.
B. Kekuasaan Kemampuan sesorang atau kelompok untuk mempegaruhi sesuatu C. Pengambilan Keputusan Yaitu: keputusan-keputusan yang di ambil secara kolektif dan mengikat seluruh warga masyarakat D. Kebijakan Umum Kumpulan keputusan yan gdi ambil oleh seorang pelaku atau suatu kelompok politik,untuk memilih tujuan dan mencapai tujuan
Pembagian Pemabgian distibution dan alokasi pemabgian penjatahan nilai-nilai(values) dalam masyarakat
Sistem Politik Yaitu kegiatan yang masing- masing saling mempengaruhi dan saling melengkapi dalam organisme teknologi politik untuk pencapaia masayrakat yang bersangkuan
Distribusi kekuasaan 1. Elit Yang Memerintah a.Kelas yang memerintah, yang terdiri dari sedikit orang,dan melaksanakan: Fungisi politik Monopoli Kekuasaan Menikmati keuntungan dari kekuasaan
B. Kelas Yang di Perintaah Yaitu yang berjmlah lebih banyak di arahkan dan di kendalikan oleh penguasa,dengan cara kurang lebih berdasarkan dengan hukum,semuanya dan paksaan
2. Model Pluralis Yaitu: setiap individu menjadi anggota satu atau kekuatan sosial tertentu sesuai dengan aspirasi dan kepentingan yang bersifat cultural dan ideologis dan berdasarkan fropesi seperti aspirasi ekonomi
3. Model Kerakyatan Model kerakyatan ini ialah demokrasi Artinya,Partisipasi individu warga negara dalam proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan politik yang jelas akan mempengaruhi sendi- sendi kehidupan individu dan sosial dalam masyarakat
Kewenangan dan legitiminasi Kewenangan adalah;Adalah kekuasaan,namun kekuasaan tidak selalu berupa kewenangan
Sumber Kewenangan 1. Hak Memerintah dari tradisi Kepercayaan yang telah berakar di pelihara secara terus menerus dalam masyarakat 2. Hak memerintah dari Tuhan Yaitu dewa atau wahyuatas dasar memerintah di anggap bersifat sakral 3. Hak dari kwalitas Pribadi sang pemimpin,baik penampilannya yang agung dari pribadinya yan gpopuler maupun kharisma 4. Hak memerintah masyarakat berasal dari peraturan perundang-undangan yang mengatur Prosedural yang menjadi syarat pemimpin 5. Hak memrintah dari Usmber yang bersifat instrumental seperti keahlian dan kekayaan
B. Peralihan Kewenangan Secara turun temurun Pemilihan Paksaan
C. Sikap terhadap Kewenangan Sikap Menerima Mempertanyakan Kombinasi