Tata Kelola website pada instansi pemerintah Raffles City Hotel, Sabtu, 29 Maret 2014 Sosialisasi Pengelolaan Website Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu Tahun 2014 Oleh : Dr.(c).H.Suardi Abbas,SH,MH Ka.Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu
UUD 45 PASAL 28 F Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Mengapa Perlu Website ?? Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik 3. Instruksi Presiden No.03 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan strategi nasional pengembangan e-Government
DEFINISI e-GOVERNMENT “E-Government adalah aplikasi teknologi informasi yang berbasis internet dan perangkat digital lainnya yang dikelola oleh pemerintah untuk keperluan penyampaian informasi dari pemerintah ke masyarakat, mitra bisnis, pegawai, badan usaha, dan lembaga-lembaga lainnya secara online.”
E-Government merupakan suatu upaya untuk memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang dimaksudkan untuk meningkatkan: efisiensi efektivitas transparansi akuntabilitas Dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
PARADIGMA BIROKRASI eGOV Paradigma pelayanan pemerintah yang bercirikan pelayanan melalui birokrasi yang lamban, prosedur yang berbelit, dan tidak ada kepastian berusaha diatasi melalui penerapan e-government. Paradigma pelayanan publik bergeser dari paradigma birokratis menjadi paradigma e-government yang mengedepankan transparansi dan fleksibilitas, yang akhirnya bermuara pada kepuasan pengguna layanan publik. (good gevernance)
MANFAAT e-GOV Memperbaiki kualitas pelayanan pemerintah kepada stakeholder-nya (masyarakat,kalangan bisnis, dan industri) terutama dalam hal kinerja, efektivitas dan efisiensi di berbagai bidang kehidupan bernegara. Meningkatkan transparansi, kontrol, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka penerapan konsep Good Corporate Governance. Mengurangi secara signifikan total biaya administrasi relasi, dan interaksi yang dikeluarkan pemerintah maupun stakeholder- nya untuk keperluan aktivitas sehari hari.
MANFAAT e-GOV (lanjutan) Memberikan peluang bagi pemerintah untuk mendapatkan sumber-sumber pendapatan baru melalui interaksinya dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Menciptakan suatu lingkungan masyarakat baru yang dapat secara cepat dan tepat menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi sejalan dengan berbagai perubahan global dan trend yang ada. Memberdayakan masyarakat dan pihak-pihak lain sebagai mitra pemerintah dalam proses pengambilan berbagai kebijakan publik secara merata dan demokratis.
CONTOH PEMANFAATAN e-Government DI TUBUH KEMENTERIAN AGAMA Sistem pelayanan Haji menggunakan SISKOHAT Sistem pelayanan Pernikahan Menggunakan SIMKAH Sistem pengadaan Barang dan Jasa Menggunakan SIRUP DAN LPSE Sistem Pelayanan Keuangan Menggunakan E-MPA Sistem Kepegawaian Mengunakan SIMPEG Sistem Pendidikan Mengunakan E-MIS Sistem Pengelolaan Informasi Publik di Kementerian Agama Mengunakan WEBSITE
Bagaimana perkembangan website kanwil kemenag provinsi bengkulu ???
TAHUN 2012 BENGKULU PERINGKAT 27 NASIONAL PENGELOLAAN WEBSITE PADA TAHUN 2013 KANWIL BENGKULU MAMPU MERAIH PERINGKAT 12 NASIONAL
Demikian dan terimakasih TAHUN 2014 HARUS LEBIH BAIK !!! Demikian dan terimakasih