ETIKA & TANGGUNGJAWAB Etika Bisnis : Wacana kritis agar pelaku bisnis dalam beraktivitas mengindahkan / menyadari rasa altruistik dan norma-norma ( termasuk aturan hukum yang berlaku ) agar memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat, sesuai teori pasar bebas yang dianut Adam Smith.
Yang Terlibat Etika Bisnis : Eksternal : Pemerintah Lembaga Keuangan / Perbankan Pemasok Distributor / agent Konsumen / Pembeli Masyarakat Lokal Masyarakat Luas
Yang Terlibat Etika Bisnis : Internal : Pemilik Modal / Owner Pemegang Saham Pengelola / Manajemen Karyawan
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL Hak atas kekayaan industri : Paten (patent) Merk (trademark) Rahasia Dagang (Trade Secret) Desain Produk Industri (Industry Design) Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
HAK PATEN Berdasar UU No. 13 tahun 1997 paten adalah hak khusus yg diberikan negara untuk penemuan dibidang teknologi. Dan pemegangnya berhak mendapatkan hak lisensi. Paten sederhana jangka waktu 10 tahun, paten rumit jangka waktu 20 tahun. penemuan bersifat baru & dapat diterap- kan dibidang industri.
HAK MERK Merk menurut UU No. 14 tahun 1997 : Gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, atau kombinasinya. Sesuatu yang memiliki daya pembeda Digunakan dalam kegiatan proses produksi barang, dagang atau jasa. Daftar ke : Direktorat merk & hak cipta, departemen kehakiman dan HAM.
HAK RAHASIA DAGANG Landasan Hukum UU No.30 th 2000: yang dimaksud dgn rahasia dagang yakni informasi yg tdk diketahui oleh umum dibidang teknologi atau bisnis yg mempunyai nilai ekonomi & berguna dlm kegiatan bisnis dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Pihak lain yg boleh tahu adalah pembeli Lisensi.
HAK DESAIN INDUSTRI Hak desain industri dapat berwujud suatu kreasi,Konfigurasi, kombinasi warna dgn bentuk dua atau tiga dimensi atau gabu- ngan yang dapat digunakan untuk mem- buat / menghasilkan produk/barang, ko- moditas industri atau kerajinan tangan & dapat diperjual belikan serta mempunyai nilai ekonomi. ( UU No. 31 tahun 2000 ).
DESAIN TATA LETAK SIRKUIT Sesuai UU No. 32 tahun 2000 yaitu suatu produk jadi atau setengah jadi yg di dlmnya terdapat berbagai elemen & se-kurang2nya satu dari elemen tsb aktif, sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu dalam sebuah rangkaian khusus untuk menghasilkan fungsi elektronik.
HAK CIPTA Berdasar UU No. 12 tahun 1997 : hak cipta merupakan ciptaan dibidang ilmu pengetahuan, kesenian dan kesusas-traan yg merupakan hasil karya perorangan atau kelompok. Hak cipta penting artinya dalam melindungi hasil karya dari kegiatan penjiplakan/plagiatis/pembajakan. Berpotensi menghasilkan pajak.
PERLINDUNGAN HAK CIPTA Buku, program komputer, pamplet, karya tulis. Hasil karya: Ceramah, Pidato, Kuliah. Segala bentuk Alat Peraga. Musik, Lagu dan sejenisnya. Seni Rupa, Seni Tari Karya Arsitektur, Karya Desain Fotografi, Sinematografi, Animasi
PERLINDUNGAN KONSUMEN Konsumen : setiap orang yg memakai barang/jasa yg tersedia dalam masyarakat baik untuk kepentingan sendiri maupun orang lain (keluarga) dan barang/jasa tsb tidak untuk (sedang) diperdagangkan. Hak atas perlindungan konsumen diatur dengan UU No. 8 tahun 1999. Dilaksanakan oleh YLKI, BPSK & BPKN
TANGGUNGJAWAB BISNIS Kegiatan sebuah bisnis harus memenu- hi tanggungjawab yg didasarkan pada: PRINSIP OTONOMI PRINSIP KEJUJURAN PRINSIP KEADILAN PRINSIP SALING MENGUNTUNGKAN PRINSIP INTEGRITAS MORAL
TG.JAWAB SOSIAL BISNIS Kewajiban perusahaan untuk mempekerjakan warga masyarakat disekitar perusahaan. Partisipasi perusahaan dalam meme-lihara ketertiban & keamanan lingk. Penyediaan fasilitas sosial & fasilitas umum yg dapat dinikmati masyarakat Memberi bantuan keuangan bagi ma-syarakat yg mengalami musibah.