Presented By : MMMMunyati sulam NNNNur laela qodariyah MMMM.kasyiful Asror NNNNadidah Al-Badriah MMMMuhammad Royhan Habibie NNNNur Ahmadi Farhan NNNNur Hidayat
Hak atas kekayaan intelektual dalam teknologi informasi dan komunikasi Yaitu Merupakan hak yang dimiliki seseorang atau badan hukum terhadap hasil karya intelektualnya. Hak kekayaan intelektual disingkat HKI,tetapi lebih sering disebut dengan HAKI. Undang-undang mengenai HAKI pertama lahir pada tahun 1470 di Venice,italia. Berdasarkan hukum yag berlaku di indonesia,HAKI dibagi menjadi dua golongan yaitu =) Hak Cipta =) Hak kekayaan Industri
1. Hak cipta Hak cipta menurut undang-undang Hak cipta Nomor 19 tahun 2002(UUHC) adalah hak eksklusif bagi pencipta maupun penerima hak cipta untuk mengumumkan atau maupun memberi izin. Berikut adalah beberapa istilah yang terdapat dalam undang-undang Hak cipta Nomor tahun 2002 : A.) Aturan-Aturan Hak Cipta B.) Dampak dan sanksi pelanggaran Hak cipta C.) Jenis Pelanggaran Hak cipta
A. Aturan-aturan Hak Cipta 1.Mengumumkan, seperti membacakan,menyiarkan memamerkan 2.Perbanyakan, yaitu menambah jumlah suatu hak Cipta 3.Pencipta, Seorang Yang melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan,pikiran dan imajinasinya. 4.Pemegang Hak cipta, Orang atau badan hukum yang mempunyai hak sebagai pencipta 5.Perlindungan Hak cipta, yaitu perlindungan yang timbul secara otomatis ketika ciptaan diwujudkan. 6.Lisensi, merupakan izin yang diberikan oleh pemegang hak terkait.
B. Dampak dan sanksi pelanggaran Hak cipta Berikut adalah beberapa ancaman pidana bagi yang melanggar hak cipta suatu karya cipta sesuai UUHC pasal 72 : 1. Barang siapa sengaja menyiarkan,mengedarkan suatu barang hasil pelanggaran hak cipta dipenjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp ,00 (lima ratus juta rupiah) 2. Barang siapa sengaja dan tanpa Hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersil suatu program komputer dipidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp ,00 3. Barang siapa sengaja melanggar pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp ,00(satu miliar rupiah)
C. Jenis pelanggaran Hak cipta Pelanggaran hak cipta umumnya terjadi apabila suatu produk karya cipta digunakan tanpa izin dari pemilik Hak cipta. Pada bidang komputer,khususnya program atau perangkat komputer close source(misal produk microsoft). jadi,anda dapat dikatakan melanggar Hak cipta perangkat lunak close source apabila : 1.) Mengisntal program pada komputer lebih dari ketentuan 2.) Pinjam-meminjam program komputer dan mengisntalnya 3.) Menggandakan atau memperbanyak program.
Perangkat Lunak Perangkat lunak komersial adalah perangkat lunak yang dikembangkan untuk tujuan komersial atau memperoleh keuntungan contoh perangkat lunak komersial: Operating System, contohnya Microsoft Windows Web Browser, contohnya internet explorer dari Microsoft Aplikasi Grafis, contohnya CorelDraw, Photosh Antivirus, contohnya McAfee, Norton antivirus Game, contohnya FIFA 2006, Winning Eleven Perangkat lunak berpemilik adalah perangkat lunak yang tidak bebas. Perangkat lunak semibebas adalah perangkat lunak yang dapat anda gunakan, salin, dan modifikasi untuk keperluan tertentu. Public domain merupakan perangkat lunak tanpa hak cipta. Contohnya adalah apabila suatu perangkat lunak telah habis waktu hak ciptanya Freeware, sifatnya dapat didistribusikan dengan bebas tetapi tanpa pemodifikasian. Shareware dapat didistribusikan secara bebas tetapi apabila digunakan secara terus menerus, pengguna harus mendapat lisensi. General Public License (GPL) merupakan ketentuan pendistribusian tertentu untuk meakukan copy left. Opensource adalah perangkat lunak yang kode sumbernya dapat diketahui orang lain
2. Hak Kekayaan Industri Hak kekayaan industri meliputi : A.Hak Paten yaitu hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor di bidang teknologi untuk waktu tertentu (UUD Nomor 14 tahun 2001 tentang paten) B.Merek Merupakan tanda yang berupa gambar,nama,kata,huruf-huruf,atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa(UU Nomor tentang Merek) C.Desain industri yaitu suatu kreasi tentang bentuk,konfigurasi,atau komposisi garis atau gambar dua dimensi maupun tiga dimensi yang dapat dipakai untuk menghasilkan produk barang,industri(UUD Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain indsutri. D. Desain Tata Letak Dan Sirkuit terpadu Merupakan kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen dan sekurang’’nya satu dari elemen tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu (UUD nomor 32 tahun2000 Tentang Desain tata letak dan sirkuit terpadu)