Perlindungan Data, Hak Cipta, dan Merek Dagang IT – 2A  Juliany Hasanah  Mega Puspita  M. Armansyah.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
Advertisements

Copyright, Patent Law & Trademark dalam dunia IT
Hak Atas Kekayaan Intelektual
IMPLIKASI TEKNOLOGI INFORMASI IMPLIKASI = KETERLIBATAN •I•Implikasi pada dunia PERBANKAN •I•Implikasi pada dunia PERDAGANGAN •I•Implikasi pada dunia MILITER.
Plagiarime dalam aspek Hukum Oleh Yudha Cahya Kumala, S.H., M.Kn.
Bab 7. Aspek Hukum/Legal.
ETIKA DAN MORAL DALAM MENGGUNAKAN TIK
HUKUM MEREK Noegroho Amien S. SH. MSi..
Aturan Hak Cipta Perangkat Lunak
HAK CIPTA.
Hak Kekayaan Intelektual
Intellectual Property Rights (IPR)/ Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI) Konsep Open Source.
PERANGKAT LUNAK BEBAS lisensi
Hak atas kekayaan Intelektual (HAKI)
OPERASI DASAR – DASAR KOMPUTER
Mengidentifikasi aspek kode etik dan HAKI dibidang TIK
Legal Aspek Produk TIK Hak Cipta - Aurelio Rahmadian -
Presented By : MMMMunyati sulam NNNNur laela qodariyah MMMM.kasyiful Asror NNNNadidah Al-Badriah MMMMuhammad Royhan Habibie NNNNur.
Kelompok : Nurintan Belladina Rezky Fadillah Riyan Berlian
ETIKA penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
SMA SWASTA HARAPAN MEDAN
Muhammad faris prabowo
Hak kekayaan industri (Merek) M-5
Oleh : Syafrinaldi,SH.MA
Hak Merek di Indonesia Agus Riyanto, SH, LL.M.
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
HAKI Hak atas Kekayaan Intelektual
ASPEK HUKUM USAHA WARALABA
Hak Cipta, Paten & Merek Adrianus Meliala.
Legal Aspek Produk TIK Merek - Aurelio Rahmadian -
Cahya Hardana ( )‏ Afnan Nur Rahman ( )‏ Abdul Manan ( )‏ Taukit Fahrodin ( )‏ Nosa Iyan Purba ( )‏ Widadi ( )‏
Hak atas Kekayaan Intelektual
H a k K e k a y a a n I n t e l e k t u a l
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
Pengenalan Sistem komputer & Sistem Operasi [Bagian 2] -Pengantar Sistem Operasi- MODUL Yuli Haryanto, M.Kom Modul Sistem Operasi / Unindra / 2011.
Oleh : Eka Priambodo, SH., MH. ADVOKAT ekapriambodo.blogspot.com .: 1/8/2016 hak cipta Eka Priambodo1.
HKI Hak Kekayaan Intelektual Etika Profesi - Fasilkom Udinus
Hak Cipta Legal Aspek Produk TIK.
INISIASI 2 HAK MILIK INTELEKTUAL (HAKI).
Miko Kamal FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
Legal Aspek Produk TIK Febrianti Dwianjani
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -HAK MEREK-
ETIKA penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
HAki (hak atas karya intelektual)
PENEGAKAN HUKUM DI BIDANG MEREK
PERTEMUAN 8 HUKUM MEREK.
PENDAFTARAN DAN PERLINDUNGANNYA
MEREK.
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -HAK MEREK (2)-
Desain Tata Letak Sirkuit
Hak Kekayaan Intelektual
A. Merek Dagang dan Jasa Pengaturan Merek
Etika & Moral dalam Menggunakan Teknologi Informasi & Komunikasi
MODUL 9 MENGELOLA INFORMASI
MEREK.
KEGIATAN BELAJAR 2 Pada kegiatan belajar ini, Kita akan mempelajari tentang mengidentifikasi aspek kode etik dan HAKI bidang TIK. Diharapkan setelah mempelajari.
Pendahuluan Dalam menjalankan perusahaannya, seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dibantu oleh orang lain. Adapaun pembantu perusahaan ini ada.
“HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL”
MEREK UU NO 15 TAHUN 2001.
OPERASI DASAR – DASAR KOMPUTER
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
Presented by : Kelompok 12
I. PENDAHULUAN II. PERANGKAT HUKUM III. UU HAK MEREK
HAK MEREK Merek Adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang.
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)/INTELLECTUAL PROPERTY RIGHT Hak eksklusif yang diberikan oleh suatu peraturan dalam negara kepada seseorang atau sekelompok.
Pengenalan Sistem komputer & Sistem Operasi [Bagian 2] -Pengantar Sistem Operasi- MODUL Maria Cleopatra, S.Kom Modul Sistem Operasi / Unindra / 2011.
Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang
Transcript presentasi:

Perlindungan Data, Hak Cipta, dan Merek Dagang IT – 2A  Juliany Hasanah  Mega Puspita  M. Armansyah

PERLINDUNGAN DATA

Perlindungan data di bahas pada UU ITE Nomor 11Tahun 2008.

HAK CIPTA

Pengertian Hak Cipta Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9)  Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk mengumumkan atau memperbanyak dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Hak untuk menyalin suatu ciptaan.  Hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu.

Undang-undang Hak Cipta Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang- undang Hak Cipta, yaitu Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002.Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002

Hak-Hak Yang Tercakup Dalam Hak Cipta a. HAK EKSKLUSIF Hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta b. HAK EKONOMI Hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan. c. HAK MORAL Hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun.

HAK CIPTA SOFTWARE  Perangkat Lunak Berpemilik Seseorang dapat dilarang, atau harus meminta izin, atau akan dikenakan pembatasan lainnya sehingga menyulitkan jika menggunakan, mengedarkan, atau memodifikasinya.  Perangkat Lunak Komersial Dikembangkan oleh kalangan bisnis untuk memperoleh keuntungan dari penggunaannya.  Perangkat Lunak SemiBebas Tidak bebas, tapi mengizinkan setiap orang untuk menggunakan, menyalin, mendistribusikan, dan memodifikasinya.  Public Domain Perangkat lunak yang tanpa hak cipta.

HAK CIPTA SOFTWARE  Freeware Digunakan untuk paket-paket yang mengizinkan redistribusi tetapi bukan pemodifikasian (dan kode programnya tidak tersedia).  Shareware Perangkat lunak yang mengizinkan orangorang untuk meredistribusikan salinannya, tetapi mereka yang terus menggunakannya diminta untuk membayar biaya lisensi.  Perangkat Lunak Bebas (Free Software) Perangkat lunak yang mengizinkan siapa pun untuk menggunakan, menyalin, dan mendistribusikan, baik dimodifikasi atau pun tidak, secara gratis atau pun dengan biaya.

MEREK DAGANG

 Merek Dagang Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang- barang sejenis lainnya.

 Merek Jasa Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama- sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

 Merek Kolektif Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama- sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

Undang-undang Hak Merek  Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang- Undang Nomor 15 Tahun  Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.

Fungsi Merek  Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama- sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.  Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.  Sebagai jaminan atas mutu barangnya.  Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.

Pendaftaran Merek Yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah :  Orang (persoon)  Badan Hukum (recht persoon)  Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama)

Fungsi Pendaftaran Merek  Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.  Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.  Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.

Penggunaan ®, TM (Trade Mark), SM (Service Mark)  Simbol ® digunakan jika merek tersebut sudah didaftarkan.  TM menunjukkan bahwa tanda yang menempeli kata- kata atau simbol lainnya merupakan merek dagang dari produk tersebut.  SM adalah kata, prase, logo, simbol, warna, suara, bau yang digunakan oleh sebuah bisnis untuk mengindentifikasi sebuah layanan dan membedakannya dari kompetitornya.

Plagiarisme Plagiarisme adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri.

Yang digolongkan sebagai plagiarisme:  menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain  mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya

Yang tidak tergolong plagiarisme:  menggunakan informasi yang berupa fakta umum.  menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas.  mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya.

Daftar Pustaka %C2%AE-dalam-merek-dagang

THANK YOU