Kelompok : Nurintan Belladina Rezky Fadillah Riyan Berlian Tiara Hilwannisa Widya Gentani Sari Windu
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL HAK CIPTA HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
APA ITU HAK CIPTA?
Hak eksklusif -> Pencipta/ Pemegang hak cipta -> mengatur hasil ciptaan Memiliki masa berlaku
Hak cipta berlaku untuk : Puisi, drama, karya tulis; Film; Koreografi; Komposisi musik; Rekaman suara; Patung, gambar, foto, lukisan; Perangkat lunak; Siaran radio dan televisi.
Perbedaan hak cipta dengan hak kekayaan intelektual yang lain: Bukan hukum monopoli tapi hak untuk mencegah orang lain untuk melakukan sesuatu.
Hukum hak cipta hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu, BUKAN gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau pun teknik yang mungkin terwujud atau terwakili dalam suatu ciptaan
Sejarah Hak Cipta Awalnya, hak monopoli diberikan langsung kepada penerbit untuk menjual karya cetak. Baru ketika peraturan hukum tentang copyright mulai diundangkan pada tahun 1710 dengan Statute of Anne di Inggris, hak tersebut diberikan ke pengarang, bukan penerbit. Peraturan tersebut juga mencakup perlindungan kepada konsumen yang menjamin bahwa penerbit tidak dapat mengatur penggunaan karya cetak tersebut setelah transaksi jual beli berlangsung. Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur masa berlaku hak eksklusif bagi pemegang copyright, yaitu selama 28 tahun, yang kemudian setelah itu karya tersebut menjadi milik umum
Undang-undang Hak Cipta Yang berlaku di Indonesia saat ini : UUHC no 19 tahun 2002 : "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Hak yang Tercakup dalam Hak Cipta Hak eksklusif Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta. Hak ekonomi dan moral Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan[2]
Jangka Waktu Hak Cipta Di kebanyakan negara di dunia, jangka waktu berlakunya hak cipta biasanya sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun, atau sepanjang hidup penciptanya ditambah 70 tahun. Secara umum, hak cipta tepat mulai habis masa berlakunya pada akhir tahun bersangkutan, dan bukan pada tanggal meninggalnya pencipta. Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).
Penegakan Hukum Hak Cipta Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia secara umum diancam hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama tujuh tahun yang dapat disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah, sementara ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan (UU 19/2002 bab XIII).
Studi Kasus Permasalahan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan gugatan harian Media Indonesia tehadap majalah Scuba Diver Indonesia (SDI) dan Michael Sjukrie.Dalam persidangan Selasa (22/8) lalu, majelis hakim menolak mengabulkan gugatan harian yang dipimpin Surya Paloh tersebut. Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Agus Subroto berpendapat bahwasanya foto-foto keindahan alam laut Raja Ampat Sorong Papua yang dimuat di majalah SDI edisi II Maret-April 2005 adalah karya cipta Michael Sjukrie. Hal ini sebelumnya telah tertuang dalam putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tanggal 24 Oktober 2005 Nomor 50 Hak Cipta 2005 juncto putusan Mahkamah Agung tanggal 18 Januari 2006 No. 49/KN/HAKI 2005 yang telah berkekuatan hukum tetap.