ETIKA penggunaan teknologi informasi dan komunikasi

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2009.
Advertisements

PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
Materi Teknologi Informasi & Komunikasi / Ibas’s Document H ak A tas K ekayaan I ntelektual HAKI.
Menerapkan aturan yang berkaitan dengan etika dan moral terhadap perangkat keras & lunak informasi & komunikasi Oleh : Joko Supriyanto, SST.
Free template from KELOMPOK 1. BUDINING DESTI RATNASARI ( ) 2. MIFTAKHUL MUNAWAROH ( ) 3. ESNI NUR ROHMAH ( )
Hak Atas Kekayaan Intelektual
ETIKA DALAM E-BISNIS Suatu Pemahaman : Suatu Pemahaman : Wacana kritis agar pelaku bisnis dalam beraktivitas mengindahkan / menyadari rasa altruistik dan.
HAKI Kelas : X Semester : 1.
Undang-undang Hak Cipta
ETIKA DAN MORAL DALAM MENGGUNAKAN TIK
MIGRASI KE ? STMIK WP Open Source Community UKM Pengembangan Komputer Thanks to KSL UNG OPEN SOURCE LINUX.
Pengantar HKI.
Universitas Gadjah Mada
Aturan Hak Cipta Perangkat Lunak
HAK CIPTA.
Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
Bab VIII Hak Cipta dan Perlindungan Program Komputer
TELAAH KRITIS KONSEP HAKI Kelompok 4 : 1.Suyatno 2.Priyanto 3.Ahda N 4.Wahyono 5.Purwijatmiko 6.Sulistyowati.
Hak atas kekayaan Intelektual (HAKI)
Mengidentifikasi aspek kode etik dan HAKI dibidang TIK
2 sks / Semester V Agus Lahinta Prodi : D3 Teknik Komputer Jaringan
ETIKA & TANGGUNGJAWAB Etika Bisnis :
Legal Aspek Produk TIK Hak Cipta - Aurelio Rahmadian -
Presented By : MMMMunyati sulam NNNNur laela qodariyah MMMM.kasyiful Asror NNNNadidah Al-Badriah MMMMuhammad Royhan Habibie NNNNur.
HAK CIPTA DAN PERLINDUNGAN PROGRAM KOMPUTER
Kelompok : Nurintan Belladina Rezky Fadillah Riyan Berlian
SMA SWASTA HARAPAN MEDAN
SMA SWASTA HARAPAN MEDAN
Muhammad faris prabowo
Teknologi Informasi dan Komunikasi
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights)
UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD)
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
ASPEK HUKUM USAHA WARALABA
Allan R. Rahadian ( ) Arya Dewa E. ( ) Edi Hariadi ( )
Hak Cipta, Paten & Merek Adrianus Meliala.
Cahya Hardana ( )‏ Afnan Nur Rahman ( )‏ Abdul Manan ( )‏ Taukit Fahrodin ( )‏ Nosa Iyan Purba ( )‏ Widadi ( )‏
Hak atas Kekayaan Intelektual
HAK CIPTA (COPYRIGHT).
Etika & Moral dalam Menggunakan Teknologi Informasi & Komunikasi
PSB - SMA.. Rela Berbagi Ikhlas Memberi. PSB-SMA Rela Berbagi Ikhlas Memberi.
ETIKA dan KETENTUAN dalam Teknologi Informasi dan Komuikasi
Anggota Kelompok : Andika Riau Nanda - Frenki -
Doris Febriyanti M.Si ETIKA PROFESI Doris Febriyanti M.Si
PENGETAHUAN HAKI Heri Iswandi, S.Sn., M.Sn.
HKI Hak Kekayaan Intelektual Etika Profesi - Fasilkom Udinus
Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA
DESAIN INDUSTRI KELOMPOK : AMELIA FITRI ANDRE SEPTIAN
ETIKA penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
Hak Desain Industri Miko Kamal
Miko Kamal FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
Hak Kekayaan Intelektual
Etika & Moral dalam Menggunakan Teknologi Informasi & Komunikasi
Etika Dan Moral Penggunaan teknologi Informasi Dan Komunikasi
UU NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
HAKI Kelas : X Semester : 1.
UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
Oleh : Leha silfiana ( ) Eva nurmalia ( )
Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA FAKULTAS ILMU KOMPUTER
“HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL”
HAKI Kelas : X Semester : 1.
Desain Produk Industri
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
PELANGGARAN HAK CIPTA / HAKI DI TINJAU DARI ETIKA & MORALITAS
ETIKA DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
Kelompok 2 Kelas: 1PA06 Anissa Putri (NPM: )
Hak atas Kekayaan Intelektual
Transcript presentasi:

ETIKA penggunaan teknologi informasi dan komunikasi Teknologi Informasi & Komunikasi SMA Kls X Semester 1 ETIKA penggunaan teknologi informasi dan komunikasi Penyusun

Standar kompetensi & Kompetensi dasar 3. Memahami ketentuan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi Kompetensi Dasar : 3.1. Menerapkan aturan yang berkaitan dengan etika dan moral terhadap perangkat keras dan perangkat lunak teknologi informasi dan komunikasi

Siswa mampu : Menjelaskan tentang aturan-aturan hak cipta indikator Siswa mampu : Menjelaskan tentang aturan-aturan hak cipta Menjelaskan dampak pelanggaran hak cipta Menjelaskan jenis pelanggaran hak cipta Menerapkan aturan-aturan hak cipta yang berkaitan dengan teknologi informasi dan komunikasi

Materi Etika Kata Etika berasal dari bahasa yunani, ethos atau ta etha yang berarti kebiasaan atau adat istiadat. Menurut Aristoteles, etika digunakan untuk menunjukkan filsafat moral yang menjelaskan fakta moral tentang nilai dan norma moral. Kata moral berasal dari bahasa latin , mos atau mores yang berarti kelakuan, tabiat, watak dan cara hidup. Dengan demikian, etika adalah ilmu tentang ajaran-ajaran moral dengan pemikiran rasional dan sistematis. Etika dan moral dalam penggunaan teknologi informasi perlu mendapat perhatian. Fungsi etika dan moral tersebut perlu diterapkan terhadap perangkat lunak atau software. Perangkat lunak merupakan bagian dari kekayaan intelektual.

Materi HAKI Kekayaan intelektual merupakan hasil pemikiran manusia yang perlu mendapatkan perlindungan hukum dari pembajakan maupun tindakan ilegal lainnya. Dibawah ini telah diuraikan yang termasuk dalam kekayaan intelektual ( HAKI ) adalah : Hak Cipta ( Copyright ), Merk Dagang ( Trademark ), Patent, Desain produk industri ( Industrial Design ), Perlindungan informasi yang dirahasiakan. Buku, CD-ROM dan kaset tape adalah bentuk fisik yang mempunyai paten dan hak cipta. Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hak Cipta Perangkat Lunak Materi Hak Cipta Perangkat Lunak Bagaimana dengan bentuk digital seperti software yang sangat mudah sekali direproduksi tanpa ongkos dan diketahui oleh penciptanya ? ? ? Software : Program Komputer merupakan sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa kode yang apabila digabungkan dengan media komputer, akan mampu membuat komputer bekerja melakukan fungsinya Kreasi adalah hasil dari ide atau gagasan seseorang, yang mempunyai nilai, baik dalam bentuk kongkret maupun abstrak. Tujuan dari hak cipta perangkat lunak itu sendiri adalah untuk melindungi kreasi pencipta perangkat lunak ( Software ). Maka dari itu dibuatlah UU Hak Cipta atas kekayaan intelektual dalam penggunaan software.

UNDANG-UNDANG HAK CIPTA Materi UNDANG-UNDANG HAK CIPTA Dalam melindungi karya yang telah diciptakan oleh seseorang dari berbagai ancaman pelanggaran yang berupa pemalsuan, penggandaan, penyiaran, pemameran, pengedaran atau penjualan hasil hak cipta maka pemerintah Republik Indonesia pernah meliliki undang-undang No 6 tahun 1982 tentang hak cipta sebagaimana diubah dengan Undang-undang No 7 tahun 1987 diubah dengan Undang-undang No 12 Tahun 1997 dan yang terakhir UU No. 19 th. 2002 yang selanjutnya disebut Undang-undang Hak Cipta.

UNDANG-UNDANG HAK CIPTA Materi UNDANG-UNDANG HAK CIPTA Sanksi pelanggaran Undang-undang Hak cipta pasal 72 Peraturan Undang-undang Hak cipta yang terbaru terdiri atas 15 bab dan 78 pasal. Berikut ini adalah kutipan tentang ketentuan pidana dalam hal pelanggaran hak cipta yang telah diatur dan ditetapkan berdasarkan Undang-undang No 19 tahun 2002. Pasal 72 (2) barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamekan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

UNDANG-UNDANG HAK CIPTA Materi UNDANG-UNDANG HAK CIPTA (3) barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial atau suatu program computer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) Dalam pasal 2 ayat (2) dinyatakan bahwa pencipta atau pemegang hak cipta atas karya sinimatografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

UNDANG-UNDANG HAK CIPTA Materi UNDANG-UNDANG HAK CIPTA Masa berlakunya Hak cipta Pasal 30 Undang-undang No 19 thn 2002 menyatakan bahwa masa berlakunya Hak cipta atas ciptaan program computer dan database adalah 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan. Seiring dengan hal tersebut, pasal 31 ayat (2) juga menyatakan bahwa Hak cipta atas Ciptaan yang dilaksanakan oleh penerbit berdasarkan pasal 11 ayat (2) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diterbitkan

Materi Cara Menghargai HAKI Penghargaan atas kreasi orang lain dapat dilakukan dengan cara : Menggunakan software yang asli dengan cara membeli nomor licensi. Tidak melakukan duplikasi, membajak, atau menyalin tanpa seizin perusahaan / pemilik. Tidak menggunakan untuk tindak kriminal ( kejahatan ). Tidak memodifikasi ( mengubah ), mengurangi, atau menambah hasil karya orang lain tanpa seizin perusahaan / pemilik Menghargai hasil karya orang lain menunjukkan bahwa etika dan moral seseorang itu baik, terutama dalam menghargai karya dalam perangkat lunak teknologi informasi.

Latihan soal Jelaskan penilaian anda tentang pelaksanaan ketentuan dan etika penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi di kalangan teman – teman anda Jelaskan faktor-faktor yang menurut anda menghambat pelaksanaan ketentuan dan etika yang baik dan penggunaan Teknologi Informasni dan Komunikasi

Uji kompetensi

Referensi www.ilmukomputer.com miapurwanti.blogspot.com

Nama : Patrick A. Kembuan, S.Kom penyusun Nama : Patrick A. Kembuan, S.Kom Unit Kerja : SMA Katolik Rex Mundi Manado Email : p3ck_1210@yahoo.com

Terima kasih