SMA SWASTA HARAPAN MEDAN
SMA Swasta Harapan 1 Medan Kelas X SMA HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) SMA Swasta Harapan 1 Medan Kelas X SMA
SK / KD STANDAR KOMPETENSI 3. Memahami ketentuan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi KOMPETENSI DASAR 3.3. Menghargai pentingnya Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam teknologi informasi dan komunikasi.
Indikator Menjelaskan pengertian HaKI Menjelaskan sejarah perkembangan HaKI Mengidentfikasi jenis-jenis HaKI. Menjelaskan tentang undang-undang mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual Menjelaskan contoh hak cipta dari perangkat lunak
Hak atas Kekayaan Intelektual Materi Hak atas Kekayaan Intelektual Hak atas Kekayaan intelektual adalah pengakuan hukum yang memungkinkan pemegang hak (atas) kekayaan intelektual tersebut mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya dalam jangka waktu tertentu. Istilah 'kekayaan intelektual' mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil pikiran atau intelektualitas, dan bahwa hak kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik lainnya.
Hak atas Kekayaan Intelektual sering disingkat HKI dan secara umum lebih sering dikenal HAKI. Objek yang diatur dalam HAKI menyangkut karya-karya manusia yang lahir akibat kemampuan intelektualnya. HAKI dibagi menjadi dua yaitu: hak cipta atau copyright hak kekayaan industri atau industrial property right
Dalam Undang-undang RI No 19 tahun 2002 tersebut dijelaskan bahwa : Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan, memperbanyak ciptaannya, atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut. Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media Internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer (sementara). Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
Hak Cipta Hak cipta adalah hak yang dijamin oleh kekuatan hukum yang melarang penduplikasian kekayaan intelektual tanpa seijin pemegangnya. Hak cipta biasanya diberikan kepada pencipta buku, artikel, rancangan, ilustrasi, foto, film, musik, perangkat lunak, dan bahkan kepingan semi konduktor. Hak seperti ini mudah didapatkan dan diberikan kepada pemegangnya selama masih hidup penciptanya ditambah 70 tahun.
Paten Rahasia Perdagangan Paten merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang paling sulit didapat karena hanya akan diberikan pada penemuan-penemuan inovatif dan sangat berguna. Hukum paten memberikan perlindungan selama 20 tahun. Rahasia Perdagangan Hukum rahasia perdagangan melindungi kekayaan intelektual melalui lisensi atau kontrak. Pada lisensi perangkat lunak, seseorang yang menandatangani kontrak menyetujui untuk tidak menyalin perangkat lunak tersebut untuk diserahkan pada orang lain atau dijual.
Di Indonesia, pemerintah telah memberlakukan revisi UU Hak Cipta Nomor : 19/2002 pada tanggal 27 Juli 2002 dengan memberi legitimasi tambahan bagi HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) yang meliputi : Pengertian Hak Cipta Hak Cipta menurut UU No. 19 tahun 2002 adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan, memperbanyak ciptaannya, atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor : 19/2002 tentang Hak Cipta yang diumumkan di Lembaran Negara pada tanggal 29 Juli 2002 mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2003 ini membuat beberapa ketentuan baru, antara lain : database merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi; penggunaan alat apapun baik melalui kabel maupun tanpa kabel, termasuk media internet, untuk pemutaran produk-produk cakram optik (optical disc) melalui media audio, media audiovisual dan/atau sarana telekomunikasi;
penyelesaian sengketa oleh Pengadilan Niaga, arbitrase, atau alternatif penyelesaian sengketa; penetapan sementara pengadilan untuk mencegah keraguan lebih besar bagi pemegang hak; batas waktu proses perkara perdata di bidang Hak Cipta Hak Terkait, baik di Pengadilan Niaga maupun di Mahkamah Agung; pencantuman hak informasi manajemen elektronik dan sarana kontrol teknologi; pencantuman mekanisme pengawasan dan perlindungan terhadap produk-produk yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi;
ancaman pidana atas pelanggaran hak terkait; ancaman pidana dan denda minimal; ancaman pidana terhadap perbanyakan penggunaan program komputer untuk kepentingan komersial secara tidak sah dan melawan hukum;
Hak merek diatur dalam UU No Hak merek diatur dalam UU No. 15 tahun 2001 dengan ketentuan sebagai berikut. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama, atau badan hukum, untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek Jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama, atau badan hukum, untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik sama, yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama, untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Sanksi Pelanggaran Hak Cipta Untuk melindungi karya cipta seperti itu, pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta menggantikan undang-undang sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1987, diubah lagi dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1997. Undang-Undang Hak Cipta yang terbaru yaitu UU No. 19/2002 terdiri dari 15 Bab dan 78 Pasal dan mempunyai masa berlaku selama 50 (lima puluh) tahun.
Sanksi Pelanggaran Hak Cipta menurut UU Hak Cipta Nomor 19 tahun 2002 diatur dalam pasal 72 ayat 2 dan ayat 3, masing-masing berbunyi : Pasal 72 ayat (2) Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada pasal (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 72 ayat (3) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Soal Latihan Tuliskan pengertian dari Hak Atas Kekayaan Intelektual. Tuliskan apa yang dimaksud dengan : a. Hak Cipta b. Pencipta c. Ciptaan 3. Tuliskan pengertian Hak Cipta menurut UU No. 19 tahun 2002. Tuliskan pengertian dari Merek Jasa. Tuliskan bunyi dari UU Hak Cipta Nomor 19 tahun 2002 dalam pasal 72 ayat 2
Uji Kompetensi Klik disini
Referensi Dwihandoyo.A, Suwardi, Saputro Aji, 2008, Teknologi Informasi dan Komunikasi 1 SMA/MA, Bumi Aksara, Jakarta. Sadiman, 2006, Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk SMA kelas X, Erlangga, Jakarta. Purnomo Andi,ST,S.Kom, 2007, Teknologi Informasi dan Teknologi 1 SMA Kelas X, Yudhistira, Solo. Supriyanto , 2005, Pengantar Teknologi Informasi, Salemba Infotek, Jakarta.
Penyusun Nama : Ahmad Mardhani Chan, ST Jabatan : Guru TIK Asal Sekolah : SMA Swasta Harapan Medan No. Telp/HP : 06177097152 / 081376562655 E-mail : dhaniahmad_tik@ymail.com