PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERKOTAAN PNPM-MP
Dasar Hukum Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan Tujuan Meningkatnya kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin secara mandiri
Sasaran
SUMBER DATA MENENTUKAN PROPORSI BLM T.A 2013 Hasil Pendataan Program Layanan Sosial (PPLS) tahun 2011 yang menjadi dasar penentuan tingkat kemiskinan setiap kecamatan/desa/kelurahan. Data Potensi Desa (Podes) BPS tahun 2011 sebagai dasar penilaian jumlah penduduk suatu wilayah. Persentase Penduduk Miskin dihitung dari jumlah (Penduduk Miskin + Penduduk Sangat Miskin)/Jumlah Penduduk.
Katagori Jumlah Penduduk Kelurahan/Desa DASAR PERHITUNGAN ALOKASI BLM PNPM MANDIRI PERKOTAAN T.A 2013 Surat Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor: B.200/MENKO/KESRA/X/2012 tanggal 5 Oktober 2012 perihal Penetapan Daftar Lokasi dan Alokasi BLM PNPM Mandiri T.A. 2013 Katagori Lokasi Katagori Jumlah Penduduk Kelurahan/Desa (Jiwa) < 3.000 3.000 - 10.000 > 10.000 Lokasi kel/desa dengan persentase miskin ≥ 10% 150 jt 200 jt 350 jt Lokasi kel/desa dengan persentase miskin <10% Jumlah Penduduk Miskin < 1500, BLM = 75 jt Jumlah Penduduk Miskin ≥ 1500, BLM = 100 jt
DASAR PENENTUAN ALOKASI DDUB PNPM MANDIRI PERKOTAAN T.A. 2013 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168/PMK.07/2009 tanggal 4 November 2009 tentang Pedoman Pendanaan Urusan Bersama Pusat dan Daerah Untuk Penanggulangan Kemiskinan. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 54/PMK.07/2012 tanggal 16 April 2012 tentang Indeks Fiskal dan Kemiskinan Daerah dalam Rangka Perencanaan Pendanaan Urusan Bersama Pusat dan Daerah untuk Penanggulangan Kemiskinan Tahun Anggaran 2013. Surat Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat No. B.200/MENKO/KESRA/X/2012 tanggal 5 Oktober 2012 perihal Penetapan Daftar Lokasi dan Alokasi BLM PNPM Mandiri T.A. 2013.
KOMPOSISI BLM APBN (DUB) DAN BLM APBD (DDUB) PNPM MANDIRI PERKOTAAN T KOMPOSISI BLM APBN (DUB) DAN BLM APBD (DDUB) PNPM MANDIRI PERKOTAAN T.A. 2013 Kategori IFKD Porsi Pembiayaan DUB DDUB Sangat Tinggi 80% 20% Tinggi 85% 15% Sedang 90% 10% Rendah 95% 5% Nilai DDUB adalah nilai DDUB minimal yang wajib disediakan oleh daerah dalam bentuk uang dan bukan sharing program. Daerah dapat menambah alokasi DDUB sesuai dengan kemampuan daerah, dengan memperhatikan mekanisme pengalokasian dan pelaksanaan anggaran yang berlaku pada program tersebut. Kabupaten/Kota yang sama sekali tidak mendukung PNPM Mandiri (tidak menyediakan DDUB secara penuh / kontribusi 0%) dalam 1 (satu) tahun anggaran akan mendapat sanksi yaitu tidak lagi mendapat BLM dari PNPM Mandiri pada tahun anggaran berikutnya. Untuk kembali mendapatkan BLM PNPM Mandiri, daerah harus melunasi hutang DDUB tanpa meminta pemulihan APBN. Untuk Kabupaten/Kota yang hanya menyediakan DDUB sebagian dari yang disyaratkan, maka Kementerian/Lembaga Pengelola Program dapat menurunkan jumlah alokasi BLM untuk daerah tersebut.
REKAPITULASI LOKASI DAN ALOKASI BLM PNPM MANDIRI PERKOTAAN T. A REKAPITULASI LOKASI DAN ALOKASI BLM PNPM MANDIRI PERKOTAAN T.A. 2013 PROPINSI JAWA TIMUR HASIL PERHITUNGAN PER KELURAHAN KODE KAB/KOTA KABUPATEN/KOTA JML KECAMATAN JML KEL/DESA KATEGORI IFKD %DDUB PAGU INDIKATIF MENKOKESRA PAGU DEFINITIF MENKOKESRA BLM REGULER 2013 DUB DDUB TOTAL 3501 PACITAN 1 25 Rendah 5% 1.852,5 97,5 1.950,0 3502 PONOROGO 2 37 2.945,0 155,0 3.100,0 3503 TRENGGALEK 13 1.931,3 71,3 2.002,5 1.353,8 1.425,0 3504 TULUNGAGUNG 5 81 7.528,8 396,3 7.925,0 3505 BLITAR 3 5.890,0 310,0 6.200,0 3506 KEDIRI 4 46 6.673,8 351,3 7.025,0 3507 MALANG 7 98 9.523,8 501,3 10.025,0 3508 LUMAJANG 12 1.282,5 67,5 1.350,0 3509 JEMBER 4.298,8 226,3 4.525,0 3510 BANYUWANGI 45 5.510,0 290,0 5.800,0 3511 BONDOWOSO 11 Sedang 10% 1.080,0 120,0 1.200,0 3512 SITUBONDO 30 4.027,5 447,5 4.475,0 3513 PROBOLINGGO 47 6.817,5 757,5 7.575,0 3514 PASURUAN 6 91 12.641,8 491,3 13.133,0 9.333,8 9.825,0 3515 SIDOARJO 15 291 29.806,3 1.568,8 31.375,0 29.592,5 1.557,5 31.150,0 3516 MOJOKERTO 100 13.418,8 706,3 14.125,0 3517 JOMBANG 113 15.247,5 802,5 16.050,0 3518 NGANJUK 50 6.958,8 366,3 7.325,0 3519 MADIUN 14 1.116,3 58,8 1.175,0 3520 MAGETAN 42 4.678,8 246,3 4.925,0 3522 BOJONEGORO 18 3523 TUBAN 17 2.042,5 107,5 2.150,0 3524 LAMONGAN 3.586,3 188,8 3.775,0 3525 GRESIK 103 9.713,8 511,3 10.225,0 3526 BANGKALAN 997,5 52,5 1.050,0 3528 PAMEKASAN 1.591,3 83,8 1.675,0 3529 SUMENEP 23 1.732,5 192,5 1.925,0 3571 KOTA KEDIRI 6.621,3 6.867,5 3572 KOTA BLITAR 21 Tinggi 15% 1.742,5 307,5 2.050,0 3573 KOTA MALANG 57 5.130,0 270,0 5.400,0 3574 KOTA PROBOLINGGO 29 4.781,3 843,8 5.625,0 3575 KOTA PASURUAN 34 3.301,3 173,8 3.475,0 3576 KOTA MOJOKERTO 1.466,3 258,8 1.725,0 3577 KOTA MADIUN 27 2.280,0 2.400,0 3578 KOTA SURABAYA 31 160 16.007,5 842,5 16.850,0 3579 KOTA BATU 24 1.828,8 96,3 JAWA TIMUR TOTAL 154 1.865 207.405,5 12.397,5 219.803,0 201.577,5 213.975,0 201.363,8 12.386,3 213.750,0
MEKANISME PENCAIRAN DAN PEMANFAATAN DANA BLM Persyaratan Pencairan dan Penyaluran Dana BLM PNPM Tahap Pencairan Syarat Pencairan Syarat Pemanfaatan Tahap I (60%) BKM/LKM telah melaksanakan review partisipatif (kelembagaan, keuangan dan PJM/Renta Pronangkis); Anggota BKM/LKM yang telah habis masa baktinya harus sudah dipilih ulang dengan minimum 30% penduduk dewasa mengikuti pemilihan tingkat basis; BKM/LKM menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) dengan pihak pemerintah yang diwakili PJOK; Melengkapi form dokumen pencairan (PP-BLM, Kwitansi, Copy Rek.BKM/LKM). Melampirkan PJM dan Rencana Tahunan Pronangkis hasil review yang telah disepakati masyarakat dan diverifikasi KMW/OC (Korkot); Melampirkan Rencana Penggunaan Dana /RPD BLM tahap I yang telah disepakati masyarakat dan diverifikasi KMW/OC (Korkot); Terbentuk KSM yang dinilai layak oleh KMW/OC (Korkot); Proposal/usulan KSM untuk penggunaan dana BLM tahap I telah dinyatakan layak oleh KMW/OC (Korkot) dan disetujui oleh Rapat BKM/LKM; Administrasi keuangan (pembukuan) Sekretariat dan UPK telah diverifikasi oleh KMW/OC (Askot Ekonomi/Manajemen Keuangan) dengan hasil baik.
MEKANISME PENCAIRAN DAN PEMANFAATAN DANA BLM Persyaratan Pencairan dan Penyaluran Dana BLM PNPM Tahap Pencairan Syarat Pencairan Syarat Pemanfaatan Tahap II (40%) Administrasi keuangan (pembukuan) Sekretariat dan UPK telah diverifikasi oleh KMW/OC (Askot Ekonomi/Manajemen Keuangan) dengan hasil baik; Melengkapi form dokumen pencairan (PP‐BLM, BAPPD, Kwitansi, Copy Rek.BKM/LKM, Resume SP‐3). Melampirkan Rencana Penggunaan Dana/RPD BLM tahap II yang telah disepakati masyarakat dan diverifikasi KMW/OC (Korkot); Proposal/usulan KSM untuk penggunaan dana BLM tahap II telah dinyatakan layak oleh KMW/OC (Korkot) dan disetujui oleh Rapat BKM/LKM; Administrasi keuangan (pembukuan) Sekretariat dan UPK telah diverifikasi oleh KMW/OC (Askot Ekonomi/Manajemen Keuangan) dengan hasil baik; Dana tahap I yang tersalurkan ke KSM telah dimanfaatkan dan dipertanggungjawabkan secara teknis dan administrasi minimal 50%; Kegiatan‐kegiatan yang dilaksanakan telah diperiksa dan ditandatangani oleh Tim Fasilitator serta diverifikasi KMW/OC (Korkot).
Ketentuan Umum Dana BLM adalah sebagai berikut: Dana BLM bersifat stimulan dan sebagai alat belajar. Dana BLM bersifat stimulan untuk memberi peluang kepada masyarakat agar dapat secara nyata belajar melaksanakan dan mengelola kegiatan penanggulangan kemiskinan yang sudah direncanakan dan tercantum dalam PJM Pronangkis. 2. Pemanfaatan dana BLM harus sesuai PJM Pronangkis. Penggunaan dana BLM mengacu pada rencana tersebut yang menganut menu bebas (open menu), di mana masyarakat dapat menyusun usulan kegiatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam upaya penanggulangan kemiskinan.
3. BLM dapat dimanfaatkan untuk kegiatan tanggap darurat bencana apabila pada tahun yang berjalan terjadi bencana. 4. Penerima manfaat langsung dana BLM adalah warga miskin yang tercantum dalam daftar PS-2. 5. Pengelola dana BLM adalah BKM/LKM. Dana BLM ini adalah dana publik yang disalurkan melalui BKM/LKM dan pengelolaannya dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggunggugatkan. 6. Perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi dana BLM harus terbuka dan dapat dipertanggunggugatkan. 7. Proses pengambilan keputusan dalam penyusunan, pelaksanaan, dan monitoring pemanfaatan dana BLM harus melibatkan partisipasi aktif masyarakat, terutama masyarakat miskin, laki-laki dan perempuan. 8. Berdasarkan PJM Pronangkis tersebut, dana BLM dapat digunakan secara cukup luwes melalui pembelajaran aspek Tridaya3 dan kesepakatan serta kearifan warga sehingga hasilnya dapat memberikan manfaat kepada warga miskin.
Gambaran umum mengenai tahapan pelaksanaan kegiatan PNPM MP di tingkat masyarakat dapat dilihat pada garis besar siklus kegiatan di halaman berikut ini:
Skenario Pelaksanaan
Terima Kasih KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA Terima Kasih