PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
APA? Kedondong Agropolitan Center adalah kawasan agropolitan yang akan dibangun di Desa Kedondong. Agropolitan Center adalah suatu kawasan berupa kota.
Advertisements

Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM
SURVAI PNPM MP PELAKSANAAN PNPM MP 2. PENYEDIAAN APBD PENDAMPING PNPM MP TA KEMITRAAN ANTARA SKPD DAN BKM 4. KEGIATAN PRONANGKIS YANG DILAKSANAKAN.
LOGO PENETAPAN PAGU DEFINITIF DAN INDIKATIF OTSUS DAN TDBH MIGAS TAHUN 2011/2012 SERTA FORMULASI ALOKASI TAHUN 2013 RAPAT KOORDINASI.
Pelaksanaan & Tindak Lanjut Pengalihan PBB-P2 Tahun 2014
PERKEMBANGAN ALOKASI DANA PNPM-MPd KAB. NAGAN RAYA S/D TAHUN 2013
Strategi Nasional Literasi Keuangan
PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
PROGRAM QUICK WINS MP3KI TAHUN 2013 BIDANG PERUMAHAN SWADAYA
PENJELASAN CAPAIAN PAMSIMAS SAMPAI TAHUN 2013
HASIL SURVEI REFORMASI BIROKRASI : REFLEKSI SATU TAHUN PEMERINTAHAN ATUT-RANO (Studi Kasus Kota Serang Tahun 2012) Laboratorium Administrasi Negara Fakultas.
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ( pnpm ) MANDIRI
CV BONELAYANA JAYA.
ARAH DAN STRATEGI PENDIDIKAN VERSI PNPM-MP 2010.
Perencanaan Nasional Dana Alokasi Khusus TA 2012 Oleh: Dr. Ir. Budhi Santoso, MA Direktur Otonomi Daerah Disampaikan pada: Sosialisasi DAK Bidang Lingkungan.
Sosialisasi Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan (PEP) RAN/RAD - GRK
“KEBIJAKAN PEMBENTUKAN
DHARMAWAN SUSWANTO, Pelaksanaan Keputusan Menko Kesra Nomor 25/KEP/MENKO/KESRA/VII/2007 tentang Pedoman Umum Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat.
Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
KEMENTRIAN KOORDINATOR KESEJAHTERAAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
PENANGGULANGAN KEMISKINAN MELALUI PENINGKATAN JIWA KEWIRAUSAHAAN Oleh: Gunawan Sumodiningrat Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada Deputi.
PROGRAM MP3KI TAHUN 2014 DI LOKASI PNPM MANDIRI PERKOTAAN
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
PENGURANGAN RISIKO BENCANA - BERBASIS KOMUNITAS (PRB-BK)
KEBIJAKAN PELAKSANAAN PNPM MANDIRI PERKOTAAN TAHUN 2014
SEPUTAR KARTU INDONESIA SEHAT MENUJU KELUARGA PRODUKTIF
ARAH PELAKSANAAN PNPM MANDIRI PERKOTAAN TAHUN 2014
LKM Kel Pesantren/2009 Sekilas Siklus PNPM MANDIRI PERKOTAAN Penyusunan PJM PRONANGKIS Penyusunan PJM PRONANGKIS Refleksi Kemiskinan Pemetaan Swadaya Pembentukan.
Pemilih dalam Pemilu Legislatif 2014
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Rapat Kerja Kemendagri dengan Komisi II DPR RI Jakarta, 8 Maret 2012 Sekretariat Jenderal Pembahasan Perubahan.
PROGRAM PENANGANAN KEMISKINAN PADA BADAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
EVALUASI HASIL KEGIATAN PERWAKILAN BKKBN PROVINSI JAWA TIMUR
KEBIJAKAN NASIONAL PNPM MANDIRI
KEBIJAKAN PROGRAM KETAHANAN PANGAN DALAM PERSPEKTIF KEKESRAAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA 2009 DISAMPAIKAN OLEH:
PENGEMBANGAN USAHA AGRIBISNIS PERDESAAN Created by Jakes Sito.SP
FORUM SKPD Dinas Pendidikan 2015.
Penguatan Peran Lembaga Penanggulangan Kemiskinan
KONSEP PROGRAM BEASISWA ALUMNI PEDULI ALMAMATER SMA NEGERI 2 PADANG
“Bersama Membangun Kemandirian”
PENGUMPULAN DAN PENYAJIAN DATA POTENSI DESA
UNDANG – UNDANG NO. 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN
DINAS PERTANIAN PROVINSI BENGKULU 2012
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
Fenomena Perkotaan Indonesia
Rencana kerja kementerian/lembaga tahun 2013
HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DALAM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PROBLEMATIKA PENATAAN SISTEM KELEMBAGAAN PNPM-MANDIRI PERDESAAN
Hotel Ambhara, 27 Februari 2014
PERSIAPAN PENDANAAN RKP TAHUN 2013
PNPM Mandiri Perkotaan DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM.
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Selamat Datang Bapak / Ibu REVIEW PNPM-PERKOTAAN BKM ‘SABILILLAH’ PACIRAN 6 OKTOBER 2010.
KEBIJAKAN PENATAGUNAAN TANAH
dan Peraturan Pelaksanaannya
SOSIALISASI DANA DESA dengan Materi: “PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2015”
RAPAT KOORDINASI MEKANISME PEMUTAKHIRAN MANDIRI (MPM)
RAKOR SOSMONEV PERCEPATAN PENANGULANGAN KEMISKINAN TAHUN 2014 (PROGRAM RASKIN PROVINSI KALTIM & KALTARA) Balikpapan, 1-2 Oktober 2014.
Dengan Gotong Royong, Semua Tertolong
PENANGGULANGAN KEMISKINAN MELALUI PENINGKATAN JIWA KEWIRAUSAHAAN
PEREKONOMIAN INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN RI NO 3 TAHUN 2010 TENTANG PROGRAM PEMBANGUNAN YANG BERKEADILAN Pelaksanaan program-program pembangunan yang berkeadilan yang termuat.
RAPAT PLENO TKPKD KOTA SEMARANG
WORKSHOP I Ruang Belajar Masyarakat (Rubelmas/RBM)
PENANGGULANGAN KEMISKINAN MELALUI PENINGKATAN JIWA KEWIRAUSAHAAN
INFO SINGKAT DANA AMANAH PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (DAPM) PERDESAAN
Evaluasi dan Rencana Kerja
FORUM KONSULTASI PUBLIK
Transcript presentasi:

PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERKOTAAN PNPM-MP

Dasar Hukum Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan Tujuan Meningkatnya kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin secara mandiri

Sasaran

SUMBER DATA MENENTUKAN PROPORSI BLM T.A 2013 Hasil Pendataan Program Layanan Sosial (PPLS) tahun 2011 yang menjadi dasar penentuan tingkat kemiskinan setiap kecamatan/desa/kelurahan. Data Potensi Desa (Podes) BPS tahun 2011 sebagai dasar penilaian jumlah penduduk suatu wilayah. Persentase Penduduk Miskin dihitung dari jumlah (Penduduk Miskin + Penduduk Sangat Miskin)/Jumlah Penduduk.

Katagori Jumlah Penduduk Kelurahan/Desa DASAR PERHITUNGAN ALOKASI BLM PNPM MANDIRI PERKOTAAN T.A 2013 Surat Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor: B.200/MENKO/KESRA/X/2012 tanggal 5 Oktober 2012 perihal Penetapan Daftar Lokasi dan Alokasi BLM PNPM Mandiri T.A. 2013 Katagori Lokasi Katagori Jumlah Penduduk Kelurahan/Desa (Jiwa) < 3.000 3.000 - 10.000 > 10.000 Lokasi kel/desa dengan persentase miskin ≥ 10% 150 jt 200 jt 350 jt Lokasi kel/desa dengan persentase miskin <10% Jumlah Penduduk Miskin < 1500, BLM = 75 jt Jumlah Penduduk Miskin ≥ 1500, BLM = 100 jt

DASAR PENENTUAN ALOKASI DDUB PNPM MANDIRI PERKOTAAN T.A. 2013 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168/PMK.07/2009 tanggal 4 November 2009 tentang Pedoman Pendanaan Urusan Bersama Pusat dan Daerah Untuk Penanggulangan Kemiskinan. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 54/PMK.07/2012 tanggal 16 April 2012 tentang Indeks Fiskal dan Kemiskinan Daerah dalam Rangka Perencanaan Pendanaan Urusan Bersama Pusat dan Daerah untuk Penanggulangan Kemiskinan Tahun Anggaran 2013. Surat Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat No. B.200/MENKO/KESRA/X/2012 tanggal 5 Oktober 2012 perihal Penetapan Daftar Lokasi dan Alokasi BLM PNPM Mandiri T.A. 2013.

KOMPOSISI BLM APBN (DUB) DAN BLM APBD (DDUB) PNPM MANDIRI PERKOTAAN T KOMPOSISI BLM APBN (DUB) DAN BLM APBD (DDUB) PNPM MANDIRI PERKOTAAN T.A. 2013 Kategori IFKD Porsi Pembiayaan DUB DDUB Sangat Tinggi 80% 20% Tinggi 85% 15% Sedang 90% 10% Rendah 95% 5% Nilai DDUB adalah nilai DDUB minimal yang wajib disediakan oleh daerah dalam bentuk uang dan bukan sharing program. Daerah dapat menambah alokasi DDUB sesuai dengan kemampuan daerah, dengan memperhatikan mekanisme pengalokasian dan pelaksanaan anggaran yang berlaku pada program tersebut. Kabupaten/Kota yang sama sekali tidak mendukung PNPM Mandiri (tidak menyediakan DDUB secara penuh / kontribusi 0%) dalam 1 (satu) tahun anggaran akan mendapat sanksi yaitu tidak lagi mendapat BLM dari PNPM Mandiri pada tahun anggaran berikutnya. Untuk kembali mendapatkan BLM PNPM Mandiri, daerah harus melunasi hutang DDUB tanpa meminta pemulihan APBN. Untuk Kabupaten/Kota yang hanya menyediakan DDUB sebagian dari yang disyaratkan, maka Kementerian/Lembaga Pengelola Program dapat menurunkan jumlah alokasi BLM untuk daerah tersebut.

REKAPITULASI LOKASI DAN ALOKASI BLM PNPM MANDIRI PERKOTAAN T. A REKAPITULASI LOKASI DAN ALOKASI BLM PNPM MANDIRI PERKOTAAN T.A. 2013 PROPINSI JAWA TIMUR HASIL PERHITUNGAN PER KELURAHAN KODE KAB/KOTA KABUPATEN/KOTA JML KECAMATAN JML KEL/DESA KATEGORI IFKD %DDUB PAGU INDIKATIF MENKOKESRA PAGU DEFINITIF MENKOKESRA BLM REGULER 2013 DUB DDUB TOTAL 3501 PACITAN 1 25 Rendah 5% 1.852,5 97,5 1.950,0 3502 PONOROGO 2 37 2.945,0 155,0 3.100,0 3503 TRENGGALEK 13 1.931,3 71,3 2.002,5 1.353,8 1.425,0 3504 TULUNGAGUNG 5 81 7.528,8 396,3 7.925,0 3505 BLITAR 3 5.890,0 310,0 6.200,0 3506 KEDIRI 4 46 6.673,8 351,3 7.025,0 3507 MALANG 7 98 9.523,8 501,3 10.025,0 3508 LUMAJANG 12 1.282,5 67,5 1.350,0 3509 JEMBER 4.298,8 226,3 4.525,0 3510 BANYUWANGI 45 5.510,0 290,0 5.800,0 3511 BONDOWOSO 11 Sedang 10% 1.080,0 120,0 1.200,0 3512 SITUBONDO 30 4.027,5 447,5 4.475,0 3513 PROBOLINGGO 47 6.817,5 757,5 7.575,0 3514 PASURUAN 6 91 12.641,8 491,3 13.133,0 9.333,8 9.825,0 3515 SIDOARJO 15 291 29.806,3 1.568,8 31.375,0 29.592,5 1.557,5 31.150,0 3516 MOJOKERTO 100 13.418,8 706,3 14.125,0 3517 JOMBANG 113 15.247,5 802,5 16.050,0 3518 NGANJUK 50 6.958,8 366,3 7.325,0 3519 MADIUN 14 1.116,3 58,8 1.175,0 3520 MAGETAN 42 4.678,8 246,3 4.925,0 3522 BOJONEGORO 18 3523 TUBAN 17 2.042,5 107,5 2.150,0 3524 LAMONGAN 3.586,3 188,8 3.775,0 3525 GRESIK 103 9.713,8 511,3 10.225,0 3526 BANGKALAN 997,5 52,5 1.050,0 3528 PAMEKASAN 1.591,3 83,8 1.675,0 3529 SUMENEP 23 1.732,5 192,5 1.925,0 3571 KOTA KEDIRI 6.621,3 6.867,5 3572 KOTA BLITAR 21 Tinggi 15% 1.742,5 307,5 2.050,0 3573 KOTA MALANG 57 5.130,0 270,0 5.400,0 3574 KOTA PROBOLINGGO 29 4.781,3 843,8 5.625,0 3575 KOTA PASURUAN 34 3.301,3 173,8 3.475,0 3576 KOTA MOJOKERTO 1.466,3 258,8 1.725,0 3577 KOTA MADIUN 27 2.280,0 2.400,0 3578 KOTA SURABAYA 31 160 16.007,5 842,5 16.850,0 3579 KOTA BATU 24 1.828,8 96,3 JAWA TIMUR TOTAL 154 1.865   207.405,5 12.397,5 219.803,0 201.577,5 213.975,0 201.363,8 12.386,3 213.750,0

MEKANISME PENCAIRAN DAN PEMANFAATAN DANA BLM Persyaratan Pencairan dan Penyaluran Dana BLM PNPM Tahap Pencairan Syarat Pencairan Syarat Pemanfaatan Tahap I (60%) BKM/LKM telah melaksanakan review partisipatif (kelembagaan, keuangan dan PJM/Renta Pronangkis); Anggota BKM/LKM yang telah habis masa baktinya harus sudah dipilih ulang dengan minimum 30% penduduk dewasa mengikuti pemilihan tingkat basis; BKM/LKM menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) dengan pihak pemerintah yang diwakili PJOK; Melengkapi form dokumen pencairan (PP-BLM, Kwitansi, Copy Rek.BKM/LKM). Melampirkan PJM dan Rencana Tahunan Pronangkis hasil review yang telah disepakati masyarakat dan diverifikasi KMW/OC (Korkot); Melampirkan Rencana Penggunaan Dana /RPD BLM tahap I yang telah disepakati masyarakat dan diverifikasi KMW/OC (Korkot); Terbentuk KSM yang dinilai layak oleh KMW/OC (Korkot); Proposal/usulan KSM untuk penggunaan dana BLM tahap I telah dinyatakan layak oleh KMW/OC (Korkot) dan disetujui oleh Rapat BKM/LKM; Administrasi keuangan (pembukuan) Sekretariat dan UPK telah diverifikasi oleh KMW/OC (Askot Ekonomi/Manajemen Keuangan) dengan hasil baik.

MEKANISME PENCAIRAN DAN PEMANFAATAN DANA BLM Persyaratan Pencairan dan Penyaluran Dana BLM PNPM Tahap Pencairan Syarat Pencairan Syarat Pemanfaatan Tahap II (40%) Administrasi keuangan (pembukuan) Sekretariat dan UPK telah diverifikasi oleh KMW/OC (Askot Ekonomi/Manajemen Keuangan) dengan hasil baik; Melengkapi form dokumen pencairan (PP‐BLM, BAPPD, Kwitansi, Copy Rek.BKM/LKM, Resume SP‐3). Melampirkan Rencana Penggunaan Dana/RPD BLM tahap II yang telah disepakati masyarakat dan diverifikasi KMW/OC (Korkot); Proposal/usulan KSM untuk penggunaan dana BLM tahap II telah dinyatakan layak oleh KMW/OC (Korkot) dan disetujui oleh Rapat BKM/LKM; Administrasi keuangan (pembukuan) Sekretariat dan UPK telah diverifikasi oleh KMW/OC (Askot Ekonomi/Manajemen Keuangan) dengan hasil baik; Dana tahap I yang tersalurkan ke KSM telah dimanfaatkan dan dipertanggungjawabkan secara teknis dan administrasi minimal 50%; Kegiatan‐kegiatan yang dilaksanakan telah diperiksa dan ditandatangani oleh Tim Fasilitator serta diverifikasi KMW/OC (Korkot).

Ketentuan Umum Dana BLM adalah sebagai berikut: Dana BLM bersifat stimulan dan sebagai alat belajar. Dana BLM bersifat stimulan untuk memberi peluang kepada masyarakat agar dapat secara nyata belajar melaksanakan dan mengelola kegiatan penanggulangan kemiskinan yang sudah direncanakan dan tercantum dalam PJM Pronangkis. 2. Pemanfaatan dana BLM harus sesuai PJM Pronangkis. Penggunaan dana BLM mengacu pada rencana tersebut yang menganut menu bebas (open menu), di mana masyarakat dapat menyusun usulan kegiatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam upaya penanggulangan kemiskinan.

3. BLM dapat dimanfaatkan untuk kegiatan tanggap darurat bencana apabila pada tahun yang berjalan terjadi bencana. 4. Penerima manfaat langsung dana BLM adalah warga miskin yang tercantum dalam daftar PS-2. 5. Pengelola dana BLM adalah BKM/LKM. Dana BLM ini adalah dana publik yang disalurkan melalui BKM/LKM dan pengelolaannya dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggunggugatkan. 6. Perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi dana BLM harus terbuka dan dapat dipertanggunggugatkan. 7. Proses pengambilan keputusan dalam penyusunan, pelaksanaan, dan monitoring pemanfaatan dana BLM harus melibatkan partisipasi aktif masyarakat, terutama masyarakat miskin, laki-laki dan perempuan. 8. Berdasarkan PJM Pronangkis tersebut, dana BLM dapat digunakan secara cukup luwes melalui pembelajaran aspek Tridaya3 dan kesepakatan serta kearifan warga sehingga hasilnya dapat memberikan manfaat kepada warga miskin.

Gambaran umum mengenai tahapan pelaksanaan kegiatan PNPM MP di tingkat masyarakat dapat dilihat pada garis besar siklus kegiatan di halaman berikut ini:

Skenario Pelaksanaan

Terima Kasih KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA Terima Kasih