BANK SYARIAH & BANK KONVENSIONAL Suriyanti Nasution (20110730041) Mulana Fajri (20110730052) Ronny Perdana (20110730054) Yatmizia Ilham (20110730058) Afifudin Kadir (20110730070) Nadia Agustinamore (20110730126) KELOMPOK 5
Pengertian Bank Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Bank terdiri atas dua jenis yaitu: Bank Syariah Bank Konvensional Lembaga yang mengawasi bank syariah dan konvensional Bank Syariah DPS DSN OJK Konvensional OJK
Kebijakan API & OJK Terhadap Perbankan
Kebijakan memberikan keleluasaan berusaha (deregulasi); Kebijakan OJK Kebijakan memberikan keleluasaan berusaha (deregulasi); Kebijakan prinsip kehati-hatian bank (prudential banking) Pengawasan bank yang mendorong bank untuk melaksanakan secara konsisten ketentuan intern yang dibuat sendiri (self regulatory banking)
Produk dan Jasa Perbankan Syariah Penyaluran Dana Penghimpunan Dana Jasa/Service Pembiayaan Jual Beli 1. Murabahah 2. Salam 3. Istishna Sewa Bagi Hasil 1. Musyarakah 2. Mudharabah Akad Pelengkap 1.Hiwalah (alih piutang) 2. Rahn (gadai) 3. Qardh (tal haji, peg.bank, ush kcl) 4. Wakalah (L/C, transfer) 5. Kafalah (Bank garansi) Prinsip Wadiah Prinsip Mudharabah M Mutlaqah URIA M Muqayyadah RIA * On B/S * Of B/S Sharf SDB
Produk Bank Konvensional Giro (Demand Deposit) Tabungan (Saving) Deposito (Deposit) Produk disisi kewajiban neraca Bank Kredit yang diberikan (lending) Produk disisi aktiva neraca Bank
Fungsi dan Kegiatan Bank Perbedaan Bank Syariah dengan Konvensional Mekanisme dan Obyek Usaha Hubungan dengan nasabah Sumber : Materi Bapak Gita Danupranata
Alur Operasional Bank Syariah Sumber : Muhammad.2011.Manajemen Bank Syari’ah Materi bapak Gita Danupranata Tabel Bagi hasil Alur Operasional Bank Syariah Mudharib Penghimpunan dana Penyaluran dana Pendapatan Wadiah yad dhamanah Prinsip bagi hasil Bagi hasil/laba POOLING DANA Prinsip Ujroh Sewa Mudharabah Mutlaqah (Investasi Tdk Terikat) Prinsip jual beli Margin Lainnya (modal dsb) Tabel BAGI HASIL Laporan Laba Rugi Pendapatan Mdh Mutlaqah (Investasi Tidak Terikat) Agen : Mdh Muqayyadah / investasi terikat Pendapatan berbasis imbalan (fee base income) Jasa keuangan: wakalah, kafalah, sharf
PEMBAGIAN KEUNTUNGAN BANK KONVEN & BANK SYARIAH Bank konvensional menggunakan konsep biaya (cost concept) untuk menghitung keuntungan. Artinya, bunga yang dijanjikan di muka kepada nasabah penabung merupakan ongkos atau biaya yang harus dibayar oleh bank Sedangkan bank syariah menggunakan pendekatan profit sharing, Artinya dana yang diterima bank disalurkan kepada pembiayaan. Keuntungan yang didapat dari pembiayaan tersebut dibagi dua, untuk bank dan untuk nasabah, berdasarkan perjanjian pembagian keuntungan di muka.
KURVA PEMBAGIAN TINGKAT KEUNTUNGAN BANK KONVENSIONAL Pola Bunga : TR=TRi Rp TCi TC FCi FC Q1 Q2 Q
KURVA PEMBAGIAN TINGKAT KEUNTUNGAN BANK SYARIAH Pola profit sharing : Penerimaan (Rp) TRps TR TC FC Qps Q
DEFINISI STABILITAS SISTEM KEUANGAN ” Stabilitas sistem keuangan adalah suatu kondisi dimana mekanisme ekonomi dalam penetapan harga, alokasi dana dan pengelolaan risiko berfungsi secara baik dan mendukung pertumbuhan ekonomi.” ” Sistem keuangan yang stabil adalah sistem keuangan yang kuat dan tahan terhadap berbagai gangguan ekonomi sehingga tetap mampu melakukan fungsi intermediasi, melaksanakan pembayaran dan menyebar risiko secara baik.”
Dampak stabilitas keuangan Transmisi kebijakan moneter tidak berfungsi secara normal sehingga kebijakan moneter menjadi tidak efektif. Fungsi intermediasi tidak dapat berjalan Ketidakpercayaan publik terhadap sistem keuangan Sangat tingginya biaya penyelamatan terhadap sistem keuangan apabila terjadi krisis yang bersifat sistemik.
Peran Bank Sentral Dalam Stabilitas Keuangan Bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka. menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan. Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran