HAK ASASI MANUSIA
KONSEP DASAR PENYELENGGARAAN NEGARA NON ABSOLUT PERLINDUNGAN HAM 2. DEMOKRASI 3. NEGARA HUKUM
MEMBERI KEKUASAAN PADA PEMERINTAH MENYELENGGARAKAN NEGARA RAKYAT MEMBERI KEKUASAAN PADA PEMERINTAH MENYELENGGARAKAN NEGARA MELINDUNGI HAM PRINSIP NEGARA HUKUM
SISTEM POLITIK DEMOKRATIS PRINSIP NEGARA HUKUM MENGAWASI MENGADILI PELANGGARAN HAM SISTEM POLITIK DEMOKRATIS
KONSEPSI HAM & PERLINDUNGANNYA
MASYARAKAT BARAT KONSEPSI : UNIVERSALISTIK PERLINDUNGAN : DITUJUKAN KEPADA INTERELASI ANTARA PENGUASA DAN WARGA MASYARAKAT DENGAN ASUMSI TIDAK ADANYA KESETARAAN KEDUDUKAN POLA KRIMINALISASI : PELANGGARAN HAM SELALU DITUJUKAN KEPADA PERBUATAN PENGUASA
MASYARAKAT TIMUR KONSEPSI : PARTIKULARISTIK PERLINDUNGAN : DITUJUKAN KEPADA INTERELASI ANTARA WARGA MASYARAKAT WARGA DAN PENGUASA DENGAN ASUMSI YANG BERSIFAT NORMATIF- TRADISIONAL YAITU POLA INTERELASI TERSEBUT SERASI, SELARAS, & SEIMBANG (ASUMSI POSITIF) POLA KRIMINALISASI : PELANGGARAN HAM TIDAK SELALU DITUJUKAN TERHADAP PENGUASA, BISA JUGA ANTAR WARGA MASYARAKAT YANG MEMILIKI PERBEDAAN ASAL- USUL ETNIS DAN AGAMA
PEMBENTUKAN SISTEM HUKUM DALAM MASYARAKAT DEMOKRATIS PENGEMBANGAN PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI TRANSPARANSI SUPREMASI HUKUM PROFESIONALISME INTERNALISASI NILAI-NILAI HAM PARTIKULARISTIK BUDAYA HUKUM MERUPAKAN UNSUR YG MENENTUKAN VISI DAN MISI PENGEMBANGAN SISTEM HUKUM DAN PENEGAKAANNYA
TRANSPARANSI : MULAI DARI PROSES PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK SAMPAI PROSES PEMBAHASAN NASKAH RUU TERBUKA DAN DIBUKA AKSES PUBLIK KE DALAM BIROKRASI SUPREMASI HUKUM KEPASTIAN HUKUM, PERSAMAAN DI MUKA HUKUM, DAN KEADILAN HUKUM BERDASARKAN PROPORSIONALITAS
PROFESIONALISME DALAM MENYUSUN & PEMBENTUKAN HUKUM KEIKUTSERTAAN DAN PERANAN PAKAR HUKUM DAN NON PAKAR HUKUM DIHARAPKAN DAPAT MELAHIRKAN PRODUK HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERKUALITAS INTERNALISASI NILAI-NILAI HAM WUJUD NYATA DARI PENGAKUAN RAKYAT DAN PEMERINTAH TERHADAP HAM SEHINGGA MEMBERIKAN KARAKTERISTIK TERSENDIRI TERHADAP PRODUK HUKUM DAN PER UU AN
IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HAM 1. TERWUJUDNYA BENTUK PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN 2. TERCIPTANYA KEPASTIAN HUKUM , PERLINDUNGAN HUKUM, DAN KEADILAN HUKUM 3. ESENSI PEMBENTUKAN HUKUM : PENGATURAN PERILAKU ANGGOTA MASYARAKAT DAN APARATUR PENEGAK HUKUM
DUA ASPEK BENTUK PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEBIJAKAN SOSIAL KEBIJAKAN KRIMINAL TUGAS KESEJAHTERAAN SOSIAL MEMPERTIMBANGKAN PERKEMBANGAN TUN-TUTAN INTERNASIO-NAL MEMPERTIMBANGKAN FAKTOR-FAKTOR EKONOMI, POLITIK, SOSIAL DAN BUDAYA YBS
USAHA IMPLEMENTASI HAM AMANAT TAP MPRI NO XVII/MPR/1998 : PEMBENTUKAN KOMISI NASIONAL HAM - KEPPRES NO 50 TAHUN 1993 PEMERINTAH MENYUSUN UU HAM: UU NO 39 TAHUN 1999 PEMERINTAH MENYUSUN ATAU MERIVISI BEBERAPA PERATURAN PERUNDANGAN YANG SARAT DENGAN PELANGGARAN HAM, BAIK DALAM BIDANG POLITIK, EKONOMI DAN SOSIAL MENYUSUN UU PENGADILAN HAM : UU N0 26 TAHUN 2000
REFERENSI ATMASSASMITA,ROMLI, 2001. REFORMASI HUKUM, HAK ASASI MANUSIA & PENEGAKAN HUKUM. JAKARTA : MANDAR MAJU
TERIMA KASIH
TUGAS SHI MEMBUAT PAPER TENTANG KASUS HUKUM HANYA 2 HALAMAN. DIKUMPULKAN PALING LAMBAT PADA KULIAH KE 13 di Mbak Didi