Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pendidikan Kewarganegaraan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pendidikan Kewarganegaraan"— Transcript presentasi:

1

2 Pendidikan Kewarganegaraan
BAB 3 Upaya Pemajuan, Penghormatan dan Penegakan HAM Di Indonesia Pendidikan Kewarganegaraan Kelas X

3 STANDAR KOMPETENS 3. Menampilkan peran serta dalam upaya pemajuan, penghormatan, dan perlindungan HAM KOMPETENSI DASAR 3.1. Menganalisis upaya pemajuan, penghormatan dan penegaka HAM 3.2. Menampilkan peran serta dalam upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM di Indonesia 3.3. Mendeskripsikan Instrumen hukum dan peradilan Internasional HAM

4 Indikator Upaya pemajuan,penghormatan, dan penegakan HAM yang dilakukan pemerintah. Mengidentifikasi Instrumen HAM nasional Upaya pemajuan,Penghormatan,dan penegakan HAM oleh individu dan masyarakat Upaya pemajuannt,penghormatan, dan penegakan HAM yang dilakukan pemerintah. Hambatan dalam upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM oleh individu dan masyarakat

5 A. Pengertian HAM Adalah hak dasar manusia yang didalamnya terdapat kemajibansecara mendasar terhadap masyarakat dan negara, HAM merupakan hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakekatnya, sehingga sifatnya suci. Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan YME seperti keselamatan, keamanan san kebebasan dengan sifat tidak boleh dilanggar oleh siapaun dan merupakan holy area (wilayah suci)

6 A. Sejarah HAM Sebelum abad ke-12
Perjuangan Nabi Musa memerdekakan kaum Yahudi dari Raja Fir’aun Raja Hamurabi (Babylonia) menciptakan hukum Hamurabi untuk keadilan Solon (600SM) Raja Athena mendirikan Mahkamah keadilan yang disebut Heliaca dan lembaga majelis rakyat “Eclesia” Abad ke-12 smp ke-20 Magna Charta tahun 1215 di Inggris Bill of Right 1689 *membatasi kekuasaan raja Jamer II (Inggris) Declaration of Independence 1776 revolusi rakyat Amerika melawan penjajah Inggris Abad ke-20 Pada abad ini telah diperjuangkan HAM di seluruh Dunia secara Universal * Doktrin F.D Rosevelt Th. 1941, Universal Declaration of Human Right

7 Macam-macam Hak Asasi Manusia
Menurut The Universal Declaration of Human Right : Hak-hak politik dan Yuridis Hak-hak atas martabat dan integritas manusia Hak-hak sosial, ekonomi, dan budaya Pembagian Hak asasi manusia yang sesuai dengan ketentuan di atas adalah : Hak asasi pribadi (personal right) Hak asasi Ekonomi (property right) Hak asasi politik atau political right Hak asasi sosial budaya (social and cultural right) Hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam tata cara peradilan

8 B. Instrumen HAM nasional
Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Piagam HAM Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM UUD 1945 pasal 28 A sampai 28 J tentang HAM Keppres Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komnasham Undang-Undang N0. 26 Tahun 2006 tentang Pengadilan HAM Undang-Undang No. 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi anti Penyiksaan, Perlakuan dan Pembunuhan yang kejam, tidak Manusiawi dan Merendahkan Derajat.

9 7. Undang-Undang N0. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
8. Undang-Undang No. 9 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers 10 Unang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan lain-lain. 11. Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak 12. Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

10 C. Proses Pemajuan Penghormatan dan Penegakan HAM
Pembentukan Pengadilan HAM a. Pengadilan HAM dibentuk sesuai dengan UU No.26 tahun 2000. b. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM yang berat yang diharapkan dapat melindungi HAM, baik perseorangan maupun masyarakat. 2. Wewenang peradilan HAM Memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang berat. b. Memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang dilakukan di luar batas teritorial negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia.

11 3. Komisi Nasional HAM (KOMNASHAM)
lenbaga ini telah dikuatkan kedudukan dan fungsinya berdasar UU No.39 / 1999 sebagai lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lain. Fungsi Komnasham adalah melaksanakan pengkajian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi HAM. 4. Pengadilan ad Hoc HAM Yaitu pengadilan khusus untuk kasus-kasus HAM yang terjadi sebelum diberlakukannya UU No.26 / 2000. 5. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Penyelesaian kasus HAM di Luar pengadilan HAM.

12 D. Hambatan dalam upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM oleh individu dan masyarakat
1. Dari dalam negeri Adanya hukum sebagai peninggalan atau warisan hukum sebagai peninggalan atau warisan hukum kolonial. Adanya peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah orde lama yang bersifat otoriter. Penegakan hukum yang kurang atau tidak bijaksana karena bertentangan dengan aspirasi masyarakat. Kesadaran hukum yang rendah sebagai akibat rendahnya SDM. Rendahnya penguasaan hukum dari sebagian aparat penegak hukum. Mekanisme lembaga penegak hukum yang fragmentaris. Budaya hukum dan HAM yang belum terpadu. Keadaan geografis Indonesia yang Luas

13 Dari luar negeri Penetrasi idiologi dan kekuatan komunisme Penetrasi idiologi dan kekuatan liberalisme

14 E. Pelanggaran HAM dan Penanganan Kasus Pelanggaran HAM
Pembunuhan Theys Hiyo Eluay Theys adalah ketua presidium Dewan Papua yang meninggal (terbunuh) tanggal 11 November 2001, dimana saat itu dirinya masih menghadapi proses peradilan dengan tuduhan makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berusuhan Timor Leste paska jajak pendapat (Agustus 1999) HAM berat yang dilakukan masyarakat. Peristiwa Semanggi Terjadi tanggal 18 November 1998 saat ribuan mahasiswa menuju kompleks gedung MPR/DPR. 4 orang mahasiswa tertembak. Pembunuhan Marsinah, 9 Mei 2002

15 F. Peran Masyarakat dalam menegakkan HAM
Dalam usaha menegakkan HAM di sebuah negara, khususnya di Indonesia partisipasi pemerintah dan masyarakat sangatlah dibutuhkan. Upaya-upaya penegakan HAM dapat ditempuh dengan cara : Dalam masyarakat perlu ditegakkan norma yang mencerminkan keadilan dan perlindungan hak warga negara masyarakat. Bila terdapat permasalahan dalam masyarakat hendaknya cara yang diterapkan untuk mengatasinya dengan mengutamakan musyawarah mufakat. Perlu dihindari tindakan eigenrichting ( main hakim sendiri) dalam masyarakat sehingga tercipta kepastian hukum.

16 lanjutan 4) Hukum dan keadilan serta upaya menegakkan dan melindungi HAM dilakukan oleh segenap pihak melalui pengetahuan dan kesadaran. 5) Pemerintah sebagai alat negara diamanati untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia ( Pembukaan UUD ’45 alinea IV) 6) Melaporkan terjadinya pelanggaran HAM kepada Komnas HAM atau lembaga lainnya yang berwenang.

17 Soal Latihan Jelaskan upaya – upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM yang dilakukan pemerintah ! Kemukakan masing 3 upaya pemajuan, Penghormatan, dan penegakan HAM oleh individu dan masyarakat Analisi menurut Anda adakah hambatan dalam upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM oleh individu dan masyarakat, dan pemerintah ! Kemukakan beberapa contoh kasus yang terjadi sekitar kita tentang kasus pelanggaran HAM yang dikategorikan barat.

18 Sumber Chotib,dkk Kewarganegaraan 1 Menuju masyarakat madani SMA X. Jakarta: Yudistira Wijianto.2004.Kewarganegaraan,Jakarta: Pt Piranti Winarno,Dwi Paradigma Baru pendidikan Kewrganegaraan.Jakata :Bumi aksara Drs. Hasim. M. 2007, Pendidikan kewargenegaraan SMA Kelas X , Quadra, Jakarta.

19 TERIMA KASIH


Download ppt "Pendidikan Kewarganegaraan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google