Konsep Ilmu Politik Negara (State) Kekuasaan (Power) Pengambilan Keputusan (Decission Making) Kebijakan (Policy) Distribusi (Distribution/Allocation)
Negara Alat (agency) atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat (Roger H. Soltau) Suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu (Harold J. Laski) Suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah (Max Weber)
Bentuk Negara Konfederasi Kesatuan Federasi
Konfederasi Terdiri atas beberapa negara berdaulat Bersatu atas dasar perjanjian internasional yang diakui untuk mempertahankan kemerdekaan ekstern dan intern Memiliki alat perlengkapan sendiri yang mempunyai kekuasaan tertentu terhadap negara anggota federasi, tapi tidak terhadap warga negaranya
Negara Kesatuan Kekuasaan terletak di pemerintah pusat Pemerintah pusat berwenang menyerahkan sebagian kewenangannya atas dasar prinsip otonomi Ciri penting: supremasi dewan perwakilan pusat dan tidak ada badan lain dalam negara yang berdaulat
Negara Federal Pemerintah federal memegang kedaulatan ke luar, namun terbatas dalam hal kedaulatan ke dalam Kekuasaan dibagi, pemerintah federal dan negara bagian dalam bidang-bidang tertentu bebas satu sama lain Syarat (KC Wheare): perasaan sebangsa dan keinginan untuk memiliki ikatan terbatas dalam kesatuan politik.
Sifat Negara Memaksa Memonopoli Mencakup Semua
Unsur Negara Wilayah Penduduk Pemerintah Pengakuan Negara Lain (Kedaulatan)
Fungsi Negara (Mutlak) Melaksanakan Penertiban (Law & Order) Mengusahakan Kesejahteraan dan Kemakmuran Rakyat Menegakkan Keadilan Pertahanan
Kekuasaan Eksekutif ( C.F Strong) Diplomatik Administratif Militer Yudikatif Legislatif
Kedaulatan dan Sistem Pemerintahan di Indonesia Pengertian Kedaulatan Teori Kedaulatan Kedaulatan yang dianut di Indonesia Sistem Pemerintahan (Presidensil versus Parlementer) Sistem Pemerintahan Menurut UUD 1945 Lembaga Negara
Sistem Politik: Struktur dan Fungsi
Demokrasi Konstitusional Pembatasan Kekuasaan Istilah: Eropa Barat, Rechstaat (Stahl); Anglosaxon, Rule of Law (Dicey) Unsur-unsur Rechstaat: HAM, Trias Politica, Pemerintah Berdasarkan Peraturan, Peradilan Administrasi. Unsur-unsur Rule of Law: Supremacy of Law, Equality befor law, HAM.
Syarat Dasar Pemerintahan Demokratis di Bawah Rule of Law Perlindungan konstitusional Badan kehakiman yang bebas dan independen Pemilihan umum yang bebas Kebebasan untuk menyatakan pendapat Kebebasan untuk berserikat Pendidikan Kewarganegaraan
Nilai yang Melandasi Demokrasi (Henry B. Mayo) Menyelesaikan permasalahan secara damai dan melembaga Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam masyarakat yang berubah Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur Membatasi pemakaian kekerasan Mengakui keberagaman Menjamin tegaknya keadilan
Lembaga Penopang Nilai Demokrasi Pemerintah yang bertanggung jawab Parlemen dipilih dalam Pemilu Organisasi politik yang berhubungan dengan masyarakat Pers dan media yang bebas Sistem peradilan yang merdeka
Demokrasi Konstitusional Pemerintahan yang terbatas Tindak bertindak sewenang-wenang terhadap warga Pemerintahan didasarkan atas konstitusi
Demokrasi Konstitusional Pemerintahan yang terbatas Tindak bertindak sewenang-wenang terhadap warga Pemerintahan didasarkan atas konstitusi
Budaya Demokrasi Menjunjung konsensus Memajukan kesederajatan, transparansi, supremasi hukum dan saling percaya antar warga (public trust) Kompetitif Pemenang tidak mengambil semuanya, yang kalah tidak menimpakan kekalahan kepada pihak lain
Instrumen HAM Instrumen HAM Nasional (UUD 1945, UU 39/99 tentang HAM) Pengadilan HAM (UU 26/2000) Lembaga Perlindungan HAM