SATUAN ACARA PERKULIAHAN Universitas Sriwijaya

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PETA LEMBAGA NEGARA (Pasca Amandemen UUD )‏
Advertisements

STRUKTUR POLITIK NEGARA
EKSISTENSI KELEMBAGAAN DALAM RANGKA PENYALURAN OBAT KE FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN PEMERINTAH Oleh : Sekretaris Kementerian PAN dan RB selaku Deputi.
REVITALISASI KONSTITUSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
Pertahanan dan Keamanan Negara
MATA KULIAH HUKUM TENTANG LEMBAGA- LEMBAGA NEGARA
ASAS HUKUM TATA NEGARA Riana Susmayanti, SH.MH.
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
Hubungan Antar Pemerintahan
Bab 4 Negara dan Konstitusi
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
NEGARA DAN KONSTITUSI A.Konstitusionalisme
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
SISTEM KONSTITUSI/HUKUM di INDONESIA
LEMBAGA NEGARA DARI SISI FUNGSINYA
Penyelenggaran Kekuasaan Negara
Uud dasar negara republik indonesia
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
Dasar Pemikiran Perubahan
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
LEMBAGA NEGARA DALAM PERSPEKTIF AMANDEMEN UUD 1945
IDENTITAS NASIONAL INDONESIA
BAB 3 Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia.
PENATAAN KELEMBAGAAN PEMDA DIY
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
BAB 1 Nilai-nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Republik Indonesia KELAS X SMA NEGERI 21 JAKARTA Devi Aryani, S.Pd.
DINAMIKA PENGELOLAAN KEKUASAAN NEGARA
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DAN KEKUASAAN KEHAKIMAN
UU & Lembaga Pengurus Tipikor
Kekuasaan Presiden dalam Pemerintahan (Pembentukan Kabinet)
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
LEMBAGA-LEMBAGA INDEPENDEN DAN LEMBAGA PEMERINTAH NON-KEMENTRIAN
LEMBAGA PEMERINTAH DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Sebelum dan Sesudah Perubahan UUD 1945 DR Fitriani A Sjarif, SH, MH 2008.
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
Ketanegaraan Indonesia
ANDRIAS DARMAYADI, M.SI SISTEM POLITIK INDONESIA
Konstitusi & Rule of Law
UUD 1945 DPR DPD MPR PRESIDEN/WAPRES MK MA BPK MENEG KEJAKSAAN KY DUTA
OLEH: YUNITA WULANSARI PPKn
OTONOMI DAERAH (OTODA)
HAURA ATTHAHARA, S.IP, M.IP
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
Sistem Pemerintahan Indonesia
BAB 3 Berkomitmen Terhadap Kaedah Pokok Fundamental
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
POLITIK DAN STRATEGI BERDASARKAN PANCASILA
Perundang-undangan di Indonesia
HUKUM TATA NEGARA.
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Ketatanegaraan Indonesia Sebelum & Sesudah Amandemen UUD 1945
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
DPR DPD Presiden 28 BAB VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
KELOMPOK 5 : AJI SETIA BUDI ( 07 ) ARYO HENDRATNO ( 18 ) BONDAN CAHYO S ( 22 ) DADANG RESTU F ( 24 ) KELAS XI GEOLOGI PERTAMBANGAN A.
Teori konstitusi.
SISTEM PEMBAGIAN NEGARA KEKUASAAN PEMERINTAH
Nama : Ranny Firdaus Ria yuwinda
Ketanegaraan Indonesia
LEMBAGA NEGARA DALAM UUD NRI 1945; MPR&DPR
LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945
LEMBAGA NEGARA DALAM UUD NRI 1945; DPR & DPD
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar.
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945
NEGARA DAN KOSTITUSI “ AMANDEMEN” Sayoto Makarim
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Transcript presentasi:

SATUAN ACARA PERKULIAHAN Universitas Sriwijaya HUKUM KONSTITUSI Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Semester Ganjil 2013/2014

PENGASUH MATA-KULIAH Penanggung-Jawab: Dr. Zen Zanibar, SH, MH (ZZen78@yahoo.co.id) Tim Pengajar: Amir Syarifuddin, SH, MHum Laurel Heydir, SH, MA (LHeydir@indosat.net.id) Zulhidayat, SH, MH (HidayatZul@yahoo.com) Irsan, SH, MHum (irsan_cintafh@yahoo.com)

KEGIATAN Perkuliahan Tugas Ujian Tatap-muka Diskusi Mandiri Terstruktur Ujian Tengah Semester Akhir Semester

PENILAIAN Rumus: NA = Nilai Akhir UTS = Ujian Tengah Semester NA = (25% X Tugas) + (30% X UTS) + (45% X UAS) NA = Nilai Akhir UTS = Ujian Tengah Semester UAS = Ujian Akhir Semester  Kehadiran BUKAN merupakan komponen penilaian melainkan persyaratan untuk mengikuti UTS & UAS – yaitu jumlah kehadiran dalam perkuliahan minimal 80%

KOMUNIKASI Selain komunikasi dalam perkuliahan tatap-muka, perkuliahan juga menggunakan fasilitas jaringan internet Adapun alamat mailing-list mata-kuliah ini: Hukum-Konstitusi@GoogleGroups.Com  Mahasiswa dapat langsung ‘subscribe’ ke milis ini atau mendaftar melalui: LHeydir@indosat.net.id

CAKUPAN PERKULIAHAN Mata-kuliah Hukum Konstitusi yang diajarkan di FH UNSRI membahas tentang Hukum Tata Negara ‘positif’ Indonesia — yaitu: aturan ketatanegaraan yang saat ini berlaku di Indonesia

SUMBER KAJIAN Sumber kajiannya yang utama adalah Konstitusi RI – yaitu: UUD RI Tahun 1945 dan peraturan pelaksanaannya

Beberapa topik bahasan yang terkait dengan Konstitusi RI: Periodesasi Konstitusi RI Perubahan (constitutional amendment) atau pembaruan (constitutional reform)? Bentuk produk hukum perubahan Pemuatan di Lembaran Negara Grand design ketatanegaraan RI Sistematika Konsistensi

Periodesasi Konstitusi Indonesia: UUD 1945 (I) [18 Agustus 1945 – ] Konstitusi RIS [27 Desember 1949 – ] UUDS 1950 [27 Agustus 1950 – ] UUD 1945 (II) [5 Juli 1959 – ] Masa Orde Lama/OrLa (Pemerintahan Sukarno) Masa Orde Baru/OrBa (Pemerintahan Suharto) UUD 1945 era Reformasi Amandemen 1 (19 Oktober 1999) Amandemen 2 (18 Agustus 2000) Amandemen 3 (9 November 2001) Amandemen 4 (10 Agustus 2002)

Konsep-konsep yang dikandung: UUD 1945 Pasca 4 Amandemen Konsep-konsep yang dikandung: Konsep Kedaulatan Kedaulatan Negara Kedaulatan Tuhan, Rakyat & Hukum Kedaulatan Politik, Ekonomi & Sosial

Konsep-konsep yang dikandung: [lanjutan] Konsep Demokrasi & Sistem Perwakilan Konsep Negara Hukum Konsep HAM Konsep Pemisahan Kekuasaan (Separation of Power) & Perimbangan Kekuasaan (Checks & Balances) Konsep Desentralisasi Pemerintahan (Otonomi Daerah) Konsep Perekonomian Nasional pro Kesejahteraan Sosial

Sistem Ketatanegaraan Bentuk Negara (Republik) Susunan Negara (Negara Kesatuan) Lembaga Negara Utama (Primary Organs) Lembaga Negara Pendukung (Supporting Organs) Lembaga Negara Tambahan (Auxiliary Organs)  Bermunculannya Lembaga Negara Tambahan (auxiliary state institutions/agencies/organs) adalah ekses dari proses demokratisasi – sebagai Lembaga Publik yang menjembatani antara infra-struktur politik dan supra-struktur politik

Lembaga Negara Utama/Primary Organs Ketatanegaraan Nasional Parlemen/Legislatif (MPR, DPRD, DPD & DPRD) Pemerintah/Eksekutif (Presiden, Wakil Presiden & Kementerian Negara) Peradilan/Yudikatif (MA & MK) Ketatanegaraan Daerah Pemerintahan Provinsi Gubernur [& Wakil Gubernur] DPRD Provinsi Pemerintahan Kabupaten/Kota Bupati/Walikota [& Wakil Bupati/Walikota] DPRD Kabupaten/Kota Pemerintahan Daerah Khusus/Istimewa  Keberadaan Wakil Gubernur & Wakil Bupati/Walikota diatur di UU tapi tidak disebut di UUD

Lembaga Negara Pendukung/Supporting Organs Pemeriksa keuangan negara (BPK) Penyelenggara rekrutmen Hakim Agung & pengawas integritas Hakim (KY) Penyelenggara Pemilu/Pemilukada (KPU/KPUD) Bank Sentral (BI) Duta & Konsul Dewan Pertimbangan Presiden (WanTimPres) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Kepolisian Negara RI Kejaksaan

Lembaga Negara Tambahan/Auxiliary Organs Yang dibentuk dengan UU, al: KomNas HAM (Komisi Nasional Hak Azasi Manusia), KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), KPI (Komisi Penyiaran Indonesia), KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha), KKR (Komisi Kebenaran & Rekonsiliasi), KomNas Anak (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Kejaksaan, Dewan Pers, Dewan Pendidikan, PPATK (Pusat Pelaporan & Analisis Transaksi Keuangan), Dewan Pertahanan Nasional, LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi & Korban), LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) … dst

Lembaga Negara Tambahan/Auxiliary Organs [lanjutan] Yang dibentuk dengan PP/KepPres/PerPres, al: KON (Komisi Ombudsman Nasional), KHN (Komisi Hukum Nasional), KomNas Perempuan (Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan), DMN (Dewan Maritim Nasional), DEN (Dewan Ekonomi Nasional), DPUN (Dewan Pengembangan Usaha Nasional), DRN (Dewan Riset Nasional), DPIS (Dewan Pembina Industri Strategis), DBN (Dewan Buku Nasional), KPA (Komisi Penanggulangan Aids), Komisi Banding Merek, Dewan Pengupahan, Dewan Sumber Daya Air Nasional … dst

Sistem Perwakilan / Parlementaria Struktur Parlemen Nasional MPR DPR DPD Struktur Parlemen Daerah DPRD Provinsi DPRD Kabupaten/Kota Fungsi & Tugas Parlemen Fungsi Legislasi (Legislation) Fungsi Pengawasan (Controlling) Fungsi Anggaran (Budget)

Mekanisme Pengisian Jabatan Anggota Parlemen Perwakilan Politik (DPR & DPRD)—perwakilan berdasarkan ideologi (Partai Politik) Perwakilan Daerah (DPD)—perwakilan berdasarkan teritori (per provinsi) Mekanisme Pengisian Jabatan Anggota Parlemen Melalui Pemilu (Pemilihan Umum)—yang diselenggarakan serentak secara nasional Pemilu diselenggarakan oleh KPU Pemilu DPR & DPRD diikuti oleh calon yang berasal dari anggota ParPol peserta Pemilu Pemilu DPD diikuti oleh calon perseorangan

Sistem Pemerintahan Sistem Presidensial Struktur Pemerintah [Pusat] Presiden/Wakil Presiden PilPres (Pemilu Presiden/Wakil Presiden) Menteri & Kementerian Negara Lembaga Pemerintah Non-Kementerian Birokrasi Pusat Pejabat Negara & Pegawai Negeri Kewenangan Eksekutif [Pemerintah Pusat] Kewenangan lainnya/non-eksekutif (legislatif & yudikatif) Kewenangan dalam keadaan darurat  Bedakan antara ‘pemerintah’ (government/executive branch) & ‘pemerintahan’ (governance)

Sistem Pemerintahan [lanjutan] Pemerintah Daerah Pemerintah Provinsi Gubernur [& Wakil Gubernur] Pemerintah Kabupaten/Kota Bupati/Walikota [& Wakil Bupati/Walikota] Perangkat Daerah Pemerintah Desa Pemerintah Daerah Khusus/Istimewa [Diatur secara tersendiri untuk masing-masing daerah]  Pengisian Jabatan Kepala Daerah melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Langsung yang diselenggarakan secara lokal di daerah ybs

Hubungan Pemerintah Pusat & Daerah Desentralisasi Dekonsentrasi Perbantuan (Mede Bewind)

Kementerian Negara Yang nomenklaturnya disebutkan dalam UUD 1945: [Triumvirate] Kementerian Dalam Negeri Kementerian Luar Negeri Kementerian Pertahanan Yang ruang-lingkup urusannya disebutkan dalam UUD 1945: Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia Kementerian Keuangan Kementerian Energi & Sumber Daya Mineral Kementerian Perindustrian Kementerian Perdagangan

Kementerian Negara [lanjutan] Yang ruang-lingkup urusannya disebutkan dalam UUD 1945: [lanjutan] Kementerian Pertanian Kementerian Kehutanan Kementerian Perhubungan Kementerian Kelautan & Perikanan Kementerian Tenaga Kerja & Transmigrasi Kementerian Pekerjaan Umum Kementerian Kesehatan Kementerian Pendidikan Nasional Kementerian Sosial Kementerian Agama

Kementerian Negara [lanjutan] Yang ruang-lingkup urusannya disebutkan dalam UUD 1945: [lanjutan] Kementerian Kebudayaan & Pariwisata Kementerian Komunikasi & Informatika Yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi & sinkronisasi program pemerintah: Kementerian Sekretariat Negara Kementerian Riset & Teknologi Kementerian Koperasi & Usaha Kecil & Menengah Kementerian Lingkungan Hidup

Kementerian Negara [lanjutan] Yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi & sinkronisasi program pemerintah: [lanjutan] Kementerian Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Kementerian Badan Usaha Milik Negara Kementerian Perumahan Rakyat Kementerian Pemuda & Olah Raga

Kementerian Negara [lanjutan] Kementerian Koordinator (untuk menyelenggarakan sinkronisasi & koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya): Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum & Keamanan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat

Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (dh: Lembaga Pemerintah Non-Departemen): Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Badan Intelijen Negara (BIN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Badan Kooordinasi Penanaman Modal (BKPM) Badan Koordinasi Survei & Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) Badan Meteorologi, Klimatologi & Geofisika (BMKG) Badan Narkotika Nasional (BNN) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Badan Nasional Penempatan & Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Badan Pengawas Obat & Makanan (BPOM)

Lembaga Pemerintah Non-Kementerian [lanjutan] Badan Pengawasan Tenaga Nuklir (Bapeten) Badan Pengawasan Keuangan & Pembangunan (BPKP) Badan Pengkajian & Penerapan Teknologi (BPPT) Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badan Pusat Statistik (BPS) Badan SAR Nasional (Basarnas) Badan Standardisasi Nasional (BSN) Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) Lembaga Administrasi Negara (LAN) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Lembaga Penerbangan & Antariksa Nasional (LAPAN)

Lembaga Pemerintah Non-Kementerian [lanjutan] Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas)

Sistem Hukum & Perundang-undangan Kekuasaan Kehakiman Mahkamah Agung dan struktur pengadilan Lingkungan Peradilan Umum Lingkungan Peradilan Agama Lingkungan Peradilan Militer Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Konstitusi Pengujian UU terhadap UUD Sengketa antar Lembaga Negara Perselisihan hasil pemilu Pembubaran Partai Politik Pemakzulan Presiden/Wakil Presiden Komisi Yudisial Perekrutan Hakim Agung & pengawas integritas Hakim

Produk & Hirarki Perundang-undangan Undang-Undang Dasar Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Peraturan Pemerintah Peraturan Presiden Peraturan Daerah Lembaga pembentuk peraturan perundang-undangan Materi muatan peraturan perundang-undangan Prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan

Sistem Perekonomian Nasional Pro Kesejahteraan Sosial Keuangan Negara APBN APBD Perbendaharaan Negara Pajak & Retribusi

Penduduk & Warga Negara WNA & WNI Azas kewarganegaraan Pewarganegaraan (naturalisasi) Hak & kewajiban warga-negara Kehilangan kewarganegaraan

Hak Asasi Manusia Hak hidup & mempertahankan kehidupan Hak untuk berkeluarga & berketurunan Hak perlindungan atas kekerasan & diskriminasi Hak untuk mendapatkan pendidikan Hak kesetaraan di depan hukum Hak terhadap pekerjaan yang layak & perlakuan yang adil dalam hubungan kerja Hak kesetaraan dalam pemerintahan Hak atas status kewarganegaraan Hak atas kebebasan beragama & menganut kepercayaannya

Hak Asasi Manusia [lanjutan] Hak kebebasan memilih tempat tinggal di wilayah negara Hak untuk berserikat, berkumpul & berpendapat Hak terhadap informasi Hak atas rasa aman Hak untuk bebas dari penyiksaan & pelecehan martabat & untuk memperoleh suaka politik dari negara lain Hak untuk hidup sejahtera dalam lingkungan yang baik dan sehat Hak terhadap pelayanan kesehatan

Hak Asasi Manusia [lanjutan] Hak atas jaminan sosial Hak untuk memperoleh perlindungan atas hak miliknya Hak untuk hidup bebas dari siksaan & perbudakan Hak masyarakat atas identitas tradisinya  Perlindungan terhadap HAM adalah tanggung-jawab negara

Beberapa hal lain yang diatur dalam UUD Wilayah Negara Pertahanan & Keamanan Negara Pendidikan & Kebudayaan Bahasa Negara (Bahasa Indonesia) Lambang Negara (Garuda Pancasila & Semboyan “Bhineka Tunggal Ika”) Lagu Kebangsaan (Indonesia Raya) Perubahan UUD Aturan Peralihan Aturan Tambahan

REFERENSI Undang-Undang Dasar Republik Indonesia [versi awal (18 Agustus 1945) hingga pasca amandemen ke-4 (10 Agustus 2002)] Jimly Asshiddiqie, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Jakarta: PT Bhuana Ilmu Populer, 2007 Jimly Asshiddiqie, Pengantar Hukum Tata Negara (Jilid I & II), Jakarta: Mahkamah Konstitusi, 2006 Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara Darurat, Jakarta: Mahkamah Konstitusi, 2007 Referensi lainnya yang relevan