PENGANTAR HUKUM INDONESIA M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. HUKUM TATA NEGARA PENGANTAR HUKUM INDONESIA M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
HUKUM TATA NEGARA 1. DEFINISI 2. OBYEK HTN 3. SUMBER HTN 4. ASAS-ASAS HTN 5. SEJARAH KETATANEGARAAN 6. PROSES AMANDEMEN UUD 1945 7. SUPRA DAN INFRA STRUKTUR 8. OTONOMI DAERAH
(1) D E F I N I S I
ISTILAH HUKUM TATA NEGARA Constitutional Law (State Law) dalam bahasa Inggris Droit Contitutionalle dalam bahasa Perancis Staatrecht dalam bahasa Belanda
DEFINISI Hukum Tata Negara adalah : “sekumpulan peraturan hukum yang mengatur Organisasi Negara, Hubungan antar alat kelengkapan negara dalam garis horisontal dan vertikal, serta kedudukan warga negara dan hak-hak asasinya”.
(2) OBYEK HUKUM TATA NEGARA
OBYEK HUKUM TATA NEGARA Obyek HTN adalah negara HTN akan mempelajari tentang organisasi negara (susunan, tugas, hak, wewenang dan pembagian kerja antar lembaga negara) yang di dalamnya meliputi bahasan tentang bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan pembagian wilayah. Hubungan horisontal alat kelengkapan negara yang akan membahas tentang lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif. Tentang hubungan vertikal yang akan membahas pembagian wilayah dan hubungan pusat-daerah. Warga Negara yang akan membahas tentang asas- asas kewarganegaraan dan Hak Asasi Manusia.
(3) SUMBER HUKUM TATA NEGARA
SUMBER HUKUM Segala apa yang menimbulkan aturan- aturan yang mempunyai kekuatan bersifat memaksa yaitu jika di langgar akan menimbulkan sangsi
SUMBER HUKUM TATA NEGARA DALAM ARTI FORMAL/KENBORN Hukum Tertulis Yaitu hukum hasil pekerjaan perundang- undangan dari berbagai badan yang berwenang. Wujudnya UU, PP, perjanjian, dll. Hukum Adat Yaitu hukum yang tumbuh dan berkembang di dalam kehidupan sehari-hari rakyat yang di akui oleh penguasa. Misal ; Ketentuan hukum mengenai swapraja (kedudukan, struktur pmerintahan organisasi jabatan.
SUMBER HUKUM TATA NEGARA DI INDONESIA Hukum Tertulis (UU No 10 Tahun 2004 pasal 7) Hukum Adat Yurisprudensi Kumpulan keputusan pengadilan mengenai persoalan ketatanegaraan Ajaran-ajaran tentang Hukum Tata Negara
(4) ASAS - ASAS HUKUM TATA NEGARA
(1) AZAS NEGARA KESATUAN
Negara Kesatuan Negara Kesatuan yaitu suatu bentuk negara dimana untuk mengatur daerah berada di tangan pusat, terdapat hubungan antara pusat dan daerah kepala negara dan konstitusi hanya tunggal kedalam dan keluar merupakan satu kesatuan Azas-azas Umum Negara Kesatuan : 1. Desentralisasi 2. Dekonsentrasi 3. Tugas Pembantuan (Medebewind)
Desentralisasi Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Ps. 1 Angka 7 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah) Desentralisasi merupakan salah satu asas pemencaran kewenangan pada Negara Kesatuan Desentralisasi melahirkan Daerah Otonom Kewenangan yang diberikan kepada daerah menjadi Isi Otonomi Daerah
Dekonsentrasi Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. (Ps. 1 Angka 8 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah) Urusan pemerintahan dengan pelimpahan kewenangan dari pusat ke daerah yang disertai dengan pendanaan, sumber daya manusia dan lainnya.
Tugas Pembantuan (Medebewind) Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. (Ps. 1 Angka 9 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah) Urusan pemerintahan, perintah pelimpahan dari pusat kepada daerah.
(2) AZAS NEGARA HUKUM
Unsur dalam Negara Hukum: Hubungan antara yang memerintah dengan yang diperintah tidak berdasarkan kekuasaan, melainkan berdasarkan suatu norma objektif yang juga mengikat pihak yang memerintah. Norma objektif atau disebut hukum tidak hanya memenuhi syarat formal namun secara substantif harus adil dan responsif.
Alasan mendasar negara dijalankan berdasarkan hukum : Kepastian Hukum Tuntutan perlakuan yang sama Legitimasi demokratis Tuntutan akal budi.
Ciri-ciri Negara Hukum Menurut Franz Magnis Suseno, Ciri-ciri negara hukum: kekuasaan dijalankan sesuai dengan hukum positif yang berlaku kegiatan negara berada di bawah kontrol kekuasaan kehakiman yang efektif berdasarkan UUD yang menjamin HAM dan pembagian kekuasaan
Ciri-ciri Negara Hukum menurut International Comission of Jurists di Bangkok 1965 : Perlindungan konstitusional, yaitu adanya jaminan HAM dalam konstitusi dan prosedur memperoleh perlindungan HAM. Badan kehakiman yang bebas dan mandiri Pemilu yang bebas Kebebasan menyatakan pendapat Kebebasan berserikat Adanya pendidikan kewarganegaraan
Rechsstaat Rechsstaat di mulai abad 19 di Jerman, Karakteristiknya : Berangkat dari perjuangan menentang absolutisme (revolusioner) Kontinental (civil law) Administratif Ciri-ciri Rechsstaat : Adanya Undang-undang Dasar Adanya pembagian kekuasaan negara Adanya pengakuan Hak-hak kebebasan Rakyat Ciri-ciri Rechtsstaat (Menurut Stahl): Perlindungan terhadap HAM Pemisahan dan pembagian kekuasaan negara untuk menjamin perlindungan HAM Pemerintahan berdasarkan peraturan Adanya peradilan administrasi
Lanjutan ….. Rechsstaat Burkens Syarat Rechsstaat : Asas legalitas Pembagian kekuasaan Perlindungan hukum terhadap hak-hak dasar Pengawasan peradilan Rechsstaat, terbagi menjadi : Liberal – Rechsstaat Sociale – Rechsstaat
Lanjutan ….. Rechsstaat Prinsip Dasar liberal – Rechsstaat Pemisahan Negara dan masyarakat sipil Adanya jaminan atas hak-hak kebebasan sipil Asas legalitas Birokrasi dan Kekuasaan kehakiman yang netral Perlindungan Hukum bagi rakyat Pembagian kekuasaan Prinsip Dasar Sociale – Rechsstaat Perlindungan terhadap hak sosial, ekonomi dan hak budaya Asas publik diartikan berbasis masyarakat Kepentingan Seluruh Masyarakat
Konsep The Rule of Law : The Rule of law : A.V Dicey 1885 di Inggris. Makna The Rule of law : Supremasi absolut Persamaan di hadapan hukum Hukum Konstitusi adalah konsekwensi dari hak- hak individu Ciri-ciri the rule of law (menurut AV Dicey) ; Supremasi aturan-aturan hukum Kesamaan kedudukan di depan hukum Jaminan perlindungan HAM
BENTUK-BENTUK NEGARA HUKUM NEGARA HUKUM FORMAL Negara hukum formal berkembang pada abad XIX Menitik beratkan pada indiviadualisme Pemerintah sebagai nachwachtersstaat (penjaga malam) yang tugas melaksanakan keputusan-keputusan parlemen yang dituangkan dalam undang-undang. Pemerintah dituntut untuk pasif dan hanya sebagai wasit atau pelaksana berbagai keinginan rakyat yang dituangkan dalam undang-undang agar tidak terjadi absolutisme. Akibat dari negara formal ini adalah kesenjangan ekonomi dan sosial. NEGARA HUKUM MATERIIL Pertengahan abad XX muncul gagasan negara hukum materiil (welfare state). Pemerintah justru bertanggung jawab atas kesejahteraan masyarakatnya Pemerintah turut campur dalam kegiatan masyarakat dan tidak boleh pasif.
(3) AZAS DEMOKRASI
Bilamana Suatu Negara Dikatakan Menjalankan Demokrasi ? Jika : Adanya kebebasan membentuk perkumpulan Adanya kebebasan menyatakan pendapat Adanya hak suara dalam pemilu Adanya kesempatan untuk di pilih untuk menduduki jabatan tertentu Terdapat berbagai sumber informasi Adanya pemilihan yang bebas dan jujur Kebijakan lembaga negara tergantung kehendak rakyat.
Ciri Negara Demokratis (Afan Gaffar) : Penyelenggara kekuasaan berasal dari rakyat Penyelenggaraan kekuasaan secara bertanggungjwab Adanya partisipasi langsung atau tidak langsung Rotasi Kekuasaan Pemilu Kebebasan di jadikan hak-hak dasar manusia.
Asas-asas demokratis yang melandasi Negara Hukum : Asas hak-hak politik Asas mayoritas Asas perwakilan Asas pertanggungjawaban Asas publik
(5) SEJARAH KETATANEGARAAN
(6) PROSES AMANDEMEN UUD 1945 Disajikan oleh : Siti Hamidah, S.H., MM dan Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn
Perubahan Paradigma Desentralistik untuk mengubah paradigma sentralistik Demokratisasi untuk mengubah paradigma otoritarian Pluralistik untuk mengubah paradigma unifomitas yang integralistik Paritisipatif untuk mengubah paradigma state oriented.
Kelemahan Amandemen Tidak mampu menggagas perubahan yang partisipatif, shg elitis. Menjadi pertarungan elit politik/kelompok. Tidak dilakukan oleh para ahli, tetapi dominasi kelompok Tidak memiliki content draf yang utuh sosok bernegara yang akan dibangun UUD menjadi parsial, tdk konsisten
Periode Amandemen I/1999 Membatasi kekuasaan Presiden dan memperkuat lembaga DPR. Tidak ada pemikiran yang disepakati ketentuan mana yang akan dirubah selanjutnya dan sampai berapa tahap perubahan dilakukan
Periode Amandemen II/2000 Otonomi daerah, Lbg Neg, Pemilu, HAM dan Hankam. Belum disepakati substansi perubahan berikutnya dan sampai berapa tahap dilakukan. Disepakati 4 hal yang tidak akan dirubah, yaitu: bentuk NKRI, Sistem Presidensiil, Pemerintahan Republik dan Pembukaan UUD 1945.
Periode Amandemen III/2001 Substansi diluar amandemen I dan II Kesepakatan menghapuskan Penjelasan, ketentuan yang relevan ditarik kedlm pasal Mtr yg tdk selesai ditampung dalam TAP IX/MPR/2001utk bahan amandemen ke IV Kesepakatan Amandemen IV, sebagai tahap terakhir
Ditujukan kepada materi yang tertampung dalam TAP No. IX/MPR/2001. Periode Amandemen IV/2002 Ditujukan kepada materi yang tertampung dalam TAP No. IX/MPR/2001. Sampai akhir masa persidangan terdapat substansi yang alot diperdebatkan, al: pasal 29 (akhirnya disepakati untuk tidak diubah), keberadaan MPR untuk dipertahankan atau dihapuskan, psl 33 yg akhirnya ditmbh 2 ayat
Pembentukan KK Desakan pembentukan KK tak terelakkan TAP I/MPR/2002, menjadi landasan KK bertugas melakukan kajian komprehensif tentang perubahan UUD 1945
IMPLIKASI HASIL AMANDEMEN UUD 1945 TERHADAP KETATANEGARAAN
Kedaulatan: di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD (ps 1 ay 2) Kedaulatan dg membuka ruang partisipatif rakyat lebih luas MPR tdk lagi pelaku Kedaulatan Rakyat sepenuhnya MPR tdk lagi memilih Presiden, menetapkan GBHN dan meminta pertanggung jawaban Presiden Anggt DPR, DPD dan Presiden dipilih secara langsung
Pemilihan Presiden Secara Langsung (Ps 6A) Kedudukan Presiden kuat, karena dipilih langsung Presiden dan Wapres dipilih dalam satu paket Presiden tidak dapat dijatuhkan, kecuali melakukan tindak pidana sebagaimana diatur UUD
Review Substansi : Sistem Pemerintahan Masih Ambigu karena MPR masih memiliki kewenangan: Memilih Wapres (bila terjadi kekosongan) Memilih Presiden dan Wapres (jika mrk berhalangan tetap) Memberhentikan atau menolak usulan pemberhentian Presiden meskipun telah ada keputusan Mahkamah Konstitusi
Tidak ada lagi pengangkatan anggota DPR MPR terdiri atas anggota DPR & DPD yang dipilih melalui Pemilu (Ps 2 ay1) Tidak ada lagi pengangkatan anggota DPR Tidak ada lagi golongan fungsionil Representasi lokal diwujudkan melalui DPD
Tidak ada C & B pada dua kamar lembaga perwakilan DPR sebagai representation politik DPD sebagai representation regional DPD tidak memiliki kek legislatif Peran DPD: hak inisiatif RUU tertentu, ikut membahas RUU tertentu, memberi pertimbangan RAPBN, pengawasan pelks UU tertentu
Otonomi Daerah Otonomi seluas-luasnya (residu teori), berwujud keinginan mempertahankan NK dengan semangat federalistik Harus ada representasi daerah yang kuat (DPD) melakukan kontrol kepada pusat pada saat pusat membuat kebijakan untuk kepentingan daerah Msh bersifat multi tafsir dan tarik ulur dibidang kewenangan, SDN/A, Penghrgn thd Pluralistik, dan Penghrgn Kelembg Lokal
Kekuasaan Kehakiman: MA Secara tegas menyebutkan 4 lingkungan peradilan, meliputi Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara Tidak menyebutkan peradilan yang secara faktual ada dan kehadirannya dibutuhkan, misalnya Peradilan Niaga, Ad Hoc HAM, Pajak, KPPU, Syariyah (Aceh), Adat (Papua).
Kekuasaan Kehakiman: MK Ide dasar: menjamin kemurnian Konstitusi Kopetensi: Menguji UU terhadap UUD Sengketa antar Lembaga Negara Memeriksa Presiden & Wapres atas kehendak DPR Pembubaran Partai Sengketa hasil Pemilu
H A M Sebagai fundamental right, tidak bisa diambil alih negara dalam kondisi apapun Tdk konsistem merujuk prinsip universalitas hak asasi Terkesan mengambil alih dari TAP MPR No. XVII/MPR/1998 dan UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM Tidak mengatur problem kongkrit mengenai bagaimana negara melindungi, memajukan, menegakkan HAM dalam masa transisional
Kekuasaan legislative kekuasaan legislative dialihkan dari Presiden ke lembaga DPR Presiden memiliki hak inisiatif RUU dibahas bersama antara Presiden dan DPR untuk mendapat persetujuan bersama Presiden mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama dlm tenggang wkt 30 hari Jd apa makna kek leg dialihkan ke DPR
Hubungan eksekutif-legislatif Kontrol kewenangan prerogratif Presiden: Menyatakan perang, membuat perdamaian, perjanjian dengan negara lain harus mendapat persetujuan DPR Mengangkat duta dan menerima duta negara asing, pemberian abolisi dan amnesti dengan memperhatikan pertimbangan DPR Ketentuan-ketentuan ini menunjukkan dominasi DPR dengan membatasi atau mencampuri hak prerogratif Presiden.
Pertahanan dan Keamanan Kedudukan TNI seharusnya ditegaskan sebagai instrumen negara dibidang pertahanan yang tunduk pada otoritas pemerintahan sipil
Perubahan kelembagaan negara Lembaga baru: KPU, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, DPD Lembaga yg sudah ada dan skr masuk konstitusi: Pemerintah Daerah, Bank Sentral, DPRD Dihapuskan: DPA Lembaga independen aktual tdk masuk konstitusi: KPPU, KHN, Komnas HAM, Ombudsman, KPK Bagaimana sinergi hubungan antar lembaga
Pendidikan Hak WN atas pendidikan WN wajib mengikuti dikdas Pemrth wajib membiayai Sistem pengajaran Nas: meningktkn keimanan, ketqwn dlm rngk mencrdskn bngs Alokasi 20% APBN/D utk pendidikan Landsn pemb IPTEK Nil agm, perstn bngs, perdbn, dan kesejhtrn umat
Perekonomian Dlm pembhsn terjd DdLck antr pilihan ek kekeluargn & ek terbuka, Akhirnya disepakati utk tdk dirubah Tambhn ayat ttg Perek Nas berdsr: dmkrs dg prnsp kebersmn, effs, keadiln, beklnjtn, berws ling, kemandr, menjg keseimbngn kemjn & kestn ek nas.
Kesejahteraan Sosial Fkr mskn & anak terlntr dipelihr neg (hrsny tanggung jwb & diatur neg) Neg mengembngkn Sistem Jaminan sos & memberdykn masy lemah (perlu affirmative action) Neg menydkn fas pelyn kes & fas umum (penegsn welfare state)
Pemilu diselengarakan KPU Pemilu diselenggarakan lembaga negara tersendiri, disebut KPU KPU bersifat nasional, tetap dan mandiri Asas Pemilu Luber dan Jurdil Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD, DPD, Presiden
Perubahan Konstitusi Usul perubahan dpt diagendakan bila diajukan min 1/3 jml anggota MPR Khusus bentuk NK tidak dapat dilakukan perubahan (permanent rule). Hrsnya tetap terbuka perubahan meskipun diberikan syarat yang berat.
(7) SUPRA DAN INFRA STRUKTUR
(8) OTONOMI DAERAH
OTONOMI Dari Bhs. Yunani : autonomos keputusan sendiri(self-ruling) Otonomi adalah kondisi atau ciri untuk “tidak”dikontrol oleh pihak lain ataupun kekuatan luar Otonomi adalah bentuk “pemerinatahn sendiri” (self-government) yaitu hak untuk memerintah atau menentukan nasib sendiri (the right of self government;self determination) Pemerinatahan sendiri yang dihormati, diakui dan dijamin tidak adanya kontrol oleh pihak lain terhadap fungsi daerah (local or internal affairs) atau terhadap minoritas suatu bangsa Pemerintahan otonomi memiliki pendapatan yang cukup untuk menentukan nasib sendiri, memenuhi kesejahteraan hidup maupun dalam mencapai tujuan hidup secara adil (self determination, self suffciency, self reliance) Pemerintahan otonomi memilki supremasi/dominasi kekuasaan (supremacy of authority) atau hukum (rule) yang dilaksanakan sepenuhnya oleh pemegang kekuasaan di daerah
Thank You !