DASAR NEGARA & KONSTITUSI Negara hrs mendasarkan/berpedoman pd dasar negara Karena dlm dasar negara terkandung nilai-nilai yang bersumber dari tata kehidupan masyarakat negara dan budayanya * Dasar negara merupakan suatu norma dasar bagi negara / menjadi sumber bagi perundangan suatu negara * Dasar negara menjadi norma hukum tertinggi dalam suatu negara
DASAR NEGARA & KONSTITUSI Kebiasaan Pandangan hidup Pemikiran & cita-cita Ciri khas bangsa DASAR NEGARA
DASAR NEGARA & KONSTITUSI Kelompok Tingkatan Norma menurut Hans Nawiasky Staats fundamental norm Norma fundamental negara Staats ground gesetz Norma fundamental negara Formell gesetz Undang - Undang Verordnung & Autonome satzung Aturan pelaksanaan / aturan otonomi
DASAR NEGARA & KONSTITUSI PANCASILA PEMBUKAAN UUD 1945 NORMA HUKUM TERTINGGI NORMA FUNDAMENTAL NEGARA NORMA PERTAMA CITA HUKUM POKOK KAIDAH NEGARA YG FUNDAMENTAL
DASAR NEGARA & KONSTITUSI Pembukaan UUD 1945 Memuat dasar falsafah negara Pancasila dan UUD 1945 yg merupakan satu kesatuan yg tdk dpt dipisahkan
DASAR NEGARA & KONSTITUSI BAGAN NORMA HUKUM DI INDONESIA PANCASILA ( PEMBUKAAN UUD 1945) BATANG TUBUH UUD 1945 (PASAL DEMI PASAL) TAP MPR,KONVENSI KETATANEGARAAN, UU ATURAN PELAKS. & ATURAN OTONOMI LAIN
DASAR NEGARA & KONSTITUSI PENGERTIAN BERASAL DARI BAHASA PERANCIS “ CONSTITUER” YG BERARTI MEMBENTUK ISTILAH BAHASA BELANDA “ GRONDWET” BAHASA INDONESIA : “ WET = UU & GROND = TANAH -- UUD KONSTITUSI DIBEDAKAN MENJADI 2 YAITU: 1. KONSTITUSI TERTULIS 2. KONSTITUSI TIDAK TERTULIS UUD KONVENSI
DASAR NEGARA & KONSTITUSI MENCAKUP KESELURUHAN DARI PERATURAN-PERATURAN BAIK YG TERTULIS /TDK TERTULIS, YG MENGATUR & MENGIKAT CARA-CARA BAGAIMANA SUATU PEMERINTAH NEGERI DISELENGGARAKAN UUD ISI UUD: BERSIFAT POKOK, DASAR, DAN ASAS-ASAS (Pembagian kekuasaan negara, lembaga-lembaga negara, & masyarakat warga negara Ind dlm penyelenggaraan negara)
DASAR NEGARA & KONSTITUSI PENILAIAN TERHADAP KONSTITUSI KARL LAWENSTEIN A. NILAI NORMATIF B. NILAI NOMINAL C. NILAI SEMANTIK Artinya apabila suatu konstitusi telah resmi diterima oleh suatu bangsa & bagi mereka konstitusi tersebut tdk saja berlaku dlm arti hukum / legal, tetapi jg merupakan suatu kenyataan dlm arti sepenuhnya secara efektif. Dalam hal ini konstitusi menurut hukum memang berlaku tetapi dlm prakteknya tdk dilaksanakan secara sempurna, karena ada pasal-pasal yg tdk dijalankan Konstitusi itu secara umum berlaku, tetapi dalam kenyataanya hanya sekadar utk memberi bentuk dr tempat yg telah ada & utk melaks.kekuasaan politik
DASAR NEGARA & KONSTITUSI FUNGSI KOSTITUSI 1. MEMBAGI KEKUASAAN DALAM NEGARA /( TRIAS POLITICA ) 2. MEMBATASI KEKUASAAN PEMERINTAH HAL – HAL POKOK YG DIATUR KONSTITUSI JAMINAN HAK ASASI MANUSIA SISTEM KETATANEGARAAN YG MENDASAR KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG LEMBAGA NEGARA
DASAR NEGARA & KONSTITUSI KETERKAITAN DASAR NEGARA DGN KONSTITUSI KONSTITUSI MENENTUKAN STRUKTUR PEMERINTAHAN NEGARA sedangkan STRUKTUR JALANNYA PEMERINTAHAN HRS BERSUMBER DARI DASAR & IDEOLOGI NEGARA
DASAR NEGARA & KONSTITUSI Bab 1 DASAR NEGARA & KONSTITUSI KONSTITUSI SUBSTANSI KONSTITUSI SBG HUKUM DASAR KONSTITUSI SBG HUKUM TERTINGGI KONSTITUSI SBG INDUK & SUMBER HUKUM TATA NEGARA
DASAR NEGARA & KONSTITUSI Konstitusi Negara Republik Indonesia Bab 1 DASAR NEGARA & KONSTITUSI KONSTITUSI PERBANDINGAN BEBERAPA KONSTITUSI NEGARA Konstitusi Negara Republik Indonesia A. PEMBUKAAN UUD 1945 B. BATANG TUBUH UUD 1945 C. PERUBAHAN UUD 1945 D. SISTEM PEMERINTAHAN NRI
DASAR NEGARA & KONSTITUSI Konstitusi Negara Republik Indonesia PERBANDINGAN BEBERAPA KONSTITUSI NEGARA Konstitusi Negara Republik Indonesia A. PEMBUKAAN UUD 1945 MAKNA ALINEA – ALINEA PEMBUKAAN UUD 1945 : a. Alinea pertama c. Alinea ketiga b. Alinea kedua d. Alinea keempat
a. Alinea Pertama Keteguhan bangsa Ind.dlm membela kemerdekaan melawan penjajah dlm segala bentuk Pernyataan subjektif bangsa Ind.utk menentang & menghapus penjajahan di atas dunia Pernyataan objektif bangsa Ind. Bahwa penjajahan tdk sesuai dgn kemanusiaan & perikeadilan Pemerintahan Ind.mendukung kemerdekaan bagi suatu bangsa untuk berdiri sendiri
a. Alinea Kedua Kemerdekaan yg dicapai oleh bangsa Ind.adl melalui perjuangan pergerakan melawan penjajah Adanya momentum yg hrs dimanfaatkan utk menyatakan kemerdekaan Bahwa kemerdekaan bukanlah akhir perjuangan, tetapi hrs diisi dgn mewujudkan ne.Ind.yg merdeka, bersatu, adil & makmur
a. Alinea Ketiga Motivasi spiritual yg luhur bahwa kemerdekaan kita adl. Berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa Ketaqwaan bangsa Ind terhdp Tuhan YME
a. Alinea Keempat Kemerdekaan kebangsaan Ind.yg disusun dlm UUD Susunan/bentuk negara Republik Indonesia Sistem pemerintahan negara Dasar Negara Pancasila
Pokok – pokok pikiran dlm Pembukaan UUD 1945 Pokok pikiran pertama “ negara melindungi segenap bangsa Ind & seluruh tumpah darah Ind. Dgn berdasarkan atas persatuan dgn mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Ind” Pokok pikiran kedua “neg hendak mewujudkan keadilan sosial bagi suluruh rakyat Ind” Pokok pikiran ketiga “neg yg berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan & permusyawaratan/perwakilan Pokok pikiran keempat “neg berdasar atas Ketuhanan YME menurut dasar kemanusiaan yg adil & beradab
DASAR NEGARA & KONSTITUSI Konstitusi Negara Republik Indonesia PERBANDINGAN BEBERAPA KONSTITUSI NEGARA Konstitusi Negara Republik Indonesia B. BATANG TUBUH UUD 1945
* sistem pemerintahan negara * hubungan neg dgn warga negara B. BATANG TUBUH UUD 1945 Terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan & 2 ayat tambahan, serta penjelasan umum & penjelasan pasal demi pasal ; * sistem pemerintahan negara * hubungan neg dgn warga negara * hal lain
DASAR NEGARA & KONSTITUSI Konstitusi Negara Republik Indonesia PERBANDINGAN BEBERAPA KONSTITUSI NEGARA Konstitusi Negara Republik Indonesia C. PERUBAHAN UUD 1945
C. PERUBAHAN UUD 1945 16 bab 21 bab Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945 Tetap mempertahankan NKRI Tetap mempertahankan sistem pemerintahan presidensiil Penjelasan UUD 1945 yg memuat hal-hal yg normatif dimasukkan ke dlm pasal-pasal Perubahan dilakukan dengan cara “adendum” Pasal-pasal dlm batang tubuh menjadi: 16 bab 21 bab 73 pasal 170 ayat 3 pasal aturan peralihan 2 pasal aturan tambahan
DASAR NEGARA & KONSTITUSI Konstitusi Negara Republik Indonesia Bab 1 DASAR NEGARA & KONSTITUSI KONSTITUSI PERBANDINGAN BEBERAPA KONSTITUSI NEGARA Konstitusi Negara Republik Indonesia D. SISTEM PEMERINTAHAN NRI
D. SISTEM PEMERINTAHAN NRI Bentuk neg. kesatuan Bentuk pemerintahan republik Kedaulatan ada di tangan rakyat Sistem pemerintahan presidensil Adanya pembagian kekuasaan antara legislatif,eksekutif & yudikatif Negara hukum Desentralisasi Multi partai
DASAR NEGARA & KONSTITUSI PERBANDINGAN BEBERAPA KONSTITUSI NEGARA Konstitusi Inggris Konstitusi Inggris mempunyai 3 sifat : 1.tdk tertulis (konvensi ) 2.bersifat luwes(fleksibel) / mudah diadakan perubahan 3.tdk ada badan pengaman khusus Sumber dr konstitusi Inggris adl: statutat-statuta yg disahkan parlemen Kebiasaan parlemen Keputusan pengadilan Konvensi konstitusi
Ciri-ciri pemerintahan Inggris Bentuk negara kesatuan Bentuk pemerintahannya monarchi Konstitusinya tdk tertulis Sistem parlemen bikameral Kabinet dipimpin Perdana Menteri adl pemegang kekuasaan pemerintah Raja hanyalah simbol keagungan Pemerintah daerah didesentralisasi utk hal tertentu Negara hukum ( Rule of Law 0 Negara kesejahteraan ( Welfare State ) Dwi partai Sistem Pemerintahanya Parlementer
DASAR NEGARA & KONSTITUSI PERBANDINGAN BEBERAPA KONSTITUSI NEGARA Konstitusi Amerika Ciri-ciri Pemerintahan amerika serikat : Bentuk negara federasi Bentuk pemerintahan republik Adanya pemisahan kekuasaan dgn “Check and Balance” Kedaulatan berada di tangan rakyat Negara negara bagian mempunyai hak yang sama Kebebasan warga negara terjamin Konstitusi AS bersifat “kaku” / “ Regio” Sistem pemerintahanya presidensiil Sistem parlemen ( kongres) bikameral
DASAR NEGARA & KONSTITUSI Konstitusi Rusia ( Uni Soviet ) PERBANDINGAN BEBERAPA KONSTITUSI NEGARA Konstitusi Rusia ( Uni Soviet ) Ciri – ciri pemerintahanya : Bentuk negara federasi Bentuk pemerintahanya republik Pemerintahan Diktator karena menganut sistem 1 partai Kekuasaan totaliter Hak asasi warga negara tdk terjamin Sistem ekonomi Etatisme Ideologi Marxist-LeniLeninist Politik pemerintahanya tertutup
TAP MPR NO.III/MPR/2000 UU NO.10 Tahun 2004 UUD 1945 Ketetapan MPR RI Perpu PP Kepres Perda UUD 1945 UU / PERPU PP Peraturan Presiden Perda terdiri dari : a. Perda Provinsi b. Perda Kab/Kota c. Peraturan Desa/ setingkat
Menurut Notonegoro Dalam hal isinya, Pembukaan UUD 1945 memuat hal-hal sbb: * Dasar-dasar negara yg dibentuk * Cita-cita kerohanian ( Pancasila ) * Asas politik negara * Tujuan Negara * Ketentuan diadakanya UUD