Komputerisasi Perpajakan PENGANTAR PERPAJAKAN Komputerisasi Perpajakan
Komputerisasi Perpajakan PENGANTAR PERPAJAKAN Definisi Pajak ; Iuran rakyat, Dapat dipaksakan, Tidak adanya kontraprestasi, Dipungut oleh negara, Diperuntukkan bagi pengeluaran negara Fungsi Pajak Budgetair , Reguler Pungutan Lain Retribusi, Sumbangan Pengertian Hukum Pajak Materiil, Formal Kedudukan Hukum Pajak Perdata, Publik Asas Pemungutan Pajak Domisili, Sumber, Kebangsaan Cara Pemungutan Pajak Nyata, Fiktif, Campuran Tarif Pajak Proporsional, Progresif, Degresif, Tetap, Hapusnya Utang Pajak Pembayaran, Kompensasi, Daluarsa, Pembebasan, Penghapusan Komputerisasi Perpajakan
CARA MENDAPATKAN NPWP, NPPKP PENGERTIAN, FUNGSI, DAN CARA MENDAPATKAN NPWP, NPPKP Definisi : NPWP : adalah No Pokok Wajib Pajak yang berguna sebagai identitas Wajib pajak. NPPKP : adalah No Pokok Pengusaha Kena Pajak yang berguna sebagai identitas Wajib Pajak (PKP) Fungsi NPWP ; Identitas WP, tertib dlm pembayaran dan pengawasan pajak, untuk keperluan dgn dokumen pajak, memenuhi kewajiban pajak, mendapatkan pelayanan dari instansi tertentu, dan untuk keperluan pelaporan SPT Masa dan Tahunan NPPKP ; Identitas, pemenuhan kewajiban PPN dan PPnBm, dan pengawasan perpajakan Cara Mendapatkan NPWP dan NPPKP ; mendaftarkan diri ke kantor DirJen Pajak yang terdekat dengan tempat tinggal WP/PKP Komputerisasi Perpajakan
PENGERTIAN & FUNGSI SPT, SKP, STP KET SPT SKP STP Definisi Surat untuk pelaporan perhitungandan pembayaran pajak terutang Surat keterangan berupa SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN Surat untuk menagih pajak dan sanksi adm Fungsi Pelaporandan pertanggungjawaban perhitungan jml pajak terutang, pembayaran sendiri dan dari pemotong Alat koreksi, sararna mengenakan sanksi, dan alat menagih pajak Alat koreksi pajak terutang, sararna mengenakan sanksi, dan alat menagih pajak Komputerisasi Perpajakan
Syarat Pemungutan Pajak Adil (syarat keadilan) Sesuai Undang-undang 1945 pasal 23 ayat 2 (pajak hrs memberikan keadilan bagi negara maupun masyarakat. (syarat yuridis) Tidak mengganggu Perekonomian (syarat ekonomis) Efisien (syarat finansial) sederhana Komputerisasi Perpajakan
Teori Yang mendukung Pemungutan Pajak Teori Asuransi (melindungi) Teori Kepentingan Teori daya pikul Unsur Obyektif (besarnya penghasilan) Unsur Subyektif (besarnya pengeluaran) Teori Bakti Teori azas daya beli Komputerisasi Perpajakan
Pengertian dan Kedudukan Hukum Pajak Pemungutan pajak di Indonesia diatur dlm pasal 23 (2) UUD Dasar’45. Hukum Pajak = bagian dari Hukum Publik Hukum Publik = Hukum Tata Negara, Hukum Pidana, Hukum Administrasi. Hukum Pajak = Bagian dari Hukum Administrasi. Hukum pajak ada 2 macam : Hukum pajak materiil (undang-undang pajak penghasilan) Hukum pajak Formil (Ketentuan Umum & Tata cara Perpajakan Komputerisasi Perpajakan
Asas dan cara Pemungutan Pajak Golongan Sifat Lemb.Pemungutnya Pajak Lagsung pajak tdk langsung Pajak Subyektif Pajak Obyektif Pajak Pusat Pajak Daerah Komputerisasi Perpajakan
Komputerisasi Perpajakan KEWAJIBAN PEMBUKUAN Itikad baik Menerminkan keadaan dan kegiatan usaha sebenarnya Taat asas ; pengakuan penghasilan dan biaya dengan stelsel akrual/kas Syarat ; Dilakukan di Indonesia, menggunakan huruf latin/angka Arab, menggunakan satuan rupiah/mata uang lain yang diijinkan MenKeu, menggunakan bahasa Indonesia/bahasa lain yang diijinkan MenKeu Komputerisasi Perpajakan
Tata cara pemungutan pajak Stelsel Nyata ( Riel) pemungutan di akhir tahun Stelsel Anggapan (fictieve) Pemungutan di awal tahun dgn berdasar nilai pajak tahun sebelumnya. Stelsel campuran Pemungutan di awal tahun dan disesuaikan kembali di akhir tahun. Komputerisasi Perpajakan
Komputerisasi Perpajakan Asas Pemungutan Pajak (1) Asas Domisili (tempat tinggal) (2) Asas sumber (3) Asas Kebangsaan Komputerisasi Perpajakan
Sistem Pemungutan Pajak Official Assessment System Sistem pemungutan oleh pemerintah Self Assessment System Sistem pemungutan oleh wajib pajak sendiri With Holding System System pemungutan oleh pihak ketiga Komputerisasi Perpajakan
Tarif Pajak terdiri dari 4 tarif Tarif Sebanding (proporsional) PPN tarifnya =10 % Tarif Tetap tarif bea materai Tarif Progresif Tarif semakin besar apabila jml yg dikenai pajak semakin besar. misal : Pasal 17 UU PPh 2000 Penghasilan bruto> 25 jt s/d 50 jt , tarif 5% Penghasilan bruto > 50 jt s/d 100 jt , tarif 10% Penghasilan bruto > 100 jt s/d 200 jt , tarif 15% Penghasilan bruto > 200 jt , tarif 30% Tarif degresif Tarif semakin kecil apabila jml yg dikenai pajak semakin besar. Komputerisasi Perpajakan
Timbul dan Hapusnya Utang Pajak Timbulnya utang pajak ada 2 : Ajaran Formil , timbulnya utang pajak karena dikeluarkannya surat ketetapan pajak (official assessment system) Ajaran Materiil , timbulnya utang pajak karena undang-undang ( self assessment system) Hapusnya utang pajak disebabkan : Pembayaran Kompensasi Kadaluarsa Pembebasan/penghapusan Komputerisasi Perpajakan
PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN PAJAK Definisi ; kegiatan mencari, mengumpulkan, mengolah data dlm rangka pengawasan Tujuan ; menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, dan tujuan lain (pemberian/pencabutan NPWP, pencocokan data dan atau alat keterangan, dll) Tindak pidana bisa berupa alpa, sengaja, pengulangan, percobaan Komputerisasi Perpajakan
Komputerisasi Perpajakan KEBERATAN DAN BANDING Tata Cara Penyelesaian Keberatan : WP ajukan keberatan ke DirJen Pajak Tertulis dalam bahasa Indonesia Jangka waktu 3 bulan Jika tidak memenuhi syarat 2 dan 3, dianggap tidak dipertimbangkan Bukti penerimaan Surat Keberatan Keputusan dari DirJen Pajak (jk. Waktu 12 bln) Lewat dr 12 bln dianggap SK dikabulkan Tidak menunda kewajiban membayar pajak Jika SK dikabulkan, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan Komputerisasi Perpajakan
Komputerisasi Perpajakan KEBERATAN DAN BANDING Tata Cara Penyelesaian Banding Ajukan permohonan ke Badan Peradilan Pajak Jangka waktu 3 bln Diputuskan oleh Badan Peradilan Pajak Tidak menunda pembayaran pajak Jika banding diterima, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan Komputerisasi Perpajakan
Komputerisasi Perpajakan PENAGIHAN PAJAK Dasar penagihan STP, SKPKB, SKPKBT, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding Jenis penagihan seketika, sekaligus Negara mempunyai hak mendahului untuk menagih pajak yaitu pokok pajak, bunga, denda adm, kenaikan, biaya penagihan Komputerisasi Perpajakan
Komputerisasi Perpajakan SPT = Surat Pemberitahuan Pajak STP = Surat Tagihan Pajak SKPKB = Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar SKPKBT = Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan SKPLB = Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar SKPN = Surat Ketetapan Pajak Nihil Komputerisasi Perpajakan
Komputerisasi Perpajakan SANKSI PERPAJAKAN Bunga Kenaikan Denda Sanksi pidana Komputerisasi Perpajakan