Sisi Pandang Hukum Mengatur Internet di Indonesia

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ANALISIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Advertisements

PERLINDUNGAN DATA PRIBADI
[ Cybercrime ] Presentasi Kelompok VI Mata Kuliah Etika Profesi
Pengenalan Internet Surfing – Browsing – Searching - – Chatting – SMS – E-card – Download – Servise - Advertising Nanik Triana, M.Kom.
Internet Sehat Kondisi Internet Indonesia ? Apa Kata Mereka ?
INTERNET INTRODUCTION. CONTENTS •Network •Introduction •Web Browser • & client •Instant Messenger •Skype •Blog •Forum Diskusi •Internet TV.
ASSALAMU’ALAIKUM.
Paparan Publik ID-SIRTII Indonesia - Security Incident Response Team
Budi Rahardjo Perkembangan Teknologi Informasi Relevansinya Dengan Kepentingan Nasional Budi Rahardjo INDOCISC.com PPAU Mikroelektronika ITB
KU1071 Pengenalan Teknologi Informasi - A
UU No. 11 tahun tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No
IT Infrastructure.
Dasar Berlakunya Hukum Adat
KONSEP DASAR HAK ASASI MANUSIA
Hak atas Kebebasan Pribadi
SMK PGRI 1 Kota Tangerang Alir Proses Produksi Produk Multimedia
Etika & Hukum Teknologi Komunikasi
I Wayan “Gendo” Suardana Denpasar, 11 Mei 2008
HUKUM LINGKUNGAN HUKUM YG MENGATUR PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Kejahatan Komputer Kejahatan komputer dibagi menjadi dua, yaitu :
KEMERDEKAAN MENGELUARKAN PENDAPAT
Penggunaan Internet.
Strategi Penanggulangan Spam Internet SPAM adalah unsolicited ( yang tidak diminta) Pengiriman informasi secara sepihak yang bersifat melawan.
KAJIAN ASPEK PIDANA.
Jenis IP.
Keamanan Pada E-Commerce Pertemuan Ke-13.
Keamanan Pada E-Commerce Pertemuan Ke-13.
PEKERJA WANITA & PEKERJA CACAT
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Training, Learning, and Development Strategy
TENAGA KERJA WANITA DAN CACAT (Pertemuan ke-14)
Hukum dan Etika Komunikasi. Ketentuan hukum dan etik yang mengatur komunikasi di Indonesia UUD 1945 KUHP UU Pokok Pers No. 40 Tahun 1999 UU Penyiaran.
COMPUTER-MEDIATED COMMUNICATIONS Introduction to Internet Studies.
Cyber Law.
UNIVERSITAS INDONUSA ESA UNGGUL FAKULTAS HUKUM TAHUN 2013.
What is Education?  “Saya tidak akan menikah sebelum pendidikanku selesai”  What it education, learning, or schooling?  Schooling might be thought of.
Week 9: Political Economy of Mass Media Week 9: Political Economy of Mass Media By Drs. Rendro D. Soehoed, MSi. Institut Bisnis & Informatika Indonesia.
ASPEK EKONOMI TEKNOLOGI INFORMASI
PENGENALAN INTERNET.
- Syaifan Resiawan Zhafiri ( ) - Tri Yuliati( ) - Budi Purnama( )
DASAR HUKUM INFORMATIKA DAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
INTERNET.
KONSEP DASAR HAK ASASI MANUSIA
INSTRUMEN HAM INDONESIA
“ETIKA PROFESI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI”
PENGERTIAN TEKHNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
KESEJAHTERAAN SOSIAL : SUATU PENGANTAR
Sisi Pandang Hukum Mengatur Internet di Indonesia
Cyber Law di Indonesia Budi Mulyana, S.IP., M.Si.
Kantor sebagai Pusat Informasi dan Komunikasi
ETIKA PROFESI DALAM BIDANG TEKNIK INFORMATIKA
Kerangka HUKUM TELEMATIKA
Model Bisnis eCommerce
Information System Today
Kriminalitas di Internet (Cybercrime)
Internet Impact on Education
KEBEBASAN BEREKSPRESI DALAM IT
TELEMATIKA. Hai.. My name is Simon Nora My name is Alain Minc L'informatisation de la Societe (1978)
INSTRUMEN HAM INDONESIA
PENGENALAN TEKNOLOGI INFORMASI
MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
PENGETAHUAN DASAR INTERNET Information and Communication Technology
Cyber Crime Yasser Arafat, S.H.,M.H.
Model Bisnis eCommerce
Hak Kekayaan Intelektual Internet
KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA
PENGENALAN TEKNOLOGI INFORMASI
Aspek Perlindungan Konsumen Dalam Cyberspace
PENGENALAN TEKNOLOGI INFORMASI
Internet Sehat Kondisi Internet Indonesia ? Apa Kata Mereka ? Ada Apa Dengan Citra ? Bisakah Filter Efektif ? Apa Itu Internet Sehat ? Kondisi Internet.
Transcript presentasi:

Sisi Pandang Hukum Mengatur Internet di Indonesia Rapin Mudiardjo, SH. Indonesian Center For Telematic Studies (ICTwatch) Komunitas Internet Peduli Masyarakat www.hukumonline.com Assalamualaikum Wr. Wb.

Perkembangan teknologi Konvergensi Teknologi (komputer, media dan Telekomunikasi) memberikan kemudahan bagi kita dalam menyelesaikan permasalahan. TCP/IP atau Internet berupa wujud perpaduan Cyberspace…? Dampak Positif X Dampak Negatif Dampak Positif sedikit diulas Dampak Negatif Banyak diulas (salah satunya pornografi)

Internet = cyberspace = Jaringan Terbuka Cyberspace (4C) - Content - Computing - Communication - Community Internet 1. Content 2. Technology Bagaimana Hukum Bisa Efektif..? - Filosofis - Sosiologis - Yuridis

Masyarakat Informasi office digital environment Country Community Home Moving

Beberapa Masalah Hukum Hackers pencemaran nama baik Cybersquatting Penyalahgunaan Kartu Kredit Pornografi Perlindungan konsumen Pornografi adalah satu dari sekian banyak realitas yang ada dengan munculnya internet

cyberspace MEDIA Publishing and Film industry Etika utk berkomunikasi dan berinformasi Film, media, news, education, broadcasting Offline entertaintment Cable TV, satelite TV Internet Service Hardware Software Telepon COMPUTING Information processing TELECOMMUNICATION Network infrastructure

Peraturan Indonesia UUD’ 45 Pasal 28F Amandemen II UU No 39 tahun 1999 tentang HAM KUHP TELEKOMUNIKASI UU No 36 tentang Telekomunikasi MEDIA 1. UU No 40 tahun 1999 tentang Pokok Pers 2. UU No 24 tahun 1997 tentang Penyiaran 3. UU No 8 tahun 1992 tentang perfilman

Perlukah Pornografi Diatur Dua bidang besar = Teknologi ditambah dengan content Perlukah diatur…? PERLU Apa yang mau Diatur Pornografinya…? atau Teknologinya…? Pornografi diatur dalam - Pasal 281-283 KUHP - Pasal 32 (7) UU No 24 tahun 1997 ttg Penyiaran - Pasal 13 UU No 40 tahun 1999 ttg Pokok Pers - Pasal 3 UU No 8 tahun 1992 ttg Perfilman Sudahkah lengkap…? BELUM

Contoh di Beberapa Negara… The Child Pornography Prevention Act of 1996 Broadcasting and advertising act CHILD TRAFFICKING AND PORNOGRAPHY ACT, 1998 The sexual offences act 1996 Telecommunications Act of 1996 “it is a federal crime for anyone using the mail, interstate or foreign commerce, to persuade, induce, or entice any individual younger than the age of 18 to engage in any sexual act for which the person may be criminally prosecuted.” 

Pornography Act Republic Lyrica 1.) The posting of pornographic pictures or links to pornographic pictures is illegal in Lyrica. 2.) Pornographic pictures are defined as: a) showing the genitalia of humans without clothing or with see through covering of any sort; b) showing the genitalia of animals in such a fashion as to bring attention to them; c) showing the genitalia of humans or animals in a seductive manner or in a manner meant to be seductive d) any sexually explicit material 3.) The term genitalia shall mean the groin area of men and woman, and the breast of woman 4.) All currently existing post of pornographic pictures shall be immediately deleted. 5.) The penalty for a first offense shall be banishment from Lyrica for a term of three months. The penalty for a second offense shall be banishment from Lyrica for a term of one year. The penalty for a third attempt shall be permanent banishment from Lyrica. All punishments shall include all logins of the offender.

Perlu diperhatikan Pornography Regulatory focus, not technology focus Perkembangan teknolgi dan inoveasi berlangsung pesat sehingga pengaturan bersifat technology focus tidak akan mampu menampung perubahan yang terjadi 2. Community building membangun kesadaran masyarakat untuk be-INTERNET SEHAT

Internet Sehat…? Internet sehat dipahami sebagai penggunaan internet sebagai media utk berkomunikasi dan berinformasi. Internet sementara ini hanya tereksplorasi pada sisi pornografi Caranya…. bagaimana memberikan pemahaman pada masyarakat bahwa pornografi satu dari sekian banyak aktifitas pd internet Keluarga Internet Pengguna Pemerintah

Internet Sehat…? Dimulai dari keluarga (meletakkan komputer di ruang keluarga, memberikan pengajaran bagaimana menggunakan internet sbg media informasi dan komunikasi utk pendidikan, agama dll. Dimulai dari ISP (internet service provider) Misalkan dengan mengharuskan ISP menyediakan layanan/paket keluarga, perusahaan, dsb. 3. Dimulai dari pemerintah dgn membuat aturan yang kondusif bagi keluarga dan industri utk mengembangkan diri (Pasal 28 F)

Internet Sehat 1. Non Teknis (seminar, diskusi, kampanye dll) = membangun kesadaran tanpa harus mengungkung Hak azasi utk berkomunikasi dan berinformasi (Pasal 28 F UUD’45) “setiap orang berhak utk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” 2. Teknis (filtering) = ultimum remedium sbg langkah terakhir, karena pada akhirnya akan menghambat hak utk berkomunikasi dan berinformasi.

Kesimpulan UU anti Pornografi yang akan diatur nantinya merupakan lex specialist dari UU yang sudah ada sebelumnya. Internet sbg media bebas nilai, tidak layak utk diatur. Teknologi Tidaklah masuk dalam wilayah undang-undang, krn akan terus mengalami perubahan (dinamis). Sedang Hukum mempunyai kecenderungan mengikuti perkembangan masyarakat (statis) Masalah mendasar selama ini adalah penegakan hukum (law enforcement)

Sekian Terima Kasih atas Perhatiannya Wasalamualaikum Wr. Wb.