Kelompok 4 Agung Andrew Redy roikhatul Amel Yustin Ratrieh Mila Ririn

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN SERTA APARATUR PEMERINTAH DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI dan KPK Whistleblower’s system Jakarta, 17 SEPTEMBER 2013.
Advertisements

ISU-ISU UTAMA ETIKA BISNIS DI INDONESIA
1 LINGKUNGAN BISNIS: tema LINGKUNGAN HUKUM Oleh Dr Mudzakkir, S.H., M.H.
Hak dan Kewajiban Warganegara
Oleh : AA. Gd. Muliawan, S.Ag, M.Si Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali.
PAPARAN : PP 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
Bab IX HUKUM.
HAK DAN KEWAJIBAN PNS PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
BAGAIMANA SUPAYA DISELAMATKAN
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI selayang pandang
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tanggung Jawab Mahasiswa Dalam Mencegah Perilaku Korupsi di Indonesia
Hubungan antara Moral dan Etika:
Pendidikan Anti-Korupsi
BICF 2014 Definisikan Suksesmu BPK Penabur Bina Iman.
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
PEMAHAMAN ALKITAB Interaktif Selasa, 14 Okt 2014
SELAMAT DATANG.
HAK ASASI MANUSIA PERKULIAHAN TGL 30 DESEMBER 2009.
MENJADI DAN MELAKUKAN Lesson 4 for October 25, 2014.
1 SISTEM POLITIK ISLAM
ETIKA BISNIS.
DAN SEGALA PERMASALAHANNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENDIDIKAN AGAMA KRISTEN(PAK) Kelas X Semester Ganjil 2007/2008
Dewasa ini, kita ketahui bahwa Negara kita, sudah tercoreng namanya di kanca Internasional akibat dari kasus-kasus korupsi yang meraja lela dan sudah.
"Penanganan perkara korupsi di Indonesia per tahun mencapai 1
Rumusan Tindak Pidana Korupsi
SUNSET POLICY.
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan
7. JANGAN MENCURI Allah menuntut manusia menghormati hak milik orang lain. Hak milik pribadi bisa diakui jika yg dimiliki didapat atau diterima dgn cara.
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
Diklat Prajab Gol.III Bapelkes Cikarang
4. Hormatilah ayah-ibumu…
Kasih kristus sebagai motivasi dan inspirasi
DEFINISI KORUPSI. Menurut perspektif hukum, definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU.No.31 Tahun 1999 jo. UU.No.20.
M.Idris Patarai. (KepMenPAN) Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003), Pemerintah =
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
KODE ETIK PROFESI HAKIM
Department of Business Adminstration Brawijaya University
PERTEMUAN 9 Otoritas, Pendelegasian Wewenang dan Sentralisasi
Komisi Kesejahteraan Keluarga
Sumber: ainurrahimyaqin.files.wordpress.com/.../etika-bisnis.p...‎
SELAMAT DATANG DI ACARA IBADAH
JENIS DAN BENTUK KORUPSI
Pemberantasan Korupsi di Indonesia
TUGAS PRESENTASI TIK TENTANG KORUPSI DISUSUN OLEH : DWI RIZKI ANISA PANDIA & ANNISA NASUTION DUA BELAS IPA1.
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Korupsi Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat.
PENGANTAR ILMU POLITIK
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
PENYIDIKAN.
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Upaya Pemberantasan Korupsi Di Indonesia
KORUPSI Muchamad Ali Safa’at.
DAN PERADILAN NASIONAL
PENEGAKAN HUKUM DARI SUDUT PANDANG KRISTEN DI INDONESIA
Etika Pelayanan Publik
HUBUNGAN MANUSIA DENGAN AGAMA
RUANG LINGKUP KORUPSI.
PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
KORUPSI SORAYA LESTARI, SE, M. Si.
Unknown
ANCAMAN SANKSI DAN HUKUMAN BAGI PELAKU PUNGUTAN LIAR
DASAR UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA; UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA.
BANTUAN PEMERINTAH DITINJAU DARI ASPEK HUKUM
Transcript presentasi:

Kelompok 4 Agung Andrew Redy roikhatul Amel Yustin Ratrieh Mila Ririn KAJIAN KORUPSI Diklat Prajab Gol.III Bapelkes Cikarang Materi Etika PNS Kelompok 4 Agung Andrew Redy roikhatul Amel Yustin Ratrieh Mila Ririn

PENDAHULUAN Pembangunan yang dilaksanakan pemerintah indonesia belum menghasilkan perbaikan yang di harapkan, hal ini di sebabkan tingginya tindak pidana korupsi terutama yang di lakukan pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam melaksanakan tugas pemerintahan baik eksekutif, yudikatif, maupun legislatif. Hal ini dapat di lihat dari survey transparansi internasional indonesia yang menunjukan Indonesia negara paling korup nomer 6 dari 133 negara. Indeks persepsi korupsi saat ini 2,3 yang ternyata lebih rendah dari vietnam, filipina, malaysia, banglades dan myanmar.

Korupsi di indonesia sudah sampai pada taraf kejahatan politik, selain itu kultur juga mempengaruhi berkembangnya korupsi di Indonesia, meliputi penyalahgunaan jabatan, majamen yang kurang baik, dan kontrol yang kurang efektif dan efisien.

Penyebab Gaya hidup yang tinggi Tuntutan hidup Lingkungan kerja yang mendukung Supervisi yg lemah Adanya kesempatan Budaya (upeti) Etika dan moral kerja yang lemah Kurangnya transparasi Punishment yg longgar (tidak membuat efek jera)

Contoh Kasus Gayus Tambunan adalah mantan pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Indonesia yang menjadi terkenal ketika Komjen Susno Duadji menyebutkan bahwa Gayus mempunyai uang Rp 25 miliar di rekeningnya plus uang asing senilai 60 miliar dan perhiasan senilai 14 miliar di brankas bank atas nama istrinya dan itu semua dicurigai sebagai harta haram. Kasus Gayus mencoreng reformasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang sudah digulirkan Sri Mulyani dan menghancurkan citra aparat perpajakan Indonesia.

Contoh Kerugian keuangan negara Suap-menyuap Penggelapan dalam jabatan Pemerasan Perbuatan curang Benturan kepentingan dalam pengadaan Gratifikasi

Kajian Etika Nilai-nilai yang harus ditaati oleh PNS tercantum dalam UU No 43 tahun 2000 (modul hal 49) PP No 21 tahun 1975 tentang sumpah dan janji PNS (hal 50) PP No 30 tahun 1980, terdapat 26 butir kewajiban dan 18 butir larangan (hal 50)

Dari segala segi korupsi melanggar nilai-nilai etika yang harus ditaati oleh PNS, tetapi dengan latar budaya dan sistem di Indonesia yang kronik terjadi pergeseran PNS maka korupsi di anggap hal yang wajar dan menjadi aturan yang tidak tertulis sebagai budaya organisasi.

Kajian Moral Tidak mengikuti proses administrasi pajak, pada kasus menyebutkan bahwa perusahaan membayar lebih Kehidupan ekonomi yang terbatas mendorong batin dia untuk mengikuti bisikan hati yang tidak baik, Jualan kwitansi fiktif pajak ke perusahaan Data menunjukan, gayus dan keluarganya tidak membaur dengan lingkungan masyarakat tempat dia tinggal sehingga tidak memiliki kekhawatiran dikucilkan masyarakat Dia tidak tampak menyesali perbuatan nya dan juga tidak berinisiatif untuk bekerjasama pada saat proses hukum Pembentukan karakter moral yang gagal atau kurang aplikatif.

Kajian Agama Korupsi dan kemiskinan  dua patologi sosial yang saling berkaitan. Salah satu penyebab kemiskinan di negeri ini adalah merajalela dan menggilanya praktik korupsi di semua sektor kehidupan.

Potensi dan kekayaan negeri ini seharusnya tidak membuat rakyat menjadi miskin (mengalami kemiskinan). Faktanya justru sebaliknya. Pengangguran, gelandangan, dan pengemis semakin hari kian banyak dan bertebaran di setiap sudut kota. Mereka semua hidup susah, tidak jelas berapa pendapatan sehari-harinya.

Kristen: suap dapat butakan mata (hati), agar terus jaga tatanan hidup, hidup adalah perjuangan, takut kepada Tuhan, jauhkan koruptor. Dalam 10 Perintah Tuhan, larangan kedelapan adalah larangan untuk mencuri. 10 Perintah Tuhan adalah salah satu norma yang dituangkan di Alkitab Perjanjian Lama dan merupakan inti dari etika Alkitab Perjanjian Lama.

Dalam Keluaran 20:15, Allah berfirman : Jangan mencuri Dalam Keluaran 20:15, Allah berfirman : Jangan mencuri. Demikian jelasnya larangan Tuhan untuk tidak mencuri. Sementara itu korupsi adalah mencuri dengan cara diam-diam, dengan cara halus mengurangi hak negara atau orang lain demi kepentingan pribadi. Larangan mencuri juga dikemukakan Yesus dalam bentuk yang berbeda, yaitu hukum mengasihi sesamamanusia seperti diri sendiri ( Matius 22:39; Mark 12:31; Lukas 10:27). Hukum ini sama dengan hukum pertama, yaitu hukum untuk mengasihi Tuhan Allah dengan segenap hati dan dengan segenap akal budi.

Hindu: pemimpin korup tak akan hidup kembali, suap sebagai pintu masuk dosa, pendosa tak diakui oleh Tuhan dan kena karma, etika “kau rasakan apa yang kurasakan”, agar terus hidup sederhana.

Islam : Tindak Pidana Korupsi untuk memperkaya diri dari harta negara adalah perbuatan zhalim (aniaya), karena kekayaan negara adalah harta yang dipungut dari masyarakat termasuk masyarakat miskin yang mereka peroleh dengan susah payah. Bahkan perbuatan tersebut berdampak sangat luas serta berdampak menambah kuantitas masyarakat miskin baru . Sesungguhnya pembalasan terhadap orang – orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan dimuka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka bertimbal balik, atau dibuang dari negeri(tempat kediamannya) . Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar ( QS: al – Maidah :33)

Konfusianis: pendidikan beretika, pengendalian diri, pemerintahan akan hancur bila rakyat sudah tak    menaruh kepercayaan terhadapnya. Buddha: tujuan hidup yaitu nirwana (puncak), manusia korup akan tak bahagia.

Solusi Semua kegiatan harus di evaluasi apakah sudah sesuai dengan nilai-nilai yang ada Pembudayaan etika yang benar Kebijakan dan peraturan tertulis sesuai dengan etika PNS Reward dan punishment yang jelas dan sesuai (pengembalian hasil korupsi) Sistem audit yang melibatkan semua lapisan

Kesimpulan Bahwa korupsi merupakan perilaku yang buruk yang tidak legal dan tidak wajar untuk memperkaya diri dan mengesampingkan kepentingan umum. Korupsi ini terjadi bukan hanya karena seseorang mempunyai penghasilan rendah dan harus memenuhi kebutuhannya saja namun ternyata seseorang dengan penghasilan tinggi pun melakukan korupsi. Ini membuktikan bahwa kegiatan korupsi juga terjadi karena dorongan kerakusan, seseorang dengan pekerjaan yang bagus namun tidak memiliki profesionalitas yang tinggi atas pekerjaannya.  

Korupsi di dalam hukum merupakan suatu tindak pidana, dimana di dalam hukum ada undang-undang yang mengaturnya. Namun bukan di dalam hukum saja korupsi itu dilarang, menurut agama korupsi juga suatu tindakan yang melanggar hukum Tuhan. Dimana disebutkan di dalam agama bahwa kegiatan korupsi adalah kegiatan mencuri dan zhalim. Maka dari itu bersama samalah kita mempunyai kesadaran diri untuk menghindari kegiatan korupsi yang berdampak buruk bagi ekonomi, kesejahteraan bersama, bahkan untuk demokrasi kita. Sikap anti korupsi ini harus ditanamkan sejak dini mulai dari hal yang kecil.

TERIMA KASIH