Urgensi Internalisasi Sistem Integritas dan Anti korupsi dalam Public Service Dr. Agung Djojosoekarto Program Director – Partnership for Governance Reform.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
INTENSITAS DAN KUALITAS PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERNAL DAN EKSTERNAL
Advertisements

Administrasi Pelayanan Publik
SEMINAR: Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA PENYELENGGARAAN NEGARA
POLA TATA KELOLA Bogor, 4 Oktober 2011.
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
STARTEGI MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG BERSIH DAN BERTANGGUNG JAWAB
H.Ghazaly Ama La Nora,S.Ip,M.Si Mercu Buana University
PENGAWASAN PEMILU & PERAN MAHASISWA
GOOD GOVERNANCE (TATA PEMERINTAHAN YANG BAIK)
Oleh: Irwan Apriyanto Class: B Pendidikan Bahasa Inggris
Hak Atas Pelayanan Publik
REFORMASI BIROKRASI: EVALUASI PROGRESS 2012 DAN CONTOH BEST PRACTICES
Peran Pegawai Pemerintah sebagai Partisipan dalam Membangun Budaya Hukum Bangsa Penerangan Hukum Puspenkum Kejaksaan Agung R.I.
SOSIALISASI ZONA INTEGRITAS (ZI) MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK) DI - KEMENKES 1.
Nama: Siti rokhmayatun Prodi / Fak.: Bahasa inggris/Isipol
REFORMASI BIROKRASI UNTUK PENCEGAHAN KORUPSI Jogyakarta, 9 Desember 2014 Agus Sunaryanto Deputi Coordinator ICW.
TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS
Good Governance Ali Rokhman Sumber:
Hanindya Mustika Ningtyas
Good Governance Bab 12.
Good Governance Bab 12.
GOOD GOVERNANCE.
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
GOOD GOVERNANCE.
DEMOKRASI Prof. Dr. Amir Santoso.
ETIKA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
Tim Fasilitator PKP2A 1 LAN untuk Bimbingan Teknis Penyusunan SOP dan SP Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon April 2014.
Oleh : Febri Hendri AA (Koordinator Divisi Investigasi-ICW)
HASIL SIDANG KOMISI VII
UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan Drs. Yanuar Ahmad, MPA
KEY ISSUES.
KEBIJAKAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK:
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
BIROKRASI BERSIH, KOMPETEN DAN MELAYANI
PENGUATAN KELEMBAGAAN DAN SDM APIP DALAM MENDUKUNG REFORMASI BIROKRASI
REFORMASI ADM DAN GOOD GOVERNANCE, AKUNTABILITAS
Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA
Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) Disebut juga.
PRIORITAS NASIONAL REFORMASI BIROKRASI DI BIDANG PBJ
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP) SEBAGAI IMPLEMENTASI ASAS KETERBUKAAN DAN UPAYA PERWUJUDAN GOOD GOVERNANCE Satria Prayoga,S.H.,M.H., Dosen HAN &
PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
MANAJEMEN PELAYANAN PUBLIK PEMAHAMAN KONSEPSI DASAR
DAN PERADILAN NASIONAL
AKUNTABILITAS BIROKRASI
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
Konsep Negara Hukum Demokratis (demokratischer Rechtstaat)
ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK
TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIH CLEAN AND GOOD GOVERNANCE Di Indonesia terminologi ini dipadankan dengan tata kelola pememrintahan yang baik,
Keuangan Sekolah/Madrasah
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
Arah sistem politik indonesia
AKUNTABILITAS PNS DARI : ANDI DJ. KONGGOASA,SH.MH
PEMBINAAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI KEPALA BAGIAN PERENCANAAN.
PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS
GOOD GOVERNANCE.
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA
Asas Umum Pemerintahan yang Baik
Pengelolaan Pengaduan untuk pelayanan publik lebih baik
TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK
STANDAR ETIKA PUBLIK Oleh BERE ALI.
PELAKSANAAN & PEMBANGUNAN
PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK)
LEMBAGA NEGARA PENGAWAS PELAYANAN PUBLIK
KEBIJAKAN REFORMASI BIROKRASI TAHUN 2019
Ruang Lingkup MENJADI PNS YANG AKUNTABEL KONSEP AKUNTABILITAS MEKANISME AKUNTABILITAS AKUNTABILITAS DALAM KONTEKS MENJADI PNS YANG AKUNTABEL 3 PENDAHULUAN.
Pertemuan 4 Integritas dan Anti Korupsi. Tugas : 1. Apa itu sistem integritas nasional ? 2. Mengapa diperlukan sistem integritas nasional? 3. Bagaimana.
Transcript presentasi:

Urgensi Internalisasi Sistem Integritas dan Anti korupsi dalam Public Service Dr. Agung Djojosoekarto Program Director – Partnership for Governance Reform Disampaikan dalam Seminar-Lokakarya – ”Collaborative Action Pemerintah dan Pengusaha dalam Pengarusutamaan Prinsip Integritas Pengadaan Barang dan Jasa Publik” Yogyakarta, 13 Agustus 2012

Dampak korupsi dan sistem integritas yang tidak efektif Buruknya keadilan distributif dan ketidak-merataan pelayanan publik dan pemenuhan hak-hak rakyat secara maksimal Pemborosan dan penyalahgunaan terhadap keuangan dan kekayaan negara Volatilitas dan kerentanan investasi publik dan swasta Membuka dan meningkatkan kejahatan terhadap keuangan dan kekayaan negara secara nasional dan transnasional Tata pemerintahan yang tidak demokratis dan pendalaman otoritarianisme birokrasi …………. Semuanya mengarah dan menyumbang terdapat terjadinya FAILING STATE ..

Target-target Pemerintah terkait Integritas .. (sumber: Bappenas) INDIKATOR SUMBER TAHUN DAN STATUS CAPAIAN TARGET 2014 2009 2010 2011 PEMERINTAHAN YANG BERSIH DAN BEBAS KKN IPK TI 2.8 3.0 5.0 Opini WTP BPK atas LKKL (Pusat) BPK 41% 56,41% 63% 100% Opini WTP BPK atas LKPD (Daerah) 2,68% 3% 9% 60% Jumlah LPSE LKPP 33 137 352 95% Jumlah K/L yg telah Memiliki Peraturan tt SPIP BPKP - 7 47 Jumlah Pemda yg telah Memiliki Peraturan tt SPIP 325 442 KUALITAS PELAYANAN PUBLIK Integritas Pelayanan Publik (Pusat) KPK 6,64 6,16 7,07 8.0 Integritas Pelayanan Publik (Daerah) 6,46 5,26 6,00 Peringkat Kemudahan Berusaha IFC/WB 115 126 129 75 Jumlah PTSP di Daerah (Prov/Kab/Kota) MENPAN 360 394 420 KAPASITAS DAN AKUNTABILITAS KINERJA K/L yg Telah Melaksanakan RB 5 14 16 100% K/L/Prov, 60% Kab/Kota Instansi Pusat yg Akuntabel 47,37% 63,29% 82,93% Instansi Provinsi yg Akuntabel 3,76% 31,03% 63,33% 80% Instansi Kab/Kota yg Akuntabel 5,08% 8,77% 12,78%

Mengapa timbul masalah integritas dan korupsi? Aktor (pemerintah, swasta, masyarakat sipil) akan melanggar prinsip-prinsip integritas atau melakukan korupsi, jika jumlah insentif dan kemanfaatan (langsung atau tidak langsung) yang didapat lebih besar dari hukuman atau sanksi Pelanggaran integritas dan korupsi terjadi karena monopoli kekuasaan serta kewenangan menjalankan kebijakan (discretionary) yang begitu besar tanpa adanya keterbukaan dalam tata pemerintahan dan lemahnya ketanggung-gugatan (accountability)

Tantangan laten dalam membangun sistem integritas .. (1) Kultural: Birokrasi patrimonial  diskresi terlalu besar; tidak demokratis; pemerintahan tidak terbuka; patronase Tradisionalisme  upeti dianggap wajar; percampuran public property/utility dan private property/utility; ‘meng-keluarga-kan’ etika dalam tata pemerintahan Struktural: Birokrasi-otoritarian  Pemerintah sebagai pemilik dan pengatur absolut; manajemen pemerintahan tertutup; kepemimpinan yang lemah atau buruk; buruknya insulasi birokrasi Internalisasi pembiayaan politik  untuk partai politik dan politisi; korupsi, penyalahgunaan dan maladministrasi sistemik; manajemen aset negara tertutup Rule of law yang tidak efektif atau lemah  defective lawyers; peraturan perundang-undangan yang ambigu dan not-sanctionable; ketanggung-gugatan tidak efektif atau minimal

Tantangan laten dalam membangun sistem integritas .. (2) Individual: Moral dan integritas  serakah, menciptakan kesempatan, kondisi lingkungan dan toleransi negatif; Eksklusifisme klientilistik  politik dagang dan balas budi; Institusional: Failing state institutionalisation  peraturan perundang-undangan dibuat oleh politisi korup; institusionalisasi minimalis; tingkat perbenturan institusional tinggi Corrupt institutionalisation  regulatory framework memberi incentives to corrupt; hukuman minimal; koruptor terhukum minimal boleh masuk pemerintahan

Institusionalisasi sistem integritas harus sistemik ..

Indikator kinerja dan institusionalisasi sistem integritas dan anti-korupsi .. Adanya mekanisme kelembagaan dalam mencegah pelanggaran kekuasaan dan kewenangan: Peraturan-peraturan Civil Service; adanya mekanisme Whistle-Blowing; Peraturan pengadaan barang dan jasa; privatisasi dan usaha milik negara Mekanisme Ombudsman dan pengaduan publik; institusionalisasi audit atau pemeriksaan yang bisa dipercaya; sistem perpajakan dan pabean; aturan perijinan usaha Kefektifan mekanisme kelembagaan dalam pencegahan dan penindakan Akuntabilitas pemerintahan eksekutif; akuntabilitas pemerintahan legialatif; akuntabilitas pemerintahan yudikatif; akuntabilitas perencanaan dan penganggaran negara; akuntabilitas penggunaan uang dan kekayaan negara lainnya Pelaksanaan dan penegakan undang-undang anti-korupsi, efektivitas penegakan kekuasaan hukum Akses masyarakat sipil atau warga negara dan publik untuk menuntut ketanggung-gugatan politisi dan pejabat-pejabat pemerintahan Profesionalisme CSO; profesionalisme media; akses publik terdahap informasi pemerintahan dan pejabat politik-pemerintahan; keterbukaan manajemen pemerintahan Partisipasi warga negara dalam pemilihan umum dan pemberian sanksi sosial; integritas sistem pemilihan umum; keterbukaan dan akuntabilitas pembiayaan politik