SOSIALISASI JUKNIS TUNJANGAN GURU TK TAHUN 2015 KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DITJEN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL DAN INFORMAL DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI NONFORMAL DAN INFORMAL
1 2 3 APBN 2015 Mekanisme Tunjangan Guru TK tahun 2014 Kriteria Penerima Tunjangan Guru TK
1 APBN 2015
SANDINGAN APBN 2014 - 2015 * Keterangan *) Emporwerment Stakeholder Akses dan Kualitas Birokrasi Pendidikan yang efektif Pembelajaran yang menyenangkan, Guru yang selalu diingat, Keterangan *) Dana terblokir terkait PMK No. 7/PMK.02/2014 tentang Tatacara Revisi Anggaran tahun 2014 pasal 46 no (2), Rp. 914.227.753.000 Program Carry Over Tunjangan Profesi Guru TK
PTK YANG MENDAPATKAN TUNJANGAN/INSENTIF GURU PAUD TA. 2011 - 2015
Sandingan Program Prioritas Pembinaan PTK PAUDNI
Penyelesaian Pembayaran Tunjangan Profesi Guru TK Non PNS S Penyelesaian Pembayaran Tunjangan Profesi Guru TK Non PNS S.D Tahun 2015 Kebutuhan Carry Over Tahun 2013 23.605 org Rp. 159,09 M Kelulusan s.d Tahun 2014 44.743 org Rp. 1,096 T Alokasi DIPA Kelulusan s.d Tahun 2014 Rp. 516,9 M Kebutuhan Carry Over Tahun 2014 44.743 org Rp. 380,64 M Kelulusan s.d Tahun 2013 44.620 org Rp. 1,224 T Kelulusan Tahun 2014 16.407 org Rp. 490M Alokasi DIPA 61.150 org RP. 2,096,14T Kebutuhan 23.605 org Rp. 461,19 M Alokasi DIPA Rp. 302,93 M Asumsi kelulusan tahun 2014, 16.407 org Dana diblokir Rp.914M Sedang proses audit BPKP Tahun 2013 Tahun 2014 Tahun 2015 1 2 3 Kekurangan 23.605 org, Rp. 159,09M (4 bln) Kekurangan 44.743 org Rp. 380,64 M (5 bln)
2 Mekanisme Tunjangan Guru TK tahun 2014
MEKANISME PENYALURAN TUNJANGAN GURU TK, TAHUN 2015 SEKOLAH DIREKTORAT P2TK KEUANGAN DIREKTORAT KPPN BANK PENYALUR (MITRA KPPN) BANK MITRA PUSAT (REKENING GURU) Berbasis offline : Entri Dokumen di Pusat/Prov Berbasis online : Dapodik Rekonsilasi & Verifikasi Data Informasi Daya Serap dari Bank Mitra Laporan Penyaluran 10 1a 1b Data Lama dan lulusan baru Laporan penyaluran Oleh BRI PERINTAH PENCAIRAN DARI BANK KPPN BRI KE REKENING GURU 9 2 Guru menperbaiki data Surat Perjanjian Kerjasama dengan Bank BRI Informasi Daya Serap dari SP2D Sesuai Syarat? Tdk Email guru ya 7 Tercatat pada Buku rekening Guru 3b Cetak SK 8 3a Informasi kekurangan dan rekomendasi Perbaikan data SK Tunjangan Penerbitan SP2D 6 4 Pembuatan SPM Display di website Pembuatan SPP 5
Strategi Percepatan Penyaluran Tunjangan 2015 KAB/KOTA PROPINSI Mensosialisasikan pembayaran tunjangan kepada guru Melakukan pemberkasan ulang kepada guru yang akan menerima tunjangan Melakukan updating data, verifikasi dan validasi data guru berdasar berkas yang terbaru Mengirimkan softy copy kepada petugas pendataan pusat tembusan propinsi Melakukan pengecekan data setelah menerima nominatif Mengumumkan data nominatif guru penerima tunjangan (bisa dg cara menempel data di kator Dinas ) Mengadakan Rakor mengundang seluruh kab/kota yang ada di wilayahnya dengan menggunakan dana APBD Melakukan koordinasi dengan petugas verifikator kab/kota tentang permasalahan dan hambatan yang dialami Menyiapkan data nominatif petugas verifikator kab/kota untuk pengajuan pencairan kepada Dit. PPTK PAUDNI setahun 2 kali Melakukan monitoring dengan menggunakan APBD
3 Kriteria Penerima Tunjangan Guru TK
TUNJANGAN PROFESI NON PNS
DASAR HUKUM TUNJANGAN PROFESI UU NO. 10 THN 2010 TENTANG APBN 2011 ( Psl 27 ayat (1) hrf b no. 3, dan ayat (6)) UU NO. 14 THN 2005 TENTANG GURU & DOSEN (Psl 15 ayat (1), Psl 16 ayat (1),(2),(3)) PP NO. 74 THN 2008 TENTANG GURU (Bab. III, Psl 15, 16, 17, dan 18) PP NO. 41 THN 2009 TENTANG TUNJANGAN PROFESI GURU..., (Bab. II, Psl 3, 4, 5, 7, 8, 9, Bab.V, Psl 20) PMK NO. 164/PMK.05/2010 THN 2010 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU DAN DOSEN, TUNJANGAN KHUSUS GURU DAN DOSEN, SERTA TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR
DISTRIBUSI PENERIMA TUNJANGAN PROFESI NON PNS TAHUN 2015
KRITERIA PENERMA TUNJANGAN PROFESI NON PNS TAHUN 2015 KRITERIA Guru Tetap Bukan PNS yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan diangkat oleh Pemerintah Daerah atau Yayasan 2 Pengawas Jenjang Pendidikan Taman Kanak-Kanak di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 3 Memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi Nomor Registrasi Guru (NRG) 4 Belum Pensiun 5 Tidak beralih status dari guru 6 Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif 7 Mengajar 24 Jam per minggu 8 Memiliki peserta didik minimal 15 orang dalam satuan pendidik PAUD
TUNJANGAN FUNGSIONAL
DASAR HUKUM SUBSIDI TUNJANGAN FUNGSIONAL UU NO. 14 THN 2005 TENTANG GURU & DOSEN ( Psl 17 ayat (2)) PP NO. 74 THN 2008 TENTANG GURU ( Bab III, Psl 19, 20, 21)
DISTRIBUSI PENERIMA TUNJANGAN FUNGSIONAL TAHUN 2015
KRITERIA PENERMA TUNJANGAN FUNGSIONAL TAHUN 2015 Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). 2 Sebagai guru TK bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang diangkat sebelumberlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat danpemerintahdaerahdengan dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan 3 Memiliki minimal 15 orang peserta didik dalam (satu rombel/kelas) yang di ketahui kepala sekolah dan disahkan oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota, kecuali di daerah khusus yang tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 123/P/2012 Tentang Penetapan Daerah Khusus Tahun 2012 4 Diprioritaskan kepada guru TK dalam jabatan yang berkualifikasi S-1/D-IV 5 Guru TK yang belum memiliki sertifikat pendidiK 6 Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas paling sedikit 24 jam tatap muka per-minggu atau melalui surat keterangan dari kepala sekolah dan telah diverifikasi/disahkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
TUNJANGAN KHUSUS
DASAR HUKUM SUBSIDI TUNJANGAN KHUSUS UU NO. 14 THN 2005 TENTANG GURU & DOSEN (Psl 15 ayat (1), Psl 18 ayat (1), (2), (3)) PP NO. 74 THN 2008 TENTANG GURU (Bab III, Psl 22, 23) PP NO. 41 THN 2009 TENTANG TUNJANGAN PROFESI, TUNJNAGAN KHUSUS. ( Bab III, Psl 10, 11, 12, Bab V, Psl 20) PMK NO. 164/PMK.05/2010 THN 2010, TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU DAN DOSEN, TUNJANGAN KHUSUS GURU DAN DOSEN, SERTA TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR
DISTRIBUSI KOUTA PENERIMA TUNJANGAN KHUSUS TAHUN 2015
KRITERIA PENERMA TUNJANGAN KHUSUS TAHUN 2015 Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). 2 Guru TK yang ditugaskan mengajar di daerah khusus oleh pemerintah, dan pemerintah daerah pada satuan pendidikan, baik satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh, pemerintah daerah dan masyarakat (yayasan), minimal 1 tahun. Dibuktikandengansurat tugas atau surat pengangkatan 3 Satuan pendidikan di daerah khusus ditetapkan oleh pemerintah daerah 4 Penugasan guru di daerah khusus didasarkan pada analisis kebutuhan guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 5 Guru TK yang ditugaskan di daerah khusus mendapatkan tunjangan khusus walaupun guru yang bersangkutan menerima tunjangan profesi
BANTUAN KUALIFIKASI S1/D-IV
PENINGKATAN KUALIFIKASI PENDIDIK PAUD Dasar Hukum: UU Nomor 14 Tentang Guru dan Dosen Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Permendiknas Nomor 58 Tahun 2009 Tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini Berdasarkan Dasar Hukum Diatas di menerangkan bahwa Kualifikasi Akademik Guru PAUD/TK harus memiliki kualifikasi akademik minimum diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
DISTRIBUSI KOUTA PENERIMA BANTUAN KUALIFIKASI S1/D-IV
KRITERIA PENERMA BANTUAN KUALIFIKASI S1/D-IV Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). 2 Guru bantu yang masih aktif mengajar, pada TK dan Memiliki Nomor Induk Guru Bantu (NIGB), sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 034/U/2003 tanggal 26 Maret 2003 tentang Pengangkatan Guru Bantu serta memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan 3 Satuan pendidikan di daerah khusus ditetapkan oleh pemerintah daerah 4 Sedang menempuh Strata Satu (S-1)/Diploma Empat (D-IV)yang linier denganPendidikan PAUD 5 Guru tidak sedang memperoleh beasiswa/bantuanpendidikan untuk peningkatan kualifikasi akademik dari dan PemerintahPusat, ProvinsidanKab/Kota 6 Program Studi yang diambil sesuai dengan tugas mengajar yang sedang diampu 7 Surat keterangan sebagai mahasiswa aktif pada semester 2 sampaidengan semester 7 dari perguruan tinggi 8 IndeksPrestasi (IPK) minimal 2.50 dibuktikansuratketerangandariperguruantinggi
HONORARIUM GURU BANTU
DISTRIBUSI PENERIMA BANTUAN HONORARIUM GURU BANTU
KRITERIA PENERMA HONORARIUM GURU BANTU 1 Guru Bantu yang diangkat pada tahun 2003 dan tahun 2004 sesuai Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 023/U/2003 tanggal 26 Maret 2003 dengan melampirkan Foto copy lampiran I Surat Perjanjian Kerja dan lampiran II Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 023/U/2003 tentang pengangkatan guru bantu tanggal 26 Maret 2003 yang dilegalisir oleh dinas pendidikan kabupaten/kota atau Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta khusus untuk Provinsi DKI Jakarta 2 Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yang menyatakan bahwa guru yang bersangkutan dipindahkan ke satuan pendidikan dimana saat ini yang bersangkutan bertugas 3 Memiliki Nomor Induk Guru Bantu (NIGB) 4 Aktif mengajar minimal 24 jam tatap muka per-minggu pada satuan pendidikanTK dengan dibuktikan surat keterangan aktif mengajar dari Kepala Sekolah yang disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi atau Ketua Yayasan, kecuali guru bantu yang bertugas di daerah khusus 5 Tidak berstatus sebagai CPNS 6 Tidak beralih statusnya sebagaiguru bantu 7 Tidak merangkap sebagai anggotaeksekutif, yudikatif, atau legislatif
Terima Kasih..........................