SOSIALISASI JUKNIS TUNJANGAN GURU TK TAHUN 2015

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOSIALISASI SISTEM INFORMASI PENGEMBANGAN KARIR DOSEN (SIPKD)
Advertisements

Direktorat Pembinaan SMA
PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
Bismillahirrohmaanirrohiem
KEBIJAKAN BEBAN KERJA DOSEN
DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Implementasinya terhadap proses pengolahan data Tunjangan pada direktorat P2TK Dikdas DRAFT.
UNTUK VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA NUPTK 2013
BEASISWA PPA/BBM TAHUN 2013
SOSIALISASI PELAPORAN B S TAHUN 2014 Permendikbud Nomor 101/2013.
KOORDINASI PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU
DISKUSI KELOMPOK TERFOKUS IDENTIFIKASI MASALAH PENDIDIKAN DALAM RANGKA PENYEMPURNAAN DAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG PENDIDIKAN KEMENTERIAN.
KOMISI PEMILIHAN UMUM KEPUTUSAN KPU Nomor 405/Kpts/KPU/Tahun 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN.
UNTUK VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA NUPTK 2013
JADWAL PENERBITAN SKTP 2014 Berbasis Data Dapodik
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
mekanisme ijin pendirian dan perubahan perguruan tinggi
SERTIFIKASI DOSEN 2010 adi-serdos TAHUN 2010, KUOTA NASIONAL (DILUAR PROF) KUOTA UNS ADALAH 270 DOSEN. TAHUN 2009, 4 DOSEN UNS YANGTIDAK.
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
REVISI PAGU MINUS TA 2013 Tanjung Balai, 28 November 2013.
RAPAT KOORDINASI DAN EVALUASI
BMPS PROVINSI JAWA BARAT
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
Dan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Dan Belanja (Sp3b) Blu
Ketentuan Peraturan pedoman penyelenggaraan PT dan pelayanan Kopertis Wilayah III.
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN Latar Belakang Dasar Hukum: Dasar Hukum: 1. UU RI No. 20/2003 (UUSPN) 2. UU RI No. 14/2005 ttg Guru dan Dosen.
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2014
SIM NIPTK.
Direktorat Pendidik & Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar
PENGENALAN SNP, SPM DAN IMPLEMENTASI SPM
MATRIK PENERIMAAN CALON MAHASISWA BARU SEMESTER GANJIL 2014/2015
Mekanisme Pencairan Tunjangan Sertifikasi Dosen
BALAI PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NON FORMAL DAN INFORMAL
PENDIDIKAN LANJUTAN PNS KATEGORI JARAK JAUH,KELAS JAUH DAN SABTU - MINGGU Kukuh Heru Yanto,SH,MH Kepala Bidang Mutasi Kanreg VIII BKN.
IMPLEMENTASI PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN KARIR GURU (PTK DIKDAS)
SOSIALISASI PERMENKES RI 889/MENKES/PER/V/2011
SOSIALISASI Pemberian Tunjangan: Khusus, Subsidi Tunjangan Fungsional, Bantuan Dana Peningkatan Kualifikasi & Profesi Direktorat Pembinaan PTK Pendidikan.
SEPUTAR ANEKA TUNJANGAN
Permasalahan Pra SK Permasalahan Pasca SK
Kementerian Pendidikan Nasional Ditjen Manajemen Dikdasmen
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
Tunjangan Khusus, Subsidi Tunjangan Fungsional, & Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi Akademik Ke S-1/D-IV Tahun 2015.
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
SOSIALISASI SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI DAN DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 2007.
KESIMPULAN HASIL REKON TERKAIT DENGAN KERJASAMA PENYALURAN TUNJANGAN MELALUI VA BERSAMA BRI INFORMASI TERKAIT DENGAN TUNJANGAN AKAN DIINFORMASIKAN MELALUI.
SISTEM REKRUTMEN DAN MATRIKULASI
Sertifikasi GURU. LANDASAN HUKUM UU RI Nomor 14 Tahun 2005 Tentang GURU dan DOSEN a. bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan.
PENILAIAN KINERJA GURU
PENGEMBANGAN SMK PUSAT LAYANAN TIK
TAHUN PEMBAYARANPembayaran melalui dana Dekonsentrasi Provinsi Pembayaran melalui DIPA Direktorat P2TK PEMBERKASANMANUAL  DIGITAL/DAPODIK.
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
P2TK Dikdas  Penghentian Tunjangan Fungsional. Disebabkan oleh : 1.JJM Tidak lagi terpenuhi menurut data Dapodik 2.Ternyata sudah sertifikasi 3.Tidak.
PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DITJEN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL DAN INFORMAL DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PENDIDIKAN.
PERENCANAAN & EVALUASI TUNJANGAN GURU TK DIREKTORAT PPTK PAUDNI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN TENTANG GURU DAN DOSEN
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
PERENCANAAN PROGRAM TUNJANGAN GURU TK TAHUN 2015
BAGI GURU RA/MADRASAH DI LINGKUNGAN KANKEMENAG KAB. PAMEKASAN
SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2017 DINDIKPORA KAB
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
RAPAT KOORDINASI DAN EVALUASI
FASILITASI PENYUSUNAN DOKUMEN RPP BAGI GTT/GTY)/ PAMONG PAUD DAN LAPORAN PELAKSANAAN KERJA BAGI PTT/PTY DI LINGKUNGAN KABUPATEN SLEMAN.
Mekanisme Verval Calon Peserta PLPG 2017 Non Reguler Jalur S2 Mandiri
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Transcript presentasi:

SOSIALISASI JUKNIS TUNJANGAN GURU TK TAHUN 2015 KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DITJEN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL DAN INFORMAL DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI NONFORMAL DAN INFORMAL

1 2 3 APBN 2015 Mekanisme Tunjangan Guru TK tahun 2014 Kriteria Penerima Tunjangan Guru TK

1 APBN 2015

SANDINGAN APBN 2014 - 2015 * Keterangan *) Emporwerment Stakeholder Akses dan Kualitas Birokrasi Pendidikan yang efektif Pembelajaran yang menyenangkan, Guru yang selalu diingat, Keterangan *) Dana terblokir terkait PMK No. 7/PMK.02/2014 tentang Tatacara Revisi Anggaran tahun 2014 pasal 46 no (2), Rp. 914.227.753.000 Program Carry Over Tunjangan Profesi Guru TK

PTK YANG MENDAPATKAN TUNJANGAN/INSENTIF GURU PAUD TA. 2011 - 2015

Sandingan Program Prioritas Pembinaan PTK PAUDNI

Penyelesaian Pembayaran Tunjangan Profesi Guru TK Non PNS S Penyelesaian Pembayaran Tunjangan Profesi Guru TK Non PNS S.D Tahun 2015 Kebutuhan Carry Over Tahun 2013 23.605 org Rp. 159,09 M Kelulusan s.d Tahun 2014 44.743 org Rp. 1,096 T Alokasi DIPA Kelulusan s.d Tahun 2014 Rp. 516,9 M Kebutuhan Carry Over Tahun 2014 44.743 org Rp. 380,64 M Kelulusan s.d Tahun 2013 44.620 org Rp. 1,224 T Kelulusan Tahun 2014 16.407 org Rp. 490M Alokasi DIPA 61.150 org RP. 2,096,14T Kebutuhan 23.605 org Rp. 461,19 M Alokasi DIPA Rp. 302,93 M Asumsi kelulusan tahun 2014, 16.407 org Dana diblokir Rp.914M Sedang proses audit BPKP Tahun 2013 Tahun 2014 Tahun 2015 1 2 3 Kekurangan 23.605 org, Rp. 159,09M (4 bln) Kekurangan 44.743 org Rp. 380,64 M (5 bln)

2 Mekanisme Tunjangan Guru TK tahun 2014

MEKANISME PENYALURAN TUNJANGAN GURU TK, TAHUN 2015 SEKOLAH DIREKTORAT P2TK KEUANGAN DIREKTORAT KPPN BANK PENYALUR (MITRA KPPN) BANK MITRA PUSAT (REKENING GURU) Berbasis offline : Entri Dokumen di Pusat/Prov Berbasis online : Dapodik Rekonsilasi & Verifikasi Data Informasi Daya Serap dari Bank Mitra Laporan Penyaluran 10 1a 1b Data Lama dan lulusan baru Laporan penyaluran Oleh BRI PERINTAH PENCAIRAN DARI BANK KPPN BRI KE REKENING GURU 9 2 Guru menperbaiki data Surat Perjanjian Kerjasama dengan Bank BRI Informasi Daya Serap dari SP2D Sesuai Syarat? Tdk Email guru ya 7 Tercatat pada Buku rekening Guru 3b Cetak SK 8 3a Informasi kekurangan dan rekomendasi Perbaikan data SK Tunjangan Penerbitan SP2D 6 4 Pembuatan SPM Display di website Pembuatan SPP 5

Strategi Percepatan Penyaluran Tunjangan 2015 KAB/KOTA PROPINSI Mensosialisasikan pembayaran tunjangan kepada guru Melakukan pemberkasan ulang kepada guru yang akan menerima tunjangan Melakukan updating data, verifikasi dan validasi data guru berdasar berkas yang terbaru Mengirimkan softy copy kepada petugas pendataan pusat tembusan propinsi Melakukan pengecekan data setelah menerima nominatif Mengumumkan data nominatif guru penerima tunjangan (bisa dg cara menempel data di kator Dinas ) Mengadakan Rakor mengundang seluruh kab/kota yang ada di wilayahnya dengan menggunakan dana APBD Melakukan koordinasi dengan petugas verifikator kab/kota tentang permasalahan dan hambatan yang dialami Menyiapkan data nominatif petugas verifikator kab/kota untuk pengajuan pencairan kepada Dit. PPTK PAUDNI setahun 2 kali Melakukan monitoring dengan menggunakan APBD

3 Kriteria Penerima Tunjangan Guru TK

TUNJANGAN PROFESI NON PNS

DASAR HUKUM TUNJANGAN PROFESI UU NO. 10 THN 2010 TENTANG APBN 2011 ( Psl 27 ayat (1) hrf b no. 3, dan ayat (6)) UU NO. 14 THN 2005 TENTANG GURU & DOSEN (Psl 15 ayat (1), Psl 16 ayat (1),(2),(3)) PP NO. 74 THN 2008 TENTANG GURU (Bab. III, Psl 15, 16, 17, dan 18) PP NO. 41 THN 2009 TENTANG TUNJANGAN PROFESI GURU..., (Bab. II, Psl 3, 4, 5, 7, 8, 9, Bab.V, Psl 20) PMK NO. 164/PMK.05/2010 THN 2010 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU DAN DOSEN, TUNJANGAN KHUSUS GURU DAN DOSEN, SERTA TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR

DISTRIBUSI PENERIMA TUNJANGAN PROFESI NON PNS TAHUN 2015

KRITERIA PENERMA TUNJANGAN PROFESI NON PNS TAHUN 2015 KRITERIA Guru Tetap Bukan PNS yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan diangkat oleh Pemerintah Daerah atau Yayasan 2 Pengawas Jenjang Pendidikan Taman Kanak-Kanak di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 3 Memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi Nomor Registrasi Guru (NRG) 4 Belum Pensiun 5 Tidak beralih status dari guru 6 Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif 7 Mengajar 24 Jam per minggu 8 Memiliki peserta didik minimal 15 orang dalam satuan pendidik PAUD

TUNJANGAN FUNGSIONAL

DASAR HUKUM SUBSIDI TUNJANGAN FUNGSIONAL UU NO. 14 THN 2005 TENTANG GURU & DOSEN ( Psl 17 ayat (2)) PP NO. 74 THN 2008 TENTANG GURU ( Bab III, Psl 19, 20, 21)

DISTRIBUSI PENERIMA TUNJANGAN FUNGSIONAL TAHUN 2015

KRITERIA PENERMA TUNJANGAN FUNGSIONAL TAHUN 2015 Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). 2 Sebagai guru TK bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang diangkat sebelumberlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat danpemerintahdaerahdengan dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan 3 Memiliki minimal 15 orang peserta didik dalam (satu rombel/kelas) yang di ketahui kepala sekolah dan disahkan oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota, kecuali di daerah khusus yang tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 123/P/2012 Tentang Penetapan Daerah Khusus Tahun 2012 4 Diprioritaskan kepada guru TK dalam jabatan yang berkualifikasi S-1/D-IV 5 Guru TK yang belum memiliki sertifikat pendidiK 6 Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas paling sedikit 24 jam tatap muka per-minggu atau melalui surat keterangan dari kepala sekolah dan telah diverifikasi/disahkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

TUNJANGAN KHUSUS

DASAR HUKUM SUBSIDI TUNJANGAN KHUSUS UU NO. 14 THN 2005 TENTANG GURU & DOSEN (Psl 15 ayat (1), Psl 18 ayat (1), (2), (3)) PP NO. 74 THN 2008 TENTANG GURU (Bab III, Psl 22, 23) PP NO. 41 THN 2009 TENTANG TUNJANGAN PROFESI, TUNJNAGAN KHUSUS. ( Bab III, Psl 10, 11, 12, Bab V, Psl 20) PMK NO. 164/PMK.05/2010 THN 2010, TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU DAN DOSEN, TUNJANGAN KHUSUS GURU DAN DOSEN, SERTA TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR

DISTRIBUSI KOUTA PENERIMA TUNJANGAN KHUSUS TAHUN 2015

KRITERIA PENERMA TUNJANGAN KHUSUS TAHUN 2015 Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). 2 Guru TK yang ditugaskan mengajar di daerah khusus oleh pemerintah, dan pemerintah daerah pada satuan pendidikan, baik satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh, pemerintah daerah dan masyarakat (yayasan), minimal 1 tahun. Dibuktikandengansurat tugas atau surat pengangkatan 3 Satuan pendidikan di daerah khusus ditetapkan oleh pemerintah daerah 4 Penugasan guru di daerah khusus didasarkan pada analisis kebutuhan guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 5 Guru TK yang ditugaskan di daerah khusus mendapatkan tunjangan khusus walaupun guru yang bersangkutan menerima tunjangan profesi

BANTUAN KUALIFIKASI S1/D-IV

PENINGKATAN KUALIFIKASI PENDIDIK PAUD Dasar Hukum: UU Nomor 14 Tentang Guru dan Dosen Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Permendiknas Nomor 58 Tahun 2009 Tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini Berdasarkan Dasar Hukum Diatas di menerangkan bahwa Kualifikasi Akademik Guru PAUD/TK harus memiliki kualifikasi akademik minimum diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.

DISTRIBUSI KOUTA PENERIMA BANTUAN KUALIFIKASI S1/D-IV

KRITERIA PENERMA BANTUAN KUALIFIKASI S1/D-IV Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). 2 Guru bantu yang masih aktif mengajar, pada TK dan Memiliki Nomor Induk Guru Bantu (NIGB), sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 034/U/2003 tanggal 26 Maret 2003 tentang Pengangkatan Guru Bantu serta memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan 3 Satuan pendidikan di daerah khusus ditetapkan oleh pemerintah daerah 4 Sedang menempuh Strata Satu (S-1)/Diploma Empat (D-IV)yang linier denganPendidikan PAUD 5 Guru tidak sedang memperoleh beasiswa/bantuanpendidikan untuk peningkatan kualifikasi akademik dari dan PemerintahPusat, ProvinsidanKab/Kota 6 Program Studi yang diambil sesuai dengan tugas mengajar yang sedang diampu 7 Surat keterangan sebagai mahasiswa aktif pada semester 2 sampaidengan semester 7 dari perguruan tinggi 8 IndeksPrestasi (IPK) minimal 2.50 dibuktikansuratketerangandariperguruantinggi

HONORARIUM GURU BANTU

DISTRIBUSI PENERIMA BANTUAN HONORARIUM GURU BANTU

KRITERIA PENERMA HONORARIUM GURU BANTU 1 Guru Bantu yang diangkat pada tahun 2003 dan tahun 2004 sesuai Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 023/U/2003 tanggal 26 Maret 2003 dengan melampirkan Foto copy lampiran I Surat Perjanjian Kerja dan lampiran II Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 023/U/2003 tentang pengangkatan guru bantu tanggal 26 Maret 2003 yang dilegalisir oleh dinas pendidikan kabupaten/kota atau Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta khusus untuk Provinsi DKI Jakarta 2 Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yang menyatakan bahwa guru yang bersangkutan dipindahkan ke satuan pendidikan dimana saat ini yang bersangkutan bertugas 3 Memiliki Nomor Induk Guru Bantu (NIGB) 4 Aktif mengajar minimal 24 jam tatap muka per-minggu pada satuan pendidikanTK dengan dibuktikan surat keterangan aktif mengajar dari Kepala Sekolah yang disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi atau Ketua Yayasan, kecuali guru bantu yang bertugas di daerah khusus 5 Tidak berstatus sebagai CPNS 6 Tidak beralih statusnya sebagaiguru bantu 7 Tidak merangkap sebagai anggotaeksekutif, yudikatif, atau legislatif

Terima Kasih..........................