Disampaikan pada Workshop Pengelolaan Keuangan Satker PPK-BLU

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KOORDINASI BAWAS - BPKP : PENINGKATAN KUALITAS LK TA.2011
Advertisements

INTENSITAS DAN KUALITAS PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERNAL DAN EKSTERNAL
PERMENDIKNAS NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG
STRATEGI DAN LANGKAH DALAM MEWUJUDKAN LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG RI DENGAN OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP) Bagian Akuntansi 1.
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNGJAWAB KEUANGAN NEGARA
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
REVISI PAGU MINUS TA 2013 Tanjung Balai, 28 November 2013.
SISTEM AUDIT INTERNAL APBN
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(GRAND DESIGN) PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN KEPALA SEKOLAH
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
Oleh INSPEKTUR I INSPEKTORAT JENDERAL KEMDIKNAS disampaikan pada
RENCANA AKSI MEWUJUDKAN OPINI WTP KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
PENILAIAN INISIATIF ANTI KORUPSI
PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif
BAWASLU DALAM PELAKSANAAN PENGAWASAN PEMILU
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
PENERAPAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH
Luas Daerah ( Integral ).
TINJAUAN UMUM AUDIT KEUANGAN NEGARA
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2007 tentang Tata Cara Pengintegrasian Laporan Keuangan BLU ke Dalam Laporan Keuangan Kementerian.
KEBIJAKAN INSPEKTORAT JENDERAL KEMDIKBUD TERKAIT CAPAIAN OPINI WTP
SISTEM AUDIT INTERNAL APBN
PADA RAPAT EVALUASI PENYERAPAN ANGGARAN APBD
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN PENGELOLAAN KEUANGAN
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
KETENTUAN PIDANA DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN
REGULASI DAN STANDAR DI SEKTOR PUBLIK
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
PELAKSANAAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI.
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
UNDANG – UNDANG NO. 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN
KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
PELAKSANAAN PROGRAM KESEHATAN
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Pengelolaan Dana Hibah
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Disampaikan pada acara :
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
H. Mohamad Fahri Kepala Bagian Ortala dan Kepegawaian
KEBIJAKAN DAN STRATEGI AKSELERASI BIDANG PENGAWASAN
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI
KEBIJAKAN PENGAWASAN INTERN INSPEKTORAT JENDERAL KEMENRISTEKDIKTI
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA
PENGAWASAN KEUANGAN DAERAH
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA UU NO 15/2004
PENGUATAN INSPEKTORAT DAERAH
USAHA KEMENTRIAN KESEHATAN DALAM MEWUJUDKAN CLEAN GOVERMENT &GOOD GOVERMENT KELOMPOK III.
PROGRAM KERJA PENGURUS FORUM SPI PTN TAHUN 2018
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
TEUKU NILWAN (Inspektur IV)
UPAYA PENINGKATAN KUALITAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SDM DI LINGKUNGAN
Prof. DR. Jamal Wiwoho, SH., Mhum.
Kebijakan Pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan RI
SIGNIFIKASI PEMERIKSAAN PADA BLU DILINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENDIKBUD TERKAIT BANTUAN PEMERINTAH
DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Kebijakan Pengawasan Atas Tindak Lanjut Temuan BPK Bidang Penelitian
PERAN POLTEKES ERA REVOLUSI INDUSTRI 4
Transcript presentasi:

Disampaikan pada Workshop Pengelolaan Keuangan Satker PPK-BLU KEBIJAKAN PENGAWASAN INSPEKTORAT JENDERAL KEMDIKNAS oleh: Inspektur I Itjen Kemdiknas Disampaikan pada Workshop Pengelolaan Keuangan Satker PPK-BLU Hotel Century Park Jakarta, 14 Oktober 2011

VISI DAN MISI KEMDIKNAS 2010 - 2014 VISI KEMDIKNAS 2010 - 2014 Terselanggaranya Layanan Prima Pendidikan Nasional untuk Membentuk Insan Indonesia Cerdas Komprehensif Meningkatkan Ketersediaan Layanan Pendidikan (Availability) Memperluas Keterjangkauan Layanan Pendidikan (Affordability) Meningkatkan Kualitas/Mutu dan Relevansi Layanan Pendidikan (Quality) Mewujudkan Kesetaraan dalam Memperoleh Layanan Pendidikan (Equity) Menjamin Kepastian Memperoleh Layanan Pendidikan (Assurance) MISI KEMDIKNAS 2010 - 2014

Untuk mewujudkan hal tersebut telah tertuang dalam konstitusi. Dalam konstitusi sudah tegas dikatakan bahwa anggaran untuk sektor pendidikan adalah sebesar 20% dari APBN, APBD.

Postur Anggaran Pendidikan Tahun 2011-2012 2011* 2012 APBN Rp. 1.229,56 T Rp. 1.418,49 T Anggaran Pendidikan Rp. 248,98 T (20,25%) Rp. 286,56 T (20,20%) *) Belum termasuk APBNP 2011 2011 2012

Postur Anggaran Pendidikan Tahun 2012 Lainnya Rp 16,3T DAK Pendidikan Rp 10,0 T BOS Rp. 23,6 T Gaji dan Tunjangan guru Rp 136,4 T 2012

PERMASALAHAN Persoalannya bagaimana kita mengelola anggaran sebesar itu?? Kenyataan sekarang banyak keluhan dari masyarakat dan ditemuinya beberapa penyimpangan. Yang lebih membuat kita harus malu adalah opini BPK RI terhadap LK Kemdiknas yang disclaimer

Untuk itu ITJEN SEBAGAI aparat pengawas internal Kemdiknas membuat visi dan misi serta arah kebijakan yang dilanjutkan dengan program strategis.

Terwujudnya Pengawasan yang Berkualitas terhadap Layanan Pendidikan VISI ITJEN Terwujudnya Pengawasan yang Berkualitas terhadap Layanan Pendidikan MISI ITJEN Melaksanakan tata kelola yang handal dalam layanan pengawasan pendidikan Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan yang berorientasi akuntabilitas Menguatkan integritas dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan bagi pengawas dan pengelola layanan pendidikan Mendorong terwujudnya pengawasan internal yang profesional dalam setiap unit layanan pendidikan Mengawal terjaminnya Laporan Keuangan dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang berkualitas

ARAH DAN KEBIJAKAN PENGAWASAN MENGAWAL PENYUSUNAN LAKIP YANG BERKUALITAS MENDAMPINGI PENYUSUNAN LK MENUJU OPINI WTP

PROGRAM STRATEGIS ITJEN Meningkatkan kinerja dan peranan Itjen; Meningkatkan kompetensi SDM; Merubah pola audit dari post menjadi current (on going) audit; Mewujudkan Opini WTP Tahun 2012; Mengawal pelaksanaan Program Unit Utama terutama APBNP; Melakukan audit PBJ 2005-2010; Membantu menyelesaikan masalah pensertifikatan tanah pada beberapa SATKER; Mengirimkan butir-butir kelemahan Satker yg menjadi temuan selama ini. Menindak Lanjuti Temuan BPK;

MENINGKATKAN KINERJA DAN PERANAN ITJEN 1 Audit selama ini lebih sebagai watchdog. Kedepan menjadi pendamping dalam mengawasi agar semua program dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.

MENINGKATKAN KINERJA DAN PERANAN ITJEN 1 Untuk meningkatkan kinerja dan peran perlu : Perubahan mindset Meningkatkan disiplin Melakukan diskusi Menyiapkan diri sebelum wasrik Memaparkan hasil wasrik Melakukan pendampingan kepada satker yang membutuhkan Monitoring dan evaluasi Selalu ada semangat untuk menjadi lebih baik

MENINGKATKAN KOMPETENSI SDM 2 UNTUK MENINGKATKAN PERAN PERLU DITUNJANG SDM YANG HANDAL. UNTUK MENINGKATKAN KOMPETENSI SDM AKAN DILAKUKAN DIKLAT : Diklat Risk Based Audit Diklat Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) Diklat Audit Pengadaan Barang dan Jasa Diklat Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa Diklat Investigatif Diklat Audit Perencanaan Diklat Riviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Diklat Bagi Auditor Tingkat Ahli Diklat Certified Internal Auditor (CIA)

PERUBAHAN POLA AUDIT 3 Pola Audit yang digunakan selama ini adalah Post Audit. Untuk itu tahun ini On-Going Audit atau Current Audit. Tujuannya adalah agar semua pelaksanaan program Kemdiknas dapat dipantau pelaksanaannya. Bila terdapat kesalahan ditengah jalan masih bisa diperbaiki sehingga tidak berujung pada tindakan yang merugikan keuangan negara.

TUJUAN PENYUSUNAN ROAD-MAP MEWUJUDKAN OPINI WTP 2012 4 TUJUAN PENYUSUNAN ROAD-MAP A. Tujuan Umum : Laporan keuangan Kemdiknas Tahun Anggaran 2011 Mendapat Opini WTP dari BPK B. Tujuan Khusus : Laporan Keuangan disusun berdasarkan Sistem Pengendalian Intern memadai Laporan Keuangan sesuai SAP Taat kepada aturan Asset Kemdiknas aman

UPAYA YANG TELAH DILAKUKAN UNTUK MEWUJUDKAN WTP Merubah pola audit dari post menjadi on going audit (sesuai dengan peran Itjen sebagai APIP) Audit difokuskan pada Laporan Keuangan Sebelum audit dilakukan diberikan pemahaman kepada auditor sekaligus coaching pelaksanaan audit ini Setelah kembali dilakukan diskusi terhadap temuan2 yang diperoleh dilapangan selama melakukan audit. Mengirim butir-butir temuan BPK dan Itjen yang sering terjadi kesemua Satker Kemdiknas Mengadakan pendampingan terhadap penyusunan Laporan Keuangan (sampling)

UPAYA YANG TELAH DILAKUKAN UNTUK MEWUJUDKAN WTP 7. Melakukan evaluasi terhadap LK Kementerian dan Unit Utama semester I TA 2011. 8. Menjalin komunikasi dengan BPK-RI tentang upaya TL, dan menyamakan persepsi tentang temuan serta konsultasi tentang uapaya roapmap to WTP. 9. Yang amat penting adalah kita perlu membuat Instruksi Mendiknas tentang Rencana Aksi untuk meningkatkan Opini Laporan Keuangan Kemdiknas menjadi WTP ( Instruksi Menteri No. 1 Tahun 2011)

IMPLEMENTASI INSTRUKSI MENTERI NO. 1 TAHUN 2011 Melakukan Sosialisasi terkait dengan Instruksi Menteri No. 1 Tahun 2011. Melakukan Rencana Aksi dalam Instruksi Menteri sesuai dengan peran masing-masing.

MENGAWAL PROGRAM UNIT UTAMA 5 Untuk memberikan keyakinan bahwa semua program berjalan dengan baik maka perlu dilakukan pengawasan. Tahun ini kita akan mulai mengawal pelaksanaan program dengan anggaran APBN dan APBN-P. Penugasan diawali dengan menugaskan para Inspektur untuk meminta semua kegiatan yang dibiayai APBN-P di masing-masing Unit.

MENGAWAL PROGRAM UNIT UTAMA 5 Inspektur berkoordinasi dengan Kepala Satker yang bersangkutan untuk melakukan pengawasan. Jangan ada kegiatan yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada. Jika terpaksa harus dihentikan sehingga program tidak bisa berjalan, itu lebih baik dibandingkan harus menanggung risiko yang tidak perlu.

A AUDIT PBJ (PENGADAAN BARANG/JASA) 6 Tahun ini Itjen akan melakukan audit dengan tujuan tertentu mengenai PBJ Yang akan diaudit anggaran 2005 s.d. 2010 Dilakukan secara bertahap, dimulai dengan dana anggaran 2010. Dengan hanya 3 unit utama (Sekjen, PAUDNI, Balitbang)

MEMBANTU MENYELESAIKAN MASALAH PENSERTIFIKATAN TANAH PADA BEBERAPA SATKER 7 Salah satu point temuan BPK yang banyak dijumpai di beberapa Satker adalah adanya lahan Satker yang belum bersertifikat. Untuk itu diminta masing-masing Satker agar bisa menyelesaikan. Namun ada beberapa tanah yang bermasalah dengan pihak ketiga, baik dengan Pemda, BUMN maupun dengan pihak swasta. Untuk itu ITJEN akan ikut membantu menyelesaikannya dengan pihak ketiga tersebut.

MENGIRIMKAN BUTIR2 KELEMAHAN SATKER YANG MENJADI TEMUAN SELAMA INI 8 Tahun ini telah dilakukan audit on-going fokus pada Laporan Keuangan (LK) Setelah kembali dari audit, dilakukan pemaparan bagi masing-masing kelompok (dilanjutkan dengan diskusi) Dari diskusi dihimpun semua temuan dan diambil pula butir-butir temuan dari BPK. Setelah terhimpun dikirimkan ke semua Satker di lingkungan Kemdiknas agar temuan yang sama jangan terjadi pula di Satker lain pada pemeriksaaan berikutnya (baik pemeriksaan ITJEN maupun BPK).

MENGIRIMKAN BUTIR2 KELEMAHAN SATKER YANG MENJADI TEMUAN SELAMA INI 8 Dengan model ini diharapkan LK Kemdiknas akan lebih baik. Disamping mengirimkan butir-butir ini, juga dilakukan pendampingan dalam penyusunan LK. Dalam tahun 2011 telah dilakukan pendampingan penyusunan LK pada 68 satker UPT Kemdiknas dan Dinas Pendidikan Provinsi dan 39 Perguruan Tinggi Negeri

TINDAK LANJUT TEMUAN BPK 9 Salah satu Penyebab Disclaimer adalah banyaknya Satker yang belum mengumpulkan laporan pelaksanaan kegiatan dan ketidakpatuhan Satker terhadap aturan perundangan yang ada. Telah dilakukan Tindak Lanjut dari temuan BPK tersebut dengan langkah koordinasi yang baik. Hasilnya cukup memuaskan kita. Ini tidak terlepas dari keterlibatan semua unsur di lingkungan Kemdiknas. Namun bila dilihat dari Resume TL yang dikeluarkan oleh BPK masih da sisa temuan yang belum ditindaklanjuti 2001-2011. Mari kita fokus melaksanakan rekomendasi temuan di Satker masing-masing.

PERKEMBANGAN TINDAK LANJUT LHP BPK RI ATAS LK KEMDIKNAS TAHUN 2010 Tindak Lanjut Berdasar Jumlah Temuan Tindak Lanjut Berdasar Nilai Temuan Total : 263 Temuan Total Nilai Rp 2.843.092,84 juta

RENCANA TINDAK ATAS SISA TEMUAN YANG MASIH BELUM SELESAI Melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan setiap Satker baik pusat maupun daerah. Monitoring kelanjutan tindak lanjut berikutnya. Memberikan teguran dan peringatan kepada Satker yang lambat menyelesaikannya. Harus selesai sebelum Desember

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2009 TENTANG TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL

Dalam rangka penguatan tata kelola dan akuntabilitas, penyelenggaraan tugas dan fungsi serta kegiatan di lingkungan departemen pendidikan nasional perlu menindaklanjuti hasil pemeriksaan.

PENYAMPAIAN LAPORAN Inspektur Jenderal menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada: Pemimpin Unit Kerja setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan paling lambat 1 (satu) bulan sejak Laporan Hasil Pemeriksaan diterima. Pemimpin Unit Kerja yang diperiksa untuk ditindaklanjuti; atau Menteri dalam hal tindak lanjut hasil pemeriksaan merupakan kewenangannya.

MEMBERIKAN SURAT PERINGATAN INSPEKTUR JENDERAL MEMBERIKAN SURAT PERINGATAN a. Peringatan 1 : 1 (satu) bulan sejak laporan hasil pemeriksaan diterima, belum diselesaikan b. Peringatan 2 : 3 (tiga) bulan sejak peringatan 1, belum diselesaikan. c. Peringatan 3 : 1 (satu) bulan sejak peringatan 2, belum diselesaikan.

INVESTIGASI Inspektur Jenderal dapat melakukan audit investigasi pada Unit Kerja yang belum menyelesaikan tindak lanjut setelah 1 (satu) bulan menerima peringatan ketiga. Hasil investigasi berindikasi tindak pidana korupsi dilimpahkan kepada aparat penegak hukum setelah mendapat ijin Menteri. Hasil investigasi yang bukan tindak pidana korupsi dilimpahkan kepada pejabat yang berwenang memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

KEWAJIBAN PIMPINAN SATUAN KERJA Setiap pemimpin dan/atau pejabat pada satuan kerja wajib melaksanakan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal. Setiap pemimpin dan/atau pejabat pada satuan kerja wajib melaksanakan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat pemeriksaan eksternal Departemen.

FASILITASI Inspektur Jenderal memfasilitasi penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan eksternal Kementerian.

SANKSI Pemimpin dan/atau pejabat pada satuan kerja yang tidak melaksanakan tindak lanjut hasil pemeriksaan, dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Keputusan Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional No. Kep Keputusan Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional No. Kep. 809/F/KP/2011 tentang Pembentukan Tim SATGAS Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK-RI di Lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional

TUGAS Melaksanakan Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK-RI di Lingkungan Unit Utama.

KEANGGOTAAN TIM SATGAS Unsur Inspektorat dan Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional Masing-masing Inspektorat sesuai wilayah kerja.

Undang-Undang No. 15 tahun 2009 TENTANG Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan. Pasal 20 Ayat (1) s.d (5) Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan. Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK-RI dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.

Pasal 26 Ayat (2) Setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK-RI dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)

TERIMA KASIH