PEMBINAAN KEPEGAWAIAN PEGAWAI PELAJAR DAN IZIN BELAJAR Disajikan Dalam Kegiatan Pelatihan Jabatan Akademik Dosen Tahun 2015 Di Lingkungan Univ. Muslim Nusantara (UMN) Al Washliyah email : zamal_1967@yahoo.co.id
PENGERTIAN DOSEN DOSEN TETAP ADALAH DOSEN YANG BEKERJA PENUH WAKTU YANG BERSTATUS SEBAGAI TENAGA PENDIDIK TETAP PADA SATUAN PENDIDIKAN TINGGI TERTENTU DAN DIBERI NIDN (permenpan dan rb no. 17 tahun 2013 jo no. 46 tahun 2013) Dosen merupakan pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat Kedudukan dosen sebagai sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai agen pembelajaran, pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni serta pengabdian kepada masyarakat (Pasal 3 ayat (1) (permenpan dan rb no. 17 tahun 2013 jo no. 46 tahun 2013) Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)
PERSYARATAN MENJADI DOSEN Dosen memiliki kualifikasi akademik minimun (undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen) : Lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana SERENDAH-RENDAHNYA LULUSAN PROGRAM MAGISTER (S2) yang sederajat dari pendidikan tinggi yang terakreditasi M DIPLOMA DAN SARJANa (permenpan dan rb no. 17 tahun 2013 tentang jabatan fungsional dosen dan angka kreditanya)) LULUSAN DOKTOR (S3) UNTUK PROGRAM PASCASARJANA Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)
maksud penyajian : Agar : Peserta PELATIHAN: Unit kerja : Dapat memahami PEMBINAAN PEGAWAI YANG DIBERI TUGAS DAPAT MELAKSANAKAN TUGAS SESUAI KETENTUAN YANG BERLAKU Unit kerja : Dapat meminimalisir permasalahan yang timbul AKIBAT kekurang pahaman terhadap pemberian tugas Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)
LANDASAN HUKUM ANTARA LAIN : PERPRES NOMOR 12 THN 1961 TENTANG PEMBERIAN TUGAS BELAJAR KEPMEN PERTAMA NOMOR 224/MP/1961 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN TENTANG PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DI DALAM DAN DI LUAR NEGERI; SE MENPAN NOMOR :SE/18/M.PAN/2004 TENTANG PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS PERMENDIKNAS NOMOR 158/P/2003 TENTANG PEMBERIAN KUASA DAN DELEGASI WEWENANG PELAKSANAAN KEGIATAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN KEPADA PEJABAT TERTENTU DI LINGKUNGAN DEPDIKNAS PERMENDIKNAS NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG PEMBERIAN KUASA DAN DELEGASI WEWENANG PELAKSANAAN KEGIATAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN KEPADA PEJABAT TERTENTU DI LINGKUNGAN DEPDIKNAS PERMENDIKNAS NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMDIKNAS
Pasal 2 2. TUJUAN MENINGKATKAN PENGETAHUAN, KEMAMPUAN, KETERAMPILAN, SERTA SIKAP DAN KEPRIBADIAN PROFESIONAL PEGAWAI PELAJAR SEBAGAI BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DALAM PENGEMBANGAN KARIRNYA MEMENUHI KOMPETENSI JABATAN DALAM RANGKA : MENGOPTIMALKAN PENCAPAIAN VISI, MISI, DAN TUJUAN ORGANISASI SERTA MENGANTISIPASI KEBUTUHAN ORGANISASI AKAN KETERAMPILAN DAN KEAHLIAN DI MASA DATANG MENGUATKAN ORGANISASI Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)
3. PERSYARATAN USULAN DATA DOSEN A. PERSYARATAN UMUM NIDN BARU NIDN BARU DAPAT DIPEROLEH MELALUI PENGAJUAN NIDN BARU , DAN PERUBAHAN NUPN KE NIDN. PERSYARATAN UMUM UNTUK PENGJUAN NIDN ADALH : Warga Negara Indonesia Sehat jasmani dan rohani; Melampirkan syarat dokumen peryaratan yang telah ditentukan sebelumnya dan dinyatakan VALID dari hasil validasi yang dilakukan oleh Ditjen Dikti; Diangkat sebagai dosen tetap maksimal berusia 50 tahun (Permendikbud No 84 tahun 2013) Memiliki kemampuan Bahasa Inggris dan kemampuan dasar akademik (TKDA )dengan nilai paling rendah : = TOEFL (PBT = 510, CBT = 175, IBT = 60), IELTS = 5.5, TOEP = 55 = Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA)= 55, dibuktikan dengan sertifikat yang masih berlaku dan dikeluarkan oleh lembaga yang kredibel. Tidak berstatus sebagai pegawai tetap pada instansi lain, meliputi : = PNS Non Dosen (PNS Pemkot/Pemda, POLRI, TNI, PNS Kementerian/Lembaga Negara selain PNS Dosen) = Guru tetap/tidak tetap, = Pegawai BUMN, = Pensiunan PNS (dosen/non-dosen) = Anggota aktif partai politik dan Legislatif( DPR/MPR/DPRD/DPD) = Konsultan, Pengacara, Notaris,Apoteker Status kemahasiswaannya terdaftar di PDPT untuk lulusan setelah tahun 2002 Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)
B. PERSYARATAN DOKUMEN AJUAN 1. NIDN BARU NON PNS KTP Terbaru yang masih berlaku, dianjurkan berwarna/asli (bukan photocopy) SK sebagai Dosen Tetap Ketua Yayasan/Ketua BPH yang memuat hak dan kewajiban antara calon dosen dengan yayasan Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4), Bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK Penyetaraan dari DIKTI / PTN yang ditunjuk DIKTI Surat Pernyataan sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001. Jika memiliki Jabatan Fungsional, maka wajib melampirkan SK Jabatan Fungsional terakhirnya. Sertifikat TKDA dan TOEP Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)
- PNS DOSEN Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4), Bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK Penyetaraannya yang dikeluarkan oleh DIKTI atau PTN yang ditunjuk SK sebagai PNS/CPNS sebagai Dosen Tetap - DOSEN ASING SK sebagai dosen yang dikontrak minimal 2 tahun Photocopy Pasport dan Visa Ijasah lengkap minimal S3/Doktor 3. PERUBAHAN NUPN ke NIDN Sama seperti mengajukan NIDN baru. Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)
3. NUPN BARU SK dari Yayasan/Pimpinan PT sebagai Dosen Kontrak/Tidak Tetap Ijazah lengkap (mulai S-1/D-4), bagi lulusan PT luar negeri disertakan SK penyetaraan dari DIKTI atau PTN yang ditunjuk DIKTI Surat pernyataan dosen yang bersangkutan yang sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001. Melampirkan SK jabatan fungsional dosen (jika ada) KTP Terbaru Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)
4. PERUBAHAN DATA DOSEN I. DATA POKOK Dokumen penunjang disesuaikan dengan perubahan. Contoh : penambahan gelar master, maka yang wajib dilampirkan adalah ijasah S2 - perubahan nama, maka bukti yang dilampirkan dapat KTP atau ijasah - perubahan jabatan fungsional, maka dilampirkan sk jafungnya II. Pindah Homebase Intra PT (intern) Dosen NON PNS dan PNS PTN : SK/Surat penempatan di program studi dari pimpinan perguruan tinggi Dosen PNS DPK : SK/Surat mutasi yang dikeluarkan oleh kopertis Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)
PINDAHAN HOMEBASE ANTAR PT (EXTERN) SK Lolos Butuh dari PT Lama SK Dosen Tetap PT Baru yang memuat hak dan kewajiban antara calon dosen dengan yayasan Surat Pernyataan sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor:108/DIKTI/Kep/2001 Rekomendasi Kopertis, Jika berbeda atau antar kopertis maka surat rekomendasi kopertisnya dikeluarkan oleh kedua kopertis tersebut (kopertis awal dan tujuan) Klaim Dosen SK Dosen Tetap Ijasah Lengkap KTP Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)
Terima kasih Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)