PELAKSANAAN DAK DI TINGKAT SEKOLAH PEMERINTAH KABUPATEN PATI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan
Advertisements

PEMBAYARAN DAN PELAPORAN
DINAS PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET KOTA SURAKARTA
KOMISI PEMILIHAN UMUM KEPUTUSAN KPU Nomor 405/Kpts/KPU/Tahun 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN.
MEKANISME PENGELOLAAN ADMINISTRASI DAN KEUANGAN
Penggunaan Dana hibah Madrasah
Sumberdana DIPA IPB tahun 2011 DIREKTORAT KEUANGAN
Struktur Organisasi Badan Air
Tim Penyaji Lokakarya Dewan Pendidikan
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
TOPIK BAHASAN POKOK BAHASAN TOR RAB &.
SD Bersih dan Sehat BANTUAN PENYELENGGARAAN
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
HAL-hal seputar pengelolaan keuangan di paroki
SOSIALISASI ADMINISTRASI KEUANGAN
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN SWAKELOLA
Program Bantuan Sosial
JUKNIS KEPANITIAAN TIM PELAKSANA REHABILITASI SEKOLAH SDN NO 200/IX BUKIT MULYA PENANGGUNG JAWAB DIJABAT OLEH KEPALA SEKOLAH KETUA TIM DIJABAT OLEH GURU.
DASAR HUKUM Dasar hukum Adminitrasi Keuangan Institut Pertanian Bogor mengikuti peraturan yang berlaku, sbb: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005.
PERATURAN PRESIDEN RI NOMOR 70 TAHUN 2012
DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2012
Berdasarkan Permendagri NO 55 Tahun 2008
(KJK SP ) MELAKUKAN TRANSAKSI KAS DAN NON KAS
Pengimbasan Implementasi
PENGEMBANGAN SMK PUSAT LAYANAN TIK
SUMBER DANA : APBN/DIPA-IPB tahun 2012 disusun oleh :
Bukti Transaksi (Akuntansi Kelas X)
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
PENYUSUNAN LAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN.
Oleh : AGUS FATKHUROKHMAN, SE
Pengelolaan Dana Hibah
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
KEBIJAKAN PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2014
Penatausahaan Keuangan Daerah
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
Surat Perjanjian Penggunaan Dana (SP2D)/MoU
Harian BUKU Kas Bank.
A dministrasi euangan K Oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM)
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
TIM BOS PROVNSI DKI JAKARTA
Pelaksanaan Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Keluarga Tahun 2015
Marthen K. Patiung Kepala PPPPTK BMTI
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
Marthen K. Patiung Kepala PPPPTK BMTI
WORKSHOP PENATAUSAHAAN DANA
ASISTENSI PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DASAR TERPENCIL, TERPINGGIR DAN JUMLAH SISWA KURANG DARI STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN.
APA KABAR PLPBK ??.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Inspektorat Kabupaten Sleman
Sesi 2 Organisasi, Mekanisme dan Tata Tertib Pengelolaan BOS
H. MAULANA AKHMAD RIDHO, S.Ag
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BOS
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
PENYESUAIAN LPJ BOS (REVISI) Oleh : CHAIRONI HIDAYAT, S.Ag., M.M.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
PENGELOLAAN KEUANGAN KELOMPOK TERKAIT DANA BANTUAN SOSIAL
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
H. MAULANA AKHMAD RIDHO, S.Ag
PENGADAAN BARANG /JASA DESA
MENGELOLA DANA KAS KECIL
(PPLN, PANTARLIH LN DAN KPPSLN)
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
TUGAS DAN FUNGSI TIM PELAKSANA KEGIATAN DALAM PEKERJAAN SWAKELOLA
MEKANISME PENGADAAN BARANG/JASA SWAKELOLA MASYARAKAT
 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa  Peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang / jasa pemerintah.
PENATAUSAHAAN KEUANGAN
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
MEKANISME PENGAJUAN PERMOHONAN PENCAIRAN DANA HIBAH BANSOS DAN BELANJA TAK TERDUGA KABUPATEN BANJAR Kepala BPKAD Kabupaten Banjar Drs. ACHMAD ZULYADAINI,M.Si.
Transcript presentasi:

PELAKSANAAN DAK DI TINGKAT SEKOLAH PEMERINTAH KABUPATEN PATI MANAJEMEN PELAKSANAAN DAK DI TINGKAT SEKOLAH PEMERINTAH KABUPATEN PATI DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN PATI TAHUN 2012

PENGELOLA DAN PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN DAK TINGKAT SEKOLAH KEPALA SEKOLAH PANITIA PEMBANGUNAN PERENCANA/PENGAWAS

KEPALA SEKOLAH Mengikuti sosialisasi/bimbingan teknis tentang pelaksanaan kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan; Menandatangani Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Pati; Mengangkat Panitia Pembangunan Sekolah yang bertugas melaksanakan dan/atau pembangunan Ruang perpustakaan secara musyawarah, demokratis dan transparan; Menerbitkan surat keputusan penetapan Panitia Pembangunan; Melaporkan penerimaan dana bantuan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Pati segera setelah dana bantuan masuk ke rekening sekolah; Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) di sekolahnya; dan Melakukan serah terima aset milik negara dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setelah pelaksanaan kegiatan selesai.

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PANITIA PEMBANGUNAN Melaksanakan Pembangunan dengan mekanisme swakelola. Mengadministrasikan dan mendokumentasikan segala kegiatan pembangunan, semua dokumen harus selalu berada di sekolah dan dapat dilihat sewaktu-waktu oleh semua anggota. Menyusun laporan teknis dan mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana.

UNSUR PANITIA PEMBANGUNAN Kepala Sekolah Komite Sekolah Masyarakat Setempat Tokoh Masyarakat Sekitar Sekolah Walikelas Guru

SUSUNAN ORGANISASI PANITIA JABATAN UNSUR Penanggung Jawab : Kepala sekolah Ketua : Guru Tetap (bukan kepala sekolah) Sekretaris : Wakil wali murid Bendahara : Salah seorang guru Penanggungjawab Teknis : Wakil wali murid atau unsur masyarakat yang memiliki pengalaman di bidang bangunan Anggota : Unsur sekolah, komite sekolah, masyarakat yang memiliki pengalaman memadai pada bidang yang dibutuhkan

Proses Pembentukan Panitia Pembangunan Penjelasan tentang Pembentukan, tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota Panitia Kepala sekolah bersama komite sekolah melaksanakan rapat dengan agenda. Penjelasan tentang kegiatan dan Rencana rehabilitasi ruang/Pembangunan Prosedur pemilihan musyawarah dan demokratis, apabila tidak tercapai kesepahaman voting. Hasil rapat dituangkan dalam Berita Acara Pemilihan dan Pembentukan Panitia Berdasarkan hasil rapat pemilihan dan pembentukan Panitia, kepala sekolah menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Penetapan TPR2K

PERSYARATAN UMUM MENJADI ANGGOTA PANITIA Bukan anggota birokrasi (eksekutif maupun legislatif), seperti anggota DPRD, Kepala Dinas, Camat, Kepala Desa, dan/atau pegawai negeri, GTT/PTT di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota, pengurus dewan pendidikan, pengurus partai politik, komite sekolah, LSM, LKMD/BPD;

Persyaratan Menjadi Panitia Pembangunan Penanggung Jawab, adalah kepala sekolah penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersangkutan. b Ketua, adalah guru tetap sekolah penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersangkutan dan bukan kepala sekolah. c Sekretaris, sebagai pengelola administrasi teknis Pembangunan merangkap anggota Panitia, adalah wakil wali murid yang memenuhi kriteria: others mempunyai pengalaman/keterampilan/kemampuan dalam bidang kesekretariatan; dan mendapat persetujuan dalam forum rapat pembentukan Panitia

Persyaratan Menjadi Panitia Pembangunan Bendahara merangkap anggota Panitia, adalah Salah seorang guru, berfungsi sebagai pemegang kas dan juru bayar Pembangunan serta bertugas mencatat semua pengeluaran/penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam Buku Kas Umum (BKU). e Penanggungjawab Teknis adalah wakil wali murid atau tokoh masyarakat setempat, dan memenuhi kriteria: anggota masyarakat setempat yang mendapat persetujuan dalam forum rapat pembentukan Panitia Pembangunan; diutamakan berlatar belakang pendidikan teknik Bangunan/Sipil atau SMK Jurusan Bangunan dan memiliki pengalaman dalam bidang pekerjaan bangunan gedung. f Anggota adalah bagian dari Panitia Pembangunan yang berfungsi membantu jabatan-jabatan Panitia Pembangunan, bisa dari unsur sekolah dan atau komite sekolah dan atau masyarakat yang memiliki kompetensi atau pengalaman pada bidang yang dibutuhkan.

Tugas dan Tanggung Jawab Perencana/Pengawas TAHAP PERSIAPAN: melakukan pendataan kondisi lokasi (ruang kelas dan meubeliar/perabot yang akan direhabilitasi); membuat gambar desain dan struktur bangunan yang terdiri dari: a) site plan/tata letak bangunan; b) denah, tampak, potongan; c) rencana pondasi; d) rencana atap/kap; e) rencana plafon; f) rencana instalasi listrik/penerangan; g) rencana instalasi air bersih/air kotor (jika ada) dan; h) detail. Gambar desain dan struktur harus memenuhi prinsip bangunan tahan gempa dan harus mengacu pada rencana kerja dan syarat – syarat (RKS) sebagaimana dijelaskan pada BAB VIII; membuat perencanaan rehabilitasi meubeliar/perabot yang di bahas bersama Panitia (lampiran 7a dan 7b); menyusun analisis harga satuan pekerjaan berdasarkan harga bahan dan upah; membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) (lampiran 8 dan 9); dan membuat Jadwal Pelaksanaan Rehabilitasi (lampiran 10)

Tugas dan Tanggung Jawab Perencana/Pengawas Tahap Pelaksanaan: secara periodik membantu kepala sekolah dan tim pelaksana, mengarahkan dan membimbing pekerja dan tukang selama pekerjaan berlangsung; mengawasi, memeriksa kualitas dan kuantitas bahan yang dibeli; mengawasi, memeriksa dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan; menyusun laporan kemajuan pekerjaan, laporan mingguan, dan laporan bulanan; membantu membuat laporan akhir hasil pelaksanaan rehabilitasi ruang kelas/Pembangunan; membantu sekolah mengirimkan informasi perkembangan pelaksanaan setiap minggu ; dan membantu sekolah mengirimkan laporan mingguan tentang kemajuan pekerjaan rehabilitasi.

RUANG LINGKUP PENGGUNAAN DANA 2. Apabila terdapat sisa anggaran dari anggaran, maka dapat digunakan untuk kegiatan dengan prioritas: (1) Rehab Ruang kelas Lainnya; (2) rehab ruang kantor/Ruang Guru; (3) Sanitasi, Air Bersih, WC 1. Dana bantuan digunakan untuk membiayai rehabiltasi berat dan/atau rehabilitasi total ruang kelas rusak berat berikut perabotnya.

DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) TIDAK BOLEH DIGUNAKAN UNTUK: 1 diinvestasikan pada kegiatan produktif, misalnya untuk modal beternak, berdagang, dan sebagainya; 2 dipinjamkan kepada siapapun dengan alasan apapun; disimpan di bank dalam jangka waktu tertentu dengan tujuan memperoleh keuntungan; 3 dipindahbukukan ke bank lain/rekening pribadi; dan memberikan sumbangan, hadiah, uang tanda terimakasih, uang balas jasa, uang komisi dan sejenisnya kepada pihak manapun.

KEGIATAN PENGELOLAAN DANA BESARAN KEGIATAN PENGELOLAAN DANA Merencanakan pengambilan uang sesuai kebutuhan yang telah ditetapkan Membukukan penerimaan dan pengeluaran Mengarsipkan bukti-bukti kuitansi Memungut dan menyetor pajak

BUKU KAS UMUM DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) SD ...................................... KECAMATAN .................................... TAHUN 2012 Bulan : April 2012 PENERIMAAN PENGELUARAN TGL URAIAN NO BUKTI JUMLAH (RP.) JENIS BIAYA 29/03/2012 Terima Transfer Bank   65.000.000 diterima transfer Bank 02/04/2012 Pengambilan uang dari Bank 001/IV/2012 10.000.000 Pembelian Pasir, Batu kali , 002/IV/2012 b 2.500.000 Split Pembelian Semen,Bata ,Besi 003/IV/2012 5.500.000 Dipungut PPN 500.000 Disetor PPN Dipungut PPH 22 75.000 Disetor PPH 22 07/04/2012 Pembayaran upah tenaga 004/IV/2012 a 1.800.000 kerja 5 org x 6 hr x rp.60.000 09/04/2012 005/IV/2012 17.500.000 Pembelian Bata , Besi, Kayu 006/IV/2012 7.500.000 681.818 102.273 Pembelian Pasir, Split 007/IV/2012 Pembelian Semen, Bata, 008/IV/2012 5.000.000 454.545 68.182 14/04/2012 009/IV/2012

PENERIMAAN PENGELUARAN TGL URAIAN NO BUKTI JUMLAH (RP.) JENIS BIAYA   16/04/2012 Pengambilan uang dari Bank 010/IV/2012 17.500.000 Pembelian Bata , Besi, Kayu 011/IV/2012 b 6.500.000 Dipungut PPN 590.909 Disetor PPN Dipungut PPH 22 88.636 Disetor PPH 22 Pembelian Pasir, Split 012/IV/2012 2.500.000 Pembelian Semen, Bata, 013/IV/2012 5.000.000 016/IV/2012 454.545 68.182 21/04/2012 Pembayaran upah tenaga 014/IV/2012 a 2.880.000 kerja 8 org x 6 hr x rp.60.000 23/04/2012 015/IV/2012 20.000.000 Pembelian Baja ringan, Kayu 8.500.000 772.727 115.909 Pembelian Genting, Triplek, 017/IV/2012 7.500.000 Kayu , Cat dll 681.818 102.273 28/04/2012 018/IV/2012 30/04/2012 Pembuatan papan kegiatan 019/IV/2012 d 750.000 Penyusunan laporan 020/IV/2012 550.000 fotocopy, cetak foto dll 021/IV/2012 600.000 134.756.818 134.016.818 Saldo Rp. 740.000

PEMBUKUAN Setiap transaksi harus didukung dengan bukti yang sah. Bukti pengeluaran uang dalam jumlah tertentu harus dibubuhi meterai yang cukup, sesuai dengan ketentuan tentang bea meterai. Bukti pengeluaran harus disertai uraian yang jelas tentang barang/jasa yang dibayar, tanggal, dan nomor bukti. Nilai barang dan jasa yang dibayar tidak boleh lebih kecil dari uang yang yang dikeluarkan. Seluruh penerimaan dan pengeluaran uang agar dicatat/dibukukan dalam Buku Kas Umum (BKU)

PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BKU ditulis dengan rapih, lengkap dan bersih (tidak boleh ada penghapusan/ditip-ex). Kalau ada kesalahan penulisan, kesalahan tersebut di coret namun masih terbaca, pembetulan ditulis rapih di atas/di bawahnya kemudian di paraf. Semua transaksi baik penerimaan maupun pengeluaran dibukukan/ dicatat sesuai urutan kejadiannya. Setiap akhir bulan, BKU ditutup, dihitung saldonya, dicocokkan dengan saldo yang ada di Kas dan di Bank. Pajak-pajak yang timbul sebagai akibat dari transaksi pembayaran barang dan jasa ditanggung oleh sekolah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Buku Kas Umum (BKU), bukti-bukti pengeluaran dana, pengadaan material, alat dan tenaga kerja serta laporan pekerjaan hendaknya disimpan sebaik-baiknya di tempat yang aman.

Dokumen Pendukung Pembukuan A. Kuitansi/tanda bukti pembayaran/nota/bon asli dari pihak yang menerima pembayaran. B. Bukti transaksi lainnya. C. Semua dokumen ditandatangani ketua dan bendahara Panitia, diketahui kepala sekolah dan dibubuhi stempel sekolah.

Dana yang belum digunakan harus tetap berada di rekening sekolah, tidak boleh dipindahkan pada rekening lain atau disimpan di tempat lain. Jumlah saldo pembukuan dalam bentuk uang tunai setiap bulan tidak boleh lebih dari Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah). Saldo Pembukuan

PELAKSANAAN PEKERJAAN Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan Panitia harus menyusun jadwal Pembangunan yang menggambarkan jenis dan urutan kegiatan serta waktu pelaksanaan kegiatan. Transparansi Pelaksanaan Informasi Nama Kegiatan  Panitia wajib memasang informasi nama kegiatan berukuran minimal 60 cm x 90 cm yang berisi nama kegiatan, pelaksana, nilai kegiatan, tanggal mulai, rencana selesai, sumber dana dan jumlah dana bantuan.

Informasi Pelaksanaan Kegiatan Panitia Pembangunan wajib memasang informasi pelaksanaan kegiatan dipasang di papan pengumuman sekolah atau di tempat lain yang mudah terlihat oleh masyarakat. Adapun informasi yang harus disampaikan adalah: Besaran dana dan sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diterima sekolah. Bagan organisasi Panitia Pembangunan dilengkapi dengan data nama anggota. Gambar rencana, spesifikasi teknis dan perkiraan biaya rehabilitasi. Jadwal pelaksanaan kegiatan.

PELAPORAN TINGKAT SEKOLAH JENIS LAPORAN SUMBER DATA WAKTU DI KIRIM KE : Lap Penerimaan Dana Buku Rekening Bank Setelah Dana Masuk Rekening Dinas Pendidikan Kab.Pati Lap Kemajuan: Mingguan Panitia Rehab Per Minggu Disdik Kab.pati Laporan Pertanggungjawaban: Bulanan Akhir Per Bulan Akhir Kegiatan Disdika Kab.Pati

Pelaporan PENERIMAAN DANA Sekolah wajib melaporkan penerimaan dana bantuan segera setelah dana masuk ke rekening sekolah. Laporan penerimaan dana disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pati.

laporan pertanggungjawaban MELIPUTI: LAPORAN MINGGUAN LAPORAN BULANAN LAPORAN AKHIR

Laporan Pertanggungjawaban Laporan mingguan Informasi volume, satuan dan bobot pekerjaan; Prestasi pekerjaan mingguan; Jumlah dana yang digunakan. Laporan bulanan Prestasi pekerjaan bulanan; Jumlah dana yang digunakan; Foto-foto kemajuan pelaksanaan rehabilitasi. Laporan akhir Dokumen teknis dan biaya; Dokumen keuangan; Foto-foto pelaksanaan rehabilitasi (0%, 30%, 60% dan 100%) dalam bentuk softcopy (cd).

TRIMAKASIH