PELAKSANAAN DAK DI TINGKAT SEKOLAH PEMERINTAH KABUPATEN PATI MANAJEMEN PELAKSANAAN DAK DI TINGKAT SEKOLAH PEMERINTAH KABUPATEN PATI DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN PATI TAHUN 2012
PENGELOLA DAN PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN DAK TINGKAT SEKOLAH KEPALA SEKOLAH PANITIA PEMBANGUNAN PERENCANA/PENGAWAS
KEPALA SEKOLAH Mengikuti sosialisasi/bimbingan teknis tentang pelaksanaan kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan; Menandatangani Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Pati; Mengangkat Panitia Pembangunan Sekolah yang bertugas melaksanakan dan/atau pembangunan Ruang perpustakaan secara musyawarah, demokratis dan transparan; Menerbitkan surat keputusan penetapan Panitia Pembangunan; Melaporkan penerimaan dana bantuan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Pati segera setelah dana bantuan masuk ke rekening sekolah; Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) di sekolahnya; dan Melakukan serah terima aset milik negara dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setelah pelaksanaan kegiatan selesai.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PANITIA PEMBANGUNAN Melaksanakan Pembangunan dengan mekanisme swakelola. Mengadministrasikan dan mendokumentasikan segala kegiatan pembangunan, semua dokumen harus selalu berada di sekolah dan dapat dilihat sewaktu-waktu oleh semua anggota. Menyusun laporan teknis dan mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana.
UNSUR PANITIA PEMBANGUNAN Kepala Sekolah Komite Sekolah Masyarakat Setempat Tokoh Masyarakat Sekitar Sekolah Walikelas Guru
SUSUNAN ORGANISASI PANITIA JABATAN UNSUR Penanggung Jawab : Kepala sekolah Ketua : Guru Tetap (bukan kepala sekolah) Sekretaris : Wakil wali murid Bendahara : Salah seorang guru Penanggungjawab Teknis : Wakil wali murid atau unsur masyarakat yang memiliki pengalaman di bidang bangunan Anggota : Unsur sekolah, komite sekolah, masyarakat yang memiliki pengalaman memadai pada bidang yang dibutuhkan
Proses Pembentukan Panitia Pembangunan Penjelasan tentang Pembentukan, tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota Panitia Kepala sekolah bersama komite sekolah melaksanakan rapat dengan agenda. Penjelasan tentang kegiatan dan Rencana rehabilitasi ruang/Pembangunan Prosedur pemilihan musyawarah dan demokratis, apabila tidak tercapai kesepahaman voting. Hasil rapat dituangkan dalam Berita Acara Pemilihan dan Pembentukan Panitia Berdasarkan hasil rapat pemilihan dan pembentukan Panitia, kepala sekolah menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Penetapan TPR2K
PERSYARATAN UMUM MENJADI ANGGOTA PANITIA Bukan anggota birokrasi (eksekutif maupun legislatif), seperti anggota DPRD, Kepala Dinas, Camat, Kepala Desa, dan/atau pegawai negeri, GTT/PTT di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota, pengurus dewan pendidikan, pengurus partai politik, komite sekolah, LSM, LKMD/BPD;
Persyaratan Menjadi Panitia Pembangunan Penanggung Jawab, adalah kepala sekolah penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersangkutan. b Ketua, adalah guru tetap sekolah penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersangkutan dan bukan kepala sekolah. c Sekretaris, sebagai pengelola administrasi teknis Pembangunan merangkap anggota Panitia, adalah wakil wali murid yang memenuhi kriteria: others mempunyai pengalaman/keterampilan/kemampuan dalam bidang kesekretariatan; dan mendapat persetujuan dalam forum rapat pembentukan Panitia
Persyaratan Menjadi Panitia Pembangunan Bendahara merangkap anggota Panitia, adalah Salah seorang guru, berfungsi sebagai pemegang kas dan juru bayar Pembangunan serta bertugas mencatat semua pengeluaran/penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam Buku Kas Umum (BKU). e Penanggungjawab Teknis adalah wakil wali murid atau tokoh masyarakat setempat, dan memenuhi kriteria: anggota masyarakat setempat yang mendapat persetujuan dalam forum rapat pembentukan Panitia Pembangunan; diutamakan berlatar belakang pendidikan teknik Bangunan/Sipil atau SMK Jurusan Bangunan dan memiliki pengalaman dalam bidang pekerjaan bangunan gedung. f Anggota adalah bagian dari Panitia Pembangunan yang berfungsi membantu jabatan-jabatan Panitia Pembangunan, bisa dari unsur sekolah dan atau komite sekolah dan atau masyarakat yang memiliki kompetensi atau pengalaman pada bidang yang dibutuhkan.
Tugas dan Tanggung Jawab Perencana/Pengawas TAHAP PERSIAPAN: melakukan pendataan kondisi lokasi (ruang kelas dan meubeliar/perabot yang akan direhabilitasi); membuat gambar desain dan struktur bangunan yang terdiri dari: a) site plan/tata letak bangunan; b) denah, tampak, potongan; c) rencana pondasi; d) rencana atap/kap; e) rencana plafon; f) rencana instalasi listrik/penerangan; g) rencana instalasi air bersih/air kotor (jika ada) dan; h) detail. Gambar desain dan struktur harus memenuhi prinsip bangunan tahan gempa dan harus mengacu pada rencana kerja dan syarat – syarat (RKS) sebagaimana dijelaskan pada BAB VIII; membuat perencanaan rehabilitasi meubeliar/perabot yang di bahas bersama Panitia (lampiran 7a dan 7b); menyusun analisis harga satuan pekerjaan berdasarkan harga bahan dan upah; membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) (lampiran 8 dan 9); dan membuat Jadwal Pelaksanaan Rehabilitasi (lampiran 10)
Tugas dan Tanggung Jawab Perencana/Pengawas Tahap Pelaksanaan: secara periodik membantu kepala sekolah dan tim pelaksana, mengarahkan dan membimbing pekerja dan tukang selama pekerjaan berlangsung; mengawasi, memeriksa kualitas dan kuantitas bahan yang dibeli; mengawasi, memeriksa dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan; menyusun laporan kemajuan pekerjaan, laporan mingguan, dan laporan bulanan; membantu membuat laporan akhir hasil pelaksanaan rehabilitasi ruang kelas/Pembangunan; membantu sekolah mengirimkan informasi perkembangan pelaksanaan setiap minggu ; dan membantu sekolah mengirimkan laporan mingguan tentang kemajuan pekerjaan rehabilitasi.
RUANG LINGKUP PENGGUNAAN DANA 2. Apabila terdapat sisa anggaran dari anggaran, maka dapat digunakan untuk kegiatan dengan prioritas: (1) Rehab Ruang kelas Lainnya; (2) rehab ruang kantor/Ruang Guru; (3) Sanitasi, Air Bersih, WC 1. Dana bantuan digunakan untuk membiayai rehabiltasi berat dan/atau rehabilitasi total ruang kelas rusak berat berikut perabotnya.
DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) TIDAK BOLEH DIGUNAKAN UNTUK: 1 diinvestasikan pada kegiatan produktif, misalnya untuk modal beternak, berdagang, dan sebagainya; 2 dipinjamkan kepada siapapun dengan alasan apapun; disimpan di bank dalam jangka waktu tertentu dengan tujuan memperoleh keuntungan; 3 dipindahbukukan ke bank lain/rekening pribadi; dan memberikan sumbangan, hadiah, uang tanda terimakasih, uang balas jasa, uang komisi dan sejenisnya kepada pihak manapun.
KEGIATAN PENGELOLAAN DANA BESARAN KEGIATAN PENGELOLAAN DANA Merencanakan pengambilan uang sesuai kebutuhan yang telah ditetapkan Membukukan penerimaan dan pengeluaran Mengarsipkan bukti-bukti kuitansi Memungut dan menyetor pajak
BUKU KAS UMUM DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) SD ...................................... KECAMATAN .................................... TAHUN 2012 Bulan : April 2012 PENERIMAAN PENGELUARAN TGL URAIAN NO BUKTI JUMLAH (RP.) JENIS BIAYA 29/03/2012 Terima Transfer Bank 65.000.000 diterima transfer Bank 02/04/2012 Pengambilan uang dari Bank 001/IV/2012 10.000.000 Pembelian Pasir, Batu kali , 002/IV/2012 b 2.500.000 Split Pembelian Semen,Bata ,Besi 003/IV/2012 5.500.000 Dipungut PPN 500.000 Disetor PPN Dipungut PPH 22 75.000 Disetor PPH 22 07/04/2012 Pembayaran upah tenaga 004/IV/2012 a 1.800.000 kerja 5 org x 6 hr x rp.60.000 09/04/2012 005/IV/2012 17.500.000 Pembelian Bata , Besi, Kayu 006/IV/2012 7.500.000 681.818 102.273 Pembelian Pasir, Split 007/IV/2012 Pembelian Semen, Bata, 008/IV/2012 5.000.000 454.545 68.182 14/04/2012 009/IV/2012
PENERIMAAN PENGELUARAN TGL URAIAN NO BUKTI JUMLAH (RP.) JENIS BIAYA 16/04/2012 Pengambilan uang dari Bank 010/IV/2012 17.500.000 Pembelian Bata , Besi, Kayu 011/IV/2012 b 6.500.000 Dipungut PPN 590.909 Disetor PPN Dipungut PPH 22 88.636 Disetor PPH 22 Pembelian Pasir, Split 012/IV/2012 2.500.000 Pembelian Semen, Bata, 013/IV/2012 5.000.000 016/IV/2012 454.545 68.182 21/04/2012 Pembayaran upah tenaga 014/IV/2012 a 2.880.000 kerja 8 org x 6 hr x rp.60.000 23/04/2012 015/IV/2012 20.000.000 Pembelian Baja ringan, Kayu 8.500.000 772.727 115.909 Pembelian Genting, Triplek, 017/IV/2012 7.500.000 Kayu , Cat dll 681.818 102.273 28/04/2012 018/IV/2012 30/04/2012 Pembuatan papan kegiatan 019/IV/2012 d 750.000 Penyusunan laporan 020/IV/2012 550.000 fotocopy, cetak foto dll 021/IV/2012 600.000 134.756.818 134.016.818 Saldo Rp. 740.000
PEMBUKUAN Setiap transaksi harus didukung dengan bukti yang sah. Bukti pengeluaran uang dalam jumlah tertentu harus dibubuhi meterai yang cukup, sesuai dengan ketentuan tentang bea meterai. Bukti pengeluaran harus disertai uraian yang jelas tentang barang/jasa yang dibayar, tanggal, dan nomor bukti. Nilai barang dan jasa yang dibayar tidak boleh lebih kecil dari uang yang yang dikeluarkan. Seluruh penerimaan dan pengeluaran uang agar dicatat/dibukukan dalam Buku Kas Umum (BKU)
PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BKU ditulis dengan rapih, lengkap dan bersih (tidak boleh ada penghapusan/ditip-ex). Kalau ada kesalahan penulisan, kesalahan tersebut di coret namun masih terbaca, pembetulan ditulis rapih di atas/di bawahnya kemudian di paraf. Semua transaksi baik penerimaan maupun pengeluaran dibukukan/ dicatat sesuai urutan kejadiannya. Setiap akhir bulan, BKU ditutup, dihitung saldonya, dicocokkan dengan saldo yang ada di Kas dan di Bank. Pajak-pajak yang timbul sebagai akibat dari transaksi pembayaran barang dan jasa ditanggung oleh sekolah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Buku Kas Umum (BKU), bukti-bukti pengeluaran dana, pengadaan material, alat dan tenaga kerja serta laporan pekerjaan hendaknya disimpan sebaik-baiknya di tempat yang aman.
Dokumen Pendukung Pembukuan A. Kuitansi/tanda bukti pembayaran/nota/bon asli dari pihak yang menerima pembayaran. B. Bukti transaksi lainnya. C. Semua dokumen ditandatangani ketua dan bendahara Panitia, diketahui kepala sekolah dan dibubuhi stempel sekolah.
Dana yang belum digunakan harus tetap berada di rekening sekolah, tidak boleh dipindahkan pada rekening lain atau disimpan di tempat lain. Jumlah saldo pembukuan dalam bentuk uang tunai setiap bulan tidak boleh lebih dari Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah). Saldo Pembukuan
PELAKSANAAN PEKERJAAN Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan Panitia harus menyusun jadwal Pembangunan yang menggambarkan jenis dan urutan kegiatan serta waktu pelaksanaan kegiatan. Transparansi Pelaksanaan Informasi Nama Kegiatan Panitia wajib memasang informasi nama kegiatan berukuran minimal 60 cm x 90 cm yang berisi nama kegiatan, pelaksana, nilai kegiatan, tanggal mulai, rencana selesai, sumber dana dan jumlah dana bantuan.
Informasi Pelaksanaan Kegiatan Panitia Pembangunan wajib memasang informasi pelaksanaan kegiatan dipasang di papan pengumuman sekolah atau di tempat lain yang mudah terlihat oleh masyarakat. Adapun informasi yang harus disampaikan adalah: Besaran dana dan sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diterima sekolah. Bagan organisasi Panitia Pembangunan dilengkapi dengan data nama anggota. Gambar rencana, spesifikasi teknis dan perkiraan biaya rehabilitasi. Jadwal pelaksanaan kegiatan.
PELAPORAN TINGKAT SEKOLAH JENIS LAPORAN SUMBER DATA WAKTU DI KIRIM KE : Lap Penerimaan Dana Buku Rekening Bank Setelah Dana Masuk Rekening Dinas Pendidikan Kab.Pati Lap Kemajuan: Mingguan Panitia Rehab Per Minggu Disdik Kab.pati Laporan Pertanggungjawaban: Bulanan Akhir Per Bulan Akhir Kegiatan Disdika Kab.Pati
Pelaporan PENERIMAAN DANA Sekolah wajib melaporkan penerimaan dana bantuan segera setelah dana masuk ke rekening sekolah. Laporan penerimaan dana disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pati.
laporan pertanggungjawaban MELIPUTI: LAPORAN MINGGUAN LAPORAN BULANAN LAPORAN AKHIR
Laporan Pertanggungjawaban Laporan mingguan Informasi volume, satuan dan bobot pekerjaan; Prestasi pekerjaan mingguan; Jumlah dana yang digunakan. Laporan bulanan Prestasi pekerjaan bulanan; Jumlah dana yang digunakan; Foto-foto kemajuan pelaksanaan rehabilitasi. Laporan akhir Dokumen teknis dan biaya; Dokumen keuangan; Foto-foto pelaksanaan rehabilitasi (0%, 30%, 60% dan 100%) dalam bentuk softcopy (cd).
TRIMAKASIH