HUKUM TATA NEGARA
Metode Hukum Proses penyelidikannya didasarkan atas hukum, shg titik berat segi hk (yuridis), sedangkan non yuridis dikesampingkan.selain itu terdapat metode penyelidikan rechts dogmatiek yakni pemaksaan aturan hukum semata, metode rechts dogmatiek ini mencari pengertian & sendi-sendi hukum (pokok) yg berlaku di suatu negara
METODE HUKUM Metode sosiologis Metode filosofis Metode sejarah Metode perbandingan
METODE SOSIOLOGIS Ilmu sosial berobyekkan pd manusia sbg makhluk yg berakal & berperasaan, yg dipengaruhi oleh kepribadian & lingkungan disekelilingnya, shg tindakan2nya mrpk resultante dr berbagai faktor yg konstan yg variable kesulitan2 dlm obyek ini lazim menyebabkan kualifikasi bhw ilmu sosial tidak memberikan kepastian yg universal
METODE FILOSOFIS Proses penyelidikan didasarkan atas masalah2 yg fundamental di dlm ilmu yg diselidiki & berusaha menjelaskan sesuai esensi-esensi dlm arti & obyek yg diselidiki itu dihubungkan dg suatu ide abstrak yg mjd pedoman & penyelidikan itu kemudian dibuatlah deduksi ttg gejala2 yg diselidiki. Metode ini bertindak deduktif & spekulatif, bahkan adakalanya metafisis
METODE SEJARAH Analisis & kenyataan sejarah
METODE PERBANDINGAN Perbandingan antara 2 obyek / lebih Tujuannya menambahh & memperoleh pengetahuan ttg obyek yg diselidiki, persamaan / perbedaan. Didasarkan pada metode deskriptif (perlukisan), analisis (penguraian), evaluasi (penilaian)
AHLI HUKUM : De yurist all touchewer : penonton De yurist medespeler : pemain