KEBIJAKAN PENGEMBANGAN AKADEMIK RAPAT KOORDINASI PIMPINAN PTS BIDANG AKADEMIK DI LINGKUNGAN KOPERTIS WILAYAH VI KEBIJAKAN PENGEMBANGAN AKADEMIK MUSTAFID KOORDINATOR KOPERTIS WILAYAH VI KOPERTIS WILAYAH VI, 20 Maret 2012 1
ISU-ISU KINI PDPT, SPMI, Akreditasi Standar Nasional Pendidikan Penataan Program Studi/ PT Pendidikan Dosen Jabatan Fungsional Akademik Sertifikasi Dosen Rencana Pengembangan Dosen KBK KKNI Akademisi berprestasi Publikasi jurnal Ilmiah lulusan S1, S2, S3 SMS Gateway
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN PP No.19, 16 Mei 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Satuan pendidikan wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan PP tsb paling lambat 7 (tujuh) tahun. 17 Mei 2012, setiap PT/ PS harus memenuhi ketentuan dalam PP tsb, seperti : - standar minimal - akreditasi - sistem jaminan mutu - dll
KEBIJAKAN NASIONAL SPM-PT Pasal 50 ayat (2) UU. Sisdiknas: Pemerintah menentukan kebijakan nasional dan SNP untuk menjamin mutu pendidikan nasional; Perguruan Tinggi SPMI Pasal 4: SNP bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. SNP SNP M SNP PDPT SPME Pasal 1 butir 27 PP. SNP: Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut BAN-PT adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan SNP
STANDAR MUTU PENDIDIKAN TINGGI 8 Jenis SNP (Standar Minimal) Standar Lain (Melampaui SNP) Diwajibkan oleh PP No. 19/2005 Inisiatif Peruruan Tinggi Psl 2 ayat (1) PP No 19/2005 1. Standar Isi 2. Sandar Proses 3. Standar Kompetensi Lulusan 4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan 5. Standar Sarana dan Prasarana 6. Standar Pengelolaan 7. Standar Pembiayaan 8. Standar Penilaian Pendidikan Ditetapkan sendiri oleh perguruan tinggi, misal a. Penelitian dan publikasi b. Pengabdian kepada masyarakat; c. Sistem informasi; d. Kerjasama institusional dalam dan luar negeri; e. Kemahasiswaan; f. Suasana akademik; g. Sumber pendanaan h. Bidang lain sesuai ciri khas perguruan tinggiyang bersangkutan.
Pangkalan Data Perguruan Tinggi PDPT Pangkalan Data Perguruan Tinggi Kegiatan sistemik pengumpulan, pengolahan, dan penyimpanan data serta informasi tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi di semua perguruan tinggi oleh Ditjen Dikti, untuk mengawasi penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh Pemerintah sebagaimana diamanatkan oleh UU Sisdiknas Pasal 66 ayat (1) dan Ayat (2) (dahulu disebut EPSBED).
PDPT : MEKANISME SPM-PT Data dan informasi tentang kegiatan masing-masing perguruan tinggi wajib dikumpulkan, diolah, dan disimpan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan di dalam PDPT masing-masing dengan klasifikasi data dan informasi berdasarkan SNP. Kemudian data dan informasi tersebut dikirim, dikumpulkan dan disimpan di dalam PDPT Nasional yang dikelola oleh Ditjen Dikti.
PDPT : MEKANISME SPM-PT Dengan menggunakan data dan informasi yang telah dikumpulkan dan disimpan di dalam PDPT masing-masing, perguruan tinggi melakukan SPMI (internal quality assurance) melalui evaluasi diri dalam dua lingkup, yaitu pemenuhan SNP dan melampaui ke delapan standar di dalam SNP secara kuantitatif dan kualitatif, serta mengembangkan standar-standar tersebut di atas beserta pemenuhannya secara berkelanjutan (continuous quality improvement).
PDPT : KELEMBAGAAN SPM-PT Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi bertanggungjawab atas pengelolaan PDPT Nasional; Setiap perguruan tinggi bertanggungjawab atas pengelolaan PDPT masing-masing dan pelaksanaan SPMI PT.
ISU-ISU KINI PDPT, SPMI, Akreditasi Standar Nasional Pendidikan Penataan Program Studi/ PT Pendidikan Dosen Jabatan Fungsional Akademik Sertifikasi Dosen Rencana Pengembangan Dosen KBK KKNI Publikasi jurnal Ilmiah lulusan S1, S2, S3 SMS GATEWAY
PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PP No. 91 SNP Ps 91 Setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu. Penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud ayat (1) bertujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan.
SPMI PT LIST 68 PERGURUAN TINGGI TERBAIK DALAM EVALUASI SPMI TAHUN 2008 1. Akademi Sekretari dan Manajemen 2. Marsudirini Santa Maria 3. Politeknik Pratama Mulia Surakarta 4. Universitas Islam Sultan Agung Semarang 5. Universitas Katolik Soegijapranata 6. Universitas Kristen Satya Wacana 7. Universitas Muria Kudus 8. Universitas Semarang
SPMI PT LIST 58 PERGURUAN TINGGI TERBAIK DALAM EVALUASI SPMI TAHUN 2009 Akademi Tehnik Mesin Industri (ATMI) Surakarta. Sekolah Tinggi Maritim AMNI Semarang STIKES Al- Irsyad Al Islamiyyah Cilacap Universitas Muhammadiyah Semarang
SPMI PT DAFTAR 24 PERGURUAN TINGGI TERBAIK DALAM EVALUASI SPMI TAHUN 2010 Akademi Kebidanan Panti Wilasa Semarang Akademi Kebidanan YLP Prada Purwokerto Akademi Kimia Industri Santo Paulus Semarang Sekolah Tinggi Teknologi Ronggolawe Cepu Cepu STIE Muhammadiyah Pekalongan PekalongaN Universitas Dian Nuswantoro Semarang Universitas Muhammadiyah Surakarta Surakarta
SPMI PT Akademi Keperawatan Ngesti Waluyo, Temanggung LIST 9 PERGURUAN TINGGI TERBAIK DALAM EVALUASI SPMI TAHUN 2011 Akademi Keperawatan Ngesti Waluyo, Temanggung Universitas Pekalongan Universitas Stikubank, Semarang Universitas 17 Agustus 1945, Semarang
ISU-ISU KINI PDPT, SPMI, Akreditasi Standar Nasional Pendidikan Penataan Program Studi/ PT Pendidikan Dosen Jabatan Fungsional Akademik Sertifikasi Dosen Rencana Pengembangan Dosen KBK KKNI Publikasi jurnal Ilmiah lulusan S1, S2, S3 SMS GATEWAY
AKREDITASI UU No. 20 tahun 2003 (SISDIKNAS) Pasal 60 ayat 1. Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Pasal 61 ayat 2. Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.
Dilakukan di PT diajukan ke BAN PT AKREDITASI PS Dilakukan di PT diajukan ke BAN PT Yang belum terkareditasi/ kadaluwarsa harus mengusulkan ke BAN PT sebelum Mei 2012. Kopertis VI sudah mengirimkan surat pemberitahuan perihal status akreditasi PS (No. 324/O06.2/AK10/ 2012 tanggal 21 Februari 2012). Jumlah PS yang belum terakreditasi sebanyak 383 PS atau 36,76% (dari jumlah 1.042 PS)
ISU-ISU KINI PDPT, SPMI, Akreditasi Standar Nasional Pendidikan Penataan Program Studi/ PT Pendidikan Dosen Jabatan Fungsional Akademik Sertifikasi Dosen Rencana Pengembangan Dosen KBK KKNI Publikasi jurnal Ilmiah lulusan S1, S2, S3 SMS GATEWAY
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Standar Kompetensi Lulusan Standar Isi Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan Standar Nasional Pendidikan (PP No. 19 Tahun 2005) Standar Proses Standar Sarana dan Prasarana Standar Pembiayaan Standar Pengelolaan Standar Penilaian Pendidikan
ISU-ISU KINI PDPT, SPMI, Akreditasi Standar Nasional Pendidikan Penataan Program Studi/ PT Pendidikan Dosen Jabatan Fungsional Akademik Sertifikasi Dosen Rencana Pengembangan Dosen KBK KKNI Publikasi jurnal Ilmiah lulusan S1, S2, S3 SMS GATEWAY
PENATAAN PS / PT Semua PS harus memiliki ijin operasional, dan tidak ada yang kadaluwarsa. Dasar usul perpanjangan ulang ijin PS adalah data PDPT sesuai dengan yang disyaratkan untuk ijian operasional PS/ PT. Adanya ijin operasional PS sebagai dasar kebijakan akreditasi BAN PT Kopertis VI sudah mengirimkan surat pemberitahuan perihal izin operasional PS (No. 069/O06.2/AK10/2012 tanggal 13 Januari 2012)
PERPANJANGAN ULANG IJIN PS Untuk melakukan perpanjangan ulang: PT mengirim surat pemberitahuan ke Kopertis memberitahukan bahwa masa ijin akan berakhir pada tanggal 99-99-9999 dan mengajukan permohonan perpanjangan ijin Pengajuan surat 6 (enam) bulan sebelum tanggal masa berlaku berakhir Dengan demikian ijin yang baru dapat dikeluarkan sebelum ijinnya kadaluwarsa
ISU-ISU KINI PDPT, SPMI, Akreditasi Standar Nasional Pendidikan Penataan Program Studi/ PT Pendidikan Dosen Jabatan Fungsional Akademik Sertifikasi Dosen Rencana Pengembangan Dosen KBK KKNI Publikasi jurnal Ilmiah lulusan S1, S2, S3 SMS GATEWAY
PERSYARATAN DOSEN UU No. 14, 2005, Pasal 45: Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
PENDIDIKAN DOSEN Kepakaran Dosen sesuai bidang ilmu. Pendidikan : S1, S2 dan S3 sejalur Kesejaluran sesuai bidang ilmu dan/atau penugasan dari Pimpinan PT yang sesuai dengan bidang ilmu. Pendidikan S1 merupakan dasar kepakaran dalam bidang ilmu, yang dikembangkan melalui pendidikan S2 dan S3. Dosen sesuai dengan penugasan diberi Jabatan Fungsional Akademik sesuai dengan kepakaran bidang ilmu yang dimiliki.
PENDIDIKAN DOSEN Studi lanjut (S2, S3) dapat menggunakan beasiswa BPPS (dalam negeri) dan beasiswa luar negeri sesuai dengan negera yang dituju. Persyaratan : Dosen Tetap, diajukan oleh PT, rekomendasi dari Kopertis.
PENDIDIKAN DOSEN 1. S2 : 4.692 dosen 2. S3 : 464 dosen 3. SP1 : 116 dosen Jumlah S2, S3 dan SP1 : 5.272 dosen atau 55
ISU-ISU KINI PDPT, SPMI, Akreditasi Standar Nasional Pendidikan Penataan Program Studi/ PT Pendidikan Dosen Jabatan Fungsional Akademik Sertifikasi Dosen Rencana Pengembangan Dosen KBK KKNI Publikasi jurnal Ilmiah lulusan S1, S2, S3 SMS GATEWAY
JABATAN FUNGSIONAL AKADEMIK Penilaian didasarkan pada kelayakan kegiatan yang dilakukan. Penilaian ijazah didasarkan pada sejaluran bidang ilmu dan penugasan dari Pimp. PT Mulai 1 Juli 2011, usulan Jabatan Fungsional Dosen secara Online melalui laman : pak.dikti.go.id. 1
USULAN JABATAN FUNGSIONAL AKADEMIK Berkas usulan disertai : Resume Usulan Penetapan angka kredit hasil cetakan dan CD. Lembar Pengesahan Hasil Validasi Karya Ilmiah oleh Pimpinan PT. Surat Pernyataan Penulis bahwa karya ilmiahnya bebas dari plagiat. 1
LINIERITAS & SEGITIGA BIDANG KEILMUAN JAFA S1, S2, S3 KARYA ILMIAH BIDANG ILMU
LINIERITAS & SEGITIGA BIDANG KEILMUAN GURU BESAR DOKTOR KARYA ILMIAH BIDANG ILMU
JABATAN FUNGSIONAL AKADEMIK Kebijakan unggah karya ilmiah dan jurnal SE Dirjen Dikti No. 2050/E/T/2011. 10 Des. 2011 Dirjen Dikti tidak akan melakukan penilaian karya ilmiah yang dipublikasikan di suatu jurnal, jika artikel dan identitas jurnal ybs tidak bisa ditelusuri secara online. Kebijakan No. 1 diatas, efektif diimplementasikan untuk usulan kenaikan pangkat dan jabatan dosen mulai tahun 2012. Karya ilmiah dan jurnal harus PT dan Pengelola Jurnal wajib mengunggah karya ilmiah mahasiswa dan dosen pada portal Garuga, portal PT, portal jurnal ybs atau portal lainnya. 1
JABATAN FUNGSIONAL AKADEMIK Validasi Karya Ilmiah SE Dirjen Dikti No. 190/D/T/2011 Setiap usulan Jabatan Fungsional Akademik harus disertai Lembar Pertanyaan Pengesahan Validasi Karya Ilmiah, berisi memenuhi kaidah ilmiah, norma akademik, dan norma hukum sesuai dg Permen Diknas No. 17 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di PT. Lembar pernyataan ditandatangani oleh Pimpinan PT dan Koordinator Kopertis sebagai penanggung jawab. 1
JABATAN FUNGSIONAL AKADEMIK Aisten Ahli : 2.246 dosen Lektor : 1.671 dosen Lektor Kepala : 1.193 dosen Guru Besar : 122 Jumlah :5232 dosen atau 54 % 1
HAL-HAL YANG MENJADI PERHATIAN Pimpinan PT harus bisa menjamin kepantasan dan karya ilmiahnya bebas dari plagiat. Tim Jabatan Fungsional Akademik harus memahami persyaratan administrasi dan akademik (harus ada dari unsur Dosen).
ISU-ISU KINI PDPT, SPMI, Akreditasi Standar Nasional Pendidikan Penataan Program Studi/ PT Pendidikan Dosen Jabatan Fungsional Akademik Sertifikasi Dosen : BKD Rencana Pengembangan Dosen KBK KKNI Publikasi jurnal Ilmiah lulusan S1, S2, S3 SMS GATEWAY
SERTIFIKASI DOSEN : BKD Tugas utama dosen adalah melaksanakan tri dharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) sks dan paling banyak 16 (enam belas) sks pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademiknya dengan ketentuan sebagai berikut :
SERTIFIKASI DOSEN : BKD Pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9 (sembilan) sks Pengabdian kepada masyarakat dan tugas penunjang paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga) SKS Kewajiban khusus bagi profesor sekurang- kurangnya sepadan dengan 3 sks setiap tahun
SERTIFIKASI DOSEN : BKD Pemimpin perguruan tinggi berkewajiban memberikan kesempatan kepada dosen untuk melaksanakan tridharma perguruan tinggi. Dosen yang mendapat penugasan sebagai pimpinan perguruan tinggi sampai dengan tingkat jurusan diwajibkan melaksanakan dharma pendidikan paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga) sks.
SERTIFIKASI DOSEN : BKD Setiap Dosen yang memiliki serdos harus menyerahkan BKD setiap semester, sebagai bahan untuk dinilai oleh Asesor. Tunjangan Serdos diberikan setelah lulus penilaian BKD yang dilakukan oleh Asesor. Khusus untuk Guru Besar, harus menyerahkan bukti fisik BKD khusus setiap tahun untuk dinilai. Pimpinan PT harus memperhatikan peserta Serdos pada status T, misal BKD ybs kurang dari 12 SKS, sedang studi lanjut dengan BPPS, persyaratan serdos lainnya.
Asesor bertugas untuk menilai dan memverifikasi laporan kinerja dosen
JUMLAH SERTIFIKASI DOSEN Jumlah Serdos sampai dengan tahun 2011 : 2103 dosen atau 22% (dari 9.680 dosen)
ISU-ISU KINI PDPT, SPMI, Akreditasi Standar Nasional Pendidikan Penataan Program Studi/ PT Pendidikan Dosen Jabatan Fungsional Akademik Sertifikasi Dosen Rencana Pengembangan Dosen KBK KKNI Publikasi jurnal Ilmiah lulusan S1, S2, S3 SMS GATEWAY
RENBANGDOS RENCANA PENGEMBANGAN DOSEN PTS harus memiliki basis data Perencanaan dan Pengembangan Dosen (Renbangdos). Saat ini semua PTS di Kopertis VI telah meng-ikuti pengisian data Renbangdos dari Dikti Renbangdos dibuat oleh Pimpinan PTS ybs, untuk jangka waktu 5 tahun periode tahun 2010-2014. Renbangdos berisi profil dosen pada kondisi saat ini, kebutuhan dan pengembangan dosen sesuai dengan Resntra PTS.
RENBANGDOS RENCANA PENGEMBANGAN DOSEN Renbangdos dapat digunakan sebagai bahan analisis dalam menyusun program pengembangan dosen PTS a.l. : 1. Peningkatan jumlah dosen tetap berdasarkan rasio dosen mahasiswa, 2. Peningkatan jenjang pendidikan dosen tetap melalui studi lanjut untuk berbagai bidang ilmu.
ISU-ISU KINI PDPT, SPMI, Akreditasi Standar Nasional Pendidikan Penataan Program Studi/ PT Pendidikan Dosen Jabatan Fungsional Akademik Sertifikasi Dosen Rencana Pengembangan Dosen KBK KKNI Publikasi jurnal Ilmiah lulusan S1, S2, S3 SMS GATEWAY
KBK KURIKULUM BERBASIS KOMPETENSI Kurikulum dibuat untuk mewujudkan kompetensi mahasiswa/ lulusan. Kompetensi lulusan : mampu beradaptasi dan bersaing dilingkungan yang akan dimasuki. Pembelajaran transfer knowledge : Mahasiswa mempunyai modal dasar ipteks, dan pengalaman melakukannya dalam proses pembelajaran.
KOMPETENSI Dasar : Standar Isi PT Kompetensi adalah kemampuan berpikir, bersikap, dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dimiliki oleh peserta didik. Semua program studi wajib merumuskan kompetensi atau learning outcomes lulusannya dengan mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan pada rumusan kompetensi hasil kesepakatan forum program studi sejenis yang melibatkan dunia profesi dan pemangku kepentingan.
ISU-ISU KINI PDPT, SPMI, Akreditasi Standar Nasional Pendidikan Penataan Program Studi/ PT Pendidikan Dosen Jabatan Fungsional Akademik Sertifikasi Dosen Rencana Pengembangan Dosen KBK KKNI Publikasi jurnal Ilmiah lulusan S1, S2, S3 SMS GATEWAY
KKNI PERPRES NO. 8 TAHUN 2012 Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) penyetaraan capaian pembelajaran : lulusan pendidikan dasar setara dengan jenjang 1; lulusan pendidikan menengah p.r setara dengan jenjang 2; lulusan Diploma 1 p.r setara dengan jenjang 3; lulusan Diploma 2 p.r setara dengan jenjang 4; lulusan Diploma 3 p.r setara dengan jenjang 5; lulusan Diploma 4 atau Sarjana Terapan dan Sarjana p.r setara dengan jenjang 6;
KKNI PERPRES NO. 8 TAHUN 2012 KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA lulusan Magister Terapan dan Magister p.r setara dengan jenjang 8; lulusan Doktor Terapan dan Doktor setara dengan jenjang 9; lulusan pendidikan profesi setara dengan jenjang 7 atau 8; lulusan pendidikan spesialis setara dengan jenjang 8 atau 9.
KKNI KKNI terdiri atas 9 jenjang kualifikasi : a. jenjang 1 sd 3 : jabatan operator; b. jenjang 4 sd 6 : jabatan teknisi atau analis; c. jenjang 7 sd 9 : jabatan ahli. Setiap jenjang kualifikasi pada KKNI memiliki kesetaraan dengan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pendidikan, pelatihan kerja atau pengalaman kerja.
ISU-ISU KINI PDPT, SPMI, Akreditasi Standar Nasional Pendidikan Penataan Program Studi/ PT Pendidikan Dosen Jabatan Fungsional Akademik Sertifikasi Dosen Rencana Pengembangan Dosen KBK, KKNI Tri Dharma PT Publikasi jurnal Ilmiah lulusan S1, S2, S3 SMS GATEWAY
TUGAS UTAMA DOSEN Tri Dharma PT Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama : - mentransformasikan, - mengembangkan, dan - menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (UU Guru dan Dosen 2005).
KNOWLEDGE BASED ECONOMY TRIDARMA PERGURUAN TINGGI: TERPADU, PRODUKTIF, TERUKUR PENGABDIAN KPD MASYARAKAT : MENYEBARLUASKAN KNOWLEDGE BASED ECONOMY PENDIDIKAN MASYARAKAT MASALAH /PROGRAM BARU STUDI KASUS METODE PENERAPAN PENDIDIKAN : TRANSFORMASI PENELITIAN : MENGEMBANGAN- KAN DASAR IPTEK YANG KUAT KHASANAH IPTEK BARU KOMPETENSI DOSEN/MHS PUBLIKASI PATEN, LISENSI
PENELITIAN Pengembangan sains, teknologi, seni dan budaya. Penyiapan sumber daya peneliti. Penyelesaian permasalahan bangsa. Daya Saing Bangsa Perguruan Tinggi sebagai sistem inovasi nasional
TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI PENINGKATAN KUALITAS TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI DAYA SAING BANGSA Daya saing PT kompetensi dosen dan mahasiswa kualitas pembelajaran, mengangkat keunggulan lokal ke taraf nasional dan global Rakorwil 2007
PROGRAM PENELITIAN DAN PENGABDIAN PADA MASYARAKAT Desentralisasi penelitian : 1. PT membuat RIP (Rencana Induk Penelitian). 2. Sistem Penjaminan Mutu Penelitian PT 3. Peningkatan kualitas proposal (Reviewer di PT). 4. Sentra HaKI
RIP INSTITUSI – TOPIK dan ROAD MAP TOPIK PENELITIAN Kebijakan Senat Universitas Kebiijakan Renstra Institusi Kebijakan Lain-lain, evaluasi diri RIP : Riset Unggulan Institusi 2018- R &D Teknologi Produk Market 2015-17 2012-14 ROAD MAP PENELITIAN Level Institusi/Pusat Level Pusat Penelitian/Fak
DESENTRALISASI PENELITIAN Pengelolaan Desentralisasi Penelitian Dibedakan berdasarkan hasil Pemetaan Kinerja Penelitian PT Dikelola berdasarkan SPMPPT Kompetitif, Terbuka , Kualitas Kelompok PT (Pengelolaan Anggaran) Mandiri, Utama, Madya, Binaan, Politeknik
DESENTRALISASI PENELITIAN Kelompok PT berdasarkan pengelolaan anggaran. Kelompok Utama : Universitas Muhammadiyah Surakarta. Kelompok Madya : 1. Universitas Sultan Agung Semarang, 2. Universitas Kristen Satya Wancana, 3. Universitas Katolik Soegijapranata, 4. Universitas Muhammadiyah Purwokerto, 5. IKIP PGR Semarang.
JUMLAH JUDUL PENELITIAN 2012 Jumlah proposal yang didanai tahun 2012 sebanyak 224 dari 35 PTs dengan total dana Rp 9 miliar lebh : Hibah Bersaing : 164 judul Hibah Fundamental : 26 judul, Hibah Pascasarjana : 4 judul, Hibah Pekerti : 12 judul, Hibah Rapid : 2 judul, Hibah Unggulan PT : 16 judul.
INDIKATOR KINERJA UTAMA PENELITIAN (IKUP) Publikasi Ilmiah Pemakalah dalam pertemuan ilmiah Pembicara Utama (Keynote Speaker) dalam pertemuan ilmiah Visiting Lecture Hak Atas Kekayaan Intelektual Teknologi Tetap Guna Model/Prototype/Desain/Karya seni/Rekayasa Sosial Buku Ajar Laporan penelitian yang tidak dipublikasikan Jumlah Dana Kerjasama Penelitian Angka partisipasi dosen dalam penelitian
ISU-ISU KINI PDPT, SPMI, Akreditasi Standar Nasional Pendidikan Penataan Program Studi/ PT Pendidikan Dosen Jabatan Fungsional Akademik Sertifikasi Dosen Rencana Pengembangan Dosen KBK KKNI Akademisi berprestasi Publikasi jurnal Ilmiah lulusan S1, S2, S3 SMS Gateway
AKADEMISI BERPRESTASI Mahasiswa berprestasi. Dosen berprestasi. Ketua Program Studi berprestasi Tenaga Administrasi berprestasi. Tenaga Laboran berprestasi. Pengelola Keuangan berprestasi. Pustakawan berprestasi.
AKADEMISI BERPRESTASI Juara Akademisi Berprestasi peringkat nasional tahun 2011 : Pengelola Keuangan Berprestasi UNISSULA juara III tingkat Nasional Tenaga Laboran berprestasi Politeknik Fanufaktur Ceper juara II tingkat Nasional Tenaga Adimistrasi Akademik UMS juara II tingkat Nasional
AKADEMISI BERPRESTASI Untuk tahun 2012, mohon Pimpinan PT dapat mempersiapkan secara matang. Dibuat Tim dari Dosen dengan bidang ilmu dan kepakaran yang relavan.
ISU-ISU KINI PDPT, SPMI, Akreditasi Standar Nasional Pendidikan Penataan Program Studi/ PT Pendidikan Dosen Jabatan Fungsional Akademik Sertifikasi Dosen Rencana Pengembangan Dosen KBK KKNI Publikasi jurnal Ilmiah lulusan S1, S2, S3 SMS GATEWAY
PUBLIKASI JURNAL ILMIAH UNTUK LULUSAN S1, S2, S3 Edaran Dirjen Dikti No. 152/E/T/2012, berlaku mulai setelah Agustus 2012. 1. Untuk lulus program Sarjana harus menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal imiah. 2.Untuk lulus program Magister harus telah menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal ilmiah nasional diutamakan yang terakreditasi Dikti. 3.Untuk lulus program Doktor harus telah menghasilkan makalah yang diterima untuk terbit pada jurnal internasional.
PUBLIKASI JURNAL ILMIAH Kopertis VI telah menyelenggarakan pelatihan jurnal ilmiah dan pembuatan portal e-jurnal. Semua PT harus memiliki web dan portal e-jurnal.
ISU-ISU KINI PDPT, SPMI PT, Akreditasi Standar Nasional Pendidikan Penataan Program Studi/ PT Pendidikan Dosen Jabatan Fungsional Akademik Sertifikasi Dosen Rencana Pengembangan Dosen KBK KKNI Publikasi jurnal Ilmiah lulusan S1, S2, S3 SMS GATEWAY
SMS GATEWAY Kopertis VI akan menerapkan sistem email dan SMS gateway. Bertujuan menjadi penghubung antar sistem komunikasi di Kopertis VI dengan pihak PT. Pengiriman surat atau informasi dari Kopertis VI ke PTS akan menggunakan email yang diikuti dengan SMS secara bersamaan melalui satu pintu dengan pengelola dari staf PTS yang ditugasi.
Email, SMS GATEWAY Pimpinan PTS menunjuk seorang staf yang diberi tugas untuk mengelola email dan sms sebagai satu pintu penghubung dengan KopertisVI berbasis sistem (web aplikasi). Kopertis VI akan memberikan user id dan password kepada semua Pimpinan PTS.
MITRA KERJA KOPERTIS VI dalam menfasilitasi dan pengembangan PTS Asosiasi BPPTSI Propinsi Jawa Tengah, APTISI Propinsi Jawa Tengah, Asosiasi LPTK Propinsi Jawa Tengah, APTIKES Propinsi Jawa Tengah, Asosiasi Kebidanan Propinsi Jawa Tengah, Asosiasi Keperwatan Propinsi Jawa Tengah, Jasapusperti Propinsi Jawa Tengah, Dianmas Propinsi Jawa Tengah, Jaringan Penelitian Propinsi Jawa Tengah.
MITRA KERJA KOPERTIS VI dalam menfasilitasi dan pengembangan PTS Terima kasih kepada semua mitra kerja Kopertis Wilayah VI dalam perananaya mengembangkan PTS di Jawa Tengah.
AGENDA KEGIATAN KOPERTIS WILAYAN VI TAHUN 2012 DAPAT DIAKSES MELALUI www.kopertis6.or.id
TERIMA KASIH