Pemerintah Kota Surabaya Badan Kepegawaian dan Diklat PEMBEKALAN Persiapan Pelaksanaan Pemberkasan CPNS Formasi Tenaga Honorer Kategori II Tahun 2014 Badan Kepegawaian dan Diklat
PERHATIAN !! BANYAK PIHAK YANG AKAN MENGAMBIL KESEMPATAN UNTUK KEPENTINGAN DIRINYA. TUJUANNYA UNTUK MEMPERKAYA DIRI DENGAN MEMANFAATKAN KESEMPATAN MELALUI CARA YANG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB DENGAN MENJANJIKAN AKAN MEMFASILITASI SESEORANG UNTUK DIANGKAT MENJADI CPNS. HAL TERSEBUT ADALAH TIDAK BENAR KARENA SETIAP TAHAPAN PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI CPNS TIDAK DIPUNGUT BIAYA SEPESER PUN.
PENGANGKATAN CPNS FORMASI TENAGA HONORER KATEGORI II TAHUN 2014 DASAR KOMPOSISI CPNS FORMASI TENAGA HONORER KATEGORI II TAHUN 2014 JADWAL PELAKSANAAN PEMBERKASAN PERSYARATAN ADMINISTRASI ALUR PENGANGKATAN CPNS LAYOUT LOKASI PEMBERKASAN
DASAR Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 ; Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil ; Surat Kepala BKN Nomor : K.26-30/V.23-4/99 tanggal 27 Pebruari 2014 perihal Penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil dari Tenaga Honorer Kategori II Formasi TA. 2013 dan 2014.
Komposisi Tenaga Honorer Kategori II Yang Dinyatakan Lulus TKD dan TKB Tahun 2014 Jumlah Tenaga Honorer K II Yang dinyatakan Lulus Seleksi sebanyak 1.090 orang : Tenaga Guru : 742 orang Tenaga Kesehatan : 24 orang Tenaga Teknis : 324 orang
PERSYARATAN ADMINISTRASI SYARAT ADMINISTRASI : Surat lamaran Ditulis tangan (HURUF KAPITAL/BESAR) dengan tinta warna hitam tanpa ada coretan ; Ditulis diatas kertas double folio bergaris ; Rangkap 2 (dua), 1 (satu) bermaterai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah). 2. Pas foto hitam putih 3 X 4 dan 4 X 6 masing-masing 6 (enam) lembar (Foto terbaru ) ; 3. Foto copy ijazah dan transkrip Foto copy legalisir ijasah yang disampaikan harus sesuai dg SK pengangkatan awal (melampirkan juga ijazah terakhir) ; Akta IV (khusus bagi tenaga pendidikan) ; Dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dan rangkap 2 (dua) dengan masa berlaku 5 Tahun (legalisir harus ada tanggal, nomor dan stempel) ; Tidak diperbolehkan menyerahkan foto copy ijasah yg telah dilegalisir (difoto copy ulang) kemudian dilegalisir.
Surat Keterangan Sehat Dikeluarkan oleh Dokter Pemerintah yang memiliki NIP ; Keperluan untuk Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil ; rangkap 2 (dua), 1 (satu) asli, 1 (satu) legalisir ; Tanggal surat sehat maksimal 3 bulan terakhir pada saat pemberkasan. Kartu Pencari Kerja (Kartu Kuning) Pastikan bahwa Kartu Kuning Masih Berlaku (masa berlaku kartu pencari kerja adalah 6 bln sejak tgl dikeluarkan) Rangkap 2 , 1 (satu) asli, 1 (satu) legalisir. SKCK Dikeluarkan oleh Polres setempat (sesuai KTP) ; Rangkap 2 (dua), 1 (satu) asli, 1 (satu) legalisir ;
Surat Keterangan NAPZA Dikeluarkan oleh Dokter Pemerintah yang memiliki NIP ; Minimal mempunyai 3 (tiga) aspek penilaian ; Nomor surat keterangan wajib ada ; Keperluan untuk Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil ; Rangkap 2 (dua), 1 (satu) asli, 1 (satu) legalisir ; Tanggal surat sehat maksimal 3 bulan terakhir pada saat pemberkasan. KTP dan KK Rangkap 2 (dua) legalisir.
Surat Pernyataan melaksanakan tugas secara terus menerus serta memiliki disiplin dan dedikasi serta integritas yang tinggi Pastikan bahwa sesuai dengan lampiran format surat pernyataan pada pengumuman pemberkasan ; Diisi dengan ditulis tangan dengan tinta hitam menggunakan huruf kapital/besar ; Dibuat atasan langsung (saat ini) serta disahkan kebenarannya oleh kepala SKPD (minimal Eselon II) ; Rangkap 2 (dua), 1 (satu) bermaterai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah). Daftar Riwayat Hidup Diisi dengan ditulis tangan (menggunakan huruf KAPITAL/BESAR) dengan tinta warna hitam tanpa ada coretan ; Masa kerja ditulis secara rinci mulai pengangkatan awal ; Ditempelkan Foto hitam putih 4x6 terbaru ; Rangkap 2 (dua), 1 (satu) bermaterai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) ; Pastikan untuk pengisian keterangan lain-lain pada kolom pejabat diisi dengan nama jabatan beserta nama pejabat.
SK Pengangkatan awal s.d. akhir Dilegalisir oleh pejabat yang berwenang setingkat Eselon II (terlebih dahulu dilegalisir oleh Kepala SKPD yang menerbitkan SK pengangkatan) ; Pastikan TMT antara SK sebelumnya dengan selanjutnya adalah terus menerus tanpa terputus ; rangkap 2 (dua) legalisir. Surat Pernyataan penempatan, tidak pernah dihukum, tidak pernah diberhentikan Pastikan sesuai dengan lampiran format surat pernyataan pada pengumuman pemberkasan ; Diisi ditulis tangan dengan tinta hitam menggunakan huruf Kapital/Besar ; Rangkap 2 (dua), 1 (satu) bermaterai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah).
13. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Pastikan sesuai dengan lampiran format surat pernyataan tanggung jawab mutlak pada pengumuman pemberkasan ; Diisi ditulis tangan dengan tinta hitam menggunakan huruf kapital/besar ; rangkap 2 (dua), 1 (satu) bermaterai Rp 6.000,- 14. Surat Pernyataan Penempatan Pastikan sesuai dengan lampiran format surat pernyataan penematan pada pengumuman pemberkasan ; Diisi ditulis tangan dengan tinta hitam menggunakan huruf Kapital/Besar ; Rangkap 2 (dua), 1 (satu) bermaterai Rp. 6000,-
APABILA DIKEMUDIAN HARI DITEMUKAN DATA TENAG A HONORER YANG DIREKAYASA/PALSU, MAKA DOKUMENNYA TIDAK DAPAT DIPROSES SEBAGAI DASAR PENGANGKATAN MENJADI CPNS DAN APABILA YANG BERSANGKUTAN TELAH DIANGKAT MENJADI CPNS/PNS, MAKA DIBERHENTIKAN SEBAGAI CPNS/PNS SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
REKAPITULASI CPNS TENAGA HONORER KATEGORI 2 DARI TENAGA PENDIDIKAN YANG LULUS Pendidikan S.1 < S.1 Jumlah Guru Lolos 466 276 742 Pend Non Sesuai Formasi (Linier) 178 288 98 Ijazah S.1 Pendidikan/Non Kependidikan 373 93
1 2 3 4 8 7 6 5 12 10 11 9 PAN & RB PENYERAHAN SK CPNS + KEMENTERIAN BAGAN ALUR PROSES PENGANGKATAN CPNS BAGI TENAGA HONORER KATEGORI II DISUSUN BERDASARKAN PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO 9 tahun 2012 TANGGAL 6 Agustus 2012 BADAN KEPEGAWAIAN DAN DIKLAT PAN & RB HONOR K II MELIHAT PENGUMUMAN PEMBERKASAN ONLINE MELALUI WEBSITE / PAPAN PENGUMUMAN DI MSNG2 SKPD 1 HONOR K II MEMPERSIAPKAN DAN MENGIRIM BERKAS KELENGKAPAN KPD MSNG2 SKPD 2 + 3 MSNG2 SKPD MEMERIKSA KELENGKAPAN & KESESUAIAN BERKAS PENGANGKATAN CPNS 4 MSNG2 SKPD MENYAMPAIKAN BERKAS PENGANGKATAN CPNS KPD BKD SESUAI JDWL YG TELAH DITENTUKAN BKN MENETAPKAN NIP CPNS 8 BKN MEMVERIFIKASI ULANG BERKAS PENGANGKATAN CPNS + 7 BKD/PEMKOT MENYAMPAIIKAN USUL PENETAPAN NIP KPD BKN 6 BKD MEMVERIFIKASI ULANG BERKAS PENGANGKATAN CPNS 5 PENYERAHAN SK CPNS 12 10 BKD MEMPROSES SK PENGANGKATAN CPNS PENANDATANGANAN SK PENGANGKATAN CPNS 11 BKD/PEMKOT MENERIMA PENETAPAN NIP DARI BKN 9
Badan Kepegawaian dan Diklat TERIMA KASIH Badan Kepegawaian dan Diklat