PENGAWASAN ADMINISTRASI UMUM : KEPEGAWAIAN Diberikan Pada Pelatihan Hakim Tinggi Pengawas pada MARI Tanggal 22-10-2014.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TUGAS BELAJAR DOSEN KAITANNYA DENGAN KENAIKAN PANGKAT / JABATAN
Advertisements

PENYUSUNAN FORMASI PNS DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
PENGELOLAAN ADMINISTRASI KENAIKAN PANGKAT BAGI DOSEN
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN IJIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Sudarsono SH.MH SEKJEN Forkom Dosen Kopertis7.
PAPARAN : PP 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
TAHAP ANALISIS SISTEM ALASAN MELAKUKAN ANALISIS SISTEM
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
KEMENTERIAN AGAMA DISEMINASI REFORMASI BIROKRASI
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
• Pencapaian sasaran kinerja
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
Audit Sumber Daya Manusia
PENGENALAN SNP, SPM DAN IMPLEMENTASI SPM
KEBIJAKNAN PELATIHAN BAGI PEJABAT FUNGSIONAL
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL
SISTEM INFORMASI KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL
BANYAK BENER PUSING AH BAGAIMANA YA ??????? JADI BINGUNG AH.
SK PEMBERHENTIAN PNS PEJABAT YBW MENETAPKAN Oleh
DATA BASE ON-LINE (SIMPEG)
MATERI 4 ANALISIS SISTEM
Subbag umum / kepegawaian
Oleh : Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian, Sekretariat BPSDM KP
Oleh: Supranawa Yusuf, S.H. MPA (Kepala Biro Kepegawaian)
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
SUNSET POLICY.
PERMENDIKBUD RI NOMOR 107 TAHUN 2013
Disampaikan pada acara
DISIPLIN PEGAWAI BIDANG II.
SISTEM PENGEMBANGAN KARIR Aparatur Negara
PERATURAN PEMERINTAH NO. 46 TAHUN 2011
PENGEMBANGAN ADMINSITRASI JABATAN FUNGSIONAL DALAM APLIKASI SIMPEG
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN
PENGAWASAN Daly Erni 28 April 2008.
PENGAWASAN.
Wisnu Haryo Pramudya, S.E., M.Si., Ak., CA
PERPINDAHAN ANTAR INSTANSI
JABATAN FUNGSIONAL UTAMA
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
PEMBINAAN DISIPLIN PNS
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
Persyaratan Substantif, Teknis,
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
Pengawasan.
PERMASALAHAN DALAM PEMROSESAN KASUS DISIPLIN
KEDEPUTIAN BIDANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Sekretaris Ditjen Dikdasmen
Workshop Tata Cara Pemeriksaan Bagi Auditor Kepegawaian BKN
PENGAWASAN.
SOSIALISASI PEMBINAAN SDM, PELAYANAN DAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
PENGAWASAN KEUANGAN DAERAH
EVALUASI IMPLEMENTASI PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
BAHAN SOSIALISASI PERATURAN MEN.PAN-RB NOMOR : 26 TAHUN 2011 TENTANG
BAHAN SOSIALISASI PERATURAN MEN.PAN-RB NOMOR : 26 TAHUN 2011 TENTANG
DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PENGAWASAN.
Komitmen dan Kebijakan dalam Membangun Manajemen K3
TATA KELOLA MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU
Transcript presentasi:

PENGAWASAN ADMINISTRASI UMUM : KEPEGAWAIAN Diberikan Pada Pelatihan Hakim Tinggi Pengawas pada MARI Tanggal 22-10-2014

Planing (Perencanaan) Organizing (Pengorganisasian) PRINSIP MANAJEMEN Planing (Perencanaan) Organizing (Pengorganisasian) Actuating (Penggerakan) Controling (Pengawasan/Pengendalian)

Man, Money, Material, Method, Machine, Market Unsur Dlm Pengawasan Man, Money, Material, Method, Machine, Market

PENGAWASAN Pengawasan merupakan kegiatan yg dilakukan untuk mengendalikan pelaksanaan pekerjaan yg dilakukan agar proses pekerjaan itu sesuai dgn hasil yang diinginkan ( Saydam, dlm Manajemen Pengembangan SDM oleh M Kadarisman, 2012 ) Pengawasan dapat diartikan sebagtai proses mengukur dan menilai tingkat efektifitas kerja personil dan tingkat efisiensi penggunaan sarana kerja dlm memberikan kontribusi pada pencapaian tujuan organisasi ( Enceng et al, Modul Mata Kuliah Administrasi Kepegawaian, 2009 )

PENGENDALIAN Pengendalian adalah suatu rangkaian kegiatan yg mencakup pengawasan atas kemajuan kegiatan dan pemanfaatan hasil pengawasan tsb untuk mmkelaksanakan tindakan korektif dlm rangka mngarahkan pelaksanaaan kegiatan agar sesuai dgn tujuan yg telah ditetepkan dgn membandingkan hasil dan sasaran scr teratur serta menyesuaikan usaha kegiatan dgn hasil pengawasan (Sondang P Siagian, Filsafat Administrasi, 1997 )

lanjutan 2. Pengendalian berarti melihat, mengamati, menilai tindakan atau pekerjaan pegawai, apakah mereka benar-benar melaksanakan pekerjaan sesuai dengan target rencana, bagaimana hasil yg dicapai pegawai dibandingkan dgn target hasil yg direncanakan. Kalau terjadi penyimpangan dari rencana semula perlu diperbaiki dgn memberi petunjuk kepada pegawai. Dlm kaitan dgn ini sengaja dipakai istilah pengendalian bukan pengawasan krn pengawasan merupakan bagian dari pengendalian ( Enceng at al. )

Ruang Lingkup Pengawasan Administrative Control (Pengawasan Administrasi) yaitu pengawasan seluruh kegiatan pada unit organisasi pada semua tingkat. Maksudnya agar supaya keputusan yg telah dibuat sungguh-sungguh dijalankan sesuai dgn kebijakan yg telah ditentukan sebelumnya). Managerial Control (Pengawasan manajerial) yaitu pengawasan pada tingkat manajemen apa yg melaksanakannya, lebih terbatas tetapi bermakna sama mencegah timbulnya penyimpangan dan penyelewengan dari rencana yg telah dirumuskan sebelumnya).

Makna pengawasan bagi organisasi Pengawasan adalah alat untuk meningkatkan efisiensi. Pengawasan adalah alat administrasi dan manajemen dlm hal penggunaan Sumberdaya yg ada

Makna Pengawasan Kepegawaian Dlm Organisasi Agar peraturan perundang-undangan kepegawaian dipatuhi, dan dilaksanakan sesuai kebijakan yg telah ditentukan sebelumnya sehingga tercapai efektifitas dan efisiensi

Wujud kebijakan dlm kepegawaian Norma, Standar dan Prosedur

Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden Cakupan Norma Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden

Cakupan Standar dan Prosedur Juklak, Juknis sebagaimana diatur dlm Permen, Perka, dlsb.

Nilai Manfaat Pengawasan Bagi Organisasi Memberikan umpan balik berupa informasi kekurangan/kelebihan dan kebaikan pelaksanaan pekerjaan; Untuk menemukan masalah-masalah dlm organisasi berupa hambatan, rintangan kelemahan dll yg hrs dicari cara mengatasinya melalui jaringan kerja internal yg efektif; Dpt digunakan utuk menghimpun informasi berkaitan dgn semua SD sebagai kekutan dan peluang organisasi; Dpt digunakan untuk meningkatkan perasaan bertanggung jawab setelah mengetahui tujuan organisasi telah dan belum dicapai

Perka BKN 15/2011 Audit Kepegawaian : Formasi (PP 97/2000 jo PP 54/2002) Pengadaan PNS (PP 98/2000 jo PP 11/2002) Penetapan Kenaikan Pangkat (PP 99/2000 jo PP 12/2002 Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dlm/dari jabatan (PP 100/2000 jo PP 13/2002) Pemberhentian PNS (PP 9/2003 jo PP 63/2009) Pengawasan Standar Kompetensi Jabatan (Perka BKN 7/2013) Disiplin PNS (PP 53/2010)

Langkah-langkah Audit Kepeg Pengumpulan data/dokumen Evaluasi bukti pelanggaran Analisis : apa tujuan/sasaran pelanggaran/penyimpangan.

Sistimatika Laporan Hasil Audit Kepeg Dasar pelaksanaan Audit Identifikasi permasalahan dlm audit Tujuan/sasaran audit Metodologi audit Kriteria yg digunakan dlm audit Temuan Kesimpulan Rekomendasi

Kasus Kepegawaian Pengangkatan CPNS melalui pemberian NIP padahal tdk sesuai dgn formasi jabatan yg ditetapkan oleh Menpan RB; Pengangkatan CPNS yg usianya belum 18 thn atau lebih dari 35 thn (walaupun sehari); Perpindahan PNS dari satu Instansi ke Instansi lain tanpa persetujuan pihak-pihak terkait; Pengangkatan PNS dari dan dlm jbt setingkat lbh tinggi sedang belum dua thn dlm pangkat sebelumnya; Pengangkatan PNS ke dlm jbt sedangkan ybs sdh mendapat keputusan pengadilan yg bersifat inkract krn melakukan perbuatan hukum pidana yg ada hubungannya dgn jabatan; Pemberhentian PNS dari jbt struktural ke staf/jabfung tanpa melalui proses yg sesuai NSP;

lanjutan 7. Tdk dilaksanakannya PP 53 Tahun 2010 ttg Disiplin PNS sesuai NSP; 8. Tdk dilaksanakannya PP 10 Thn 1983 dan PP 45 Thn 1990 ttg perkawinan dan perceraian PNS sesuai dgn NSP; 9. Penetapan Keputusan Pengadilan perihal penetapan tanggal lahir Warga Negara Indonesia yg kemudian diajukan untuk kepentingan perubahan tgl lahir pada data kepegawaian PNS.

TERIMA KASIH Gede Putra Suastika, SH, Msi Dirwasdal Forda Pasdik