PENGAWASAN ADMINISTRASI UMUM : KEPEGAWAIAN Diberikan Pada Pelatihan Hakim Tinggi Pengawas pada MARI Tanggal 22-10-2014
Planing (Perencanaan) Organizing (Pengorganisasian) PRINSIP MANAJEMEN Planing (Perencanaan) Organizing (Pengorganisasian) Actuating (Penggerakan) Controling (Pengawasan/Pengendalian)
Man, Money, Material, Method, Machine, Market Unsur Dlm Pengawasan Man, Money, Material, Method, Machine, Market
PENGAWASAN Pengawasan merupakan kegiatan yg dilakukan untuk mengendalikan pelaksanaan pekerjaan yg dilakukan agar proses pekerjaan itu sesuai dgn hasil yang diinginkan ( Saydam, dlm Manajemen Pengembangan SDM oleh M Kadarisman, 2012 ) Pengawasan dapat diartikan sebagtai proses mengukur dan menilai tingkat efektifitas kerja personil dan tingkat efisiensi penggunaan sarana kerja dlm memberikan kontribusi pada pencapaian tujuan organisasi ( Enceng et al, Modul Mata Kuliah Administrasi Kepegawaian, 2009 )
PENGENDALIAN Pengendalian adalah suatu rangkaian kegiatan yg mencakup pengawasan atas kemajuan kegiatan dan pemanfaatan hasil pengawasan tsb untuk mmkelaksanakan tindakan korektif dlm rangka mngarahkan pelaksanaaan kegiatan agar sesuai dgn tujuan yg telah ditetepkan dgn membandingkan hasil dan sasaran scr teratur serta menyesuaikan usaha kegiatan dgn hasil pengawasan (Sondang P Siagian, Filsafat Administrasi, 1997 )
lanjutan 2. Pengendalian berarti melihat, mengamati, menilai tindakan atau pekerjaan pegawai, apakah mereka benar-benar melaksanakan pekerjaan sesuai dengan target rencana, bagaimana hasil yg dicapai pegawai dibandingkan dgn target hasil yg direncanakan. Kalau terjadi penyimpangan dari rencana semula perlu diperbaiki dgn memberi petunjuk kepada pegawai. Dlm kaitan dgn ini sengaja dipakai istilah pengendalian bukan pengawasan krn pengawasan merupakan bagian dari pengendalian ( Enceng at al. )
Ruang Lingkup Pengawasan Administrative Control (Pengawasan Administrasi) yaitu pengawasan seluruh kegiatan pada unit organisasi pada semua tingkat. Maksudnya agar supaya keputusan yg telah dibuat sungguh-sungguh dijalankan sesuai dgn kebijakan yg telah ditentukan sebelumnya). Managerial Control (Pengawasan manajerial) yaitu pengawasan pada tingkat manajemen apa yg melaksanakannya, lebih terbatas tetapi bermakna sama mencegah timbulnya penyimpangan dan penyelewengan dari rencana yg telah dirumuskan sebelumnya).
Makna pengawasan bagi organisasi Pengawasan adalah alat untuk meningkatkan efisiensi. Pengawasan adalah alat administrasi dan manajemen dlm hal penggunaan Sumberdaya yg ada
Makna Pengawasan Kepegawaian Dlm Organisasi Agar peraturan perundang-undangan kepegawaian dipatuhi, dan dilaksanakan sesuai kebijakan yg telah ditentukan sebelumnya sehingga tercapai efektifitas dan efisiensi
Wujud kebijakan dlm kepegawaian Norma, Standar dan Prosedur
Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden Cakupan Norma Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden
Cakupan Standar dan Prosedur Juklak, Juknis sebagaimana diatur dlm Permen, Perka, dlsb.
Nilai Manfaat Pengawasan Bagi Organisasi Memberikan umpan balik berupa informasi kekurangan/kelebihan dan kebaikan pelaksanaan pekerjaan; Untuk menemukan masalah-masalah dlm organisasi berupa hambatan, rintangan kelemahan dll yg hrs dicari cara mengatasinya melalui jaringan kerja internal yg efektif; Dpt digunakan utuk menghimpun informasi berkaitan dgn semua SD sebagai kekutan dan peluang organisasi; Dpt digunakan untuk meningkatkan perasaan bertanggung jawab setelah mengetahui tujuan organisasi telah dan belum dicapai
Perka BKN 15/2011 Audit Kepegawaian : Formasi (PP 97/2000 jo PP 54/2002) Pengadaan PNS (PP 98/2000 jo PP 11/2002) Penetapan Kenaikan Pangkat (PP 99/2000 jo PP 12/2002 Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dlm/dari jabatan (PP 100/2000 jo PP 13/2002) Pemberhentian PNS (PP 9/2003 jo PP 63/2009) Pengawasan Standar Kompetensi Jabatan (Perka BKN 7/2013) Disiplin PNS (PP 53/2010)
Langkah-langkah Audit Kepeg Pengumpulan data/dokumen Evaluasi bukti pelanggaran Analisis : apa tujuan/sasaran pelanggaran/penyimpangan.
Sistimatika Laporan Hasil Audit Kepeg Dasar pelaksanaan Audit Identifikasi permasalahan dlm audit Tujuan/sasaran audit Metodologi audit Kriteria yg digunakan dlm audit Temuan Kesimpulan Rekomendasi
Kasus Kepegawaian Pengangkatan CPNS melalui pemberian NIP padahal tdk sesuai dgn formasi jabatan yg ditetapkan oleh Menpan RB; Pengangkatan CPNS yg usianya belum 18 thn atau lebih dari 35 thn (walaupun sehari); Perpindahan PNS dari satu Instansi ke Instansi lain tanpa persetujuan pihak-pihak terkait; Pengangkatan PNS dari dan dlm jbt setingkat lbh tinggi sedang belum dua thn dlm pangkat sebelumnya; Pengangkatan PNS ke dlm jbt sedangkan ybs sdh mendapat keputusan pengadilan yg bersifat inkract krn melakukan perbuatan hukum pidana yg ada hubungannya dgn jabatan; Pemberhentian PNS dari jbt struktural ke staf/jabfung tanpa melalui proses yg sesuai NSP;
lanjutan 7. Tdk dilaksanakannya PP 53 Tahun 2010 ttg Disiplin PNS sesuai NSP; 8. Tdk dilaksanakannya PP 10 Thn 1983 dan PP 45 Thn 1990 ttg perkawinan dan perceraian PNS sesuai dgn NSP; 9. Penetapan Keputusan Pengadilan perihal penetapan tanggal lahir Warga Negara Indonesia yg kemudian diajukan untuk kepentingan perubahan tgl lahir pada data kepegawaian PNS.
TERIMA KASIH Gede Putra Suastika, SH, Msi Dirwasdal Forda Pasdik