Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA"— Transcript presentasi:

1 BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
KEBIJAKAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL (PP No : 46 TH 2011 DAN PERKA BKN No : 1 TH 2013 KETENTUAN PELAKSANAAN PP No : 46 TH 2011) MURNI HASTUTINNGSIH, S. Pd. Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kantor Regional V Badan Kepegawaian Negara Jakarta

2 Penilaian Prestasi Kerja
PP No. 46 Tahun 2011 Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil penilaian prestasi kerja PNS adalah suatu proses penilaian secara sistematis yg dilakukan oleh pejabat penilai terhadap SKP dan perilaku PNS psl 1 ayat (2) prestasi kerja adalah hasil kerja yg dicapai oleh setiap PNS pd satuan org sesuai dengan SKP dan perilaku kerja psl 1 ayat 3 SKP adalah rencana kerja dan target yg akan dicapai oleh seorang PNS yg disusun dan disepakati bersama antara pjbt penilai dg PNS yg dinilai psl 1 ayat 4

3 Rencana Kerja Tahunan (RKT) adalah rencana yang memuat
Lanjutan Target adalah jumlah beban kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaan tugas pokok jabatan (Psl 1-5) Perilaku kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yg dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yg seharusnya dilakukan sesuai dg ketentuan per-UU-an (Psl 1-6) Capaian SKP adalah hasil akhir kegiatan yang diperoleh seorang Pegawai Negeri Sipil. Rencana Kerja Tahunan (RKT) adalah rencana yang memuat kegiatan tahunan dan target yang akan dicapai sebagai penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan oleh instansi pemerintah.

4 Tujuan Penilaian Prestasi Kerja
Untuk menjamin obyektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititik beratkan pada sistem prestasi kerja Prisip Penilaian Prestasi Kerja Objektif : penilaian hrs sesuai dg capaian yg sebenarnya. Terukur : penilaian hrs dpt diukur secara kuantitatif maupun kualitatif Akuntabel : seluruh hsl penilaian dpt dipertgg jawabkan kpd pjbt yg berwenang. Partisipatif : penilaian antara pjbt penilai yag dinilai hrs aktif. Transparan : penilaian bersifat terbuka tidak rahasia.

5 paling lambat akhir Januari tahun berikutnya yang terdiri atas unsur :
Penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan oleh Pejabat Penilai sekali dalam 1 (satu) tahun pd akhir Desember dan paling lambat akhir Januari tahun berikutnya yang terdiri atas unsur : Sasaran Kerja Pegawai = bobot nilai 60 % Perilaku Kerja = bobot nilai 40 % SKP meliputi aspek : kuantitas kualitas waktu ; dan biaya Unsur Perilaku kerja meliputi : orientasi pelayanan integritas komitmen disiplin kerjasama ; dan kepemimpinan

6 TATA CARA PENYUSUNAN SKP
Setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan Penetapan Kinerja/Rencana Kerja Tahunan (RKT) Instansi dng memperhatikan : Kegiatan hrs jelas (apa yg akan dilakukan); 2.Dapat diukur (brapa jml yg akan dicapai) : - bentuk angka, jml satuan/hasil. - kualitas sempurna tanpa revisi. - pelayanan memuaskan. 3.Relevan (dengan tugas jabatan); 4.Dapat dicapai (kemampuan PNS); 5.Memiliki target waktu (dpt ditentukan waktunya, kapan waktu pnyelesaiannya).

7 Memuat kegiatan tugas jabatan dan
target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur berdasarkan tugas dan fungsi,wewenang,tanggung jawab serta uraian tugas dalam SOTK. SKP yang telah disusun harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai bila tdk disetujui maka kpts diserahkan kpd atasan pjbt penilai dan bersifat final. SKP ditetapkan setiap tahun pada awal Januari.

8 Pejabat penilai wajib melakukan penilaian prestasi kerja terhadap setiap PNS di lingkungan unit kerjanya. Pejabat penilai yang tidak melaksanakan penilaian prestasi kerja dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur disiplin PNS. Perpindahan pegawai setelah bulan Januari tetap menyusun SKP pada awal bulan menerima SPMT atau SPMJ.

9 UNSUR-UNSUR SKP Kegiatan Tugas Jabatan:
Harus mengacu kepada Penetapan Kinerja/RKT dari tingkat jabatan tertinggi sampai jabatan terendah (SOTK): - Eselon I - Eselon II - Eselon III - Eselon IV - Eselon V - Jabatan Fungsional Umum (JFU) - Jabatan Fungsional Tertentu (JFT)

10 Lanjutan,,, Angka Kredit :
PNS JFT harus menetapkan target angka kredit yg akan dicapai dlm kurun waktu tertentu (1 thn). ( Ketika target KP sdh di tetapkan, maka target perolehan angka kreditnya tiap thn dpt dihitung/ direncanakan)

11 Lanjutan,,, Target : Target yg akan dicapai harus jelas yg meliputi aspek: 1) Kuantitas (Target Output/TO) - kegiatan, dokumen, konsep, laporan. 2) Kualitas (Target Kualitas/TK) - baik, paling tinggi nilai 100 (sempurna). 3) Waktu (Target Waktu) - bln, triwulan, semester, 12 bln. 4) Biaya (Target Biaya/TB) - penyelesaian dlm 1 thn, jml biaya ? : jutaan, ratusan juta, milyaran.

12 Tugas Tambahan dan Kreativitas
Penilaian Tugas Tambahan : Tugas tambahan adalah tugas lain atau tugas-tugas yang diberikan oleh atasannya yg ada hubungannya dengan tugas jabatan ybs dan tidak ada dalam SKP yang telah ditetapkan serta dibuktikan dg surat keterangan . Nilai tugas tambahan diberikan pada akhir thn penilaian paling rendah nilai 1 (satu) paling tinggi nilai 3 (tiga) : tgs tambahan 1 s.d 3 kgt = nilai 1. tgs tambahan 4 s.d 6 kgt = nilai 2. tgs tambahan > 7 = nilai 3.

13 Tugas Tambahan dan Kreativitas
Penilaian Kreativitas : Kreativitas adalah kemampuan seorang PNS menciptakan/ menemukan sesuatu gagasan/ metode pekerjaan yang berkaitan dengan tugas pokoknya. Bila penemuan baru bermanfaat bagi unit kerjanya dan dibuktikan dg SK yg di TTD oleh Kepala unit setingkat Eselon II maka nilainya 3 (tiga)

14 Tugas Tambahan dan Kreativitas
Bila penemuan baru bermanfaat bagi organisasinya dan dibuktikan dg SK yg di TTD oleh PPK maka nilainya 6 (enam). Bila penemuan baru bermanfaat bagi Negara dengan penghargaan yang diberikan oleh Presiden maka nilainya 12 (dua belas).

15 Yang Perlu Mendapat Perhatian
Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang telah disusun dan disetujui bersama antara atasan langsung dengan PNS yang bersangkutan, ditetapkan sebagai kontrak kerja, selanjutnya pada akhir tahun SKP tersebut digunakan sebagai standar/ukuran penilaian prestasi kerja. PP No 46 Tahun 2011 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yang mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2014 ( Psl 33 )

16 PNS yang tidak membuat SKP dikenakan hukuman disiplin berdasarkan
Sanksi : PNS yang tidak membuat SKP dikenakan hukuman disiplin berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS PNS yang mecapai SKP pada akhir tahun Hanya 25 % s/d 50 % dikenakan hukuman disiplin Sedang Psl 9 (ayat 12) PNS yang mecapai SKP pada akhir tahun Kurang dari 25 % dikenakan hukuman disiplin Berat Psl 10 (ayat 10)

17 Tingkat hukuman disiplin terdiri dari:
Tingkat dan Jenis HD Tingkat hukuman disiplin terdiri dari: hukuman disiplin ringan; hukuman disiplin sedang; dan hukuman disiplin berat. Jenis HD ringan terdiri dari : teguran lisan; teguran tertulis; dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

18 Jenis HD sedang terdiri dari :
penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) thn; Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) thn; Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) thn. Jenis HD berat terdiri dari : penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) thn; pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; pembebasan dari jabatan; pemberhentian dgn hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

19 Tata Cara Penilaian SKP
Nilai capaian SKP dinyatakan dengan angka dan keterangan sbb: 91 – ke atas : Sangat baik 76 – 90 : Baik 61 – 75 : Cukup 51 – 60 : Kurang 50 – ke bawah : Buruk 2. Penilaian SKP untuk setiap pelaksanaan kegiatan tugas jabatan diukur dengan 4 aspek, yaitu: aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya sbb: a. Aspek Kuantitas = Realisasi Output (RO) x 100 Target Output (TO) b. Aspek Kualitas = Realisasi Kualitas (RK) x 100 Target Kualitas (TK)

20 PENILAIAN SKP PNS YANG MUTASI
Penyusunan dan penilaian SKP bagi PNS yang mutasi/ pindah Perpindahan pegawai dapat terjadi baik secara horizontal, vertikal (promosi/demosi), maupun diagonal (antar jabatan struktural, fungsional, dari struktural ke fungsional atau sebaliknya) Penyusunan SKP bagi PNS yg menjalani cuti bersalin/ cuti besar harus mempertimbangkan jumlah kegiatan dan target serta waktu. Penyusunan SKP bagi PNS yang menjalani cuti sakit harus disesuaikan dengan sisa waktu dalam tahun berjalan. Penyusunan SKP bagi PNS yg ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.), maka tugas-tugas sebagai Plt. dihitung sebagai tugas tambahan.

21 FORMULIR SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
NO I. PEJABAT PENILAI II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI 1 Nama 2 NIP 3 Pangkat/Gol.Ruang 4 Jabatan 5 Unit Kerja III. KEGIATAN TUGAS JABATAN ANGKA KREDIT TARGET KUANT/ OUTPUT KUAL/ MUTU WAKTU BIAYA - Jakarta, … Januari 20… Pejabat Penilai Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai ……………………………… ………………………… NIP. ……………………………….. NIP. …………………………..

22 PENILAIAN SASARAN KERJA I. Kegiatan Tugas Jabatan
PEGAWAI NEGERI SIPIL Jangka waktu penilaian …..… Januari s/d 31 Desember ……….… NO I. Kegiatan Tugas Jabatan AK TARGET REALISASI PENGHITUNGAN NILAI CAPAIAN SKP Kuant/ output Kual/ Mutu Waktu Biaya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 II. Tugas Tambahan dan Kreativitas/ Unsur Penunjang : a. Tugas Tambahan b. Kreativitas JUMLAH NILAI CAPAIAN SKP Jakarta, 31 Desember 20……… Pejabat Penilai …………………………….. NIP. ………………………………………….

23 PENILAIAN PRESTASI KERJA
PEGAWAI NEGERI SIPIL JANGKA WAKTU PENILAIAN BULAN .... Januari s/d .... Desember 1. YANG DINILAI N a m a N I P Pangkat, Golongan ruang, TMT Jabatan/Pekerjaan Unit Organisasi 2. PEJABAT PENILAI Pangkat, Golongan ruang 3. ATASAN PEJABAT PENILAI

24 4. Unsur yang dinilai Jumlah
a. SKP x 60% B. Perilaku Kerja 1. Orientasi Pelayanan 2. Integritas 3. Komitmen 4. Disiplin 5. Kerjasama 6. Kepemimpinan 7. Jumlah 8. Nilai rata-rata x 40% Nilai Prestasi Kerja 5. KEBERATAN DARI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI (APABILA ADA) Tanggal,

25 6. TANGGAPAN PEJABAT PENILAI ATAS KEBERATAN
Tanggal 7. KEPUTUSAN ATASAN PEJABAT PENILAI ATAS KEBERATAN Tanggal

26 8. REKOMENDASI Tanggal 9. DIBUAT TANGGAL, PEJABAT PENILAI ( ) NIP. 10. DITERIMA TANGGAL, PEGAWAI NEGERI SIPIL YANGDINILAI ( ) 11.DITERIMA TANGGAL, ATASAN PEJABAT YANG MENILAI ( )

27 sekian dan terima kasih semoga manfaat


Download ppt "BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google