Tunjangan Khusus, Subsidi Tunjangan Fungsional, & Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi Akademik Ke S-1/D-IV Tahun 2015.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
Advertisements

PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
KEBIJAKAN BEBAN KERJA DOSEN
DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Implementasinya terhadap proses pengolahan data Tunjangan pada direktorat P2TK Dikdas DRAFT.
PERMENDIKNAS NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG
MEKANISME PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU TAHUN 2012
SOSIALISASI PELAPORAN B S TAHUN 2014 Permendikbud Nomor 101/2013.
KOORDINASI PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU
JADWAL PENERBITAN SKTP 2014 Berbasis Data Dapodik
SERTIFIKASI DOSEN 2010 adi-serdos TAHUN 2010, KUOTA NASIONAL (DILUAR PROF) KUOTA UNS ADALAH 270 DOSEN. TAHUN 2009, 4 DOSEN UNS YANGTIDAK.
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
Usulan Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)
TUGAS BELAJAR KAITANNYA DENGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN DOSEN
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
BMPS PROVINSI JAWA BARAT
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
STANDARD PELAYANAN MINIMAL PENDIDIKAN DASAR (SPM)
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMDIKBUD
WORKSHOP INTERNAL SIM BOK
SUBSIDI TUNJANGAN FUNGSIONAL BAGI GURU RA/MADRASAH BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (STF-GBPNS) TAHUN 2013.
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2014
Dapodik 2013 Implementasinya terhadap proses pengolahan data Tunjangan pada direktorat P2TK Dikdas By : Asyarudin Andhin, MT.
Mekanisme Pencairan Tunjangan Sertifikasi Dosen
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
IMPLEMENTASI PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN KARIR GURU (PTK DIKDAS)
PEMBERLAKUAN KURIKULUM TAHUN 2006 DAN KURIKULUM 2013
SOSIALISASI Pemberian Tunjangan: Khusus, Subsidi Tunjangan Fungsional, Bantuan Dana Peningkatan Kualifikasi & Profesi Direktorat Pembinaan PTK Pendidikan.
SEPUTAR ANEKA TUNJANGAN
PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARI’AH
Permasalahan Pra SK Permasalahan Pasca SK
SYARAT-SYARAT USULAN KEPEGAWAIAN
SOSIALISASI JUKNIS TUNJANGAN GURU TK TAHUN 2015
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2013
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
SOSIALISASI SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
KESIMPULAN HASIL REKON TERKAIT DENGAN KERJASAMA PENYALURAN TUNJANGAN MELALUI VA BERSAMA BRI INFORMASI TERKAIT DENGAN TUNJANGAN AKAN DIINFORMASIKAN MELALUI.
SISTEM REKRUTMEN DAN MATRIKULASI
DIREKTORAT PEMBINAAN PTK DIKDAS DIREKTORAT JENDERAL DIKDAS KEMENTERIAN PENDIDIKAN & KEBUDAYAAN.
TAHUN PEMBAYARANPembayaran melalui dana Dekonsentrasi Provinsi Pembayaran melalui DIPA Direktorat P2TK PEMBERKASANMANUAL  DIGITAL/DAPODIK.
PTK DIKDAS BERDASARKAN DUKUNGAN DAPODIK TAHUN 2014
P2TK Dikdas  Penghentian Tunjangan Fungsional. Disebabkan oleh : 1.JJM Tidak lagi terpenuhi menurut data Dapodik 2.Ternyata sudah sertifikasi 3.Tidak.
PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DITJEN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL DAN INFORMAL DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PENDIDIKAN.
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI KEUANGAN,
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU
KETENTUAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR
PENJELASAN KENAIKAN PANGKAT
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Pemanfaatan Data Dapodik untuk Penerbitan SK Tunjangan Oleh : Tim Pengelola SK Tunjangan P2TK Dikdas Kemdikbud April 2013.
RAPAT KOORDINASI DAN EVALUASI
PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
FASILITASI PENYUSUNAN DOKUMEN RPP BAGI GTT/GTY)/ PAMONG PAUD DAN LAPORAN PELAKSANAAN KERJA BAGI PTT/PTY DI LINGKUNGAN KABUPATEN SLEMAN.
SOSIALISASI SERTIFIKASI GURU & PENGAWAS DALAM JABATAN
TATA KELOLA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
INPASSING JABATAN FUNGSIONAL GURU BUKAN PNS
Permasalahan Pra SK Permasalahan Pasca SK
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
Transcript presentasi:

Tunjangan Khusus, Subsidi Tunjangan Fungsional, & Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi Akademik Ke S-1/D-IV Tahun 2015

Mekanisme Pembayaran Tahun 2015 2010 - 2012 2013 - 2015 PEMBAYARAN Pembayaran melalui dana Dekonsentrasi Provinsi Pembayaran melalui DIPA Direktorat P2TK PEMBERKASAN MANUAL DIGITAL/DAPODIK (untuk kasus tertentu)

Sasaran (Jenjang Dikdas) TUNJANGAN KHUSUS STF PENINGKATAN KUALIFIKASI GURU PNS & BPNS BPNS Kuota Nasional 52.375 59.916 84.750

Berbagai Tunjangan Yang Boleh Diterima TP STF KHUSUS PENINGKATAN KUALIFIKASI x 

Keterangan: Guru yang menerima TP, tidak berhak menerima STF. Guru yang menerima TP, masih berhak menerima Tunjangan Khusus jika syarat terpenuhi. Guru yang menerima TP, masih berhak menerima bantuan kualifikasi jika guru tsb belum S-1, berusia di atas 50 th, masa kerja lebih dr 20 th, dan gol. IV/a ke atas. Guru yang menerima STF, masih berhak menerima tunjangan khusus.

Lanjutan… Guru yang menerima STF, masih berhak menerima bantuan kualifikasi Guru yang menerima tunjangan khusus, masih berhak menerima bantuan kualifikasi Guru yang menerima bantuan kualifikasi, masih berhak menerima STF dan tunjangan khusus (jika memungkinkan)

Kriteria Guru Penerima Tunjangan STF KHUSUS PENINGKATAN KUALIFIKASI Memiliki NUPTK  2. Memenuhi beban kerja guru minimal 24 jam tatap muka per minggu 3. Memiliki No Rekening Tabungan 4. Guru penerima sesuai dengan kriteria yg ditetapkan berdasarkan Dapodik

Lanjutan… KRITERIA STF KHUSUS PENINGKATAN KUALIFIKASI  5. Guru PNS/bukan PNS yang mengajar pada satuan pendidikan binaan Kemdikbud  6. Guru yang belum mendapatkan TP 7. Guru dalam jabatan yang berkualifikasi minimal S-1/D-IV atau guru dalam jabatan 8. Guru yang ditugaskan mengajar di daerah khusus oleh pemerintah dan pemerintah daerah pada satuan pendidikan. 9. Guru PNS dan bukan PNS melampirkan surat izin belajar dari pejabat yang berwenang

Lanjutan… KRITERIA STF KHUSUS PENINGKATAN KUALIFIKASI 10. Guru tidak sedang memperoleh beasiswa pendidikan untuk peningkatan kualifikasi akademik dari instansi/unit lain  11. Program studi yang diambil sesuai dengan tugas mengajar yang sedang diampu PERSYARATAN ADMINISTRATIF 12. Usia maksimum 55 tahun pada saat pendaftaran 13. Surat keterangan sebagai mahasiswa aktif atau sudah lulus seleksi dari PT 14. Copy ijasah terakhir 15. Mengisi biodata termasuk NPWP 16. Mempunyai nomor rekening buku tabungan

Guru penerima tunjangan khusus tahun 2015 harus memenuhi kriteria sebagai berikut Guru yang ditugaskan mengajar di daerah khusus oleh pemerintah atau pemerintah daerah pada satuan pendidikan, baik satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat (yayasan). Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). Memiliki kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas

Satuan pendidikan di daerah khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1 ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui Surat Keputusan Bupati/Walikota/Gubernur dan diusulkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Penugasan guru di daerah khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1 didasarkan pada analisis kebutuhan guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Guru yang ditugaskan di daerah khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1 berhak mendapatkan tunjangan khusus walaupun guru yang bersangkutan menerima tunjangan profesi.

Kriteria Daerah Khusus Penetapan daerah khusus ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KDPDTT) dan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Penetapan & Pendistribusian Kuota Pemerintah menentukan kuota nasional tahun 2015 bagi guru jenjang pendidikan dasar. Kuota nasional akan didistribusikan menjadi kuota kab/kota secara proporsional berdasarkan dapodikdas Calon penerima aneka tunjangan ditentukan berdasarkan kriteria dan urutan prioritas yang mengacu pada dapodikdas. Penentuan prioritas berdasarkan beban kerja, kesesuaian kualifikasi akademik dengan matapelajaran yang diampu dan masa kerja. Kab/kota berhak membatalkan calon penerima aneka tunjangan apabila tidak memenuhi syarat dalam waktu sepuluh hari setelah diumumkan calon penerima aneka tunjangan.

Mekanisme Pembayaran Pemerintah menentukan kuota calon penerima tunjangan untuk masing-masing kab/kota sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Kabupaten/kota berhak membatalkan calon penerima apabila tidak memenuhi persyaratan. Pembatalan dilakukan paling lambat sepuluh hari setelah daftar nama calon penerima diterbitkan oleh Direktorat P2TK Dikdas (18 Maret tahun 2015) secara online melalui aplikasi SIM tunjangan Penentuan skala prioritas penerima tunjangan berdasarkan masa kerja dan usia

Sebelum penerbitan SK tunjangan, guru dapat melihat kelengkapan data dan atau persyaratan untuk menerima tunjangan pada situs: http://223.27.144.195:8081/ http://223.27.144.195:8082/ http://223.27.144.195:8083/ http://223.27.144.195:8084/ http://223.27.144.195:8085/ Jika ada persyaratan yang kurang, Guru dapat melengkapi melalui sistem dapodik di sekolah masing-masing Direktorat P2TK Dikdas menerbitkan SK penerima tunjangan bagi guru calon penerima tunjangan yang memenuhi syarat satu kali dalam satu tahun

Besaran, Pelaksanaan Pembayaran & Pelaporan TUNJANGAN KHUSUS STF PENINGKATAN KUALIFIKASI BESARAN 1x gaji pokok atau Rp.1.500.000 bagi guru Non PNS yg blm inpassing (dikenakan PPh) Rp 300.000,- per bulan (dikenakan PPh) Rp 3.500.000,- per tahun (tidak dikenakan PPh) ALOKASI DIPA Dit. P2TK TAHAPAN PEMBAYARAN Per Tri wulan: April Juli Oktober Desember 2 Tahap: Juli 2015 Minggu kedua Desember 2015 1 Tahap: Mei 2015 LAPORAN Perubahan Data Individu penerima Tunjangan Khusus Perubahan Data Individu penerima STF Perubahan Data Individu penerima Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi

Alur Pelaksanaan Pembayaran

Pembatalan SITUASI/KONDISI STF KHUSUS PENINGKATAN KUALIFIKASI 1. Guru meninggal dunia.  2. Guru mencapai batas usia pensiun. 3. Guru mutasi ke jabatan struktural atau jabatan fungsional lain selain pengawas 4. Pengunduran diri sebagai guru atas permintaan sendiri. 5. Guru sakit jasmani dan/atau rohani setelah tidak dapat melaksanakan tugas secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan. 6. Berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara guru dan penyelenggara pendidikan. 7. Guru melanggar sumpah dan janji jabatan.

Lanjutan… SITUASI/KONDISI STF KHUSUS PENINGKATAN KUALIFIKASI 8. Guru melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.  9. Guru yang bersangkutan dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. 10. Guru yang tidak melaksanakan tugas/meninggalkan tugas selama 1 (satu) bulan secara berturut-turut tanpa keterangan. 11. Tidak memenuhi kriteria penerima 12. Menerima hukuman disiplin dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota 13. Guru yang bersangkutan telah mendapat sertifikat pendidik 14. Guru yang bersangkutan diangkat sebagai CPNS

Lanjutan… SITUASI/KONDISI STF KHUSUS PENINGKATAN KUALIFIKASI 15. Tidak lagi bertugas di daerah khusus  16. Telah menyelesaikan studinya 17. Melampaui jangka waktu yang telah ditentukan dalam Tabel 18. Berhenti dari jabatan guru atau pindah tugas ke provinsi lain 19. Menggunakan dana bantuan bukan untuk kepentingan penyelesaian studi 21. Berhenti dari program atas kemauan sendiri

Jangka Waktu Pemberian Bantuan Kualifikasi Akademik Ijasah Terakhir Semester yg diikuti saat menerima subsidi Maksimum lama menerima subsidi (tahun) SMA/SPG/SMK/ SGO atau sederajat 1 - 2 5 3 - 4 4 5 - 6 3 7 - 8 2 9 - 10 1 D1 D2/PGSLP atau sederajat D3/PGSLA atau sederajat

Terima Kasih