PELAKSANAAN SERDOS di UNIVERSITAS INDONESIA Dwita S Marsudiantoro LOKAKARYA KINERJA DOSEN KOPERTIS WILAYAH III JAKARTA HOTEL MERCURE, ANCOL JAKARTA, 7 DESEMBER 2009 PELAKSANAAN SERDOS di UNIVERSITAS INDONESIA Dwita S Marsudiantoro
DYU-UI dan DYU dari PT Pengusul Tahun DYU-UI DYU dari PT Pengusul 231 706 265 689 220 ? 2008 2009 2010
Masalah Teknis Pelaksanaan 2 3 Keterbatasan Asesor 1 2 Kesalahan DYU/PT Pengusul Perubahan Nama/ Identitas DYU 4 Kendala dan Cara Mengatasinya
Perubahan Nama/Identitas DYU Perlu surat perubahan dari PT Pengusul …… ! No Asal PT Pengusul Menurut SK Penetapan Berubah Menjadi No Peserta Nama Bidang Ilmu
Kesalahan yg dilakukan Tindakan PTP Serdos (*) Kesalahan DYU/PT Pengusul Kesalahan yg dilakukan Tindakan PTP Serdos (*) DYU Penilaian persepsional tidak ada/belum dinilai B – A Deskripsi diri tidak ada/hanya 1 rangkap PT Pengusul Salah kirim berkas DYU ke PTP Serdos tujuan Berkas 1 rangkap Tidak ada NIP Keterangan: ”A” = penilaian diteruskan ; ”B” = PT Pengusul dihubungi dan minta perbaikan; ”C” = dihentikan; dan ”D” = lainnya
Hasil Asesmen 1 2 3 3 Alasan Ketidaklulusan DYU Bias Penilaian Deskripsi Diri Penilaian Portofolio
PENILAIAN PERSEPSIONAL Penilaian Portofolio PENILAIAN EMPIRIKAL Kualifikasi Akademik Angka Kredit PENILAIAN PERSEPSIONAL (4 bidang kompetensi) Oleh diri sendiri, mahasiswa, rekan sejawat & atasan langsung PENILAIAN PERSONAL/ DESKRIPSI DIRI NILAI GABUNGAN
Alasan Ketidaklulusan DYU
BIAS PENILAIAN DESKRIPSI DIRI Perbedaan Nilai antar Asesor & Keabsahan Dokumen Bagian Butir Beda Nilai I A – B 0 – 3 C – D 1 – 3 E 0,7 – 3 F 0 – 1,2 II G 0 – 2 H - I 0 – 1 J 0 – 1,5 K 1 - 3 Dokumen tidak disahkan oleh Ketua Jurusan/ Departemen atau Pejabat yang berwenang “Tindakan yang dilakukan” Diteruskan menilai Dikonsultasikan dengan Panitia dan diteruskan menilai PT Pengusul dihubungi dan diminta memperbaiki Dihentikan Dokumen “sangat meragukan” Yang bersangkutan tidak menandatangani Atasan menanda tangani
Penilaian Asesor Terhadap Kemampuan Instrumen 4 1 3 2 Kemampuan Instrumen Persepsional dan Kecenderungan Penilaian Kemampuan Instrumen Deskripsi Diri Kemampuan Buku II sebagai Panduan Penilaian
Kemampuan Buku II Sebagai Panduan Penilaian Bagian Butir Penilaian Asesor I A – D B – C E A – C F B – D II G – K A ‘sempurna’ B ‘baik’ C ‘cukup namun perlu perbaikan bahasa’ D ‘kurang shg perlu perbaikan substansi’
Kemampuan Instrumen Persepsional No Kelompok Penilai Pedagogi Kepribadian Profesional Sosial 1 Atasan D B 2 Sejawat 3 Mahasiswa A – D 4 Diri Sendiri B – C A ‘sempurna’ B ‘baik’ C ‘cukup namun perlu perbaikan bahasa’ D ‘kurang sehingga perlu perbaikan substansi’
Kecenderungan Penilaian Persepsional No Kelompok Penilai PenilaianAsesor 1 Atasan A – B 2 Sejawat 3 Mahasiswa 4 Diri Sendiri A ‘cenderung tinggi’ B ‘obyektif’ C ‘cenderung rendah’
Kemampuan Instrumen Deskripsi Diri – Bagian I Butir Penilaian Uraian A C Cukup namun perlu perbaikan bahasa B D Kurang sehingga perlu perbaikan substansi C – D – E F B – D Sulit bagi dosen yang belum pernah menjadi pengelola prodi/dept/jur/fak
Kemampuan Instrumen Deskripsi Diri – Bagian II Butir Penilaian Uraian G B – D Sulit dinyatakan oleh dosen yang bersangkutan, jika contoh riel yang harus disampaikan dalam konteks belajar di setting S1 saja H Kejujuran, keteguhan pada prinsip, konsistensi, tanggung jawab dan keteladanan, sulit dinyatakan dalamm satu contoh, jika dosen yang bersangkutan belum punya pengalaman I – J Penyikapan, penerimaan, sulit dinyatakan oleh dosen yang belum berpengalaman. Akhirnya hanya memberikan pendapat, bukan contoh riel yang investigatif K Definisi ‘inovasi’ rancu dgn ‘discovery’ Inovasi adalah perbaikan, pengembangan dari yang ada, discovery temuan baru yang belum ada sebelumnya
Kendala dan Cara Mengatasinya No Kendala Cara Mengatasi 1 Tidak semua DYU menyadari maksud pertanyaan F s/d K Perlu ada sosialisasi lebih intensif 2 DYU membuat deskripsi diri pada format yang apa adanya (minim materi) Penjelasan deskripsi diri, CV dan daftar penelitian dalam 2-3 tahun terakhir diketik rapi. Manfaatkan profesor/asesor inti untuk memberikan penjelasan 3 Tidak ada instrumen penilai diri sendiri yang bersifat investigatif Berikan penjelasan dengan contoh yang bisa dilacak terkait waktu, jenis kegiatan ataupun setting lokasi dan prodinya
Kendala dan Cara Mengatasinya No Kendala Cara Mengatasi 4 DYU tidak mengisi evaluasi dirinya dengan cermat Diselenggarakan pelatihan dan pemeriksaan evaluasi diri DYU oleh guru besar sebelum dikirim 5 Menterjemahkan deskripsi diri DYU ke dalam penilaian yang obyektif Berusaha seobyektif mungkin, meskipun tidak ada petunjuk yg lebih akurat dan konkret mengenai apa yang persisnya harus dinilai untuk mendapat nilai tertinggi
Rangkuman Catatan Asesor INSTRUMEN PENILAIAN PERSEPSIONAL Bagi mahasiswa kurang jelas, apalagi untuk yang menggunakan strategi PBL. Uraiannya mengenai dosen tidak sesuai, sehingga kemungkinan biasnya akan besar. Pemilihan penilai mahasiswa itupun sudah sangat subyektif. Rambu/ketentuan/kriteria penilaian persepsional belum ada.
Rangkuman Catatan Asesor INSTRUMEN PENILAIAN PERSEPSIONAL/DESKRIPSI DIRI DYU kurang memperhatikan arah pertanyaan di buku II. Aspek F s/d K sangat sulit untuk dinilai terkait kejujuran. Perlu ada kriteria konkrit (kuantitatif) agar obyektif. Sebaiknya hal yang terkait dengan penilaian butir F dan K tidak perlu dinilai asesor, melainkan oleh atasan, rekan sejawat dan mahasiswa saja yang mengenal dekat DYU yang bersangkutan.
Rangkuman Catatan Asesor INSTRUMEN PENILAIAN PERSEPSIONAL/DESKRIPSI DIRI Portofolio jangan dibuat dengan tulisan tangan. Seyogyanya semua identitas DYU dinarasikan, karena penilaian hanya berdasarkan portofolio. Penilaian asesor terhadap deskripsi diri kurang dapat menggambarkan kondisi/status/nilai dari DYU yang bersangkutan. Kepandaian dalam menulis karangan bisa mengecohkan keadaan nyata DYU.
POKOK-POKOK PERUBAHAN TERHADAP SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009 TIM SERTIFIKASI DOSEN SHERATON MEDIA, 3-4 DESEMBER 2009 SERTIFIKASI DOSEN 2010
LANDASAN HUKUM Tidak mempergunakan Permendiknas No. 42 tahun 2007 Tentang Sertifikasi Dosen dan Permendiknas No. 18 tahun 2007 tentang Tunjangan Profesi Pendidik bagi Dosen.
Landasan Hukum Baru Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor Peraturan Mendiknas Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen
Pokok-pokok Perubahan Pada persyaratan Peserta Sertifikasi Dosen Pada urut-urutan prioritas kuota Dosen tugas belajar PTP-Serdos
A. Pada Persyaratan Peserta SERDOS Memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S2/setara dari Program Studi Pasca Sarjana yang terakreditasi; Dosen tetap di PTN atau dosen DPK di PT yang diselenggarakan oleh masyarakat atau dosen tetap yayasan di PT yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah mendapatkan inpassing dari instansi yang berwenang; Telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya dua tahun di PT di mana ia bekerja sebagai dosen tetap; Memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya Asisten Ahli;
A. Pada Persyaratan Peserta SERDOS Melaksanakan Tridharma PT dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) sks pada setiap semester di PT di mana ia bekerja sebagai dosen tetap. Tugas tambahan dosen sebagai unsur pimpinan di lingkungan PT diperhitungkan sks-nya sesuai aturan yang berlaku. Dosen yang belum memiliki kualifikasi akademik magister (S2)/setara dapat mengikuti sertifikasi apabila: Mencapai usia 60 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 30 tahun sebagai dosen, atau mempunyai jabatan akademik lektor kepala dengan golongan IV/c, dan Memiliki kriteria sesuai butir 2 sd 5 di atas.
Dosen yang tidak diperbolehkan ikut sertifikasi dosen tahun 2010 Dosen tetap yayasan yang juga berstatus sebagai guru tetap yayasan dan telah mendapat sertifikat pendidik untuk guru; Dosen tetap yayasan yang juga memiliki status kepegawaian sebagai PNS atau pegawai tetap di lembaga lain selain Departemen Pendidikan Nasional; Dosen calon peserta sertifikasi yang sedang menjalani hukuman administratif sedang atau berat menurut peraturan perundang-undangan/peraturan yang berlaku; Dosen yang belum lulus pada sertifikasi tahun 2009.
Prioritas Urutan Peserta Dosen yang belum memiliki kualifikasi akademik magister (S2)/setara Mencapai usia 60 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 30 tahun sebagai dosen atau Mempunyai jabatan akademik lektor kepala dengan golongan IV/c; Jabatan akademik; Pendidikan terakhir; Daftar urut kepangkatan (DUK) bagi PNS atau yang setara untuk dosen non-PNS pada tingkat perguruan tinggi.
Penjelasan butir 1.a Untuk dosen PNS masa kerja dihitung mulai dari pengangkatan awal sebagai PNS (SK CPNS), sedangkan untuk dosen non PNS masa kerja sebagai dosen dihitung sesuai dengan inpassing. Dosen tetap yayasan diperhitungkan sejak jabatan akademik pertama sebagai dosen tetap yayasan berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang. PNS non dosen yang alih fungsi menjadi PNS dosen masa kerja jabatan diperhitungkan sejak ditetapkannya alih fungsi yang bersangkutan. Semua perhitungan masa kerja tersebut di atas diperhitungkan sampai dengan tanggal 1 April tahun pelaksanaan sertifikasi dosen (contoh: pelaksanaan serdos tahun 2010 maka semua masa kerja dihitung sampai dengan 1 April 2010).
Penjelasan butir 1.b Khusus untuk lektor kepala dengan angka kredit 700 dan pangkat IV/c
PTP-Serdos Permendiknas tentang PTP Serdos 2010 dan 2011 sudah ditandatangani bisa di download di Situs Ditnaga
Program Komputer Hasil monitoring program komputer telah bekerja dengan baik dan semua PTP Serdos memakai program tersebut Bila nanti ada perubahan instrumen maka program akan menyesuaikan
Semoga Bermanfaat